Perpres 4 / 2015 |
Perpres 70 /2012 |
|
Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah |
||
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . |
|
Ketentuan angka 9 Pasal 1 diubah |
||
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing |
Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung |
|
Ketentuan ayat (2) huruf h angka 1) Pasal 17 diubah |
||
h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau b) Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); |
h. khusus Pejabat Pengadaan: 1) menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: a) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);dan/atau b) Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); |
|
Ketentuan Pasal 17 Penjelasan ayat (1a) diubah |
||
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan |
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota Kelompok Kerja ULP |
|
|
||
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir; |
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 |
|
Perubahan Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf l | ||
Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan. |
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
|
Ketentuan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) |
||
Persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, dikecualikan untuk Pengadaan Langsung dengan menggunakan bukti pembelian atau kuitansi. |
||
Ketentuan ayat (1a) Pasal 25 |
||
PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. |
PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD |
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 45 |
||
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau b. bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
|
ayat (1) Pasal 55 |
||
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan. |
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas: a. bukti pembelian; b. kuitansi; c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan d. surat perjanjian. |
|
Ditambah ayat (6) Pasal 55 |
||
(6) Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing dan pembelian secara online. | ||
Ketentuan Pasal 70 ayat (2) |
||
(2) Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan dalam hal: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara; b. Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau c. Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E-Purchasing. |
(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna. |
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 73 |
||
(1) Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (2) Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. |
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat: a. setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD; b. setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang bersumber dari APBN. (2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan. |
|
Pasal 86 disisipkan ayat (2a) |
||
(2a) Dalam hal proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DIPA/DPA dan alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DIPA/DPA atau proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan. | ||
Pasal 86 ayat (3) diubah, | ||
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan |
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ. |
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 89 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) |
||
(2) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa senilai prestasi pekerjaan yang diterima setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. |
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak. | |
(2a) Pembayaran untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang. | ||
Ketentuan ayat (4) Pasal 89 diubah serta disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) | ||
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (2a), pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/ terpasang untuk: a. pemberian Uang Muka kepada Penyedia Barang/Jasa dengan pemberian Jaminan Uang Muka; b. Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum Barang/Jasa diterima setelah Penyedia Barang/Jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan; c. pembayaran peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, namun belum terpasang. (4a) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, termasuk bentuk jaminan diatur oleh Menteri Keuangan. |
(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak. |
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 91 dihapus |
||
(2) Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. |
||
11. Penjelasan Pasal 91 ayat (1) diubah | ||
Contoh Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait |
Cukup jelas | |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 93 ayat (1a) |
||
(1a) Pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dan huruf a.2., dapat melampaui Tahun Anggaran. | ||
Pasal 93 ditambahkan ayat (3) |
||
(3) Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat. | ||
Pasal 93 Penjelasan ayat 1 huruf a.2 diubah | ||
Huruf a.2. Masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk Pekerjaan Konstruksi disebut juga Provisional Hand Over. |
Cukup jelas |
|
BAB XIII PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK Bagian Pertama Ketentuan Umum Pengadaan Secara Elektronik |
||
Ketentuan Pasal 106 ayat (1) diubah |
||
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik. |
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. |
|
Ketentuan Pasal 108 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) |
||
(3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP. |
||
Ketentuan Pasal 109 ditambahkan ayat (7) dan ayat (8) | ||
(7) Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak diperlukan Jaminan Penawaran; b. tidak diperlukan sanggahan kualifikasi; c. apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya; d. tidak diperlukan sanggahan banding; e. untuk pemilihan Penyedia Jasa konsultansi: 1) daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi; 2) seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP. |
||
Ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 109A | ||
(1) Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/ Jasa (2) Pelaksanaan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding. (3) Tahapan E-Tendering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. undangan; b. pemasukan penawaran harga; c. pengumuman pemenang. |
||
Ketentuan Pasal 110 ayat (3) dihapus dan ayat (4) diubah, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), | ||
(4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I. (5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/ Institusi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh LKPP. |
(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik |
|
BAB XV PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI Bagian Pertama Pengendalian |
||
Pasal 115 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) | ||
(3) Pimpinan K/L/D/I wajib memberikan pelayanan hukum kepada PA/KPA/PPK/ ULP/Pejabat Pengadaan/PPHP/PPSPM/ Bendahara/APIP dalam menghadapi permasalahan hukum dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (4) Khusus untuk tindak pidana dan pelanggaran persaingan usaha, pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan hingga tahap penyelidikan |
||
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN |
||
Pasal 129 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) | ||
(6) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan peraturan Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh LKPP. (7) Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
||
Pasal II : Ketentuan Peralihan | ||
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
|
Saya ingin bertanya, Pak Samsul, berkaitan dengan pengubahan ayat (3) pasal “perdamaian”, sampai kapan PPK boleh/harus menunggu penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan?
Kalau sebelumnya kan jelas, 14 hari tidak diserahkan jaminan pelaksanaan, maka dianggap mengundurkan diri dan jaminan penawaran dicairkan serta diblack list.
Pak Kujang: Menurut saya mengikat pada dokumen pemilihan jika dokumen pemilihan mengakomodir rancangan kontrak terkait batas akhir penyerahan jamlak 14 hari maka yang mengikat adalah 14 hari.. hemat saya penghapusan ini bersifat dua arah dalam rangka percepatan sehingga batas penyerahan jamlak bisa lebih cepat.. atau akomodasi kondisi lapangan bisa saja sitetapkan lebih dari 14 hari… Saya yakin LKPP sedang mempersiapkan Juknisnya.. kita tunggu saja..
Berkaitan dengan pengubahan ayat (1) pasal 106, berarti Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung juga harus secara elektronik ya, Pak?
SBD Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung berubah juga kah?
Pak Kujang: idem dgn pertanyaan sebelumnya LKPP sedang bekerja menyusun juknisnya…
Sementara menunggu juknis, proses pengadaan bagaimana? Apa distop dulu? Soalnya kalau sekarang PL dilakukan secara non elektronik, maka akan melanggar pasal ini.
Pak Kujang: harus jelas dulu PL ini maksudnya apa apakah pemilihan langsung atau pengadaan langsung/penunjukan langsung. Untuk Pengadaan langsung dan penunjukan langsung tetap manual. Karena ayat 2 menegaskan bahwa yang disebut pengadaan secara elektronik itu adalah hanya e-tendering dan epurchasing.
oic…
Terima kasih, Pak Samsul
Pak Kujang : sama-sama Pak..
Terima kasih pak syamsul ramli. Sangat membantu memahami perubahan perpres ini.
Pak Tengku Zulfan: Sama-sama pak..
Terima kasih pak, sangat membantu memahami perubahan2 yang terjadi. Kita tunggu juknis dari LKPP, mudah2an bisa secepatnya
Pak Wawan : Siappp.. sama-sama…
Tks…informasi yg sangat berharga, ditunggu juknisnya pak.
Pak Teddy: sama-sama
pasal 109 ayat 7 berlaku untuk semua pengadaan?berarti untuk pekerjaan konstruksi juga tidak memerlukan jaminan penawaran?bagaimana dengan point c,dimana pada evaluasi pekerjaan konstruksi tidak ada negosiasi teknis dan biaya
Pak Andi : ya jika e-tendering tidak perlu jaminan penawaran. Jika kurang dari 3 maka dilakukan negosiasi teknis dan harga.
untuk pekerjaan konstruksi yg selama ini dalam evaluasinya tdk ada negosiasi teknis dan harga, apakah dilanjutkan dengan evaluasi teknis dan harga?ataukah ada metode evaluasi yg baru dmana ada negosiasi teknis dan harga dalam evaluasi penawaran pekerjaan konstruksi?trima kasih….
Pak Andi Asrul: Untuk pelelangan memang tidak ada negosiasi, namun demikian untuk lelang yang tidak terjadi kompetisi atau nilai kompetisinya tidak memenuhi syarat (kurang dari 3 penawar) maka untuk menjaga nilai kompetisi tersebut dalam rangka mencapai efisien dan efektif maka dilakukan negosiasi teknis dan harga. Sebenarnya sejak lama ini ada sejak P54/2010 sebelum perubahan dimana jika pada lelang ulang penawar kurang dari 3 maka dilakukan seperti penunjukan langsung (negosiasi teknis dan harga).
kata ‘pembelian secara online’(P55(6)) atau ‘belanja online’(Penj.P89(4) b.) di perpres ini maksudnya apa ya? Apakah untuk mengakomodasi pembelian di situs-situs penjualan yg ada (seperti: bhinneka.com, blibli.com, dll)? Karena kata-kata tersebut disandingkan dengan kata e-purchasing (yang melalui e-katalog LKPP). Jika iya, maka implementasinya harus sejalan dengan aturan keuangan terutama pengelolaan keuangan daerah untuk pemda melalui Kemendagri. Namun di Pasal 89 (4a) hanya menyebutkan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Mohon tanggapan.
