Pasal 109 ayat 7 huruf c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya. Dengan hilangnya klausul penawaran wajib 3 maka proses pelelangan diharapkan dapat mendukung percepatan sebagaimana amanat Inpres 1/2015. Semoga.
Terkait negosiasi beberapa pertanyaan muncul dalam beberapa kelas pengadaan barang/jasa yang saya ikuti. Untuk itu ada baiknya jika materi diskusi dan pembahasan ini dipublikasikan untuk memicu diskusi lebih lanjut.
Seperti apakah harga negosiasi yang dihasilkan?
Pertanyaan ini muncul karena masih ada pemahaman bahwa teknis negosiasi yang dilakukan adalah teknis negosiasi pasar tradisional. Dimana penyedia menawarkan nilai harga, kemudian pembeli menawar lebih rendah dari itu. Proses berlangsung sampai terjadi kesepakatan harga, dimana belum tentu hasilnya adalah harga terendah antara harga penawaran atau pembelian awal.
Negosiasi Pasar
Penawaran Penjual |
Penawaran Pembeli |
500.000 |
400.000 |
Hasil Negosiasi = 450.000 |
Secara umum negosiasi harga seperti ini tidak masalah. Namun sayangnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus mempertimbangkan prinsip akuntabilitas. Dari sisi akuntabilitas angka 450.000 akan menjadi pertanyaan sumber dasarnya. Akan membuka kecurigaan adanya kolusi antara penawar dan pembeli untuk kemudian dilaporkan kepada pengguna. Dugaannya misalnya bisa saja kesepakatan sebenarnya 480.000 namun dilaporkan 450.000 sehingga 30.000 sebagai fee negosiasi. Tentu ini hanya dugaan namun demikian dari sisi akuntabilitas harus dihindari semaksimal mungkin terjadinya potensi kolusi ini.
Pada penjelasan Keppres 80/2003 dan seluruh perubahannya, terkait klarifikasi dan negosiasi diatur cukup detil bahwa :
Klarifikasi dan negosiasi dilaksanakan sebagai berikut:
-
sebelum klarifikasi dan negosiasi dilakukan, panitia/pejabat pengadaan membuat pedoman klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. Dalam pedoman klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga di-cantumkan hal-hal teknis dan item pekerjaan yang akan diklarifikasi dan dinegosiasi, tetapi tidak boleh mencantumkan rincian HPS;
-
klarifikasi dan negosiasi dilakukan kepada peserta pemilihan langsung yang menawarkan harga terendah sampai terjadi kesepakatan. Klarifikasi dan negosiasi tidak boleh dihadiri oleh peserta pemilihan langsung lainnya;
-
klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa atau spesifikasi yang lebih tinggi;
-
bagi pengadaan barang/jasa berdasarkan kontrak harga satuan, panitia/pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi terutama terhadap harga satuan item-item pekerjaan yang harga satuan penawarannya lebih tinggi dari harga satuan yang tercantum dalam HPS;
-
bagi pengadaan barang/jasa berdasarkan kontrak lumpsum, Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) melakukan negosiasi hanya pada harga total saja;
-
setelah klarifikasi dan negosiasi, Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) meminta kepada peserta pemilihan langsung yang akan diusulkan untuk menandatangani berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi. Apabila tidak terjadi kesepakatan dengan urutan pertama, maka klarifikasi dan negosiasi dilakukan kepada urutan penawar terendah berikutnya;
Namun demikian Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 hanya mengatur pada pasal 66 ayat 5 huruf a bahwa HPS digunakan sebagai untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian operasional negosiasi diuraikan dalam Perka 14/2012 pada proses pengadaan langsung disebutkan bahwa Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS.
Jika berdasarkan HPS maka yang dinegosiasi adalah Harga Satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika demikian, untuk studi kasus diatas dimana item barang yang dibeli hanya 1 unit, maka harga negosiasi yang terjadi mau tidak mau adalah sama dengan harga penawaran pembeli (400.000).
Studi kasus sederhana lainnya dengan daftar kuantitas terdiri dari beberapa item sub pekerjaan:
Penyedia I
Item |
HPS |
Penawaran |
Negosiasi |
||||||
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
|
A |
50.000 |
10 |
500.000 |
40.000 |
10 |
400.000 |
40.000 |
10 |
400.000 |
B |
60.000 |
10 |
600.000 |
50.000 |
10 |
500.000 |
50.000 |
10 |
500.000 |
C |
70.000 |
10 |
700.000 |
75.000 |
10 |
750.000 |
70.000 |
10 |
700.000 |
D |
80.000 |
10 |
800.000 |
85.000 |
10 |
850.000 |
80.000 |
10 |
800.000 |
E |
90.000 |
10 |
900.000 |
85.000 |
10 |
850.000 |
85.000 |
10 |
850.000 |
TOTAL |
3.500.000 |
TOTAL |
3.350.000 |
TOTAL |
3.250.000 |
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa total harga bergeser akibat negosiasi pada Harga Satuan per item pekerjaan. Negosiasi ini bukan berjalan atas subyektifitas Pokja sebagai pelaksana negosiasi, namun bergeser berdasarkan bahan baku dari PPK, melalui HPS. Harga satuan HPS menjadi dasar pembanding dengan alasan merupakan harga pasar sebelum pelelangan. Jika Harga Satuan setelah pelelangan lebih rendah maka harga satuan HPS (Harga Pasar HPS) terkoreksi, jika sebaliknya maka harga satuan penawaran (Harga Pasar Penawran) dikoreksi sesuai dengan Harga Satuan HPS.
Skenario lain ketika ada 2 penyedia yang diperbandingkan kemungkinan terjadi seperti berikut:
Penyedia II
Item |
HPS |
Penawaran |
Negosiasi |
||||||
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
H. Satuan |
Volume |
Jumlah |
|
A |
50.000 |
10 |
500.000 |
30.000 |
10 |
300.000 |
30.000 |
10 |
300.000 |
B |
60.000 |
10 |
600.000 |
65.000 |
10 |
650.000 |
60.000 |
10 |
600.000 |
C |
70.000 |
10 |
700.000 |
60.000 |
10 |
600.000 |
60.000 |
10 |
600.000 |
D |
80.000 |
10 |
800.000 |
95.000 |
10 |
950.000 |
80.000 |
10 |
800.000 |
E |
90.000 |
10 |
900.000 |
90.000 |
10 |
900.000 |
90.000 |
10 |
900.000 |
TOTAL |
3.500.000 |
TOTAL |
3.400.000 |
TOTAL |
3.200.000 |
Jika dilihat dari sisi penawaran Penyedia I memiliki harga penawaran terendah (3.350.000) dibanding penawaran Penyedia II (3.400.000). Namun setelah dilakukan perhitungan negosiasi berdasarkan HPS, total penawaran Penyedia II justru lebih rendah. Jika demikian logikanya kesepakatan negosiasi ditawarkan kepada penyedia II terlebih dahulu untuk mendapatkan total harga penawaran yang terendah. Jika penyedia II tidak sepakat (3.200.000) maka baru ditawarkan ke Penyedia I dengan kesepakatan total negosiasi (3.250.000). Plan A negosiasi adalah seluruh Harga Satuan Penawaran yang lebih tinggi dari harga Satuan HPS disamakan dengan Harga Satuan HPS. Namun demikian fleksibilitas pilihan negosiasi antara harga satuan hps dan harga satuan penawaran terdapat pada harga satuan yang tidak timpang. Artinya untuk Harga Satuan Penawaran yang lebih tinggi dari harga Satuan HPS dapat saja tidak turun sesuai harga Satuan HPS jika tidak memenuhi klausul Harga Satuan Timpang. Hal ini dengan asumsi bahwa harga satuan penawaran tersebut masih dalam kriteria wajar. Pada kondisi ini Plan B adalah menegosiasikan harga satuan timpang.
Bagaimana jika kemudian item barang yang ditawarkan hanya ada 1 item barang saja atau bersifat lumpsum? Apa yang harus dinegosiasikan?
Menurut saya yang paling aman dan akuntabel adalah tetap berdasarkan pada HPS dan KAK/Spesifikasi Teknis. Meskipun hanya item barang tidak berarti tidak terdapat unsur lain yang mempengaruhi biaya. Faktor penyusun daftar kuantitas dan harga tidak hanya harga pokok barang tetapi juga biaya pendukung sehingga item-item ini masih dapat dinegosiasikan. Disinilah pentingnya Rincian HPS yang disusun PPK agar dapat dijadikan pegangan Pokja dalam menyusun tabel pokok negosiasi.
Misal pengadaan 100 unit laptop dengan kontrak lumpsum. Maka unsur rincian HPS adalah:
Item |
HPS |
Penawaran |
Negosiasi |
||||||
H. Satuan |
Vol |
Jumlah |
H. Satuan |
Vol |
Jumlah |
H. Satuan |
Vol |
Jumlah |
|
Laptop |
5.000.000 |
100 |
500.000.000 |
4.500.000 |
100 |
450.000.000 |
4.500.000 |
100 |
450.000.000 |
Ongkos Angkut |
8.500.000 |
1 |
8.500.000 |
8.000.000 |
1 |
8.000.000 |
8.000.000 |
1 |
8.000.000 |
|
TOTAL |
508.500.000 |
TOTAL |
458.000.000 |
TOTAL |
458.000.000 |
Meski dari sisi total harga tidak terjadi perubahan “ongkos angkut” misalnya dapat dilakukan negosiasi teknis. Misal semula penawaran penyedia menggunakan jasa ekspedisi, sementara spesifikasi PPK menggunakan referensi TIKI JNE dimana disisi kualitas memenuhi kebutuhan. Maka hasil negosiasi nantinya bersifat negosiasi teknis.
