Sebelum memulai saya tetap mengingatkan bahwa apapun solusinya kontrak tahun tunggal yang pelaksanaan pekerjaannya melewati tanggal 31 Desember mempunyai risiko besar. Jika pekerjaan tidak terlalu urgen dan/atau PPK dan PA/KPA tidak memahami betul mekanisme pembayaran dan pengadaan, maka langkah terbaik adalah putus kontrak atau penghentian pekerjaan dengan merubah output. Putus kontrak jika keterlambatan akibat kelalaian penyedia. Menghentikan kontrak dan mengurangi output awal melalui perubahan kontrak, jika kendala yang terjadi bukan kesalahan penyedia.
Meski demikian saya yakin banyak PPK, PA/KPA yang nekat menempuh jalan terjal untuk membiarkan pelaksanaan pekerjaan melewati tahun anggaran. Untuk yang mengambil jalan terjal ini semoga ikhtiar ini bisa dijadikan salah satu alternatif solusi.
Berkaca dari 194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran maka dapat disusun analisa sebagai berikut.
Untuk APBD selayaknya kita memperhatikan Permendagri 37/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai aturan pelaksanaan teknis anggaran didaerah selain Permendagri 13/2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri 21/2012. Pada Lampiran Permendagri 37/2014 bagian V. Hal-Hal Khusus Lainnya angka 19 menyebutkan :
19. Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada Tahun Anggaran 2014 dengan menggunakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) mempedomani Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Pendanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA Tahun Anggaran 2014.
-
Dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) Tahun Anggaran 2015 sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2014 dengan berpedoman pada format Lampiran B.III Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
-
DPAL-SKPD disahkan oleh PPKD sebagai dasar pelaksanaan anggaran dan dalam rangka penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Untuk penetapan jumlah anggaran yang disahkan dalam DPAL SKPD masing-masing dilakukan sebagai berikut:
-
Penelitian terhadap penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sepanjang penyebabnya di luar kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa, kegiatan tersebut dapat di DPAL-kan.
Apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kelalaian Penyedia Barang/Jasa atau Pengguna Barang/Jasa maka tidak dapat di-DPAL-kan, sehingga kegiatan yang belum dilaksanakan dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Dari poin d angka 1 senada dengan PMK 194/2014 bahwa jika yang dimaksud dengan nilai sisa pelaksanaan pekerjaan adalah keterlambatan maka tidak dapat di DPAL-kan melainkan dengan penganggaran kembali untuk kegiatan yang belum dilaksanakan.
Hal ini bersesuaian dengan logika PMK 194/2014 pasal 8 yang pada intinya adalah penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya merupakan anggaran baru pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya dengan mekanisme revisi anggaran.
Revisi anggaran dalam paradigma APBD memang tidaklah gampang karena menurut Permendagri 13/2006 pasal 160 ayat 4 pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Kemudian dalam aturan yang lebih tinggi yaitu PP 58/2005 pasal 81 ayat 1 menyebutkan Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
Mekanisme ini lah yang harus dilewati Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika akan memasukkan penyelesaian nilai sisa pekerjaan ditahun berikutnya. PA/KPA dituntut mampu mempertanggungjawabkan secara formil maupun materiil terhadap pilihannya melanjutkan pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun atau tidak. PA/KPA tidak hanya berhadapan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Daerah tapi juga DPRD.
Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012 Pasal 13 menegaskan bahwa PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD. Atas dasar ini maka komitmen ketersediaan anggaran baru pada tahun anggaran berikutnya, untuk menjamin nilai sisa pekerjaan, harus sudah ada maksimal sebelum akhir masa pelaksanaan pekerjaan. Ini agar pelaksanaan kontrak setelah tanggal 31 Desember menjadi bagian kontrak yang lalu/lama. Ini sebangun dengan pemahaman PMK 194/2014 pasal 5 bahwa Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya tetap merupakan pekerjaan dari Kontrak berkenaan.
Komitmen ketersediaan anggaran antara Kepala Daerah dan DPRD, sebagaimana amanat PP 58/2005 pasal 81 ayat 1, untuk menjamin kepastian nilai sisa pekerjaan pada APBD-P tahun berikutnya.
Seperti langkah-langkah yang pernah saya tulis pada “Buku Bacaan Wajib Para Praktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” tentang Simulasi Langkah-Langkah Akhir Tahun Untuk Daerah. Saya coba susun langkah-langkah akhir tahun disesuaikan dengan semangat yang terkandung dalam PMK 194/2014.