Pak Rekki: salah satu amanat dari Inpres 1/2015 kepada LKPP adalah segera mengatur atau menerbitkan petunjuk teknis terkait Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Termasuk juga soal yang Bapak tanyakan. Kemudian senyampang dengan itu Inpres 1/2015 juga mengamanatkan instansi terkait untuk mendukung percepatan, semoga pertanyaan Bapak seperti juga pertanyaan saya akan terjawab dalam juknis dan peraturan instansi terkait. Insya Allah.
maaf pak apakah bedanya e-tendering dengan e-procurement,mohon dijelaskan.
Bagaimanakah dengan pelelangan yang saat ini sedang berjalan dan masih mengacu pada perpres 54/2010? Tks. salam
Pak Soepriyadi : jika melihat konstruksi Perpres 54/2010 pada Bab XII maka eProcurement adalah pengadaan secara elektronik dimana didalamnya terdapat 2 sistem pemilihan penyedia yaitu e-tendering dan e-purchasing. Jika mengambil dari klausul kata eProcurement memang pengadaan secara elektronik dimana didalamnya ada Lelang (tender) secara elektronik, belanja (purchase) secara elektronik, katalog secara elektronik dll. P 4/2015 tegas menyebutkan untuk lelang wajib e-tendering karena instruksi presiden 1/2015 memerintahkan pengadaan secara elektronik (eProcurement)
Mohon pendapat pak, di pasal 109 ayat (7) huruf c disampaikan “apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya” sedangkan pasal 83 ayat (1) huruf b tidak dihapus. Menurut Bapak, ketentuan mana yang berlaku?
Terima kasih
Pak Agus Dharma Putera: Kita harus perhatikan secara menyeluruh bahwa pasal 109 berada di BAB XIII yaitu lex spesialis untuk pengadaan secara elektronik yaitu e-tendering, maka dari itu pasal generalis (umum) pasal 83 tidak berlaku jika diatur berbeda dalam pasal spesialis (khusus).
Sip pak, terima kasih penjelasannya 😀
Pertanyaan lanjutan, bukankah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik (pasal 106 ayat (1)) dan kondisi pasal 83 ayat (1) huruf b hanya mungkin terjadi di dalam lelang yang sudah harus elektronik/e-tendering.
Pertanyaan saya, untuk kondisi apa ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b itu mungkin digunakan? Atau memang diabaikan saja sehingga jadi pasal “mubazir”?
Pak Agus Darmaputra: Saya baru menemukan istilahnya dari Bapak.. ya saya sepakat bahwa pasal itu pasal mubazir karena April akan ada revisi menyeluruh Perpres 54/2010.
Berkaitan dengan Pasal 110 ayat (5), berarti e-purchasing tidak lagi melalui Pokja ULP ya, Pak?
Boleh langsung oleh PPK berarti (bahkan tanpa perlu pejabat pengadaan)?
Pak Kujang: dalam pemikiran saya utk yang tidak diperlukan proses negosiasi dapat seperti itu Pak.. utk rincinya kita tunggu juknisnya..
apakah benar pa kalau penawar yang masuk hanya 1 peserta tetap di evaluasi terima kasih
dan tetap bisa di tunjuk sebagai pemenang
Pak Samtono: jika memenuhi syarat kualifikasi dan sepakat dengannegosiasi teknis dan biaya maka dapat ditunjuk menjadi penyedia.
Maaf pa maksudnya “sepakat dengan negosiasi teknik dan biaya maka dapat ditunjuk menjadi penyedia” apa harus ada negosiasi juga apabila harga setiap item pekerjaan tidak ada harga yang timpang?
Trim’s….
Pak Jojo: jika seluruh harga satuan pekerjaan sudah lebih rendah dari HPS maka negosiasi hanya berkisar negosiasi teknis saja… jikapun teknis sudah sangat baik maka harga nego adalah harga penawaran.
Pak Samtono: dengan perpres 4/2015 iya pak…
Mohon pendapat pak, di pasal 109 ayat (7) huruf c disampaikan “apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya” sedangkan dalam dokumen lelang yang kami ikuti “Pokja ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila:
a. jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran
kurang dari 3 (tiga) peserta;”. Menurut Bapak ketentuan mana yang berlaku?”
Terima kasih
PAk Jojo: Yang jelas dokumen bertentangan dengan Perpres 4/2015 jika lelang setelah tanggal 16 Januari… semestinya lelang gagal dan diulang.
Maaf pa kalau misalkan peserta kurang dari 3 lalu POKJA tetap mengadakan lelang ulang dengan alasan peserta kurang dari 3, bagaimana menurut bapak dari alasan POKJA tersebut?
Trm’s
Pak Muhtar: berarti pokja melakukan proses yang tidak sesuai dengan Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 4/2015..
Pak mau nanya kalau di dokumen pengadaan yang kita upload masih menggunakan dokumen lama dimana ada pasal yang belum di sesuaikan dengan perpres baru yaitu perpres 4 /2015 tentang apabila penawar kurang dari 3 maka gagal lelang,
1. apakah pasal dalam dokumen lelang tersebut tetap mengikat para pihak?, atau batal karena tidak berlaku karena bertentangan dengan perpres yang baru?,
2 ketika hanya ada 2 penawar apakah proses tetap dilanjutkan walaupun dalam dokumen pengadaan menyatakan batal? tks atas jawabannya pak
Pak Hery: Berarti dokumen pengadaan bertentangan dengan Perpres 4/2015 dengan demikian Dokumen harus diubah dahulu jika ingin disesuaikan dengan ketentuan Perpres 4/2015. Jika tidak diubah maka mengikat ketentuan dokumen pengadaan dengan risiko hasil pelaksanaan pelelangan akan mendapat sanggahan atau pengaduan karena tidak sesuai dengan perpres 4/2015. Jika itu terjadi maka sanggahan/pengaduan benar dan pelelangan dibatalkan untuk diulang.
Pak Muhtar mohon pencerahan. Dalam kegiatan dilakukan pengadaan barang ATK senilai 15.000.000,-. Hasil Bintek yang kami peroleh dilakukan dengan PL (pembayaran)dg syarat penyedia memiliki NPWP. Tapi bendaharawan berbup mengutarakan bahwa pengadaan 5 s/d 25 juta cukup dengan menggunakan nota dan Berita Acara serah terima (tdk ada keterlibatan pejabat pengadaan). Menurut Bapak ketentuan dan dasar yang benar bagaimana ? Terima kasih
Pak syaiful: nama saya Samsul 🙂 s/d 200jt adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan oleh pejabat pengadaan. Sehingga tidak ada ketentuan bahwa 5 s/d 25jt tidak perlu pejabat pengadaan. Yang perlu digaris bawahi untuk pembelian langsung pejabat pengadaan bisa saja mendelegasikan transaksi kepada orang lain.
Slmt Siang, Mohon Pencerahanya.
Pada Pasal 19 Perpres 54 menyangkut pengalaman perusahaan, yg menjadi pertanyaan sy :
(1). Pada peket pekerjaan Jembatan ada pengalaman tapi suda lewat dari 4 tahun tapi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir ada pengalaman di pekerjaan lain yaitu Irigasi, apa itu bisa di gunakan kedua pengalaman tersebut utk mengikuti tender jembatan sekarang?
(2). ada perusahaan yg suda berdiri lebih dari 4 tahun, perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman kerja dibidang konstruksi, karena perusahaan tersebut baru membuat Sertifikat Badan Usaha Ijin Konstruksi (SBU), apakah pengalaman dihitung dari pembuatan Akta Perusahaan atau pembuatan SBU?.
(3). Pekerjaan yg nilainya diatas 1,4 M apa boleh dimenangkan oleh persuhaan yg hanya berpengalan pekerjaan Rp 25 juta (PL)? Bagaimana dengan perhitungan KD pada tender ini?
(4). Tenaga Teknis yg dimasukan saat tender salah/tidak sesua dg dokumen pada saat klarifikasi dokumen, dan POKJA menyuruh utk pembetulan biar bisa menang tender akhirnya data tenaga teknis tidak sesuai dg dukumen tender dg data efaluasi dukumen krn dilakukan pembetulan, apa perusahaan tesebut bisa menang tender?.
(5). Ada tender pengadaan yg suda di infokan pada SIRUP tetapi pihak Dinas melalukan perubahan di tengah jalan dengan melakukan pemenggalan nilai dan nama paket, apa itu tidak menyalahi aturan?
(6). Pada saat mana persyaratan mengunakan tenaga Teknis STM/SMK dan pada saat mana Tenaga Teknis mengunakan Ijazah DIII atau S1?
(7). Ada Pekerjaan pelebaran jalan pada volume pekerjaan 80% pekerjaannya adalah galian dan 20% pengaspalan/lapen, pada proyek ini pihak pokja baiknya mengunakan SBU galian SP004 atau SBU SI003? Bagaimana cara menentukan SBU pada pekerjaan yang memiliki lebih dari satu subidang pada satu paket pekerjaan?
Untuk pencerahannya sy ucapkan TERIMA KASIH.