Negosiasi teknis bisa dilakukan terhadap setiap komponen item pekerjaan. Yang perlu diingat negosiasi teknis hanya berdampak pada perubahan harga penawaran pada bagian Harga Satuan. Untuk bagian yang lumpsum, negosiasi teknis hanya berdampak pada kualitas teknis yang lebih baik yang bisa didapatkan dan total harga penawaran tidak berubah.
Untuk itu pada SDP E-Tendering Perpres 4/2015 V.1 disebutkan pada pasal 27, bahwa :
-
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
-
dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
-
klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
pada bagian harga satuan;
-
klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumpsum atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian lumpsum;
-
penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS dinyatakan gugur.
[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur
-
[Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal.]
-
Dari dua panduan K80/2003 dan SDP Perpres 4/2015 diatas dapat disimpulkan beberapa hal yaitu:
-
- Negosiasi pada pelelangan dilakukan jika jumlah penawaran yang masuk dan memenuhi syarat kurang dari 3 penawaran setelah dilakukan tahapan evaluasi.
- Negosiasi dilakukan secara terpisahjika terdapat 2 calon penyedia baik diundang ke 2 penyedia maupun hanya diundang penawar terendah terlebih dahulu jika tidak didapatkan kesepakatan baru mengundang penawar kedua jika ada. Tergantung pada tata cara yang diatur dalam dokumen pengadaan.
- Negosiasi terdiri dari Negosiasi Teknisdan Negosiasi Harga.
- Sebelum acara klarifikasi dan negosiasi dilakukan, pokja telah menyiapkan hal-hal teknis item pekerjaan yang akan diklarifikasi dan dinegosiasi, tetapi tidak boleh mencantumkan rincian HPS.
- Negosiasi teknis dan hargadidasarkan pada KAK/Spesifikasi Teknis dan HPS.
- Negosiasi Teknisdilakukan didasarkan pada KAK/Spesifikasi Teknis pada bagian kontrak yang bersifat lumpsum.
- Negosiasi Teknis dan hargadidasarkan pada KAK/Spesifikasi Teknis dan HPS pada bagian kontrak yang bersifat Harga Satuan.
- Jika Total Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran dinyatakan gugur.
Demikian hasil diskusi terkait proses klarifikasi dan negosiasi, mengingat sedikit panduan teknis tentang negosiasi maka menyampaikan yang selama ini dilakukan sebagai ajang uji coba yang baik, harapannya ada referensi lain yang akan muncul dari diskusi ini.
thank pak samsul untuk pencerahannya..
Pak Novi: terimakasih semoga manfaat..
Pak Samsul yang baik, terimakasih penjabarannya ttg hal ini.
untuk kesimpulan no. 8, menurut saya kontradiktif, koreksi aritmatika pada kontrak lumpsum hanya memastikan volume penawaran sama dengan HPS, tanpa merubah nilai penawaran. Jika nilai penawaran lebih besar dari HPS, maka langsung dinyatakan gugur, tanpa perlu dilakukan koreksi aritmatik lagi. Jika nilai penawaran lebih kecil dari HPS akibat volume dan/atau harga item barang/pekerjaan yang lebih kecil atau nul dari volume/harga item HPS, maka ini yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasikan tanpa merubah nilai total penawarannya. CMIIW
Pak Rekki: berarti hanya pemahaman ttg koreksi aritmatik sj kita berbeda.. pengecekan volume bagi saya adalah koreksi aritmatik meski tdk merubah harga.. koreksi aritmatik adalah proses koreksi bukan hasil.. jd utk lumpsum yg kita proses koreksi adalah pada volume saja, pemahaman itu kita tdk berbeda…
Pak nanya donk, sebagai pemula, saya agak bingung, kenapa kepres 80/2003 masih menjadi acuan, serta SDP apakah dapat berfungsi sbg dasar hukum? Sebab aturan mengenai negosiasi harga dan teknis khususnya untuk pelelangan/pemilihan langsung tidak dijabarkan lbh lanjut dalam perpres 54 dan perubahannya serta perka LKPP 14/2012. Mohon petunjuknya. Terima kasih pak.
Pak Dhani: Penggunaan K80/2003 dalam artikel saya hanya sebagai benchmarking pak, karena memang dari beberapa referensi yang saya dapatkan hanya K80 yang mengurai secara detail ttg negosiasi. Semoga kedepan ada juknis yang dapat digunakan atau ada teman yang bisa menambahkan referensi. SDP tidak dapat dijadikan dasar hukum jika belum dijadikan Dokumen Pemilihan/Pengadaan. Dokumen pengadaan tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Dengan demikian jika SDP telah menjadi Dokumen Pengadaan dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya maka dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pengadaan.
Terima kasih banyak pak
Sama2 Pak
Pak, saya nambah pertanyaan lagi ya, pada klausa ini “Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal”, boleh minta pendapat bapak seperti apa sifat ketidaksepakatan disini, misal kedua-duanya tidak sepakat menurunkan harga penawarannya, apakah itu berarti pelelangan dinyatakan gagal juga, padahal nilai total penawarannya dibawah HPS?
Jika dilihat dari sisi penawaran Penyedia I memiliki harga penawaran terendah (3.350.000) dibanding penawaran Penyedia II (3.400.000). Namun setelah dilakukan perhitungan negosiasi berdasarkan HPS, total penawaran Penyedia II justru lebih rendah. Jika demikian logikanya kesepakatan negosiasi ditawarkan kepada penyedia II terlebih dahulu untuk mendapatkan total harga penawaran yang terendah. Jika penyedia II tidak sepakat (3.200.000) maka baru ditawarkan ke Penyedia I dengan kesepakatan total negosiasi (3.250.000).
Bukankah sebaiknya negosiasi teknis dan harga dilakukan pada waktu yang bersamaan pada tempat yang terpisah, atau gilirannya tidak masalah yang mana duluan?
terima kasih pak
Pak Dhani: sebenarnya pola negosiasi ada bermacam-macam namun sampai saat ini seperti yang saya ungkapkan metode negosiasi yang dilakukan berdasarkan HPS untuk itu ketidaksepakatan penyedia terhadap Harga Satuan HPS menjadi salah satu item yang membatalkan/menggagalkan proses negosiasi. Nilai total penawaran pasti dibawah HPS namun terkait negosiasi harga total masih belum kompetitif selama masih ada item yang nilainya diatas harga satuan item HPS (dengan asumsi cateris paribus hps PPK benar).
Intinya negosiasi dilakukan terpisah dengan terlebih dahulu negosiasi dengan penawar terendah berdasarkan tabel negosiasi. Baru kemudian ke penawar berikutnya. Soal bersamaan atau tidak diatur teknisnya saja.
Pak, mungkin sedikit masukan. untuk SBD E Tendering yang baru, nilai penawaran yang telah dikoreksi aritmatik yang melebihi HPS dinytakan gugur. terima kasih
Berikut saya copikan SDP yang terbaru di pasal 27:
27.3 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
a. dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan;
c. klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan terhadap pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lumpsum atau Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian lumpsum;
d. [untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS dinyatakan gugur]
[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum, penawaran yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur]
[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, penawaran penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur]
27.4 Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka pelelangan dinyatakan gagal.]
Pak Heri: Saya rasa kurang tepat dimasukkan ke dalam pasal klarifikasi dan negosiasi. Lagi pula untuk penawaran yang kurang dari 3 Harga terkoreksi diatas HPS untuk kontrak harga satuan atau gabungan tidak digugurkan karena masih ada tahap negosiasi harga dimana bisa saja setelah negosiasi harga dibawah HPS.
Betul pak. Harusnya masuk di koreksi aritmatik ya pak. Cuma kalo klausul itu ada berarti diatas hps stlh koreksi aritmatik digugurkan dan tdk lg negosiasi. Satu lagi pak, saya kemarin nyari2 klausul diatas hps bs negosiasi untuk unit price kok tidak ada di sdp terbaru. Maaf pak, apa mungkin sdp nya sdh diubah lagi oleh lkpp? Yg ada cm klausul yg sy copikan di atas di angka 27 tentang negosiasi. Boleh diatas hps hny untuk dua tahap or lelang terbatas. Tks atas tanggapanya.
Pak Heri: Memang harus kita tambahkan Pak klausul tersebut karena hal tersebut adalah konsekwensi negosiasi, dan adanya sifat Harga Satuan. Saya cenderung menggunakan DP versi saya Pak.
Pak samsul, dalam kasus di atas penyedia 1 mempunyai penawaran lebih rendah daripada penyedia 2. Namun karena berdasarkan tabel negosiasi yang mengacu HPS, maka penyedia 2 ditawarkan negosiasi terlebih dahulu..Jika penyedia 2 sepakat dgn hasil negosiasi dan dinyatakan sebagai pemenang, apakah penyedia 1 boleh melakukan sanggah karena penyedia 1 merasa penawarannya lebih rendah daripada penyedia 1 (sebelum negosiasi) ?
