Solusi Akhir Tahun PMK 194/2014, Sekarang Diperlukan KPA Sakti Mandraguna

Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2014 kembali untuk kesekian kalinya Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan terkait solusi kontrak akhir tahun. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/Pmk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012.

    Banyak yang berharap PMK 194/2014 yang diterbitkan 6 oktober 2014 ini akan memberikan fleksibilitas dari sisi administrasi keuangan terkait pelaksanaan kontrak akhir tahun. Untuk mengupasnya saya mencoba merunut pasal per pasal agar ketemu alur pikir penyusun PMK ini.

Pasal 2

Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan.

    Pasal ini menegaskan tentang definisi kontrak tahun tunggal dan tahun anggaran. Bahwa yang disebut Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Definisi ini memang tidak menyebutkan kontrak, namun demikian sebuah kontrak yang mengikat 1 tahun anggaran harus sesuai dengan syarat masa berlaku anggaran, ini agar kontrak tersebut bisa dibayar.

Pasal 3

  1. Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
  2. Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya.
  3. Sisa nilai pekerjaan yang tidak dapat diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.

Pasal ini merupakan kebijakan dari kewajiban harus selesainya pekerjaan dimasa akhir kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Pasal ini membolehkan pelaksanaan pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Meskipun pelaksanaan pekerjaan dapat melewati tahun anggaran namun pembayaran nilai sisa pekerjaan tidak dapat dilakukan di tahun anggaran berikutnya.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada 2 domain besar yang harus diperhatikan untuk memetakan kondisi yaitu Pelaksanaan Pekerjaan (Progress Fisik) dan Nilai Pekerjaan (Progres Keuangan/Pembayaran).

Pelaksanaan pekerjaan dapat melewati akhir tahun sementara nilai pekerjaan tidak dapat dibebankan ke dalam anggaran tahun berikutnya. Dua kondisi kontradiktif ini memerlukan pemahaman yang mendalam dari sisi pelaksanaan pekerjaan baik pekerjaan maupun nilai pekerjaan.

Pelaksanaan Pekerjaan

(Kontrak)

Nilai Pekerjaan

(Pembayaran)

PPK dan KPA

KPA

Penyelesaian Sisa Pelaksanaan Pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Menurut Penelitian PPK dari sisi kapabilitas dan motivasi penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan sampai 50 hari keterlambatan.
  • Penyedia menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bermaterai bahwa :

    1. Sanggup menyelesaikan pekerjaan maksimal s/d 50 hari sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
    2. Bersedia dikenakan denda dalam masa keterlambatan.

  • KPA bertanggungjawab penuh (formal dan material) terhadap keputusan melanjutkan melanjutkan sisa pekerjaan atau tidak.
  • Dalam pengambilan keputusan ini KPA dapat berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Penyelesaian pembayaran dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya jika:
  • Menurut penelitian KPA dana dapat diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA Tahun Anggaran Berikutinya melalui Revisi anggaran.
  • Penyedia menyampaikan surat pernyataan kesanggupan bermaterai bahwa :
    3. tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran Berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran
  • KPA harus menyediakan alokasi anggaran pada DIPA Satker berkenaan Tahun Anggaran Berikutnya dengan mekanisme revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengajuan usul revisi anggaran harus dilakukan KPA sebelum batas akhir penyelesaian sisa pekerjaan (masa keterlambatan)