1. Ya..
2. Dihitung sejak berdiri berarti basisnya Akte Pendirian perusahaan.
3. Jika kurang dari 2,5 M dan kompetensi paket adalah usaha kecil tidak diperlukan KD.
4. POkja telah melakukan Postbidding dan itu dilarang oleh Perpres
5. RUP baru rencana jadi masih mungkin diubah sesuai dengan prinsip efisien dan efektif. Selama dilakukan dengan dasar tersebut tidak maslaah.
6. Tentu didasarkan pada pertimbangan teknis oleh PPK dibantu tim teknis atau ahli.
7. Menurut saya diutamakan Budang/Sub Bidang Galian dengan mempersyaratkan tenaga teknis termasuk pengaspalan serta peralatan pengaspalan
Banyak yang dapat saya ambil dari setiap paparan Bapak, m kasih skali.
Pak/Bu Arnie: Terimakasih Alhamdulillah jika bermanfaat mohon juga koreksi jika saya keliru…
Pak Syaiful, apakah latarbelakang perubahan pasal 70 ayat 2 yang menyatakan :
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk :
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara ?
Terimakasih sebelumnya
Bu Annisa: 🙂 nama saya Samsul bu… Secara perdata Jaminan pelaksanaan mengikat pada bukti perjanjian berupa Surat Perjanjian bukan Bukti Pembelian, Kuitansi atau SPK atau Surat Pesanan. Kemudian untuk darurat yang diutamakan adalah urgensi atau keadaan khususnya. Dalam Kontes dan Sayembara hasil sepenuhnya menjadi milik panitia sehingga tidak diperlukan jaminan.
Maaf Pak Samsul atas kesalahan penyebutan nama…
Terimakasih atas penjelasan sebelumnya. menanggapi jawaban anda terkait penghapusan jaminan pelaksanaan, lantas bagaimana jika penyedia atau pemenang kontes dalam proses pelaksanaan kewajiban nya melakukan wanprestasi?Apa yang bisa dijadikan pengangan pemerintah agar tidak mengalami kerugian?
Bu Annisa: untuk itu PPK harus bisa merencanakan rancangan kontrak jika barang/jasa sifatnya langsung dikuasai silakan menggunakan non spk, jika ada kekhawatiran tersebut tuangkan dalam syarat dan ketentuan tentu hal ini memerlukan SPK. Langkah-langkah pengaman risiko pelaksanaan kontrak dituangkan dalam syarat dan ketentuan tersebut.
Terimakasih, Pak Samsul…
Pak, nanya lagi boleh ya… apa sih batas “barang”dan “jasa”yang ada di dalam lingkup Pengadaan Barang dan Jasa? Apakah pembiayaan pengembangan prototype dan sebuah riset yang dilakukan oleh pihak di luar instansi (bukan swakelola) juga bisa dimasukan ke dalam pengadaan barang dan jasa atau tidak?
terimakasih.
Mba Anisa: Batasan barang dan jasa dalam lingkup Pengadaan barang/jasa secara luas mengikat pada input, proses dan outputnya. Sementara secara khusus Perpres 54/2010 dan turunannya adalah seluruh barang dan jasa yang bersumber dari APBN/D/PHLN/D. Untuk pengembangan prototype dan riset tergantung pada sifat belanjanya. Apakah sifat belanjanya adalah bantuan langsung keuangan atau barang/jasa. Jika sifatnya adalah bantuan keuangan tentu bukan ranah pengadaan barang/jasa. Jika ini berupa belanja barang/jasa baik itu belanja operasional atau modal maka masuk dalam lingkup pengadaan barang/jasa.
pak samsul Yth:…
1) manakala pokja merubah jadwal (wktu evaluasi hingga penetapan pmenang) setelah pembukaan pnawaran dgn alasan “mnyesuaikan dgn kebutuhan waktu evaluasi”, apakah hal ini termasuk tindakan post bidding ?
2) saat evaluasi teknis apakah pokja dpat mnggugurkan pnawaran dgn alasan bhwa koefisien AHSP pnyedia tdk sesuai dgn koefisien AHSP SNI
3) mhon pncerahannya pak utk mnentukan persyaratan kualifikasi dlam hal pngalaman prusahaan (bidang/sub bidang) utk paket pek yg kecil dn non kecil
Pak Herman:
1. Mengingat ini adalah Pelelangan Secara Elektronik maka perubahan jadwal selain perubahan jadwal batas akhir pemasukan dapat dilakukan pokja dan ini diakomodir oleh aplikasi. Seperti tertuang dalam Lampiran Perka 1/2015 tentang etendering. Yang paling utama adalah pertanggungjawaban atas alasan perubahan jadwal. Dapat dimaklumi setiap proses evaluasi tidak dapat diprediksi dengan pasti karena terkadang pokja memerlukan klarifikasi dan evaluasi berdasarkan kondisi pelelangan.
2. Hemat saya jika penawaran penyedia diatas 80% HPS dari yang saya baca dari Permen PU 14/2013 tidak diatur Pokja mengevaluasi AHSP ini dengan asumsi.. HSP adalah lumpsump dari seluruh analisa dan Harga Satuan Dasar sehingga jika koefisien yang dipakai tidak sesuai SNI maka penyedia harus menyesuaikan minimal sesuai AHSP dalam HPS..
3. Untuk paket kecil tidak dipersyaratkan KD (Nilai Pengalaman Tertinggi) cukup sedang/pernah melaksanakan pekerjaan minimal 1 dan kemampuan pada Bidang/Klasifikasi.
selamat siang pak Samsul Ramli
pak saya mau nanya untuk jaminan uang muka apakah ada format khusus yg diatur oleh perpres ?
kalau ada saya mohon untuk disertakan format itu di jawaban bapak
terimakasih
Pak Wandi: silakan download dokumen pengadaan atau SDP/SBD. Ada di menu download.
pak sam,
saya mau tanya untuk perubahan keppres pasal 19 itu, perusahaan sy baru berdiri 25 januari 2015, jadi kita nda punya SPT tahunan untuk skg ini, cuma kita setiap bulan lapor SPT, SSP dan PPn.
apakah SPT tahunan itu syarat MUTLAK ya?
kalo begitu gmn nasib perusahaan-perusahaan yang baru berdiri tahun 2015 ini kalo ikut lelang ….? mohon pencerahan pak sam, tks
Bu Tri: syarat perpajakan tetap mengacu pada UU Perpajakan dan turunannya. Jika baru berdiri tentu tidak diminta SPT kecuali baru berdiri desember kemudian ikut lelang Mei 2015 maka SPT nihil 2014 tetap diminta.
ini baru terjadi hari ini di LPSE kabupaten katingan pak, kita gugur karena tidak punya SPT tahunan. perusahaan kita tunggal yang menawar dari 4 perusahaan yang mendaftar. sebenarnya hari ini adalah pembuktian kualifikasi. krn tidak ada konfirmasi undangan kualifikasi, akhirnya sy tanya ketua panitia Pokja, penjelasannya adalah sistem di LPSEnya terkunci dan tidak bisa melanjutkan karena 1 syarat yaitu SPT tahunan tidak berani mereka conteng krn di syarat dokumen lelang adalah SPT tahunan. saya sudah sampaikan seperti penjelasan dr kantor Pajak, dan kami telah memasukan laporan pajak 3 bulan terakhir dalam dokumen lelang, namun penjelasan itu tidak diterima oleh pihak Pokja, sehingga mereka membatalkan lelang tersebut. penjelasan mereka cenderung menyudutkan kami sebagai perusahaan baru untuk tidak mengikuti lelang karena belum memiliki SPT tahunan. Menurut bapak langkah apa yang harus kami lakukan terhadap masalah ini?
tks
Bu Tri: Menurut saya pokja terlalu kaku memahami aturan sehingga mengambil putusan yang salah. Jika menurut UU Perpajakan dan turunannya SPT Tahunan belum diwajibkan utk perusahaan baru berdiri maka semestinya utk syarat SPT disebut memenuhi atau dicentang dengan memberikan alasan pada BAHP/BA Evaluasi. Lakukan pengaduan ke APIP ditembuskan ke LKPP, PA/KPA
email dari LPSE katingan :
986438 Jasa Event Organizer Pegelaran Seni Musik_Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Katingan Calon Penyedia yang memasukan Surat Penawaran hanya satu Calon Penyedia setelah dievaluasi Administrasi, Teknis dan Harga dilanjutkan dengan Evaluasi Kualifikasi, pada evaluasi Kualifikasi inilah Calon Penyedia Gugur Administrasi dengan Penjelasan sebagai berikut Pajak Tahun terakhir yaitu tahun 2014 tidak ada karena perusahaan ini baru berdiri 25 Januari 2015, sedangkan persyaratan administrasi dalam kualifkasi paket pekerjaan ini harus mempunyai pajak tahun terakhir, dengan demikian Calon Penyedia tidak memahami persyaratan yang harus dilengkapi.