PAk Hendra: ketentuan negosiasi semestinya telah ditentukan dalam Dokumen pemilihan begitu tata cara serta ketentuannya, maka semua pihak harus tunduk pada ketentuan yang ada dalam dokumen. Selama proses ini sudah ditetapkan tidak ada alasan untuk keberatan. Terlepas dari itu penyedia boleh saja sanggah namun demikian jika telah diatur dalam dokumen maka sanggahan dianggap tidak benar.
Selamat malam bpk samsul, sy malik, sy mau menanyakkan beberapa hal terkait ttg klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga,
1. Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan ditahapan apa?? Pd saat evaluasi penawaran atau pd saat evaluasi kualifikasi
2. sy sebagai pemula, mash bingung dalam mengartikan klarifikasi teknis disini, setau sy klarifikasi dan negosiasi berarti kita boleh untk melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis??? Walaupn dya salah dlm evaluasi teknis,,
conth:
ada 2 penyedia yg memasukkan dok. Penawaran, 1 penyedia harga rendah namun evaluasi teknis dya ada kesalahan, 1 penyedia lagi nilai tinggi tp evaluasi teknis dya lulus,,langkkah apa yg harus sy lakukan?? Apa sy ttp memanggil 2 penyedia tersebut untk melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan hrga, terimakash
Pak Malik:
1. Buat saya klarifikasi negosiasi setelah pembuktian kualifikasi sebagai satu kesatuan dalam tahapan evaluasi kualifikasi.
2. Kalau evaluasi teknis ditemui kesalahan maka mestinya gugur.
Terima kasih pak atas pencerahannya sangat bermanfaat sekali
sama-sama mba
Menyambung pertanyaan di atas pak samsul, berarti tetap ada tahapan evaluasi administrasi, evaluasi tekni, dan evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga ? Benar begitu tahapannya ya pak ramli ?
Berarti penyedia bisa saja gugur evaluasi administrasi atau teknis sehingga tidak bisa dilanjutkan ke klarifikasi dan negosisasi teknis dan harga ?
Pak Hendra: Iya kita baru bisa bernegosiasi dengan penyedia yang memenuhi syarat administrasi, teknis, kualifikasi untuk harga selama tigak melebihi pagu untuk harga satuan atau hps untuk lumpsum.
Terkait dengan artikel ini dan proses evaluasi yg sedang dilakukan terhadap penawaran yg jumlahnya 1 untuk pekerjaan barang dengan kontrak lump sum. Terdapat beberapa hal yg ingin sy tanyakan:
1) Pada Standar Dokumen Pengadaan Barang LKPP pada pasal 27.2 disebutkan “Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan bersamaan dengan evaluasi”. Menurut pernyataan ini apakah proses negosiasi dilakukan pada saat evaluasi penawaran? Memperhatikan penempatan klausa negosiasi pasa pasal 27 adalah sesudah pasal 26 (evaluasi penawaran) dan sebelum pasal 27 (evaluasi kualifikasi), apakah negosiasi bisa dilakukan sebelum tahapan evaluasi harga?
2) Untuk kontrak lump sum apakah tidak memungkinkan untuk dilakukan negosiasi harga?
3) Untuk pekerjaan barang, apakah harga negosiasi bisa dimasukkan pada harga terkoreksi pada SPSE ver. 3.6?
Pak Dwi: 1). Secara SDP LKPP memang negosiasi setelah evaluasi harga/biaya, kalimat bersamaan dengan evaluasi maknanya masih dalam proses evaluasi penawaran dan kualifikasi. Untuk saya sendiri lebih memahami kalimat “bersamaan dengan evaluasi” ini, negosiasi diletakkan pada ujung evaluasi yauti setelah pembuktian kualifikasi. Jauh lebih efisien dari pada setelah evaluasi penawaran negosiasi kemudian pembuktian kualifikasi malah gugur.
2. Kontrak lumpsum hanya dapat dilakukan negosiasi teknis.
3. Sampai sejauh ini v.3.6 belum mengakomodir input harga nego pada sistem jadi cukup dimasukkan dalam BAHP.
assalamualikum……. Pak Samsul
mau konsultasi seputar pengadaan barang dan jasa :
Dalam pengadaan langsung paket pekerjaan jasa penyelenggaraan acara ( workshop), dimana didalamnya terdiri dari beberapa uraian pekerjaan seperti :sewa gedung,ATK,penggandaan, nasi dus, snack.dll. klarifikasi dan negosiasi yang dilakukan apakah harga total dari penawaran atau harga per uraian pekerjaan ?Pihak penyedia melakukan penawaran terhadap item tersebut sama dengan HPS.
mohon penjelasannya……. terima kasih
Pak Gagan: negosiasi ada pada satuan pekerjaan…
pak samsul, saya beruntung meski baru mengenal tulisan anda. Gaya bahasa ringan namun berisi, mudah dicerna, membuat saya rajin mbaca. Rajin menulis ya pak (PBJ). Selamat semoga selalu sehat.
Pak Bakhri: Alhamdulillah terimakasih Pak sudah memberi saya kebahagiaan semoga kebahagiaan yang lebih buat Bapak sekeluarga.. Segalanya atas ijin-NYA insya Allah…
Assalamualakum pa Samsul, mohon penjelasan batasan negosiasi teknis dalam kontrak lumpsum ?
Jika terdapat kesalahan persepsi dari penyedia pada spek/jumlah unit salah satu item yang menyebabkan harga satuan tinggi untuk item tersebut (Namun secara total masih dibawah HPS). Apakah hal tersebut dapat diluruskan pada saat klarifikasi dan negosiasi? karena jumlah unit yang dibutuhkan tidak sebanyak itu. Jika saat negosiasi penyedia bersedia menaikkan spesifikasi beberapa item yang lain atau mengalihkannya ke jumlah unit lain yang memang dibutuhkan/kurang bagaimana? terimkasih… Satu lagi, diluar tema, untuk pengadaan tanah kantor/rumah dinas belum ada bahasannya pa? Ditunggu sharing ilmunya… Sukses selalu Pa….
Bu Yati: Harga Satuan Penawaran tidak boleh dilakukan koreksi. Kesalahan volume mestinya dikoreksi saat koreksi aritmatik bukan pada saat klarifikasi negosiasi. Klarifikasi negosiasi teknis bukan pada volume tapi pada spesifikasi teknis… jadi perubahan yang terjadi pada volume atau harga satuan. Untuk pengadaan tanah karena diluar wilayah Perpres 54/2010 belum bisa saya bahas dalam waktu dekat, terimakasih atas attensinya ya Bu…
Terima kasih sebelumnya Pak Samsul, artikelnya bagus bgt. Membaca Artikel2 Pak Samsul benar2 memberi pencerahan, saya jd ingin ikut bertanya, boleh ya?
I) Dalam pemilihan langsung pekerjaan konstruksi, misalkan ada 2 penyedia yg lulus evaluasi penawaran (administrasi, teknis dan harga), serta lulus pembuktian kualifikasi, kemudian dilakukan negosiasi teknis dan harga, mulai dari penawar harga terendah setelah koreksi aritmatik tentunya dan koreksi harga satuan penawaran berdasarkan harga satuan HPS, Pertanyaannya: 1). Apabila penawar terendah I SEPAKAT dengan harga negosiasi panitia, MASIH PERLUKAH dilakukan negosiasi terhadap penawar terendah ke 2, secara terpisah tentunya, karena BISA JADI penawar terendah ke 2 ini berani menurunkan harga penawarannya setelah dinegosiasi panitia, dan bisa jadi penawaranya juga jadi terendah (?) 2). Apabila penawar terendah I TIDAK SEPAKAT dengan harga nego yang diajukan panitia, atau HANYA mau sepakat dengan harga nego pada SEBAGIAN HARGA, APA tindakan yang HARUS dilakukan panitia terhadap penawar terendah I? DIGUGURKANKAH? Haruskah penawar terendah I tersebut dimasukkan daftar hitam, hanya gara-gara tidak sepakat dengan harga nego panitia? Wah kalo dmkian kasihan sekali yg berani mengajukan penawaran kepada pemerintah, bisa2 masuk daftar hitam gara2 tidak sepakat dg penawaran pemerintah.
Proses negosiasi dilanjutkan ke penawar terendah berikutnya, nilai total nego panitia, yg berpedoman pada harga satuan HPS, LEBIH TINGGI dari nilai penawaran terendah I awal, kebetulan penawar terendah ke 2 ini BERSEDIA/SEPAKAT dg harga nego panitia. Penawar mana yg dinyatakan sebagai pemenang? Apabila penawar ke 2 yg dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia, apakah tidak akan timbul sanggahan dari penawar terendah I karena harga penawaran awalnya lebih rendah, meskipun ybs tidak sepakat dengan harga nego panitia?
II) Pertanyaan lain (lelang pekerjaan konstruksi)
Rincian harga HPS bersifat rahasia. Bagaimana cara/metode/trik2 untuk membuktikan indikasi adanya kebocoran HPS? Apa konskuensi hukumnya bagi penyedia jasa yang mengajukan penawaran dg menggunakan bocoran rincian HPS? Apa sanksi hukumnya bagi pihak yang membocorkan rincian HPS (panitia, PPK, konsultan perencana) ?