PERUBAHAN KONTRAK

PENGANGGARAN

  • Penyelesaian sisa pekerjaan bukan merupakan kontrak baru namun tetap merupakan pekerjaan dari kontrak berkenaan.
  • PPK melakukan perubahan kontrak dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dengan syarat :
  1. mencantumkan sumber dana dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
  2. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
  • Perubahan Kontrak dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
  • Penyedia menyampaikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya kepada PPK sebelum dilakukan penandatanganan Perubahan Kontrak.
  • Penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa pekerjaan di Tahun Anggaran Berikutnya sesuai waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan.
  • Terhadap penyelesaian sisa pekerjaan penyedia barang/jasa dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/ atau jasa.
  • Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya merupakan anggaran baru pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya dengan mekanisme revisi anggaran.
  • KPA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran Berikutnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir Tahun Anggaran berkenaan dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan yang telah dilegalisasi oleh KPA.
  • Berdasarkan pemberitahuan dari KPA, KPPN melakukan klaim pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan Pembayaran yang diserahkan penyedia pada saat batas akhir pencairan SPM LS)** sebesar sisa nilai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya untuk untung Kas Negara.
  • Dalam hal pencairan jaminan/garansi bank (Jaminan Pembayaran) tidak dapat dilaksanakan karena masa berlaku jaminan/garansi bank sudah berakhir atau dikarenakan sebab lainnya, penyedia barang/jasa wajib menyetorkan sejumlah uang ke Kas Negara sebesar nilai sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagai pengganti klaim pencairan jaminan/ garansi bank pada kesempatan pertama.

GAGAL PELAKSANAAN

PEMBAYARAN SISA PEKERJAAN

  • Jika pekerjaan belum dapat diselesaikan dalam waktu yang diperjanjikan, KPA melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menghentikan pelaksanaan pekerjaan; dan
  2. mengenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa kemudian disetorkan ke Kas Negara oleh penyedia barang/jasa; atau diperhitungkan dalam pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan.
  • Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dilaksanakan:
  1. sesuai dengan prestasi pekerjaan yang diselesaikan sampai dengan batas akhir waktu penyelesaian sisa pekerjaan.
  2. dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  3. Tata cara penyelesaian tagihan, pengajuan SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

** TENTANG JAMINAN PEMBAYARAN

  • Untuk pelaksanaan pekerjaan yang belum mencapai 100% sampai akhir batas akhir pembayaran SPM LS maka pelaksanaan pekerjaan dilaporkan sesuai progres pelaksanaan pekerjaan s/d batas akhir SPM LS.
  • Nilai sisa pekerjaan dijamin dengan surat jaminan pembayaran sebesar nilai sisa pekerjaan sejak batas akhir SPM LS s/d 31 Desember.

Beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari mekanisme solusi akhir tahun APBN berdasarkan PMK 194/Pmk.05/2014 ini:

  • Pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun yang diatur adalah akibat dari kesalahan penyedia yang diakumulasi sebagai keterlambatan sehingga penyedia wajib dikenai denda.
  • Tanggungjawab PPK menjadi lebih ringan karena hanya mempertanggungjawabkan pelaksanaan kontrak saja (progres fisik) kemudian memberikan pertimbangan kepada KPA tentang pelaksanaan sisa pekerjaan melewati akhir tahun atau tidak.
  • Tanggungjawab KPA menjadi sangat besar karena bertanggungjawab penuh secara formal dan materil terhadap keputusan dilanjutkannya pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun atau tidak. Termasuk tanggungjawab memastikan ketersediaan anggaran pada revisi anggaran tahun berikutnya.
  • Substansi PMK lebih baik dari sebelumnya dengan mendasarkan pertimbangan pelaksanaan sisa pekerjaan melewati tahun anggaran kepada kepastian ketersediaan anggaran di revisi anggaran tahun berikutnya yang kemudian dibebankan kepada KPA.
  • Diperlukan KPA yang sakti mandraguna yang dapat memastikan revisi anggaran tahun berikutnya tersedia, sekaligus juga memastikan penyedia melaksanakan kewajiban pelaksanaan sisa pekerjaan sesuai pernyataan kesanggupan.
  • Untuk mekanisme solusi akhir tahun daerah dapat melakukan benchmark PMK ini melalui Peraturan Bupati. Namun yang perlu diingat implementasi penganggaran APBN dan APBD sangat berbeda disisi prakteknya. Untuk APBD akan dibahas pada artikel selanjutnya. Insya Allah.

