Klausul “urgen” tidak diikuti dengan perencanaan matang dari sisi penganggaran. Perencanaan yang gagal adalah merencanakan kegagalan sejak awal demikianlah kata pakar perencanaan. Dan ini sangat benar sekali! Tidak hanya tentang merencanakan kegagalan, dalam kaitan risiko hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, ini sama dengan merencanakan memenjarakan pelaksana pengadaan.
Tepat bulan Oktober-Nopember dana APBN-P mengucur ke daerah dengan nilai yang luar biasa fantastis. Memang betul ini adalah tabiat rutin penganggaran setiap tahun. Namun dalam nuansa penegakan hukum yang semakin semarak dan trengginas, tabiat menjadi sangat memprihatinkan.
Khusus untuk alat kesehatan di Kalimantan Selatan setidaknya dari konsultasi beberapa pelaksana yang masuk ke dalam inbox saya, anggaran yang harus direalisasikan dalam waktu kurang dari 1 bulan berkisar 2,5 s/d 10 Milyar. Dengan kondisi yang sangat mepet kemudian berada di ujung tahun anggaran, dimana keleluasaan administratif keuangan yang sempit, maka pelaksana pengadaan harus bekerja ekstra hati-hati.
Pengajuan pertanggungjawaban keuangan SPM-LS ke KPPN untuk APBN paling lambat 23 Desember. Dengan asumsi masa pelaksanaan pelelangan optimistis 24 hari maka dapat dipastikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat kesehatan dengan nilai diatas 2,5 Milyar ini menjadi kurang dari 1 bulan.
Risiko pelelangan gagal kemudian lelang ulang juga mereduksi masa pelaksanaan pekerjaan. Kenapa risiko pelelangan gagal sangat tinggi? Karena dapat dipastikan penyedia barang/jasa akan kesulitan memenuhi syarat administrasi dan teknis pelelangan alat kesehatan yang memang sangat ketat. Hal ini wajar karena alat yang akan diadakan adalah alat kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat bahkan dengan risiko nyawa.
Faktor lain yang menyebabkan pelelangan gagal adalah terbatasnya kemampuan pasar penyedia alat kesehatan dalam memenuhi kebutuhan alat kesehatan terkini. Ini untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan yang sudah barang tentu sangat dibutuhkan dalam layanan kesehatan publik. Penggunaan alat kesehatan tanpa updating teknologi terkini menyebabkan kualitas layanan kesehatan menjadi tertinggal. Untuk itulah Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes 1191 tahun 2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Setiap peralatan kesehatan yang telah disetujui izin edarnya pasti telah memiliki Nomor Izin Edar. Kemudian pada pasal 23 disebutkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya. Belum lagi jika peralatan tersebut ternyata merupakan barang import maka persyaratan administratif dan teknis menjadi semakin ketat.
Dengan kondisi yang seperti ini maka pengadaan alat kesehatan dalam jumlah atau nilai yang sangat besar menjadi mustahil dapat dilaksanakan dalam waktu yang sangat singkat. Kemustahilan ini pulalah yang akan dijadikan pintu masuk bagi aparat pemeriksa ke dalam pelaksanaan pengadaan Alat Kesehatan diakhir tahun, jikapun akhirnya berhasil.
Perlu diingat bahwa sejak tahun 2008 Indonesia Corruption Watch pernah menyampaikan dalam siaran persnya bahwa pengusutan terhadap 51 kasus korupsi di lingkungan kesehatan yang menimbulkan kerugian Negara Rp128 Miliar, dengan modus terbanyak mark up dengan melibatkan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RS.
Rentannya kegiatan pengadaan Alat Kesehatan menjadi ladang KKN memerlukan perhatian khusus. Terlebih karena kegiatan pengadaan ini bagian dari penggunaan keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan, maka BPK juga melakukan pemeriksaan atas kegiatan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. Stigma ini sampai sekarang pun masih lekat terhadap pengadaan alat kesehatan. Bahkan kalau kita perhatikan pengusutan KPK terkait korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah jumlah kasus korupsi alat kesehatan mendominasi.
Untuk itu perlu kiranya diingatkan dengan sangat keras dan konsisten kepada seluruh pihak agar betul-betul merencanakan dan mempertimbangkan pelaksanaan mega pengadaan Alkes diakhir tahun.
Jangan desak pelaksana pengadaan seperti PA/KPA, Pokja, PPK dan PPHP untuk melaksanakan pengadaan yang mustahil. Penyedia barang juga harus berpikir realistis dalam hal ini. Mari semua mengedepankan akal sehat dan kewajaran dalam melangkah. Jika memang harus gagal maka jangan dipaksakan, percuma serapan tinggi namun menuai badai ditahun-tahun depan. Jikapun sukses pelaksanaan pengadaan maka pastikan betul-betul aman dari sisi administratif, teknis maupun harga.
Kalau memang keperluan Alat Kesehatan adalah hal yang urgen maka rencanakanlah dengan benar sejak tahap penganggaran. Pemerintah Pusat dalam hal ini, Kementerian Kesehatan, harus mempertimbangkan dengan seksama jika hendak mengucurkan dana ke daerah dalam jumlah yang sangat besar. Pertimbangan kesiapan perencanaan, sumber daya manusia dan juga waktu. Tidak ada yang sempurna dalam keterdesakan waktu. Optimalisasi penggunaan tools e-Purchasing memanfaatkan e-Catalogue adalah salah satu jalan yang perlu dilaksanakan segera.
Himbauan ini juga berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga pelaksana APBN yang mengucurkan dana ke daerah. Jangan sampai kemudian pelimpahan anggaran yang sejatinya ditujukan untuk pemerataan hasil-hasil pembangunan menjadi ladang ranjau atau jebakan batman bagi pelaksana pengadaan barang/jasa didaerah.
Mari perbaiki sekarang! Sejak perencanaan kebutuhan dan anggaran untuk pengadaan barang/jasa yang sehat dan menyejahterakan.
memang harus hati hati