Terima kasih. hardiyono
Pak Hardiyono: 1). Apabila penawar terendah I SEPAKAT dengan harga negosiasi panitia, MASIH PERLUKAH dilakukan negosiasi terhadap penawar terendah ke 2, secara terpisah tentunya, karena BISA JADI penawar terendah ke 2 ini berani menurunkan harga penawarannya setelah dinegosiasi panitia, dan bisa jadi penawaranya juga jadi terendah (?)
Silakan dilihat pada dokumen pak.. setau saya dilakukan terhadap 2 (dua) peserta (jika ada) secara terpisah untuk mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan. Jadi memang harus kedua-duanya.
2). Setau saya tidak ada klausul dimasukkan dalam daftar hitam untuk yang tidak sepakat dengan negosiasi. Daftar hitam hanya untuk “kejahatan” atau “pelanggaran integritas/etika”.
Kata kuncinya adalah “mendapatkan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan” kewajaran harga adalah spek teknis terbaik dan harga terendah. Maka dari itu klausul tata cara negosiasi serta konsekwensinya harus dengan jelas tertuang dalam dokumen dan dapat dipahami bersama oleh semua pihak. untuk itu pokja wajib menjelaskan dalam acara penjelasan dan Jika tidak dipahami penyedia dapat menanyakan. Jika sudah jelas maka ketentuan dalam dokumen yang berlaku.
Terima Kasih atas jwbn pertanyaan I. Untuk pertanyaan II Pertanyaan lain (lelang pekerjaan konstruksi) Mohon diberi pencerahan.
Rincian harga HPS bersifat rahasia. Bagaimana cara/metode/trik2 untuk membuktikan indikasi adanya kebocoran HPS? Apa konskuensi hukumnya bagi penyedia jasa yang mengajukan penawaran dg menggunakan bocoran rincian HPS? Apa sanksi hukumnya bagi pihak yang membocorkan rincian HPS (panitia, PPK, konsultan perencana)?
Terima kasih. hardiyono
Pak Hardiyono: Indikasi rincian hps bocor ke penyedia seperti tertuang dalam penjelasan pasal 83 ayat 1 huruf e adalah diantarany seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya kesamaan/kesalahan isi Daftar Kuantitas dan Harga termasuk analisa harga satuan dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan… Jika terbukti maka sesuai dengan pasal sanksi sesuai pasal 118.
Untuk pertanyaan ke II mohon pencerahaanya Pak.
Rincian harga HPS bersifat rahasia. Tentu aturan ini mengandung maksud agar terjadi persaingan yg sempurna. Mohon koreksi apa benar demikian. Bagaimana cara/metode/trik2 untuk membuktikan indikasi adanya kebocoran HPS? Mohon maklum sy masih awam dalam hal ini. Apa konskuensi hukumnya bagi penyedia jasa yang mengajukan penawaran dg menggunakan bocoran rincian HPS? Apa sanksi hukumnya bagi pihak yang membocorkan rincian HPS (panitia, PPK, konsultan perencana) ?
Terima kasih. hardiyono
Pak hardiyono : sudah saya jawab dipertanyaan sebelumnya..
Di SDP yang saya download (https://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp_files_4_2015/SDP_E-LELANG_PEKERJAAN_KONSTRUKSI_PASCAKUALIFIKASI.doc) pasal 27.3 huruf d. d.[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS dinyatakan gugur].
Berbeda denga tulisan bapak. Mohon koreksinya karena pengertiannya bertolakbelakang. Terimakasih.
Pak Agus Dwi: Mohon dibedakan kondisinya antara kondisi normal (penawaran yang masuk lebih dari 3) dengan kondisi abnormal (penawaran yang masuk kurang dari 3). Yang saya bahas adalah ketika kondisi abnormal.
Pasal 27 membahas tentang kondisi abnormal, sesuai dengan penjelasan pasal 27.1 [Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga).
Saya tidak menemukan kalimat dalam tulisan bapak :
” Untuk itu pada SDP E-Tendering Perpres 4/2015 disebutkan pada pasal 27, bahwa :
Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan :
4.[untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan, penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi HPS tidak dinyatakan gugur sepanjang hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga tidak melampaui nilai total HPS.]”
Mohon crosscheck.
terimakasih.
Pak Agus dwi : terimakasih banyak koreksinya klausul yang saya ambil ternyata ada dalam SDP E-Tendering Perpres 4/2015 V.1.0. Sedangkan pada V.1.1 ternyata klausulnya sudah diubah. Terlepas dari itu saya sepakat dengan V.1.0 untuk klausul jika penawaran kurang dari 3 dan ada peluang negosiasi teknis dan biaya maka koreksi aritmatik yang menyebabkan harga diatas HPS masih dibawah pagu tidak menggugurkan karena hasil negosiasi dapat menghasilkan harga dibawah HPS. Saya akan buat catatan khusus untuk ini. Terimakasih dan salam hormat.
Pak Samsul, bagaimana kaitannya dengan artikel bapak di http://samsulramli.com/?p=1688 (serta penjelasan dari konsultasi LKPP) bahwa (saya cuplik kalimat bapak) “Jika penawaran kurang dari 3 maka dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga/biaya tanpa dilakukan evaluasi penawaran karena secara teknis dan harga akan bisa dilengkapi pada saat negosiasi, adalah tidak tepat secara aturan.”
Mengacu substansi kalimat tersebut, bahwa “peluang negosiasi teknis dan biaya maka koreksi aritmatik yang menyebabkan harga diatas HPS masih dibawah pagu tidak menggugurkan karena hasil negosiasi dapat menghasilkan harga dibawah HPS” akan tidak sesuai.
Menurut saya, berdasar artikel bapak dan jawaban dari konsultasi LKPP, maka apabila penawaran setelah koreksi aritmatik diatas HPS akan langsung menggugurkan (tanpa harus diikuti dengan proses Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga).
Poin utamanya, sebelum dilakukan Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga maka dokumen penawar harus lulus evaluasi administrasi, teknis, harga/biaya (termasuk dalam hal ini penawaran terkoreksi tidak boleh melebihi HPS).
Salam Kenal dan Salam Hormat untuk Pak Samsul.
Pak Agus Dwi: dalam sepemahaman saya postbidding apabila dalam dokumen tidak diatur/dalam dokumen penawaran tidak ditawarkan kemudian ditambahkan setelah batas akhir pemasukan penawaran. Sementara terkait tata cara negosiasi sudah jelas diatur perubahan yang dibolehkan. Substansi klarifikasi dan negosiasi tidak mengubah dokumen penawaran (administrasi, teknis, harga) yang tadinya dibawah persyaratan kemudian menjadi memenuhi persyaratan, maka dari itu runtutan evaluasi tetap dilakukan. Demikian dari saya.
Yth. pak Samsul Ramli,
Saya sangat mengapresiasi kolom konsultasi yang Bapak asuh ini.
Kebetulan sekarang perusahaan kami sedang mengikuti proses lelang, dimana penawaran yang masuk hanya 2 Penyedia.
Pertanyaan kami: apakah harga yang terkoreksi setelah dibandingkan dengaan HPS (seperti contoh yang Bapak sajikan diatas), oleh Penyedia boleh diturunkan lagi?
Contoh: Harga terkoreksi Penyedia 1 adalah Rp. 3.250.000,-. Ternyata Penyedia 1 malah bersedia menurunkan lagi harganya menjadi Rp. 3.100.000,-. Apakah ini diperbolehkan?
Mohon penjelasan Bapak. Terima kasih .
Pak Hendra: selama penurunan harga penawaran tersebut akuntabel (dalam pemahaman saya dasarnya adalah harga satuan terendah hps atau harga satuan terendah penawaran) maka penurunan tersebut adalah konsekwensi dari negosiasi. Tapi untuk praktek yang bersifat perbandingan (auction) atau rendah-rendahan penawaran tanpa ada dasar/patokan yang jelas terkait harga negosiasi menurut saya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena bisa saja menurunkan kualitas teknis pekerjaan yang telah disepakati. Secara ringkasnya jika harga 3.100.000 muncul akibat perbandingan harga satuan hps dan harga satuan penawaran adalah hal yang wajar.
Yth.: pak Samsul Ramli,
Dalam proses lelang yang pernah kami ikuti, pernah terjadi persyaratan yang diminta , menurut hemat kami, terlalu berlebihan.
Contoh: terkait persyaratan Tenaga Ahli, persyaratan yang diminta adalah SKA Utama. Padahal, teknis pekerjaan hanya membutuhkan Tenaga Ahli SKA Muda & SKA Madya.
Pertanyaan kami:
1. Apakah persyaratan yang berlebihan itu dibenarkan?
2. Bagaimana cara menilai suatu persyaratan “berlebihan” atau “relevan” terhadap pekerjaan yang dilelang?
Mohon penjelasan Bapak.
Terima kasih.
Salam & hormat kami untuk pak Samsul Ramli.