Pra Kondisi oleh PPK
Penetapan persyaratan Pekerjaan yang dapat diterapkan solusi akhir tahun
-
Fisik pekerjaan minimal 80% pada batas akhir kontrak;
-
Keterlambatan berasal dari kelalaian penyedia; dan
-
Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda dan menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat.
Kondisi Akhir Tahun
Paling lambat memasuki bulan Desember PPK segera melakukan rapat bersama dengan seluruh pihak yang terlibat pelaksanaan pekerjaan untuk :
-
Melakukan penilaian progress pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan riil dilapangan.
-
Melakukan penilaian motivasi dan kapabilitas penyedia menyelesaikan pekerjaan hingga akhir kontrak.
-
Jika progres pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan/atau dipastikan akan terjadi keterlambatan, maka opsi yang dapat diambil adalah:
-
PPK bersiap memutus kontrak, jika menurut Penelitian PPK dari sisi kapabilitas dan motivasi, penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun diberikan masa keterlambatan.
-
Jaminan pelaksanaan dicairkan & disetor ke kas daerah
-
Pembayaran sesuai kondisi terpasang/ kontrak/bagian kontrak yang belum selesai sesuai klausul pada dokumen kontrak (setelah dikurangi angsuran pelunasan uang muka)
-
Sanksi Daftar Hitam (Black list)
-
-
Pada akhir kontrak PPK dapat memberikan masa keterlambatan jika menurut Penelitian PPK dari sisi kapabilitas dan motivasi penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan pada masa keterlambatan.
-
PPK menyampaikan laporan hasil rapat kepada PA/KPA.
-
Jika PPK memberikan rekomendasi dapat memberikan masa keterlambatan kepada penyedia maka :
-
Jika masa keterlambatan diperkirakan tidak melewati 31 Desember namun melewati batas SPM-LS maka :
-
PPK mengenakan denda kepada penyedia selama masa keterlambatan dan penyedia menyerahkan Jaminan Pembayaran senilai bagian kontrak yang belum selesai, terhitung mulai batas akhir SPM-LS sesuai dengan klausul pembayaran pada dokumen kontrak dengan syarat:
-
Masa berlaku jaminan pembayaran sampai dengan 31 Desember.
-
Masa pengajuan klaim selama 30 (Tiga Puluh) hari sejak berakhirnya masa laku jaminan.
-
Diterbitkan oleh Bank Umum yang berlokasi dalam wilayah kerja daerah bersangkutan; dan
-
Bersifat transferable.
-
Surat kuasa (bermeterai cukup) kepada BUD untuk mencairkan jaminan pembayaran.
-
PPK melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis terkait keabsahan dan bisa dicairkan kepada penerbit jaminan (bank umum) dilengkapi keterangan tertulis tentang hasil konfirmasi dan klarifikasi dari penerbit jaminan. Kemudian PPK membuat Surat pernyataan tentang keabsahan dan bisa dicairkannya jaminan dimana didalamnya PPK bertanggungjawab sepenuhnya apabila jaminan tidak dapat dicairkan.
-
Pada akhir SPM-LS pembayaran dilakukan 100% termasuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dengan catatan penyedia melampirkan copy jaminan pemeliharaan. Nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan serta mencantumkan tanggal dan nomor jaminan pada uraian SPM. Jaminan pemeliharaan inipun harus telah dikonfirmasi dan diklarifikasi PPK kepada penerbit terkait keabsahan, tata cara pencairan dan syarat unconditional.
-
-
-
Jika masa keterlambatan diperkirakan melewati 31 Desember maka :
-
PPK meminta kepada PA/KPA untuk disediakan anggaran senilai sisa pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
-
PPK mengenakan denda kepada penyedia selama masa keterlambatan dan menyerahkan Jaminan Pembayaran senilai bagian kontrak yang belum selesai, terhitung mulai batas akhir SPM-LS sesuai dengan klausul pembayaran pada dokumen kontrak dengan syarat:
-
-
-
Masa berlaku jaminan pembayaran sampai dengan 31 Desember.
-
Masa pengajuan klaim selama 30 (Tiga Puluh) hari sejak berakhirnya masa laku jaminan.
-
Diterbitkan oleh Bank Umum yang berlokasi dalam wilayah kerja daerah bersangkutan; dan
-
Bersifat transferable.