Mau Tanya apabila kita sudah jadi pemenang dalam pengadaan lelang umum..seandainya sppbj kita tidak diambil apakah perusahaan kita di blacklist sementara dalam mengikuti lelang kita tidak melampirkan jampen..karena memang sudah tidak ada..mohon pencerahannya bapa samsul
Bu Ratna: sejak ibu menandatangani Pakta Integritas dengan mendaftar pada paket lelang sebenarnya Ibu sudah terikat dengan ketentuan untuk mengikuti sampai akhir. apalagi Ibu telah menawar dan ditetapkan jadi pemenang. Langkah tidak mengambil SPPBJ sama dengan wanprestasi terhadap kesepakatan mengikuti pemilihan dan sanksinya adalah masuk daftar hitam. Ada atau tidak adanya jaminan penawaran bukan berarti penyedia boleh seenaknya mengundurkan diri tanpa alasan.
yth Bpk. Samsul Ramli.
bagaimana dengan perlakuan pokja apabila ada peserta lelang baik di SPSE ataupun dalam scan copy kontrak dalam penawaran tidak memiliki pengalaman (baru berdiri kurang dari 3 tahun) ?
terima kasih
Pak Lampian: mohon pertanyaanya lebih spesifik…
Yth.Pak Samsul
Pak jika dokumen pengadaan terlanjur mempersyaratkan pajak penghasilan sebagai syarat kualifikasi apakah salah ?
Mohon penjelasan ya Pak…
Terima kasih
Mba Ellen: Jika belum batas akhir pemasukan silakan addendum dokumen. Jika melewati batas akhir pemasukan batalkan pelelangan untuk dilakukan pelelangan baru.
Yth. Pak Samsul Ramli.
Pak dalam pengadaan barang dengan e-Purchasing harga dalam e-katalog merupakan dasar HPS. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya, antara lain Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 38 (3) “Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.”. Kendala kami ada penyedia barang yang tidak bersedia penawarannya dilakukan negosiasi, mereka tetap mempertahankan harga sesuai dengan e-katalog dengan penambahan ongkos kirim, bagaimana Pokja menyikapinya, mohon pencerahan, terima kasih.
Mba Ekawati: utk ePurchasing nego tidak selalu ditandai dengan turunnya harga bisa saja dengan nego teknis yaitu penambahan fasilitas atau layanan…
mw tanya pak terkait harga satuan timpang, ketika ada addendum apakah harga satuan timpang tersebut tetap kita pakai atau harus kembali kepada HPS? mohon diberikan referensi yang terkait pak terima kasih.
Pak Mikhail: Harga timpang adalah harga satuan yang dapat kita terima hanya untuk volume awal. Misal penawaran awal volume 10, maka jika ada addendum 1 volume sehingga jumlah menjadi 11 maka yang 10 tetap hartimpang… untuk 1 tambahan menggunakan Harsat HPS.
Yth. Pak Samsul Ramli
Pak, kalau nilai Pekerjaannya dibawah 200jt (untuk pekerjaan jasa konstruksi) boleh mengajukan uang muka atau tidak?
Terima kasih
Pak Ari: Tidak ada larangan selama memang PPK menyimpulkan layak diberi fasilitasi uang muka. Menurut saya jika pekerjaan sangat sederhana tidak perlu karena uang muka juga beban buat penyedia sekaligus beban juga buat PPK. Kalau punya Dukungan Keuangan dari Bank minimal 10% mestinya tidak perlu meminta uang muka karena penyedia punya modal kerja.
Yth. Pak Samsul Ramli
Pak, kalau nilai Pekerjaannya dibawah 200jt (untuk pekerjaan jasa konstruksi) boleh mengajukan uang muka atau tidak?
Kalau boleh, bagaimana dengan isi yang tertuang dalam SPK yaitu “Instruksi kepada Penyedia : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima” (standar dokumen LKPP). Apa boleh dirubah?
Terima kasih
Pak Ari: Tidak ada larangan selama memang PPK menyimpulkan layak diberi fasilitasi uang muka. Menurut saya jika pekerjaan sangat sederhana tidak perlu karena uang muka juga beban buat penyedia sekaligus beban juga buat PPK. Kalau punya Dukungan Keuangan dari Bank minimal 10% mestinya tidak perlu meminta uang muka karena penyedia punya modal kerja.
Terkait bunyi SPK, Uang Muka bukan prestasi pekerjaan yang ditagihkan tapi fasilitasi PPK kepada penyedia. Jadi Uang Muka bukan termin prestasi pekerjaan.
Pak Mikhail: Harga timpang adalah harga satuan yang dapat kita terima hanya untuk volume awal. Misal penawaran awal volume 10, maka jika ada addendum 1 volume sehingga jumlah menjadi 11 maka yang 10 tetap hartimpang… untuk 1 tambahan menggunakan Harsat HPS. (mohon peraturann yang mendasarinya pak terima kasih)
Pak Mikhail: silakan baca lagi dokumen pengadaan pada bagian koreksi aritmatik dan juga Perka 14/2012.
siap terima kasih pak, berarti belum ada peraturan yang berbeda/baru setelah munculnya PP no 4 tahun 2015?
Pak Mikhail: utk hal tersebut belum ada perubahan.
pg bpk,, mohon penjelasan.. kami mengikuti pelelangan ulang di lpse, sedangkan yang memasukkan cuma 2 badan usaha,kebutulan punya kami yang terendah, undangan negosiasai teknik dan harga sudah tayang (kedua badan usaha tercantum di undang) namun selang sekitar 30 menit muncul REVISI undangan 3 kali, dimana isi dari REVISI undangan tersebut badan usaha kami tidak tercantum lagi, dan hanya tercantum 1 badan usaha yang penawarannya di atas kami.. mohon penjelasan bpk, bolehkah ULP meREVISI undangan dengan menghilangkan nama badan usaha yang telah di undang dalam waktu yang singkat? jika boleh pa payung hukumnya? terima kasih
PAk Ahmad Fuad: dalam ketentuan dokumen harusnya sudah tertuang tata cara negosiasi jadi silakan cek dokumen pengadaannya. Jika mengikuti tata cara Perka 1/2015 maka yang diundang adalah kedua penyedia yang memenuhi syarat penawaran.. untuk itu jika Bapak memang lulus evaluasi maka berhak diundang juga.. tentang revisi undangan tidak substantif selama alasannya sdh sesuai dengan dokumen pengadaan.
pg bpk,, mohon penjelasan.. kami mengikuti pelelangan ulang di lpse, sedangkan yang memasukkan cuma 2 badan usaha,kebetulan punya kami yang terendah, undangan negosiasai teknik dan harga sudah tayang (kedua badan usaha tercantum di undang) namun selang sekitar 30 menit muncul REVISI undangan 3 kali, dimana isi dari REVISI undangan tersebut badan usaha kami tidak tercantum lagi, dan hanya tercantum 1 badan usaha yang penawarannya di atas kami.. mohon penjelasan bpk, bolehkah ULP meREVISI undangan dengan menghilangkan nama badan usaha yang telah di undang dalam waktu yang singkat? jika boleh pa payung hukumnya? terima kasih
PAk Ahmad Fuad: dalam ketentuan dokumen harusnya sudah tertuang tata cara negosiasi jadi silakan cek dokumen pengadaannya. Jika mengikuti tata cara Perka 1/2015 maka yang diundang adalah kedua penyedia yang memenuhi syarat penawaran.. untuk itu jika Bapak memang lulus evaluasi maka berhak diundang juga.. tentang revisi undangan tidak substantif selama alasannya sdh sesuai dengan dokumen pengadaan.
kalau membaca ketentuan ayat (4) pasal 89 di atas.. berarti pemberian yang muka untuk pekerjaan pengadaan barang – tidak boleh ya pak?
Pak Heri: tidak ada saya baca ketentuan tersebut pak..
untuk paket konstruksi senilai 2 milyar apakah diperlukan SBU? mohon penjelasannya pak..
Pak Bondan: SBU bukanlah Ijin Usaha yang dipersyaratkan, namun demikian terkait informasi Bidang/Sub Bidang atau klasifikasi/subklasifikasi dalam format SIUJK lama hanya ada dalam SBU. Dengan demikian jika dalam SIUJK tidak terdapat informasi Bidang Sub Bidang sementara SBU tidak ada maka dalam evaluasi kualifikasi penyedia gugur atas dasar Bidang/Sub Bidang yang tidak sesuai bukan karena SBU nya tidak ada. Maka menjawab pertanyaan Bapak tentang persyaratan SBU karena sampai saat ini format SIUJK baru yang mencantumkan bidang/sub bidang belum sepenuhnya dimiliki oleh seluruh penyedia maka persyaratan SBU tetap diminta untuk antisipasi jika SIUJK penyedia tidak memuat informasi bidang sub bidang. Namun demikian bagi yang tidak menyerahkan SBU namun SIUJK nya memuat informasi Bidang/Sub Bidang yang sesuai maka tidak dapat digugurkan.
oh ya salam kenal pak, saya bondan dari pokja ulp kab. tana tidung propinsi kalimantan utara..
satu lagi pertanyaan saya pak.. untuk paket pekerjaan pembuatan kolam ikan apakah menggunakan sbu SP004 atau SI001, atau keduanya..? mohon penjelasannya pak.. terima kasih sebelumnya..