Pak Hendra: penilaian kompleksitas pekerjaan dapat dilihat dari kompleksitas barang/jasa dari sisi teknis perencanaan/metode pekerjaan tentu tidak bisa diseragamkan satu dengan yang lainnya. Saya akui dilapangan banyak sekali persyaratan yang berlebihan. Misal pembangunan gedung berlantai 1 dilokasi lahan stabil kemudian tidak ada fungsi khusus bangunan atau terkait risiko keselamatan lainnya kemudian mempersyaratkan Tenaga Ahli yang banyak dan tinggi. Untuk itu PPK sebaiknya memperhatikan kompleksitas ini jika ingin menetapkan paket sebagai paket usaha kecil bisa diacu permenpu 8/2011.
Yth.: pak Samsul Ramli,
1. Masih terkait dengan pertanyaan saya mengenai apakah Penyedia masih boleh menawarkan harga yang lebih rendah daripada harga terkoreksi (setelah dibandingkan harga satuan HPS dengan harga satuan Penawaran), dan mengacu pada penjelasan Bapak, apakah yang Bapak maksud “harga yang wajar” itu adalah Rp. 3.250.000,- (hasil perbandingan langsung dengan HPS) atau Rp. 3.100.000,- (harga diturunkan lagi oleh Penyedia ybs)?
2. Jika yang Bapak maksud adalah nilai Rp. 3.100.000,-, berarti negosiasi dengan cara membandingkan harga satuan HPS vs harga satuan penawaran tidak bersifat final karena Penyedia boleh menurunkan lagi harga negosiasinya. Kalau pemahamannya seperti ini, berarti, supaya fair, pelaksanaan negosiasi terhadap 2(dua) Penyedia seharusnya dilakukan secara terpisah tetapi dalam waktu bersamaan. Sebab, jika tidak dilakukan dalam waktu yang sama, siapa yang menjamin harga Penyedia yang dinego lebih dulu tidak bocor ke Penyedia yang dinego belakangan?
Mohon pencerahan dari Bapak atas masalah ini.
Terima kasih dan salam hormat kami.
Pak Hendra: jika mengikuti case yang Bapak ajukan saya lebih sependapat bahwa harga yang dapat dipertanggungjawabkan adalah 3.250.000. Untuk negosiasi seingat saya sudah diatur dilakukan kepada kedua penyedia pada waktu yang bersamaan pada tempat terpisah, tujuannya bukan tentang bocornya harga nego satu dengan yang lainnya tapi memang dilakukan proses yang sama dan ketentuan yang sama (adil tidak diskriminatif).
Yth.: pak Samsul Ramli,
Baru-baru ini kami mengikuti lelang yang salah satu persyaratannya kami nilai sangat berlebihan. Tenaga Ahli yang secara Teknis, cukup dengan SKA Muda/Madya, tapi yang diminta adalah SKA Utama. Hal ini terbukti pada saat penjelasan lelang, semua Peserta mempertanyakan persyaratan SKA Utama tersebut. Dan, saat proses lelang berlanjut, hanya salah satu Penyedia yang lolos. Yang lainnya gugur karena tidak bisa memenuhi Persyaratan SKA Utama itu. Ketika kami melakukan sanggahan dengan menjelaskan secara rinci perbandingan kompetensi SKA Muda vs SKA Madya vs SKA Utama, sanggahan kami ditolak oleh Pokja dengan alasan yang sama sekali tidak menyinggung materi sanggahan. (jawaban takasak..,jar urang Banjar..:D)
Pertanyaan kami: Bagaimana kebijakan LKPP dalam menyikapi sanggahan-sanggahan yang terkait dengan persyaratan lelang yang berlebihan seperti kasus kami diatas? Dengan penerapan Perpres No. 4, 2015, langkah lebih lanjut dari sanggahan yang ditolak adalah pengaduan. Tapi menurut kami, tindakan pengaduan ini hanya membuang-buang waktu dan energi saja.
Bagaiman tanggapan pak Samsul?
Terima kasih dan salam hormat kami.
Yth, Bpk Samsul Ramli
Jika dasar yang dipakai pokja untuk melakukan negosiasi adalah HPS, timbul pertanyaan dari saya :
1. Apakah item pekerjaan yang dinegosiasi terbatas pada item pekerjaan yang timpang (lebih dari 110% dari HPS) saja?
2. Kalaupun untuk item pekerjaan yang timpang saja, sampai dimana batasannya? bolehkah melebihi 100% dari HPS sampai dengan tidak dinyatakan timpang (kurang dari 110% dari HPS)?
3. Bagaimana dengan penawaran yang tidak memiliki item pekerjaan yang timpang, apakah tetap dilakukan negosiasi harga? kalaupun iya, sampai berapa persen dari nilai HPS yang dianggap wajar?
4. Terhadap kasus point 3, apakah pokja boleh berkonsultasi dengan PPK untuk harga yang dianggap masih wajar? jangan2 malah pokja nantinya yang melakukan negosiasi harga yang tidak wajar.
5. Bagaimana jika seandainya harga dari calon penyedia dapat dibuktikan bahwa harganya adalah harga yang terupdate tetapi timpang terhadap HPS dan apabila dilakukan negosiasi justru membuat harga tersebut jadi tidak wajar, apa yang harus dilakukan pokja?
Pak Budi: Baik pak saya akan coba tanggapi sebatas pemahaman saya.
1. Utamanya pada item pekerjaan yang timpang, meski tidak menutup kemungkinan juga untuk harga satuan penawaran yang berbeda namun kurang dari 110% dari harga satuan hps, kalau disepakati.
2. Patokan bakunya adalah nilai harga satuan HPS, saya tidak menemui referensi diturunkan diangka diantara harga satuan timpang dan Harga Satuan HPS.
3. Seperti yang saya jelaskan pada angka 1 bisa namun tidak mengikat karena selama tidak timpang masih dalam tataran kewajaran, namun demikian patokannya hanya 2 pilihan Harga Satuan HPS atau Harga Satuan Penawaran bukan diantaranya.
4. Yang melakukan negosiasi memang pokja namun terkait hal tersebut tetap berkoordinasi dengan PPK sebagai yang nantinya bertandatangan kontrak, karena jika PPK nanti tidak sepakat PPK dapat menolak melalui PA.
5. Sekali lagi ini adalah battle antara Harga Satuan HPS dan Harga Satuan Penawaran jika dilapangan ditemukan justifikasi yang kuat berdasarkan data Harga Pokok Produksi atau harga Satuan Dasar dari sumber utama dan membuktikan bahwa harga Satuan Penawaran penyedia dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan lebih baik dan benar menurut saya tidak masalah tidak diturunkan.
Yth, Bpk Samsul Ramli
Apabila kontrak sudah terjadi/ditandatangani dan dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaa terjadi pekerjaan tambah kurang, dan volume yang disediakan dalam kontrak awal ada ada yang tidak mencukupi sehinnga perlu dilakukan cco, terdapat volume kenaikan lebih dari 110 % tetapi tidak harga timpang dan juga ada kenaikan volume lebih dari 110% dan mengalami harga timpang,, bgm cara negosiasi kenaikan volumeny dan juga harga,,,mohon pencerahan,, tks
Pak Budi : Timpang hanya terkait harga tidak terkait volume jadi tidak ada istilah volume bertambah melebihi 110%. Jika terjadi penambahan volume pada kontrak harga satuan pena,bahan tersebut selama tidak menyebabkan harga total kontrak bertambah melebihi 10% tidak masalah. Harga satuan yang dipakai adalah harga satuan awal kontrak selama harga tersebut bukan harga timpang.
Apakah utk negosiasi harga bisa dilakukan terhadap semua item pekerjaan ataukah cuma item2 pekerjaan yg ditentukan oleh pokja berdasarkan hps?
Mba Aster: negosiasi harga terhadap semua item pekerjaan utamanya untuk harga satuan timpang.
mw tanya pak terkait harga satuan timpang, ketika ada addendum apakah harga satuan timpang tersebut tetap kita pakai atau harus kembali kepada HPS? mohon diberikan referensi yang terkait pak terima kasih.
Pak Mikhail: Harga timpang adalah harga satuan yang dapat kita terima hanya untuk volume awal. Misal penawaran awal volume 10, maka jika ada addendum 1 volume sehingga jumlah menjadi 11 maka yang 10 tetap hartimpang… untuk 1 tambahan menggunakan Harsat HPS.
mohon pencerahan pak, sy sedang menangani paket pengadaan jasa konsultansi dimana penawar yang masuk hanya 1 penyedia. berdasar ketentuan dalam SBD disebutkan “Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Pokja ULP tetap melanjutkan proses pemilihan dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta yang memasukkan penawaran”. pada seleksi jasa konsultansi ini tahap klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya berada setelah ditetapkan pemenang. berdasarkan ini pertanyaan sy..
1.apakah penyedia ini tetap perlu dievaluasi admin, teknis dan biaya dan kemudian ditetapkan jadi pemenang lalu diklarifikasi dan negosiasi ataukah si penyedia lgsg ditetapkan sebagai pemenang tanpa evaluasi lalu di klarifikasi dan negosiasi?
2. jika ternyata secara admin atau kualifikasi tdk memenuhi apakah penyedia ini bisa ditetapkan sebagai pemenang…terimakasih
Pak Heri : dalam artikel jawaban saya sdh ada. 1. Tetap dilakukan evaluasi sampai ditetapkan pemenang untuk konsultansi baru dilakukan negosiasi.