-
Surat kuasa (bermeterai cukup) kepada BUD untuk mencairkan jaminan pembayaran.
-
PPK melakukan konfirmasi dan klarifikasi tertulis terkait keabsahan dan bisa dicairkan kepada penerbit jaminan (bank umum) dilengkapi keterangan tertulis tentang hasil konfirmasi dan klarifikasi dari penerbit jaminan. Kemudian PPK membuat Surat pernyataan tentang keabsahan dan bisa dicairkannya jaminan dimana didalamnya PPK bertanggungjawab sepenuhnya apabila jaminan tidak dapat dicairkan.
-
Pada akhir SPM-LS pembayaran dilakukan 100% termasuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dengan catatan penyedia melampirkan copy jaminan pemeliharaan. Nilai jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan serta mencantumkan tanggal dan nomor jaminan pada uraian SPM. Jaminan pemeliharaan inipun harus telah dikonfirmasi dan diklarifikasi PPK kepada penerbit terkait keabsahan, tata cara pencairan dan syarat unconditional.
-
Penyedia memperpanjang masa laku jaminan pelaksanaan sampai dengan akhir masa keterlambatan.
-
Penyedia menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bermaterai bahwa :
-
Sanggup menyelesaikan pekerjaan maksimal s/d 50 hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
-
Bersedia dikenakan denda dalam masa keterlambatan.
-
tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran
-
-
Penyelesaian pembayaran dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya jika:
-
Menurut penelitian KPA dana dapat dialokasikan dalam DPA Tahun Anggaran Berikutinya melalui Revisi anggaran.
-
KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DPA SKPD berkenaan Tahun Anggaran Berikutnya dengan mekanisme revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengajuan usul revisi anggaran harus dilakukan PA/KPA sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan (masa keterlambatan)
-
PA/KPA bertanggungjawab penuh (formal dan material) terhadap keputusan melanjutkan melanjutkan sisa pekerjaan melewati tahun anggaran atau tidak.
-
Dalam pengambilan keputusan ini PA/KPA dapat berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
-
-
PPK melakukan perubahan kontrak dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dengan syarat :
-
mencantumkan sumber dana dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
-
tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
-
Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
-
Penyedia menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.
-
Penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa pekerjaan di Tahun Anggaran Berikutnya sesuai waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan.
-
Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa.
-
-
PA/KPA menyampaikan pemberitahuan kepada BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir Tahun Anggaran berkenaan dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan yang telah dilegalisasi oleh PA/KPA.
-
Berdasarkan pemberitahuan dari PA/KPA, BUD melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan Pembayaran yang diserahkan penyedia pada saat batas akhir pencairan SPM LS) sebesar sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya untuk untung Kas Daerah.
-
Dalam hal pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan Pembayaran) tidak dapat dilaksanakan karena masa berlaku jaminan/garansi bank sudah berakhir atau dikarenakan sebab lainnya, penyedia barang/jasa wajib menyetorkan sejumlah uang ke Kas Daerah sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagai pengganti klaim pencairan jaminan/ garansi bank pada kesempatan pertama.
-
Jika pekerjaan tidak selesai s/d 31 Desember. Pekerjaan tidak memenuhi syarat prakondisi.
-
PPK melaksanakan Prosedur Pemutusan kontrak
-
Jaminan pelaksanaan dicairkan & disetor ke kas daerah
-
Jaminan Pembayaran dicairkan.
-
Pembayaran sesuai kondisi terpasang/ kontrak/bagian kontrak yang belum selesai sesuai klausul pada dokumen kontrak (setelah dikurangi angsuran pelunasan uang muka)
-
Sanksi Daftar Hitam (Black list)
-
-
Jika pekerjaan melewati 31 Desember belum dapat diselesaikan 100% dalam waktu yang diperjanjikan, maka :
-
PA/KPA menghentikan pelaksanaan pekerjaan;
-
PPK melakukan pemutusan kontrak;
-
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
-
Jaminan Pembayaran dicairkan;
-
Penyedia dikenakan Blacklist; dan
-
Mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa kemudian disetorkan ke Kas Daerah oleh penyedia barang/jasa; atau diperhitungkan dalam pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan.
