Catatan Kontrak: Sanksi versus Kompensasi

    Diakhir tahun ini topik tentang kontrak kayanya semakin hangat. Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, jelas sekali masih banyak yang kurang berminat untuk memahami, bahwa kontrak adalah tentang kesepakatan definisi/klausul antara para pihak. Sehingga banyak yang membicarakan kontrak dengan pendekatan bahasa keseharian, kebiasaan dan simplikasi makna. Praktik seperti ini justru mengaburkan pemahaman tentang definisi. Untuk itu semoga bermanfaat kalau dibahas beberapa definisi yang kerap disepakati dalam sebuah perikatan bernama kontrak.

    Kita mulai dari addendum. Addendum seringkali disebutkan tanpa tedeng aling-aling, terhadap apapun saja terkait perubahan didalam kontrak. Padahal kata addendum berasal dari kata dasar “add” atau tambah atau bertambah atau tambahan. Sehingga kata addendum sifatnya predikat yang sangat tergantung pada obyek-nya. Apanya yang bertambah?

    Addendum kontrak adalah penambahan klausula/pasal pada kontrak. Addendum masa pelaksanaan pekerjaan artinya penambahan waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. Addendum pekerjaan artinya penambahan item pekerjaan. Addendum volume pekerjaan artinya penambahan volume pekerjaan. Penyebutan kata addendum tidak bisa disimplikasi untuk semua peristiwa perubahan kontrak sebagaimana dibahas dalam Pasal 87 Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012. Harus jelas obyek yang berubah itu apa?

    Selanjutnya tentang “keterlambatan” atau “terlambat”. Seringkali kata ini disamakan dengan perpanjangan masa pelaksanaan atau penambahan masa pelaksanaan atau addendum masa pelaksanaan. Keterlambatan sangat berbeda sekali dengan addendum. Meski kadang keterlambatan dapat berdampak pada addendum. Harus dipastikan dulu obyek yang diaddendum.

    Terlambat menurut KBBI adalah lewat dari waktu yg ditentukan. Dengan demikian “keterlambatan” adalah sebuah kesalahan. Untuk itulah kemudian keterlambatan sebagaimana pasal 93 dan 120 Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 diletakkan pada tema “sanksi”. Peristiwa keterlambatan adalah situasi dimana batas akhir waktu pelaksanaan tidak berubah, namun penyedia dibiarkan melaksanakan pekerjaan diluar waktu yang disepakati. Misal masa pelaksanaan pekerjaan 30 hari, kemudian penyedia dibiarkan terlambat sampai dengan 40 hari. Ini berarti penyedia terlambat selama 10 hari dari masa pelaksanaan pekerjaan. Masa pelaksanaan 30 hari-nya tidak berubah, hanya saja penyedia diberi kesempatan terlambat selama 10 hari. Atas kejadian ini menurut pasal 120 penyedia dikenakan denda 1/1000/hari dari bagian/keseluruhan nilai kontrak. Karena ini adalah peristiwa “sanksi” maka pada pasal ini disebutkan tentang “denda keterlambatan”

    Keterlambatan berbeda dengan addendum masa pelaksanaan pekerjaan. Addendum masa pelaksanaan pekerjaan adalah peristiwa “kompensasi”. Contoh masa pelaksanaan pekerjaan 30 hari, kemudian diubah menjadi 40 hari. Artinya penyedia mendapatkan dispensasi. Dispensasi diberikan sebagai kompensasi atas kondisi yang bukan bersumber dari pihak penyedia. Karena peristiwa kompensasi maka tidak ada klausul denda pada peristiwa addendum masa pelaksanaan pekerjaan.

    Apakah dalam peristiwa “keterlambatan” tidak ada addendum? Jika pertanyaannya sebatas itu, maka jawabannya adalah bisa saja. Namun yang harus dipastikan dulu adalah addendum terkait obyek apa. Yang pasti bukan addendum masa pelaksanaan pekerjaan. Bisa saja addendum kontrak, ada klausula/pasal dalam kontrak yang harus berubah. Seperti penambahan terkait mekanisme pembayaran atau lainnya.

    Dalam pembahasan “addendum” dan “keterlambatan” mengemuka peristiwa “sanksi” dan peristiwa “kompensasi”. Peristiwa “sanksi” dikenakan kepada pihak II atau penyedia. Sedangkan peristiwa “kompensasi” berasal dari pihak I atau PPK. Jika sebab dari tidak tercapainya target waktu pelaksanaan pekerjaan bukan dari penyedia, bisa karena kesalahan PPK, Konsultan Perencana, PA/KPA atau pihak disisi pengguna jasa lainnya termasuk juga soal peristiwa kahar, maka penyedia berhak mendapatkan kompensasi. Sebaliknya jika kesalahan berasal dari pihak penyedia maka penyedia dikenakan sanksi.

    Sekalian juga kita kupas soal pemutusan kontrak dan penghentian kontrak. Pemutusan dan penghentian kontrak sama-sama peristiwa kegagalan berkontrak. Pemutusan kontrak adalah peristiwa sanksi, sedangkan penghentian kontrak adalah peristiwa kompensasi. Tentang pemutusan tertuang tegas dalam batang tubuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012. Berbeda dengan pasal penghentian, namun demikian dapat Perka 14/2012 menjelaskan:

  1. Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
  2. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.

Selain itu peristiwa kompensasi sangat lengkap tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) maupun Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:

  1. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  2. keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
  3. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  4. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
  5. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  6. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk penundaan pelaksanaan pekerjaan;
  7. PPK memerintahkan kepada pihak penyedia untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
  8. ketentuan lain dalam SPK

Dari bahasan ini dapat disusun sebuah bagan yang menunjukkan kerangka berpikir sederhana tentang dua kutub para pihak terkait peristiwa sanksi dan kompensasi. Demikian bahasan ini semoga bisa menjadi bahan diskusi lebih lanjut.

6 thoughts on “Catatan Kontrak: Sanksi versus Kompensasi”

  1. mohon ijin pa betakun pengadaan langsung,
    apabila kita mendapatkan tawaran (dlm hal ini modal) sistem bagi hasil,pengadaan baju olahraga pada salah satu kementrian,dan pengadaannya dilakukan bulan desember dan dijanjikan pencairan bulan januari,apakh itu memungkin kan pa untuk disepakati?
    apa ada contoh berkas buat kerjasama semacam itu (modal patungan)

    1. Sistem bagi hasil tidak ada dalam peraturan pengadaan barang/jasa.. jika sifatnya perdagangan diluar ketentuan perpres 16 2018 jadi istilah pengadaan langsungnnya tidak tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.