2. Tidak bisa
slam kenal pak…terimakasih sebelumnya atas artikel yg telah bpak buat ini,,,smoga mnjadi pncerahan dalam masalah pbj…
terkait dengan artikel ini sya ingin brrbagi permasalah ma semuanya yatu permasalaha pengadaan jasa konsultansi. pada saat kla n nego biaya terdapat perbedaan waktu plaksanaan tenaga ahli dengan yg telah dperhitungkan pada hps.
hps, 0,5 bln penawaran 1 bln.
mnurut bpak ap yg harus sya lakukan terkait dengan masalah ini..mohon pencerahannya…tanks…
Pak Mujizat: Mestinya hal ini bisa terdeteksi pada saat koreksi aritmatik dan volume masa penugasan tetap 0,5 bulan.. untuk pembayaran tergantung sifat kontraknya lumpsum atau satuan. Jika satuan maka hanya diperhitungkan 0,5 bln saja jika lumpsum tetap dibayar seharga 1 bln.
Mohon masukannya pak ramli.
Pada saat negosiasi harga terdapat kesalahan disebabkan kurang telitinya ppk dan Pokja sehingga HPS dibawah Harga pasar misal : HPS yang benar =Rp.60.000 diketik menjadi=Rp.6.000,sementara penawaran=Rp.59.000 maka terjadi timpang.bagaimana negosiasi seperti ini?
Pak Mas Maxi: Berarti tidak perlu dilakukan negosiasi untuk item tersebut
Salam kenal dan Izin bertanya pak samsul.. Penawaran yang masuk hanya 2, setelah dievaluasi adm, teknis dan biaya yang tersisa hanya 1 penyedia, kemudian pokja menyampaikan undangan kepada calon pemenang tsb untuk proses klarifikasi&negosiasi terhadap 1 calon pemenang tsb. Namun ketika jadwal klarifikasi dan negosiasi akan dilaksanakan, calon pemenang mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri by mail dengan alasan kenaikan harga yang sangat signifikan karena faktor kurs. Apa yang harus dilakukan pokja trhadap kondisi tersebut? Mohon dasar hukumnya juga. trimasksih..
Pak Doddy: Menurut saya sanksi buat penyedia minimal gugur dan maksimal terkena Blacklist.. namun demikian harus dilihat apakah alasan kurs terhadap barang tersebut memang kuat atau tidak.. kalau kuat tidak perlu di BL.. dasar hukumnya perpres dan dokumen pengadaan.
Salam kenal Pak Samsul..
Kami sdg melakukan Lelang Pengadaan Barang Eprok..Namun yg upload hny 1 Penyedia..namun dalam Daftar Kuantitas dan Harga penyedia tsb tidak mencantumkan Merk barang yang ditawarkan dan surat dukungan yang dipersyaratkan pokja hanya beberapa saja. Menurut PPK, lelang dinyatakan gagal di evaluasi teknis, namun menurut Ketua Panitia berdasarkan Perpres 4/2015 msh bisa dilakukan negosiasi teknis dan harga krn kurang dari 3 penyedia. Mana yang benar ya mas?
Pak Edo: saya sepakat dengan PPK karena meskipun nego, tata proses pemilihan harus tetap dijalankan yaitu evaluasi adm, teknis, harga bahkan evaluasi selesai dulu baru dinegosiasi. Jika dalam evaluasi gugur berarti tidak sampai pada tahapan nego.
Salam…
Masih terkait permasalahan di atas, ternyata Ketua Panitia pada saat melakukan pengumuman ternyta meng-upload SBD pengadaan Barang Non Eprok yang tidak relevan dgan Lelang Eprok yang dilaksanakan. Berdasarkan SBD non eprok msh menggunakan aturan lama (SBD Perpres 70 dimana kurang dari 3 Penyedia)lelang gagal..Apakah kami harus menggunakan aturan Perpres 4/2015 atau SBD perpres 70 yg kami upload itu menjadi dasar yang kuat bagi penyedia?
Pak Edo: Kita harus lihat runtutannya, pokja mengevaluasi berdasarkan tata cara yang tertuang dalam dokumen pengadaan untuk itu jika menurut dokumen pengadaan maka lelang gagal dan diulang. Dari sisi Perpres 4/2015 dokumen tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atas dasar itu maka PA/KPA harus menyatakan pelelangan batal/gagal.
Pak Samsul Ramli….
berkaitan dengan pasal negosiasi, kami ada tiga penawaran yang masuk,,tetapi setelah proses evaluasi teknis salah satu penawar gugur sehingga tersisa dua calon pemenang. proses apakah yang harus kami lakukan berikutnya,,apakah dengan negosiasi ataukah dengan harga terendah.
trimakasih..
Bu Herlina: Klausul nego mengikat pada masuknya 3 penawaran yang sah atau 3 peserta pelelangan bukan atas dasar 3 penawaran yang lulus evaluasi. Dengna demikian jika 3 penawaran telah sah dan dapat dievaluasi maka tidak muncul kewajiban negosiasi, artinya lanjutkan proses terhadap dua penawaran yang lulus evaluasi teknis dan harga.
Salam kenal Pak Ramli…
Sy sedang mngikuti lelang umum eprok pengadaan brg..namun Panitia memberi dokumen penwaran yg mana SBD adalh Non Eprok…apkh pedoman yg kami pakai tetap hrs mnggunakn SBD panitia atau SBD eprok perpres 4/2015?
Pak Jordan: Acuan dari Pokja adalah dokumen pengadaan maka penyedia pun juga harus mengacu pada dokumen pengadaan. Namun demikian jika saya selaku PA/KPA maka pelelangan mestinya digagalkan karena dokumen tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu sampaikan pada acara penjelasan dan kalau Bapak digugurkan silakan dilakukan sanggahan.
salam hormat pak samsul,
untuk pelelangan umum pengadaan barang pascakualifikasi, kontrak lump sum, seandainya yang memasukkan penawaran kurang dari 3, setelah dilakukan evaluasi admin, teknis dan harga ke 2 nya lulus, apakah yang di undang untuk klerifikasi dan negosiasi Teknis, penawaran yang terendah saja atau kedua-duanya, mengingat pada kontrak lump sum yang dinegosiasikan cuma teknis nya doang sedangkan untuk harga tidak. terimakasih sebelumnya dan semoga Bapak sehat selalu dalam lindunganNya Aminnn Yarabbal Alamin,,
Pak Hery: sesuaikan dengan tata cara yang tertuang dalam dokumen pengadaan.
Terimakasih Pak atas penjelasannya. kalau boleh minta tolong pak di emailkan contoh format Berita acara negosiasi harga apabila hanya ada dua atau satu peserta yg menawar pada pascakualifikasi sebagai panduan bagi pokja. terimakasih Pak
Pak Winner: pada intinya BA memuat langkah2 yang dilakukan pada saat negosiasi dan apa saja yang dinegosiasikan tidak ada format baku soal ini, seperti halnya juga BAHP dll..
Pak Samsul Yth.
Apakah untuk negosiasi harga diharuskan ada kontrak pembanding selain HPS dan penawaran?
Pak Faisal: setau saya negosiasi harga adalah perbandingan harga satuan HPS dengan penawaran tidak ada istilah kontrak pembanding.
Berarti pada saat negosiasi harga hanya dilakukan negosiasi antara harga satuan pada HPS dengan harga satuan pada penawaran ya Pak?
Tidak diperlukan harga satuan dari kontrak sejenis yang pernah atau sedang dilaksanakan di sekitar lokasi pekerjaan sebagai pembanding.
Pak Faisal: tidak ada dasarnya….
salam pak syamsul…
sy ingin menanyakan apabila satu perusahaan konsultansi lulus evaluasi administrasi dan teknis pada dua paket pekerjaan dengan tenaga ahli yang sama apakah pada saat klarifikasi dan negosiasi dengan panitia dapat merubah susunan personil nya??
terima kasih
Mba Octa setau saya meski negosiasi tetap tidak boleh mengubah isian kualifikasi atau penawaran teknis…
Pak mau konsultasi nih. Dalam proses pengadaan barang menggunakan kontrak lumpsum. Dalam proses penawaran hanya ada 1 penyedia yang masuk. berdasarkan koreksi aritmatik surat penawarannya dibawah HPS namun dalam Daftar Kuantitas Harganya ternyata diatas HPS. Apakah dokumen penyedia tsb kita gugurkan atau tetap lolos persyaratan ? Apa harga yang mengikat adalah harga yg tercantum dalam surat penawaran atau yang terdapat dalam daftar kuantitas dan harga? Mhn penjelasannya pak dan payung hukumnya pak?