Pak Bondan: seperti jawaban saya pada pertanyaan lain yang Bapak ajukan bahwa SBU bukan persyaratan ijin usaha melainkan syarat memenuhi kesesuaian bidang/sub bidang maka persyaratannya bukan SBU tapi Bidang/sub bidang. Untuk kolam ikan menurut saya bisa juga kedua2nya. Namun demikian jika paketnya kecil dan sederhana cukup Bidang Sipil saja tidak perlu sampai sub klasifikasi, kemudian pada persyaratan personil minimal 1 PJU/PJT yang memiliki SKT terkait Konstruksi Kolam tersebut.
Pak samsul mohon pencerahan
Adakah aturan mengenai waktu penyampaian undangan pembuktian kualifikasi. Terkadang ada panitia/pokja “nakal” , mengirimkan undangan pada jam dini hari, lalu hari itu jg diadakan pembuktian kualifikasi. Mis: undangan disampaikan pukul 23.59 (tgl. 1/8/2015), terkadang kami jumpai jam 01.35, lantas pembuktiannya pada hari itu jg (jadwal undangan : pukul 09.00-11.00). Bagaimana dengan perihal pokja tersebut. apakah ada aturan jam/waktu untuk menyampaikan undangan kpd penyedia…??logikanyanya kan kami diundang minimal 1 hari sebelum hari pembutian kualifikasi…ngundangnya koq subuh/dini hari…mohon pencerahan pak mengenai aturan tata cara penyampaian undangan pembuktian kualifikasi sesuai aturan yg berlaku…
Pak Irwan Setiawan: Untuk pelelangan elektronik Perka 1/2015 e-tendering mengatur bahwa jadwal disusun Pelelangan Secara Elektronik menggunakan Hari Kalender namun demikian untuk jadwal tertentu sebagai berikut: Pemberian Penjelasan, Batas akhir Pemasukan, Pembuktian Kualifikasi dan Batas Akhir Sanggah memperhatikan Hari Kerja dan Jam Kerja. Dengan demikian yang diatur mengikuti Hari Kerja dan Jam Kerja adalah jadwal Pembuktian Kualifikasinya, tidak diatur tentang tanggal pengiriman/penyampaian undangan atau tanggal undangan. Dengan demikian yang harus Bapak kritisi adalah terkait jadwal pembuktian kualifikasinya apakah dilakukan pada Hari Kerja dan Jam Kerja atau tidak? Jika tidak maka pokja tidak mengindahkan perintah Perka 1/2015.
Namun demikian dari sisi penyampaian secara etika Pokja harus memberikan waktu yang cukup untuk penyedia merespon undangan tersebut. Misal penyampaian Minggu pukul 23.59 kemudian pembuktian kualifikasi Senin Pukul 09.00 maka hal ini tidak sesuai dengan prinsip terbuka, artinya semua penyedia diberikan kesempatan yang sama untuk merespon pengadaan dan menyampaikan penaawaran serta kesempatan menjadi pemenang. Jikapun demikian dalam prakteknya saya tidak hanya menyampaikan undangan namun juga memastikan penyedia menerima undangan dengan meminta LPSE atau petugas khusus untuk menghubungi no. kontak yang terdapat dalam isian kualifikasi/penawaran. Semua ini dengan landasan niat baik dan i’tikad memenuhi tata nilai pengadaan. Untuk itu ketidak hadiran penyedia pada acara pembuktian kualifikasi selama alasannya dapat diterima dan waktu pelaksanaan pengadaan tidak mengalami kendala maka menurut saya dapat diberikan kesempatan pembuktian dengan penambahan waktu.
Menjadi bahan pemikiran juga bagi saya untuk memasukkan klausul ketentuan penyampaian undangan pembuktian kualifikasi minimal 1 hari dalam Dokumen Pengadaan Bab III. IKP tentang Pembuktian Kualifikasi yang saya susun. Terimakasih atas masukannya Pak.
Demikian yang bisa saya sampaikan Pak…
Pak samsul mohon pencerahan
Adakah aturan mengenai waktu penyampaian undangan pembuktian kualifikasi. Terkadang ada panitia/pokja “nakal” , mengirimkan undangan pada jam dini hari, lalu hari itu jg diadakan pembuktian kualifikasi. Mis: undangan disampaikan pukul 23.59 (tgl. 1/8/2015), terkadang kami jumpai jam 01.35, lantas pembuktiannya pada hari itu jg (jadwal undangan : pukul 09.00-11.00). Bagaimana dengan perihal pokja tersebut. apakah ada aturan jam/waktu untuk menyampaikan undangan kpd penyedia…??logikanyanya kan kami diundang minimal 1 hari sebelum hari pembuktian kualifikasi…ngundangnya koq subuh/dini hari…mohon pencerahan pak mengenai aturan tata cara penyampaian undangan pembuktian kualifikasi sesuai aturan yg berlaku…
Pak Irwan Setiawan: Untuk pelelangan elektronik Perka 1/2015 e-tendering mengatur bahwa jadwal disusun Pelelangan Secara Elektronik menggunakan Hari Kalender namun demikian untuk jadwal tertentu sebagai berikut: Pemberian Penjelasan, Batas akhir Pemasukan, Pembuktian Kualifikasi dan Batas Akhir Sanggah memperhatikan Hari Kerja dan Jam Kerja. Dengan demikian yang diatur mengikuti Hari Kerja dan Jam Kerja adalah jadwal Pembuktian Kualifikasinya, tidak diatur tentang tanggal pengiriman/penyampaian undangan atau tanggal undangan. Dengan demikian yang harus Bapak kritisi adalah terkait jadwal pembuktian kualifikasinya apakah dilakukan pada Hari Kerja dan Jam Kerja atau tidak? Jika tidak maka pokja tidak mengindahkan perintah Perka 1/2015.
Namun demikian dari sisi penyampaian secara etika Pokja harus memberikan waktu yang cukup untuk penyedia merespon undangan tersebut. Misal penyampaian Minggu pukul 23.59 kemudian pembuktian kualifikasi Senin Pukul 09.00 maka hal ini tidak sesuai dengan prinsip terbuka, artinya semua penyedia diberikan kesempatan yang sama untuk merespon pengadaan dan menyampaikan penaawaran serta kesempatan menjadi pemenang. Jikapun demikian dalam prakteknya saya tidak hanya menyampaikan undangan namun juga memastikan penyedia menerima undangan dengan meminta LPSE atau petugas khusus untuk menghubungi no. kontak yang terdapat dalam isian kualifikasi/penawaran. Semua ini dengan landasan niat baik dan i’tikad memenuhi tata nilai pengadaan. Untuk itu ketidak hadiran penyedia pada acara pembuktian kualifikasi selama alasannya dapat diterima dan waktu pelaksanaan pengadaan tidak mengalami kendala maka menurut saya dapat diberikan kesempatan pembuktian dengan penambahan waktu.
Menjadi bahan pemikiran juga bagi saya untuk memasukkan klausul ketentuan penyampaian undangan pembuktian kualifikasi minimal 1 hari dalam Dokumen Pengadaan Bab III. IKP tentang Pembuktian Kualifikasi yang saya susun. Terimakasih atas masukannya Pak.
Demikian yang bisa saya sampaikan Pak…
pak samsul yth..
apakah ada aturn penyampaian undangan diluar jam kerja (08.00-17.00), sering kami menjumpai pokja menyampaikan undangan pada jam2 larut malam (mis. 23.45; 01.49/dini hari). Terkait contoh tersebut, adakah aturan yg bisa menjerat “trik” nakal pokja yg melakukan hal tsb? sbg bahannilustrasi sj pak..kantor kan tutup pada jam 17.00 lah…pokja jg umumnyakan para PNS yg punya jam kerja tertentu pula (masuk jam 08.00-16.00). Jam kerja 8 jam..koq mereka melakukan aktifitas di jam2 kita sdh pada istirahat..mohon pencerahan terhadap aturan yg berkenaan dgn “kasus” tersebut diatas…trims
Pak Irwan Setiawan: Untuk pelelangan elektronik Perka 1/2015 e-tendering mengatur bahwa jadwal disusun Pelelangan Secara Elektronik menggunakan Hari Kalender namun demikian untuk jadwal tertentu sebagai berikut: Pemberian Penjelasan, Batas akhir Pemasukan, Pembuktian Kualifikasi dan Batas Akhir Sanggah memperhatikan Hari Kerja dan Jam Kerja. Dengan demikian yang diatur mengikuti Hari Kerja dan Jam Kerja adalah jadwal Pembuktian Kualifikasinya, tidak diatur tentang tanggal pengiriman/penyampaian undangan atau tanggal undangan. Dengan demikian yang harus Bapak kritisi adalah terkait jadwal pembuktian kualifikasinya apakah dilakukan pada Hari Kerja dan Jam Kerja atau tidak? Jika tidak maka pokja tidak mengindahkan perintah Perka 1/2015.