-
-
Jika pekerjaan selesai 100% s/d 31 Desember 2012 langkah-langkah yang dilakukan adalah :
-
PPK Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST1) setelah sebelumnya dilakukan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan (PHO) oleh PPHP kemudian BAST1 diserahkan ke BUD;
-
Penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan asli;
-
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan ke penyedia; dan
-
Jaminan Pembayaran dikembalikan ke penyedia.
-
Beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam melaksanakan solusi akhir tahun untuk APBD adalah :
-
Pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun yang diatur ini adalah akibat dari kesalahan penyedia yang diakumulasi sebagai keterlambatan sehingga penyedia wajib dikenai denda.
-
PA/KPA bertanggungjawab penuh secara formal dan materil terhadap keputusan dilanjutkannya pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun atau tidak.
-
Diperlukan PA/KPA yang sakti mandraguna yang dapat memastikan revisi anggaran tahun berikutnya tersedia, sekaligus juga memastikan penyedia melaksanakan kewajiban pelaksanaan sisa pekerjaan sesuai pernyataan kesanggupan.
-
Untuk melindungi pelaksana pengadaan secara hukum maka seluruh kebijakan ini harus tertuang sepenuhnya dalam Peraturan Kepala Daerah, hal itu antara lain adalah:
-
Terkait keabsahan penggunaan jaminan pembayaran dalam mekanisme perbendaharaan keuangan daerah.
-
Mekanisme revisi anggaran dan komitmen penyediaan anggaran untuk pekerjaan yang melewati tahun anggaran.
-
Mekanisme tata laksana penanganan kontrak akhir tahun yang komprehensif.
-
-
Jika tidak peraturan kepala daerah yang menjadi dasar maka PPK dan PA/KPA sebaiknya menghindari pekerjaan melewati akhir tahun kecuali untuk kontrak tahun jamak.
Demikian sekedar ikhtiar memberikan bahan pemikiran dan pencerahan bagi para PPK yang terjebak dalam tidak selesainya kontrak tahun tunggal diakhir tahun. Semoga manfaat.
Jika PA/KPA memutuskan untuk meminta alokasi anggaran senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan pada TA berikutnya, apakah dasar pelaksanaan nilai sisa perkerjaan tersebut ? Termasuk dasar pembayarannya ? (apakah kontrak berkenaan atau kontrak baru?).
Terima kasih
Pak Panca: sesuai artikel saya untuk pelaksanaan pekerjaan yang terlambat melampaui tahun anggaran kontraknya tetap yang lama/berkenaan.
pak, gimana kalau uang retensi 5% dibayar melampaui tahun anggaran tanpa menggunakan jaminan pemeliharaan.
Pak Iman saya sudah pernah ulas pada artikel lain dalam blog ini silakan didiskusikan…. http://samsulramli.com/?p=1486
Maaf bertanya Pak Samsul, sy mrwakili teman2 lain yg hendak bertanya adalah pengawas lapangan, pada akhir tahun seperti ini, untuk pek konstruksi APBD, jika seandainya PPTK meminta agar dibuatkan saja berita acara pekerjaan selesai 100%, padahal pekerjaan di lapangan baru sekitar 80-90% saja, bagaimana Pak? Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pengawas lapangan seperti sy dan teman2 lain? Terima kasih (mohon alamat email kami disembunyikan Pak)
Mba Cicih: Konsultan Pengawas bekerja sesuai dengan perjanjian dalam kontrak, menyatakan pekerjaan yang tidak 100% menjadi 100% adalah tindakan penipuan yang sudah melampaui kesepakatan kontrak sehingga sanksi yang dikenakan tidak hanya persoalan perdata juga berdampak pidana. Ditambah lagi menurut UU 1/2004 perbuatan Konsultan Pengawas yang seperti ini membuat Negara membayar yang seharusnya tidak dibayar, ini adalah klausul nyata Merugikan Keuangan Negara yang sudah masuk Pikor. Untuk itu sebaiknya Mba dan teman-teman mengingatkan PPK dan membuat laporan pengawasan sesuai kondisi yang semestinya. Persoalan PPK atau PA/KPA akan men-100%-kan adalah tindakan yang akan ditanggung oleh yang memutuskan.
Misalnya sampai dengan akhir tahun terdapat 10 % sisa pekerjaan belum dikerjakan dan akan dilanjutkan ke TA berikutnya. Apakah dimungkinkan berdasarkan peraturan yang ada, untuk melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak dengan meminta jaminan pembayaran sebesar 10% atas nilai sisa pekerjaan yang belum dilaksanakan tersebut. Mohon pencerahannya terima kasih.