Pak Nur Buana: dasar koreksi aritmatik adalah Daftar Kuantitas dan Harga jadi kalau memang betul dikoreksi, untuk Kontrak Harga Satuan atau gabungan dan RAB nya, harga memang diatas HPS berarti gugur
Pak mau konsultasi. Dalam proses Klarifikasi dan negosiasi pengadaan jasa konsultan metode 2 sampul pra kualifikasi, terdapat biaya penawaran yang melewati biaya HPS namun total dibawah HPS. Disitu ada biaya yang di negosiasi sesuai biaya HPS dan ada Biaya Penawaran yang konsultan mempertahankan dari nego biaya HPS. Saya pernah mendengar ada perpres dimana Penawaran biaya boleh saja diatas biaya HPS selagi ada dasar mempertahankannya dan Biaya Penawaran boleh naik 10% apabila Biaya penawaran masih dibawah HPS. Mohon dapat diberitahukan dasar / Perpres yang membolehkan mengenai 10% tersebut.tks
Pak Himawan: Yang dimaksud tidak boleh lebih dari 10% itu adalah bertambah lebih dari 10% kontrak awal bukan HPS. Penawaran diatas total HPS adalah gugur. Untuk Harga Satuan HPS juga terdapat klausul Harga Satuan Timpang yaitu Harga Satuan Penawaran lebih besar dari 110% Harga Satuan HPS. Ini yang mungkin Bapak maksud. Jadi kalimatnya bukan biaya penawaran naik 10%. Harga Satuan Timpang adalah hal yang wajar karena rincian harga satuan hps dirahasiakan. Dalam negosiasi bisa saja penyedia berkeras tidak mau turun meski ada harga satuan timpang, tidak ada acuan rinci tentang negosiasi karena ini wilayah kebijakan pokja dalam menilai justifikasi negosiasi. Jika memang dasar dari penyedia harga satuan timpang itu kuat memang bisa saja tidak diturunkan,
dalam hal hanya 2 penawaran yang masuk, apakah bagi peserta yang gagal evaluasi teknis perlu di panggil untuk klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga (kontrak lumpsum)?????
Pak Donny: kalau sudah gugur tidak perlu dinego…
Muncul pertanyaan saya yang senada seperti pertanyaan di atas, dalam hal hanya 2 penawaran yang masuk (jasa konsultansi), cv.1 memenuhi teknis dan cv.2 tidak memenuhi. Jika tidak disepakati negosiasi dgn cv.1, apakah perlu dipanggil cv.2? Mengingat cv.2 gugur karena dibandingkan teknisnya (salah satunya teknis pengalaman perusahaan) dengan cv.1. terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.
Pak Agus : jika negosiasi gagal maka lelang gagal dan tidak ada proses pemanggilan lagi
Dalam pelelangan barang dengan HARGA SATUAN, terdapat 2 penyedia yang memasukkan penawaran. Penyedia I rincian penawarannya ada di bawah dan ada di atas rincian HPS sedangkan Penyedia II rincian harga penawarannya SELURUHNYA di bawah HPS.
Kalau tidak salah saya pahami artikel bapak, bahwa seluruh item barang harus dinegosiasi harga berdasarkan HPS (rinciannya)
1. Terhadap Penyedia I apakah terhadap item barang yang SUDAH DI BAWAH HPS (rincian) harus dinegosiasi lagi?
2. Terhadap Penyedia II apa dasar kami melaksanakan Negosiasi Harga karena seluruh item barang SUDAH DI BAWA HPS (rinciannya)?
Terima kasih
Utk menjawab keduanya dapat sy jelaskan pemahaman saya bahwa negosiasi bukan hanya harga.. negosiasi adalah teknis dan harga jadi jika dimungkinkan teknis terbaik maka dapat dilakukan nego teknis…
Salam Pak Samsul Ramli,
Kami sedang mengikuti Lelang Pembangunan Gedung Kantor / Instansi Pemerintah, Namun kami melihat dalam Dokumen Pengadaan (LDP ) Panitia Pokja Mempersyaratkan Syarat yang Menurut Kami sangat tidak Relevan :
1. Pembangunan Gedung / Kantor / Instansi Pemberintah mempersyaratkan Klasifikasi SBU BG004 ( Bangunan Komersial)
( Apa sajakah yang termasuk Klasifikasi Bangunan Komersial ?) sebab sebelumnya kami merupakan pemenang Pekerjaan serupa, dilokasi yang sama, bentuk yang sama, tidak mempersyaratkan BG 004, setahu kami menggunakan Klasifikasi SBU BG 009 ( Bangunan Lainnya)
2. Panitia Mempersyaratkan Tenaga Ahli Utama (Project Manager/Site Manager/Penanggung Jawab Teklnis) SKA Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik – MADYA Sementara dalam gambar/RAB Pekerjaan tersebut Pekerjaan Plumbing tidak spesifik / Khusus. Hanya Intalasi Air Kotor dari KM/WC ke Septic Tank dan Instalasi Air Bersih dari tandon Air ke KM, Menggunakan Pipa PVC Biasa ( Bukan Pipa Baja/Galvanish/HDPE) dan tidak rumit….
3. Panitia Mempersyaratkan SKT harus Lulusan S1 Teknik Sipil. Bukankah Persyaratan Tenaga Terampil (SKT) adalah SMK/STM dengan jurusan yang sesuai bidangnya…
4. Peraturan Mana yang dapat menjelaskan Panitia Mempersyaratkan yang tidak Relevan / ” NGACO ” seperti itu…?
5. Dapatkah kita melakukan Sanggahan untuk hal seperti itu…?
Thx, Pak Rammli,..
Salam…
1. Silakan Bapak Baca artikel sy yg lain soal ini yg tepat menurut LPJK adalah BG004 utk perkantoran karena unsur komersil bukan tentang jenis bangunannya tapi fungsi bangunanan…
2. Tdk ada acuan yg baku diaturan karena ini wilayah PPK menterjemahkan kebutuhan dalam spesifikasi.. penekanan ini adalah wewenang PPK bukan Pokja jadi jgn judge pokja yg bertanggungjawab…
3. Idem dgn diatas mestinya PPK punyanjustifikasi kenapa meminta tenaga ber SKT yang Sarjana bukan tenaga ber SKT yg SMK..
4. Ini bukan wilayah panitia atau pokja tapi permintaan PPK.. tentang ngaco atau tidak dilihat dari justifikasi atau alasan persyaratan…
5. Maka dari itu ada ruang bertanya pada acara penjelasan utk menanyakan dasarnya… jika ternyata dasarnya tidak relevan dgn aturan atau teori keteknisan maka bisa disanggah atau diadukan jika tidak dihiraukan..
YTH : Bapak Samsul Ramli
pertanyaan saya tentang negosiasi harga dalam pelelangan kont :
1. apabila penyedia jasa tidak sepakat dengan harga yang diajukan nya sendiri, gmn pak??
2. adakah contoh berita acara tidak sepakat dalam hal negosiasi harga?
3. apakah itu kategori mundur dan dimasukan ke daftar hitam ???
perlu saya sampaikan :
hal ini terjadi di pelelangan jasa konsultansi (kualitas dan Biaya Metode 2 Sampul), dimana setelah di lakukan negosiasi Harga dan di bandingkan dengan HPS, Penyedia Jasa (Pemenang) merasa tidak sanggup melaksakan pekerjaan tersebut dikarenakan harga terlalu tinggi dengan HPS sehingga negosiasi di kembalikan ke harga HPS, akibat hal tersebut terjadi selisih minus yang sangat jauh (harga negos jadi jauhhhh lebih rendah dari penawaran),,
contoh : HPS 1.000.000.000 penawaran 900.000.000 negosiasi 300.000.000 (diakibatkan ada item yg lebih tinggi dari HPS dan negosiasinya dikembalikan ke Harga HPS)
Terima kasih sebelumnya dan maaf atas tata bahasanya
Pak Arya:
1. Penyedia dianggap mengundurkan diri, gugur dan bahkan dapat diusulkan Blacklist jika sengaja mengganggu pelelangan tanpa menjelaskan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. tidak perlu mencari contoh atau format karena memang tidak ada jadi buat sesuai Poin-poin kronologis dan yang diputuskan pada acara.
3. Sudah saya jawab no. 1
Dari kronologis maka penyedia bukan tidak sepakat dengan harga yang diajukan tapi tidak sepakat dengan harga negosiasi, artinya merupakan hal yang wajar penyedia tidak sepakat dan mundur.
Selamat malam pak…..mohon penjelasan sekali lagi untuk negosiasi harga, kelanjutan dari hasil koreksi aritmatik kontrak lump sum yang barusan bapak jawab. ilustrasi file nya sya sampaikan via email bapak (samsulramli @ yahoo.com). Sekali lagi saya mohon penjelasan bapak, karena hasil negosiasi harga sebagai dasar untuk penetapan nilai kontrak. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Oke
ass pak, Dengan kerendahan hati, mohon dikirim kembali file yang saya kirim ke email saya pak…..terima kasih
Sekali lagi sangat berterima kasih pak atas balasan emailnya……artinya hasil perhitungan negosiasi harga yang saya lakukan sudah benar sebagai dasar untuk penetapan nilai kontrak dengan tetap mengacu ketentuan biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.
bu Winda: untuk biaya langsung personil sebagai bahan negosiasi sesuai dengan dokumen seperti yang ibu sampaikan.
Pak Samsul yth,
Pada sebuah lelang disyaratkan untuk memasukan Analisa Harga Satuan sebagai pelengkap RAB, Dokumen analisa lengkap dengan koefisiennya pun ada dalam dokumen pengadaan.
Terjadi masalah saat salah satu peserta lelang didalam dokumen penawarannya terdapat ketidaksesuaian harga di analisa harga satuan dengan yang terdapat dalam RAB. Misalnya harga pekerjaan pasangan batu di dalam RAB Rp.500.000 namun di analisa Rp.400.000.