Namun demikian dari sisi penyampaian secara etika Pokja harus memberikan waktu yang cukup untuk penyedia merespon undangan tersebut. Misal penyampaian Minggu pukul 23.59 kemudian pembuktian kualifikasi Senin Pukul 09.00 maka hal ini tidak sesuai dengan prinsip terbuka, artinya semua penyedia diberikan kesempatan yang sama untuk merespon pengadaan dan menyampaikan penaawaran serta kesempatan menjadi pemenang. Jikapun demikian dalam prakteknya saya tidak hanya menyampaikan undangan namun juga memastikan penyedia menerima undangan dengan meminta LPSE atau petugas khusus untuk menghubungi no. kontak yang terdapat dalam isian kualifikasi/penawaran. Semua ini dengan landasan niat baik dan i’tikad memenuhi tata nilai pengadaan. Untuk itu ketidak hadiran penyedia pada acara pembuktian kualifikasi selama alasannya dapat diterima dan waktu pelaksanaan pengadaan tidak mengalami kendala maka menurut saya dapat diberikan kesempatan pembuktian dengan penambahan waktu.
Menjadi bahan pemikiran juga bagi saya untuk memasukkan klausul ketentuan penyampaian undangan pembuktian kualifikasi minimal 1 hari dalam Dokumen Pengadaan Bab III. IKP tentang Pembuktian Kualifikasi yang saya susun. Terimakasih atas masukannya Pak.
Demikian yang bisa saya sampaikan Pak…
Pak Irwan S yang terhormat, pada tender pengadaan alkes , apakah boleh perusahaan kecil mengikuti paket dengan HPS diatas Rp. 2,5 M, kalau boleh alasannya kenapa dan sampai nilai berapa boleh diikuti. terima kasih.
Pak Calvin : nama saya Samsul 🙂 tidak ada larangan selama mempunyai kemampuan..
maaf pak samsul saya mau tanya>> pengadaan konstruksi menurut perpres 4 tahun 2015 yang nilainya dibawah 200 juta. menggunakan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung, tolong jelaskan perbedaannya.makasih sebelumnya
Pak Ferdi: Bahwa s/d 200jt adalah dapat dilakukan dengan pelelangan atau pengadaan langsung benar. Tapi untuk penunjukan langsung tidak berbatas nilai selama memenuhi keadaan tertentu dan barang/jasa khusus. Untuk perbedaannya sudah saya kupas pada artikel dalam blog ini silakan dipelajari.
saya mau tanya masalah keabsahan SBU, dimana pada dokumen lelang disebutkan persyaratan tender dibutuhkan syarat kualifikasi :
1.SIUP, SIUJK, dll
2.Memiliki kopentensi yang dinyatakan dengan sertifikat badan usaha (SBU) Jasa Pelaksanaan konstruksi yang berlaku.
disini yang saya ingin tanyakan :
apabila ada 2 perusahaan yang lolos kualifikasi :
contoh : perusahaan A (penawar terendah memakai SBU keluaran LPJK.org )
Perusahaan B (penawar kedua memakai SBU keluaran LPJK.net )
apakah perusahaan A tetap dapat dimenangkan? karena setau saya bahwa SBU yang sah secara peraturan undang2 adalah SBU yg dikeluarkan Oleh LPJK.net sesuai dengan SK. menteri PU.
mohon pencerahannya . . dan dasar hukumnya
Pak Mohammad Jamil: Saya sendiri kesulitan untuk menjawab ini. Tapi yang saya tau LPJK versi kementerian PU adalah lpjk.net.
Pak sam..mau tanya tentang kontradiksi antara pp tentang penyelenggaraan jakon dan perpres 54/2010 dalam hal adendum harga untuk kontrak lumpsum. pp menyatakan jika terjadi perubahan gambar dan spesifikasi,bisa dilakukan perubahan kontrak, sedangkan perpres 54/2010 tidak membolehkan. bagaimana menurut bapak?
Pak Ali: Permen PU dan Perpres tidak bertentangan bahkan sejalan tidak ada klausul penambahan (addendum) harga untuk kontrak lumpsum. Bahwa volume bisa berubah juga tidak ada yang melarang. Yang harus dipegang adalah jika ada perubahan volume maka nilai total kontrak tidak boleh berubah. Inilah yang disebut perubahan kontrak lumpsum yang dilarang.
Kami minta tolong, mohon perkenan bapak untuk kiranya dapat membagi standart dokumen pengadaan langsung menurut perpres nomor 4 tahun 2015.
Hormat kami
Pejabat Pengadaan Lapas Nunukan
Pak Halif: Pengadaan langsung sejak perpres 70/2012 tidak berubah sampai sekarang jadi dokumennya tetap.
Pak Ramli, mohon sarannya, karena di kantor saya ada perbedaan pendapat. Kalau lelang sudah tiga kali tetapi selalu gagal tanpa ada peserta solusinya bagaimana? Apakah harus dilelang lagi?
Pak Bintoro: harus memenuhi semua 3 syarat pada pasal 84 ayat 6 batu bisa penunjukan langsung, jika tidak lelang ulang dengan mengubah spesifikasi atau hps atau batal.
Mohon penjelasan pak samsul,,,apa dasar dasar pokja dalam penunjukan perusahaan untuk pekerjaan penunjukan langsung ( dibawah 200 jt).saya pernah mengalami bahwa perusahaan saya telah memiliki pengalaman yg sama di dinas yang sama.dan permohonan kerja sama sudah dilayangkan.namun perusahaan kami tidak undang.
Pak Santoso: Penunjukan langsung dilaksanakan seefisien mungkin berdasarkan penilaian kemampuan (adm dan teknis) kemudian juga penawaran (adm,teknis dan harga). Karena sifatnya penunjukan langsung maka penilaian sangat subyektif oleh pokja untuk itu hanya pokja bersangkutan yang tepat menjawabnya.
Assalamu’alaikum.
Saya mohon bantuan Bapak.
Apakah boleh tanggal jadwal penunjukan langsung lebih awal dari tanggal sirup, mengingat waktu pelaksanaan di akhir tahun tinggal 1 bulan lagi.
trims pak
Pak Nikmal: kenapa tidak segera saja SIRUP nya diumumkan
salam kenal pak, saya bambang, mohon pencerahannya.
pertama Pokja mensyaratkan SIUP bidang komputer tapi tenaga ahli elektronik dan listrik dan mempunyai SKA dan KTA apakah ini tidak melanggar perpres.?
kedua Pokja menysaratatkan SIUP bidang komputer dan SBU konstruksi bidang elektical dan mekanikal, untuk pengadaan server dan desktop PC, apakah ini melanggar perpres.?
mohon pencerahannya, terimakasih
Pak Bambang : Syarat pokja berlebihan dan menambah2 persyaratan
Saya seorang Ibu, kebetulan seorang PNS yang sejak 2006 telah berkecimpung didunia pengadaan sebagai panitia hingga saat ini disebut sebagai Pokja. Banyak sudah yang saya lewati.Tapi saya selalu senang membaca tulisan” anda. Tulisan anda banyak memberikan pencerahan bagi penyedia maupun bagi pns yang akan dan baru memasuki dunia pengadaan. Untuk saat ini saya belum punya pertanyaan, siapa tahu besok”. Thanks
Bu Arnie: Senang sekali saya membaca komentar Ibu karena memberi saya semangat untuk berani berbagi dan menulis. Terimakasih atas waktu dan kesempatannya utk memberikan semangat.
Selamat malam Pak Samsul,,perusahaan baru yang berdiri kurang dari 3 tahun dengan kualifikasi M1 Bisakah mengikuti lelang dengan pagu 40 milyar,,dan dijadikan pemenang lelang,,soalnya di Balikpapan ada perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun dimenangkan oleh panitia padahal belum ada pengalaman juga
Pak Jonni: jelas sekali penetapan pemenang bertentangan dengan perpres 54/2010 karena tidak ada pengecualian untuk syarat KD bagi penyedia, mungkin pokja kurang paham
saya mau bertanya pak …kalau pekerjaan pengadaan langsung untuk satu perusahaan (CV)kalau mendapatkan kegiatan pengadaan sampai dengan 5 paket pekerjaan disatu dinas boleh atau tidak pak…mohon penjelasan pak..terimaksih
Mba Rihmi: SKP hanya untuk jasa lainnya atau konstruksi dengan demikian untuk barang ukurannya selama mampu dan bukan merupakan persaingan tidak sehat.
Pak, saya mau tanya belanja barang dan jasa tersebut belum selesai atau belum terpasang apakah dpt di serah terimakan?, dan di pasal 89 ayat 4 tercantum dpt di serah terima kan tapi pakai jaminan pembayaran yg di atur oleh menteri keuangan, isi aturan dari menteri keuangan tersebut, tolong kiranya bapak jelaskan?
Pak Bintang: yang bisa dibayar adalah hanya yang terpasang kecuali untuk konstruksi material onsite dapat dibayar meski belum terpasang tapi diatur dalam kontrak.