Pak Budi: sejauh yang saya tau Jaminan Pembayaran menurut Perdirjen 37 dan PMK 25, Jaminan Pembayaran paling lambat tgl 10 Januari harus dicairkan sehingga Jaminan Pembayaran tidak bisa dibawa melewati tahun. Untuk itu tgl 10 Januari secara otomatis jaminan pembayaran dicairkan ke kas negara/daerah. Pembayaran sebelum melewati tahun dapat dibayarkan 100% dengan terlebih dahulu penyedia menyerahkan jaminan pembayaran senilai sisa kontrak+potensi kewajiban penyedia seperti (Total Denda Keterlambatan+Jaminan Pemeliharaan+cicilan uang muka+pajak-pajak dll). Kemudian karena penyedia tidak diputus kontrak maka nilai jaminan pembayaran yang dicairkan masih hak penyedia yang akan diganti melalui mekanisme revisi anggaran.
maaf pak samsul, mohon dibantu menghadapi permaslahan yang kami hadapai. tgl 14 januari 2015 ini keluar SK pembentukan PPHP. saya termasuk di dalamnya. yang menjadi kehkhawatiran sy. ada beberapa pekerjaan masuk dalam DPA – L (lanjutan) dan KPA (merangkap PPK) memohon Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO). yang menjadi pertanyaan saya, apakah itu masuk ranah tanggung jawab kami selaku PPHP?? sikap apa yang kami ambil?? tidakkah pekerjaan2 yang masuk DPA – L TA. 2015 merupakan pekerjaan2 yang merupakah tanggungjawab PPHP TA. 2014. Mohon petunjuknya mas, terima kasih
Mba Endang: Sesuai Pasal 7 ayat 2 dan 2a organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran maka semestinya PPHP tidak terikat tahun anggaran. Namun demikian jika SK atau Perintah PA maka PPHP membantu PA terkait tugas yang diperintahkan. Sehingga menurut saya lihat pada SK nya jika SK memerintahkan tim PPHP tahun 2015 untuk memeriksa dan menerima hasil maka ruang lingkup yang diperiksa dan diterima adalah ruang lingkup sisa pekerjaan saja… kemudian untuk keseluruhan dilakukan koordinasi dengan tim PPHP tahun 2014.
Mas boleh tau daerah mana yg sdh mengimplementasikan tulisan mas ini … dan mohon kiranya mas gak keberatan utk memberikan contact person di daerah itu .. trims
Pak Hilman Alim: Untuk pengimplementasi sepengetahuan saya ada temen2 dari Musibanyuasin silakan Bapak search melalui media FB LPSE Musibanyuasin, kemudian ada sukoharjo untuk akun fb silakan cari Bapak Atas yudha Kandita…
Pak samsul, saya mau tanya, apakah DPAL bisa berlanjut kalau pengerjaannya belum mencapai 80 persen dan juga belum adanya persetujuan dari DPRD setempat?
Pak Bayu: DPAL sebelum dilaksanakan harus mendapatkan persetujuan Kada dan DPRD, jadi tidak ada DPAL jika tidak ada persetujuan.
Salam.
Pak Samsul, saya mau bertanya, apakah DPAL bisa berjalan apabila pengerjaan proyeknya belum 80 persen dan juga belum ada persetujuan DPRD setempat untuk tahun selanjutnya?
Untuk apbd mekanisme ini mesti diatur dengan peraturan bupati kan pak?
pak joe: Minimal dalam bentuk peraturan bupati…
Mau tanya pak…jika pek konstruksi yg tdk selesai di 31 des dan PPK mengijinkan rekanan melanjutkan sisa pek hingga bln januari/februari (thn berikutnya) dgn pengenaan denda maksimal..pertanyaannya siapakah yg melakukan pengawasan pek konstruksi tersebut jika di kaitkan dgn UU jasa konstruksi ? Apakah kontrak konsultan pengawas jg ikut di perpanjang ?
Pak Yuno: pastikan ada persetujuan dari yang berwenang terkait anggaran tahun depan. Mesti dilakukan identifikasi apakah konsultan pengawas juga ikut andil dalam terjadinya keterlambatan karena tidak diawasinya dengan baik pekerjaan. Jika ya maka konsultan pengawas juga diperpanjang dengan denda, jika tidak maka diperpanjang dengan tanggungan biaya dari penyedia pelaksana.