Dalam menyikapi hal ini pada saat evaluasi, ULP menghiraukan analisa dan memakai RAB sebagai acuan,
Kemudian peserta tersebut ternyata menang lelang, namun PPK menolak menerbitkan SPPBJ dikarenakan ketidaksesuaian tersebut di atas, dan ditakutkan menjadi masalah saat nanti proyek tersebut diaudit oleh BPK. Argumen PPK adalah baik RAB maupun AHS adalah penawaran resmi peserta. Jika diaudit dan ada perbedaan, dikuatirkan BPK akan menganggap yang terendah yang benar, dan selisihnya adalah temuan.
Pertanyaan saya:
1. Apakah tindakan ULP menghiraukan AHS dibenarkan, atau justru harusnya digugurkan, atau malah dikoreksi?
2. Apakan perbaikan atau koreksi AHS dimungkinkan setelah pemenang ditetapkan?
Terima kasih
Pak Ardi: jika mengacu pada Permenpu 7/2011 sebagaimana diubah dengan Permenpu 31/2015 maka selama harga penawaran masih dalam batas wajar artinya tidak dibawah 80% HPS maka analisa memang tidak dijadikan pertimbangan dalam evaluasi. Mestinya PPK saat sebelum ttd kontrak atau pelaksanaan kontrak melakukan finalisasi terhadap analisa harga satuan tanpa merubah Harga Satuan Penawaran. Dengan demikian dapat saya jawab pertanyaan Bapak:
1. Jika penawaran diatas 80% AHS tidak dilakukan evaluasi
2. PPK dapat melakukan finalisasi analisa harga satuan saat sebelum ttd kontrak atau sebelum pelaksanaan pekerjaan
Selamat sore pak syamsul, saya mo tanya tentang kontrak lumpsum untuk pek pengadaan barang keterkaitan dengan artikel bapak. Yang memasukan penawaran hanya satu penyedia. Apakah tetap dilakukan negosiasi harga? Padahal harga penawaran dibawah harga HPS.
Tetap nego
pak mau tanya apabila dalam pelelangan sederhana pascakualifikasi hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran apa panitia/pokja perlu melakukan negosiasi harga mohon penjelasannya, trims
Ya.. silakan cari artikel terkait di blog sy
Salam Kenal pak
Saya mengikuti lelang ulang yang kedua.pada saat pembukaan penawaran hanya 1 penyedia yaitu hanya kami.hanya saja sampai dengan masa sanggah sesuai jadwal belom Ada penetapan pemenang.pada saat jadwal pembuktianpun kami tdk Ada undangan bagaimana menurut bapak?
Kemungkinan ada kendala lain yang mengakibatkan hal tersebut.. Bapak dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP dgn tembusan Kepala Daerah dan PA untuk mengetahui hal tersebut… jika tidak silakan mempertanyakan langsung kepada pokja terkait
Tks pak
Yth Pak Syamsul. Gimana dgn negosiasi jasa konsultansi. Apakah acuan yg dipakai hps jg? 1. Bgmana dgn audit payrollnya utk biaya personil? Misal hps utk ahli tknik jalan 10.000.000 penawaran 15.000.000 (tenaga ahli tetap dg gaji dasar 3.000.000 berdasar audit payroll) apakah nego 12.000.000 (berdasar audit payroll dan tenaga ahli tetap 4 x 3.000.000) ataukah nego 10.000.000 (berdasar hps). 2. Bgmana dgn at cost utk biaya non personil? Misal hps laporan akhir 300.000 penawaran 1.000.000. Apakah tetap harus di nego 300.000 atau biar aja 1.000.000 toh jg nti pembayaran berdasar at cost (biaya riil krna tdk boleh ada keuntungan pd biaya non personil)? 3. Krna klarifikasi nego utk jasa konsultansi dilakukan stelah masa sanggah apakah jika tdk terjadi ksepakatan penyedia bisa digugurkan pdahal penyedia sdh dinyatakan menang dan lewat masa sanggah? Mohon penjelasannya. Trimakasih
Lihat ketentuan dokumen terkait nego BLP dan BLNP pak… disitu jelas disebutkan bahwa negosiasi untuk BLP adalah 4x Gaji tetap dan 2,5 x upah tenaga tidak tetap. Untuk BLNP mengikuti harga pasar dengan demikian negosiasi mengacu pada HPS jangan dikaitkan dengan pembayaran. Pembayaran memang berdasarkan @cost tapi negosiasi berdasarkan HPS. Kalau tidak terjadi kesepakatan sudah diatur lanjut ke calon pemenang berikutnya apabila ada kalau tidak ada maka seleksi gagal.
Brarti nego BLP 4 X 3.000.000 (gaji tetap) = 12.000.000 ya pak? Bukan 10.000.000 sesuai HPS?
Ya
Sesuai dengan petunjuk dokumen pengadaan bahwa negosiasi biaya personil berdasarkan 4 x 3jt bukan berdasarkan HPS. Jika penawaran telah lebih rendah dari 4x3jt mestinya harga nego adalah 10 juta.
Yth Pak Syamsul. Bgmana teknis negosiasi jasa konsultansi utk kontrak lumpsum? Apakah kontrak lumpsum bisa dinego? Kalo tdk salah ada dinyatakan di atas bhw nego dilakukan terhadap total penawaran. Gmana urutannya? Mohon penjelasannya. Trimakasih
Kontrak lumpsum yang dapat dinegosiasi hanya teknis saja. Jadi lihat kualifikasi teknis dan metodeologi pelaksanaan jika penyedia mempunya Sumber Daya yang lebih baik silakan di minta untuk menggunakan sumber daya tersebut. Misal yang ditawarkan ahli s1 sedang dalam isian kualifikasi terdapat ahli S2 maka bisa dilakukan negosiasi untuk mengganti.
Berarti boleh ganti personil ya pak? Tdk masuk post bidding?
Postbidding jika ketentuan tdk diatur dalam dokumen..utk negosiasi telah diatur dalam dokumen jadi tdk termasuk klausul postbidding
pak mau bertanya tentang klarifikasi teknis dan negosiasi harga pengadaan barang pada kontrak lumpsum. jika dari sisi teknis tidak ada lagi yang bisa kita negosiasikan (dalam arti secara teknis sudah sesuai spesifikasi yang kita minta), apakah ada kemungkinan bisa kita negosiasikan harga (mengingat hanya ada 1 penyedia yang lulus dan harga yang ditawarkan sama nilainya dengan HPS). terimakasih atas jawabannya.
Secara kesepakatan dokumen dan aturan tidak boleh dan penyedia berhak menolak. Dari sisi teknis banyak sekali dimensi yang bisa dinegosiasikan misal soal waktu pelaksanaan (percepatan), tambahan layanan servis, pelatihan, titik lokasi, titik bagi dll… jadi sangat mustahil tidak ada unsur teknis yang tidak dapat dijadikan bahan negosiasi.
pak syamsul saya ada pengalaman negosiasi harga yang dilakukan oleh pihak pptk sebelum kontrak, setelah penawaran kami dinyatakan pemenang oleh pihak ulp, dan sppbj sudah dikuarkan, bagaimana menurut bapak tentang masalah ini ?
PPTK tidak punya kewenangan jelas prosesnya salah.
Total Harga penawaran diatas HPS, tapi dilanjut dengan negosisasi dibawah HPS…Apakah boleh?mksh
Negosiasi hanya dilakukan utk penawaran yang memenuhi syarat.. salah satu syaratnya tidak melebihi hps untuk pekerjaan non konsultan
Pak, izin arahannya. Dalam pengadaan jasa konsultansi kegiatan perencanaan Jalan dan Jembatan dengan sifat kontrak gabungan harga satuan dan lumpsum. Dimana untuk biaya personil bersifat lumpsum meskipun di daftar kuantitas tertera satuan “Orang Bulan” untuk Tenaga Ahli atau “Orang Hari” untuk Tenaga Pendukung. Sedangkan sifat harga satuan untuk biaya non personil kecuali jika ada item yang satuannya tertera “lumpsum”. Jika kondisi kontrak pekerjaan seperti itu, maka bagaimana jika terjadi proses negosiasi? Lalu lantas jika terjadi negosiasi yang mengakibatkan berkurangnya total nilai kontrak dengan jumlah yang sangat besar yang menurut estimasi kami tidak mungkin suatu pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik apakah bisa di salah satu item harga satuannya diturunkan sesuai dengan HPS sedangkan nilai pada item yang lain kita naikkan menjadi nilai HPS?
Negosiasi harga hanya untuk bagian yang bersifat harga satuan selebihnya adalah negosiasi teknis. Negosiasi adalah untuk mendapatkan putusan terbaik dengan mempertimbangkan banyak aspek baik harga maupun teknis jadi tidak mesti turun harga atau naik harga
Pa apabila si penawar kedua itu udah tau kalau si penawar 1 itu lebih rendah. Dan dia datang kepara pokja ulp bernegosiasi bahwa dia dapat menawarkan harga lebih rendah dari pada penawar 1. Apa yg sebaiknya dilakukan oleh pokja ulp? Apakah itu termasuk KKN?
Kembalikan kepada tata cara negosiasi. Jika diundang keduanya maka nego keduanya kemudian bandingkan penawarannya dengan syarat tetap dalam batas kewajaran. Yang terendah dan teknis terbaik maka ditetapkan sebagai calon pemenang.