Pak Syamsul yth, mohon pencerahan,
1. jika pada tahun 2014 ada satu peyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai, tapi tidak diberi sanksi (Black List) pertanyaan saya, siapa yang berhak memberikan sanksi black list tersebut?
2. kemudian pada tahun 2015 direktur perusahaan teserbut masih memperoleh pekerjaan meskipun menggunakan perusahaan lain apakah dibebarkan?
1. Yg berhak PA pada kegiatan dimana pekerjaan tersebut berada..
2. Pada Perka Daftar Hitam yg baru tdk disebutkan BL utk direktur hanya perusahaan saja…
izin bertanya pak..klo ad perbedaan antara judul paket yg ad di RUP dgn dokumen lelang yg diupload dmn yg sesuai dengan rkakl adalah dokumen lelang…sedangkan proses pelelangan sdh evaluasi..tindakan ap yg hrs dilakukan oleh pokja? Mohon pencerahannya pak..tks
Pak Budi: RUP sifatnya administratif yg mengikat hanya kepihak PA jadi menurut saya dibuatkan saja kronologis berupa Berita Acara bahwa ada kekeliruan judul pada RUP
Pak Samsul, untuk penyedia yang berdiri kurang dari 1 tahun, kan belum ada SPT Tahunan, Apakah diperkenankan mengupload SPT Masa?
Di andwidjzing ada panitia yg “keukeuh” minta SPT Tahunan. Mohon pencerahannya pak.
Pak Vian: coba cek artikel saya tentang perpajakan yang diacu adalah aturan terkait perpajakan buat penyedia yang baru berdiri belum melewati bulan April tahun berikutnya maka belum punya SPT Tahunan
Izin bertanya tentang lelang barang dan jasa yg dibatalkan oleh pemda setempat/bupati krn adanya penggantian bupati
Kontrak sdh fi tanda tangani oleh PPK tp dibatalkan secara sepihak apakah dapat dituntut secara hukum
Rerima kasih
Pak IZB: sebaiknya dimusyawarahkan sebab dan alasannya jika berpotensi merugikan para pihak memang sebaiknya dibatalkan.. tapi jika alasannya sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dapat digugat perdata
1. Izin Pak Samsul klo saya tidak salah mengartikan, untuk jasa konsultansi metode prakualifikasi hanya dilakukan untuk seleksi umum?
Sedangkan untuk jasa konsultansi yg bernilai dibawah 200 jt ( seleksi sederhana ataupun pengadaan langsung) kita lakukan dengan metode Pasca Kualifikasi.
2. Untuk penambahan waktu pelaksanaan 50 hari setelah masa waktu pelaksanaan berakhir sekalipun melewati tahun anggaran. Apakah dikenakam denda keterlambatan pak?
3. Untuk pekerjaan pengadaan/pembuatan software/perangkat lunak komputer, pekerjaan tersebut masuk kedalam kategori barang/jasa apa pak?
Mohon pencerahannya pak. Terima kasih sebelumnya
1. Bukan hanya pak tapi dapat.. pertimbangkan prinsip efisien dan efektif.
2. Jika kesalahan penyedia penyebabnya maka ini disebut denda keterlambatan
3. Konsultansi
Izin bertanya lg pak…..
Dalam jasa konsultansi ada metode evaluasi pagu anggaran, metode evaluasi biaya terendah dan metode evaluasi kualitas dan biaya. Bisa dijelaskan pak perbedaan ketiga metode tersebut?
Terima kasih sebelumnya pak.
Pak Tobing: evaluasi pagu anggaran jika pagu yang kita punya lebih rendah dari survey pasar HPS tapi tetap kita ujicoba pasar. Utk biaya terendah jika kita ketahui bahwa dari sisi kualitas produk perencanaan sudah umum dan standart sehingga yang penting harga terendah. Kualitas dan Biaya utk mendapatkan produk dimana kualitas sebanding dengan biaya.
Terima kasih pak, jadi sebagai contoh untuk seleksi sederhana seperti perencanaan bangunan sekolah atau bangunan kantor pemerintah lainnya kita pakai metode evalusai biaya terendah ya pak.
Pak Tobing: iya jika tdk ada kekhususan dan kualitas sdh standart
Terima kasih banyak atas pencerahan Pak Samsul.
Izin pak, mp bertanya lg ni pak.
1. Jika metode pascakualifikasi kita gunakan untu seleksi sederhana jasa konsultansi. Apakah kita masih membuat daftar pendek pak?
2. Untuk kontrak jasa konsultansi, sebaiknya kita menggunakan kontrak jenis apa pak?
Mohon pencerahannya pak.
1. Tdk perlu pak
2. Utk keamanan harga satuan..
Izin bertanya pak, apakah dalam seleksi umum ada syarat jumlah minimal yang mendaftar dan memasukkan dokumen penawaran? Dan bagaimana langkah selanjutnya apabila syarat tersebut tidak terpenuhi? Mohon pencerahannya pak. Terima kasih sebelumnya.
Pak tobing: daftar pendek minimal 3 jika kurang seleksi ulang
Izin pak, jika dalam seleksi sederhana, pe awaran yg memasukkan dokumen penawaran kurang dari 3 atau hanya 1 penawar pak. Bagaimana langkah selanjutnya pak? Terima kasih sebelumnya pak.
Pak Tobing: semestinya dokumen sdh jelas bahwa jika penawaran kurang dari 3 setelah evaluasi dilakukan negosiasi
Selamat sore pak, maaf mengganggu waktu bapak lg. Saya mau bertanya,
1. untuk jasa konsultansi non konstruksi seperti jasa perancangan software dll. Apakah ada lembaga legal yg menerbitkan sbu untuk bidang tersebut. Kemudian jika dalam pengumuman apakah harus di persyaratkan sbu untuk bidang dan sub bidang tersebut. Tolong dijelaskan beserta dasar hukumnya pak?
2. Sehubungan dengan jasa konsultansi non konstruksi apakah setiap tenaga ahli harus dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian pak?.
Mohon pencerahan beserta dasar2 hukumnya pak. Terima kasih sebelumnya pak.
1. Belum diatur secara khusus sehingga mengikat pada masing2 asosiasi semisal inkindo.. utk itu bidang sub bidang terdekat adalah KBLI
2. Yang namanya Ahli pasti punya tanda bukti keahlian berupa sertifikat
Selamat sore pak Ramli, ada yang sy mau tanyakan…ada suatu kasus…yaitu ada tender proyek Konsultan dgn Nilai Rp500jt an dibawah kementerian PUPR, berarti mengacu dgn Permen PU 14 Tahun 2013, masuk kedalam golongan kecil karena dibawah Rp750jt.
Yang jadi masalah, karena pekerjaan spesifik sy sebutkan saja pekerjaan AMDAL, di provinsi sy tidak ada satupun perusahaan yg mempunyai sertifikat dari Kementerian LHK. Dan biasanya perusahaan yg mempunyai sertifikat AMDAL adalah perusahaan non kecil…maka ketika lelang berjalan, batal karena persh kecil tidak ada yg daftar, pendaftar hanya perusahaan non kecil. Nah sekarang lelang ulang… Yang sy tanyakan apakah ada aturan, terutama dari PUPR yg menyatakan bhw jika persh kecil tdk ada yg daftar maka perusahaan non kecil dibolehkan ikut tender…karena panitia sendiri takut menyalahi…Mohon pencerahan bgaimana jalan terbaiknya…memecahkan kasus tersebut…
Pak Retracindo: Seingat saya kajian AMDAL tidak termasuk konsultan konstruksi jadi cukup mengacu ke Perres 54/2010, yaitu tidak ada pembatasan kecil atau non kecil
Ijin bertanya, apabila dalam PQ peserta ada dua apa bisa dilanjutkan ke proses penawaran harga atau PQ diulang untuk memperoleh minimal 3 peserta. Makasih
Pak septian: ulang utk dapat minimal 3
Jika dlm seleksi ulang daftar pendek kurang dr 3, apa diulang lagi apa dilanjut?
Ya.. diulang 1x jika masih kurang teruskan
bpk samsul : mau tanya utk mslh jaminan pelaksanaan klo sdh dinyatakan sebagai pemenang terus tdk mau membayar JAMLAK apa bisa gugur atau dinyatakan mundur..solusinya bagaimana ya mhn pencerahannya.tks
Pak ari: Ya gugur dan dicairkan bahkan jika sengaja tanpa alasan yg dpt dipertanggungjawabkan dikenakan blacklist
Bapak mohon pencerahan atas permasalahan kami.
Kami di DPA tercantum paket pekerjaan jasa konsultansi sebanyak 3 paket, dengan nilai masing-masing < 50 jt. Tetapi jika dijumlah ketiga paket tersebut jml nya lebih dari 50 jt.
Untuk proses pengadaan jasa konsultansi tersebut, apakah dengan Pengadaan Langsung per paket dengan Pejabat Pengadaan, atau di lelangkan dengan Tim/panitia pengadaan ?
