Serial Perpres 4/2015 : Bahan Tayang Diskusi Perpres 4/2015

012615_0201_SerialPerpr1.jpgMengisi Jum’at yang barokah ini saya coba share bahan tayang Diskusi Perubahan Perpres 54/2010 yang ke-4 yaitu Perpres 4/2015. Sengaja judul bahan tayang ini tidak saya beri judul sosialisasi untuk menghindari pemahaman yang keliru bahwa beberapa komentar yang saya berikan dalam tayangan adalah rilis resmi. Komentar singkat yang saya tayangkan adalah opini saya terkait Perpres 4/2015 monggo untuk dikoreksi atau diamini jika benar. Selama menyusun konsolidasi mini, tabel perbandingan dan bahan tayang ini memang banyak sekali bahan diskusi yang muncul. Semoga dengan bahan diskusi ini kedepan dapat dapat menjadi masukan buat perbaikan peraturan dimasa yang akan datang dan perbaikan implementasi juga. Semangat bersama menuju kebaikan dan perbaikan. Percaya kita bisa berbuat baik adalah jihad kita. Jum’at barokah.

Silakan unduh bahan tayang http:// https://www.dropbox.com/s/rdkfhxdx22nn9sd/SOSIALISASI%20PERPRES%204.pdf?dl=0

10 thoughts on “Serial Perpres 4/2015 : Bahan Tayang Diskusi Perpres 4/2015”

  1. Asslamu ‘Alaikum Wr. Wb. terimasih pak atas jawaban sebelumnya, ini ada permasalahn lagi yang ingin kami tanyakan, terkait dengan pengadaan jasa lainnya yaitu Pengadaan Makan Guru dan Siswa selama 1 thn dengan sistem pembayaran gabungan harga satuan dan lumpsum, seiring berjalannya waktu ternyata ada permaslahn terkait sistem pembayaran, dimana pihak sekolah ingin pembayaran dengan harga satuan mengingat dlm 1 thun sekolah libur (contoh Libur Ramadhn 1 bln, Libur sekolah dll) jadi menurut pihak sekolah/PPK, pembayaran minta disesuaikan saja dengan berapa hari dlm 1 thn penyedia melaksanakan pekerjaannya, jadi kemungkinan jumlah total harga dalam kontrak sebelumnya tidak sama dengan total di akhir thn nanti, sementara penyedia ngotot dana yang diterima harus sama dengan nilai total kontrak awal tahun, kami selaku pokja pengadaan tersebut dimintai pendapat oleh PPK bagaimana jalan keluar yang harus di termpuh, sementara untuk pihak KPPN selaku bendahara negara minta agar Kontrak Awal di Adendum, kemudian pihak kami juga sudah minta pertibangan kepada BPKP mereka bilang gak perlu di Adendum, yang mana yang lebih tepat mohon kiranya bapak memberikan pencearhan kepada kami tentang hal tersebut dan langkah apa yang mesti kami tempuh di tinjau dari aturan baku kita Pepres 54 th. 2010 beserta perubahannya, maklum pak kami selaku pokja blum berpengalaman, dan apakah kalau di adendum kami bisa menjadi panitia adenddum kontrak mengingat seblumnya kami pokja pengadaanya dan apakah ada aturan2 maupun format baku yang harus kami gunakan terkait adendum dokumen kontrak pengadaan jasa lainnya tersebut. trimaksih atas pencerahhnya pak, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    1. Pak Abdullah: Karena kontrak pekerjaan tersebut adalah gabungan harga satuan dan lumpsum maka akan ada 2 perlakukan berbeda untuk masing2 sifat kontrak. Untuk mata pembayaran lumpsum dalam DKH/RAB dibayar sesuai dengan total/jumlah perjanjian awal. Sedangkan yang Harga satuan hanya dibayar sesuai progress fisik pekerjaan. Disinilah pentingnya peran perencanaan mempertimbangkan jumlah hari dalam satu tahun sebagai hari kerja pelaksanaan kontrak semestinya sudah bisa diprediksi berapa jumlah hari dalam 1 tahun yang efektif untuk pelayanan makan minuman tersebut. Tentu mekanisme pembayaran ini harus tertuang dalam SSUK agar mengikat para pihak, ketika penyedia menawar penyedia tidak bisa menuntut pembayaran atas total pekerjaan kalau progress fisik pekerjaan kurang dari yang diperjanjikan awal. Acuannya tetap kontraktual.
      Perbedaan total nilai kontrak awal dengan nilai total progress pekerjaan hampir dipastikan akan berbeda namanya juga terdapat sifat Harga Satuan dan metode pembayaran Harga Satuan. Kedua pendapat baik dari BPKP maupun KPPN menurut saya memang berbeda tetapi tidak substansi karena intinya sisa pekerjaan yang belum progress tidak dapat dibayar. Tentang apakah kontrak perlu diubah dari sisi nilai akhir kontrak atau tidak menurut saya tidak masalah selama yang dibayar tetap hanya yang progres saja. Dari sisi saya sebaiknya ikuti saja saran KPPN karena mereka yang membayar, jika tidak diikuti tentu dari sisi pembayaran akan terkendala, dan catatan rekomendasi dan konsultasi sebaiknya tercatat. Jadi kontrak diaddendum sesuai nilai progres fisik pekerjaan.
      Sebaiknya anggota pokja tidak terlibat atas pelaksanaan kontrak, jika ikut dalam panitia peneliti kontrak ditakutkan terjadi potensi konflik.

      1. termaksih bnyak atas paparan nya pak ramli, saran dan pertimbangan bapak sangatlah baik dan apa yang bapak samapikan sudah jelas dan akan kami jadikan salah satu pertimbangan kepada PPK/KPA langka2 tepat untuk menyikapi permasalah yang ada. sekali lagi kami ucapkan terimakasih, mudahan bpak tidak bosan2nya memberikan pencerahan kpd kami. Wassalmu ‘alaukum Wr. Wb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.