Pak Suratman: jika subklasifikasi usaha dan jenis keahlian yg dibutuhkan sejenis menurut sy lebih efektif disatukan utk seleksi.. jika ingin dipecah kemudian pengadaan langsung maka pastikan alasannya bukan utk menghindari seleksi…
Selamat malam pak, mungkin saya agak telat, ini mengenai perpres 4 tahun 2015 perubahan dari perpres 54/2010 yang saya download, setelah pasal 55 langsung lompat ke pasal 70, pertanyaan saya apakah pasal-pasal yang dilewati masih berlaku ataukah sudah tidak berlaku lagi, ini khususnya mengenai pasal 67 dan 68 tentang jaminan penawaran, terimakasih..
Karena sifatnya perubahan maka hanya yang diubah yg diuraikan yang lain tetap
Selamat Malam Pak Samsul …
Saat ini dengan berlakunya otonomi desa, pemerintah desa memiliki kewenangan mengelola dana ADD/DANA Desa. Namun demikian, adanya belanja barang dan jasa dibawah 50 Juta oleh desa, misalnya desa membelanjakan barang/jasa senilai Rp. 15 juta dan karena ada banyak desa (sejumlah 100 desa) yang dimobilisasi oleh oknum untuk membelanjakan kepada salah satu penyedia barang/jasa maka apakah belanja barang/jasa oleh 100 kepala desa ini harus melalui tender atau tidak?. Karena kalau dihitung, maka anggaran dari dana desa yg dibelanjakan kepada salah satu penyedia/jasa bernilai lebih dari 200 Juta. Mohon penjelasannya untuk pembelajaran buat kami. Atas respon dan tanggapan dari Bapak, kami menyampaikan ucapan terima kasih.
Pak Muttakun: jika sdh demikian maka.namanya rekayasa karena salah satu prinsip pbj desa adalah memanfaatkan sumberdaya desa setempat…
Apakah diperbolehkan PL dikerjakan lebih dulu dan jg keluar SPK dikerjakan 100% sdh di PHO.tp pencairannya masih di ajukan dlm penganggaran berikutnya atau di ajukan anggaran PAK.
Sesuai aturan Pemilihan penyedia dahulu baru ada kontrak dan pembayaran jika tidak maka hal tersebut dapat disebut pengadaan fiktif yang sangat potensial adanya kejahatan.
selamat pagi pa Samsul Ramli
apakah ada aturan baru tentang besaran retensi 5% ?
sesuai penjelasan pa samsul terdahulu dibawah ini :
Mekanisme ini sudah dituangkan dalam Perka LKPP 14/2012 Bab III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada bagian Serah Terima Pekerjaan :
5) Dalam hal masa pemeliharaan tidak melewati akhir tahun anggaran, maka pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima perseratus) dari nilai Kontrak, sedangkan yang 5% (lima perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
6) Dalam hal masa pemeliharaan melewati akhir tahun anggaran, maka pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus) dari nilai Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak.
Sepengetahuan saya tidak ada pak
pertanyaan lanjutan pa ramli
ada pekerjaan konsultan perencanaan di satker daerah banjarmasin,kupang,pekanbaru dan medan,
pekerjaan perencanaannya sudah selesai, namun fisik konstruksi belum selesai,
ketika kita mau mengajukan pembayaran 100% (95%+jaminan pemeliharaan 5%) untuk konsultan perencanaan tsb ke kppn daerah banjarmasin,kupang,pekanbaru dan medan tidak bisa karena ada aturan baru sebesar15% dari nilai kontrak perencanaan harus ditahan dulu sampai fisik selesai,apakah benar demikian? terima kasih
Pak Cevi: bukan aturan baru itu sdh diatur pada PP 45/2007 bahwa perencanaan baru bisa dibayar 100% jika fisik yang direncanakan telah mencapai 100% atau PHO…
Malam Pak, mau nanya mengenai jadwal di RUP. Di RUP dijadwalkan e purchasing tgl pemilihan penyedia pada tgl 14 okt, tp PPK melakukan pembelian lebih cepat dari jadwal pada RUP, yaitu tgl 10 okt. Apakah tindakan yg dilakukan oleh PPK itu salah?mohon petunjuk, Pak. Terima kasih sebelumnya
Mba Nit12: hanya kesalahan administratif saja, jikapun ingin disamakan ubah jadwal pada RUP sesuai transaksi
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat malam Pak,
Pak Samsul, mohon sedikit pencerahannya, kami sebagai penyedia jasa konsultansi perencanaan di salah satu SKPD Kabupaten di Kalbar, ketika pekerjaan kami selesai dan akan mengurus terminj, kami diminta oleh bendahara salah satu SKPD ini untuk menyerahkan Jaminan Pemeliharaan, sementara pasal 70 dan pasal 71 perpres nomor 4 tahun 2015 tentang “perubahan ke-4 perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”, tidak kami temukan adanya jaminan pemeliharaan untuk jasa konsultansi, kami sudah mencoba untuk komunikasikan tentang ini ke pada pejabat bendahara tersebut namun tetap disuruh membuat jaminan dan jika tidak katanya kami buat surat pernyataan, yang menurut kami tidak ada di atur dalam perpres. mohon bapak sudi kiranya memberikan sedikit penjelasan dan masukan?
Pak Ezar: memang tidak ada.. selama tidak tertuang dalam kontrak maka pejabat tersebut berarti melanggar ketentuan dan berupaya menghambat pembayaran.. jika demikian sesuai klausul kontrak penyedia berhak menggugat PPK utk membayar denda sbesar nilai bunga bank perhari keterlambatan pembayaran
iya pak, terimaksih banyak atas penjelasannya, Wassalam…
Pak izin Invite Pin BB nya
Silakan WA saja pak 081351090308
malam pak, mohon informasi dalam persyaratan salah satu lelang harus mencantumkan pajak tahunan 2015 dan keterangan fiskal 2015, apabila kami hanya melampirkan pajak tahunan 2015 saja tanpa melampirkan fiskal 2015, apakah panitia berhak untuk menggugurkan, karena sesuai perpres no. 4/2015 hanya dicantumkan persyaratan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir saja tanpa ada tambahan harus melampirkan fiskal, mohon informasinya, terima kasih
Kalimatnya atau bukan dan jadi bisa salah satu saja kalau fiskal ada lulus.. kalau hanya spt saja lulus jg
dear p. samsul terima kasih atas informasinya
ijin tanya pak….apakah jasa konsultan dibawah nilai 50 juta….perlukah kita meminta jaminan pelaksanaan…?
Konsultan tdk mengenal jaminan pelaksanaan
Izin bertanya Pak,
1. Kami akan melalukan kontrak Jasa Lainnya sewa kendaraan Dinas utk operasional kantor. Pada ekatalog tidak tersedia mobil yang akan kami pilih. Apakah boleh kami lakukan melalui Proses Pengadaan Langsung tanpa melalui E-purchasing? Apakah proses ini menyalahi aturan?
2. Apakah ada aturan yang mengatur tentang pembayaran sewa kendaraan adalah perbulan? Bagaimana jika kami bayarkan Pertahun.
Terima kasih pak
1. Boleh jika memang justifikasi kebutuhannya mengikat merk.. tapi kalau tipe dan jenis pada katalog tersedia memenuhi kebutuhan maka sebaiknya via epurchasing..
2. Tergantung ketentuan keuangan atau pembayaran
Salam Pak. Mohon informasinya, kalau untuk pekerjaan jasa konsultasi hukum dengan nilai kontrak diatas 50 juta bolehkah melalui penunjukan langsung?
Boleh jika sifatnya mendesak dan accidental.. lihat pasal 38 perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan perpres 4/2015
Salam pak samsul
mohon penjelasan mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan,
apabila di lpse perusahaan kami sudah tayang dinyatakan sebagai pemenang pada suatu paket pekerjaan,
akan tetapi belum dilakukan penandatanganan kontrak,
apakah pekerjaan tersebut sudah termasuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan ?
mohon penjelasan mengenai batasan pekerjaan yang sedang dilaksanakan tersebut, terima kasih
pekerjaan yang sedang dilaksanakan ditandai dengan adanya perjanjian.. maka dari itu utk mengikat sejak penawaran hingga ttd kontrak disebut dengan masa berlaku penawaran
Terima kasih atas pencerahannya p. samsul
maaf mohon penjelasan lebih lanjut
apabila dalam suatu lelang kami tidak memasukan paket pekerjaan yang sudah tayang menang di lpse
akan tetapi belum dilaksanakan penandatangan kontrak sebagai pekerjaan yang sedang dilaksanakan
apakah pihak pokja/panitia berhak menggugurkan kami dikarenakan paket pekerjaan tersebut diatas tidak dimasukkan sebagai pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam isian dokumen kualifikasi kami? mohon penjelasannnya
Yang berpengaruh sebenarnya adalah apabila ada peralatan dan personil yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dipaket awal.. ternyata ditawarkan pada paket yang lain. Sementara masa berlaku penawaran masih mengikat pada paket yang dimenangkan sebelumnya. Jika tidak ada kaitannya maka saudara berhak menyampaikan sanggah