18 thoughts on “Solusi Akhir Tahun PMK 194/2014, Sekarang Diperlukan KPA Sakti Mandraguna”

  1. jika kontrak berakhir 31 Desember, apakah atas jaminan pelaksanaan awal harus dicairkan dan disetor ke kas negara, sebelum membuat jaminan pelaksanaan baru senilai sisa pekerjaan? mohon penjelasan yang konkrit, thanks so much

    1. Pak Taufik: Jaminan pelaksanaan awal diperpanjang sampai dengan BAST1 melewati kontrak… jadi Jaminan Pelaksanaan Sisa Pekerjaan sifatnya menggantikan Jaminan Pembiayaan yang dicairkan per 1 Januari…

  2. Selamat Pagi

    Assalamualaikum wr wb

    Saya hartono ramli direktur PT.Dua daeng bersaudara ingin mendapatkan pemahaman lebih jauh terhadap masalah dikontrak kami

    saya tidak ingin menjelaskan dinamika yang terjadi setelah kami mendapatkan kontrak hingga kami baru memesan alat kepada distributor dan memesan alat keluarnegeri setelah masa kontrak berakhir.

    1. kontrak kami berakhir 12 desember 2014
    2. sebelum tanggal 23 desember kami membuat jaminan pembayaran melalui Bank hingga dana cair dari KPPN Sijunjung ke rekening Escrow kami .

    3. Tanggal 6 Januari kami diundang PPK untuk klarifikasi jadwal pengiriman alat
    4. Pada Tanggal 7 Januari 205 kami mengadiri rapat tersebut dan menyampaikan progres peralatan .
    5. Pada pertemuan tersebut kami lampirakan surat pernyataan jadwal pengiriman tersebut dapat rampung pertanggal 20 Januari 2015.
    6. Tanggal 8 Januari 2015 kami ditelpon pihak PPK untuk menyelesaikan sebelum tanggal 15 Januari 2015 , informasi itu berdasarkan komunikasi pihak PPK dengan KPPN dan kami hanya mengatakan akan diusahakan.
    7. Tanggal 13 dan 14 Januari 2015, PPK tetap pada keputusan tanggal 15 Januari alat suadah masuk dan pada saat bersamaan kami sudah mendapatkan informasi semua alat yang dipesan keluar negeri sudah berada dijakarta, 2 alat sudah di distributor dan satu alat dalam proses pengeluaran barang oleh forwader.

    8. Tanggal 15 januari 2015 Pagi hari , kami melayangkan surat ke PPK melalui Email tembusan KPPN(melalui Fax) dan KPA (melalui email pribadi PPK)

    9. 2 alat kami siap berangkatkan sesuai ke lokasi ESDM balai Sawahlunto, PPK melarang karena sudah melewati tanggal 15 Januari 2015.

    10. Kami berusaha menelpon dan sempat berbicara melalui telpon PPK dan disambungkan ke atasannya (saya kurang paham apakah itu KPA), dalam pembicaraan saya yakinkan alat sudah di Jakarta (kbetulan mereka sedang berada dijakarta) dan mengundang untuk melihat kebenaran tersebut dan sayapun berusaha untuk meminta waktu untuk membicarakan permasalahan konrak kami. Namun kami dapat SMS bahwa mereka tidak punya waktu karena ada kegiatan lain.

    11. Sore hari saya mendapatkan info katanya KPPN sudah melakukan klaim pencairan jaminan pembayaran

    pertanyaan

    1. Dalam menangapi kontrak kami aturan mana yang harus dipakai ?

    2. Apakah KKPN yang menetukan batas pengiriman barang ?

    3. Bagaimana prosedure klaim Jaminan Pembayaran?

    4. Pada kasus yang lain kontrak kami tahun 2013 di ITB proses sbb
    1. Tanggal 2 Januari 2014 kami diundang oleh PPK
    2. Tanggal 4 Januari kami mengirimkan pernyataan pengiriman barang yang sanggup dikerjakan
    3. Dana cair kerekening Giro Perusahaan
    4. Pengiriman barang terakhir kami tertanggal 22 Januari 2014
    4. Disaat bersamaan kami juga punya kontrak dengan Nilai 20 milyar , prosedur sama ITB dan penyerahan barang terakhir 2 pebruari dan 2 kontrak kami tidak 100 persen sehingga terdapat pengembalian dana ke negara

    pertanyaan yang timbul kenapa pada kasus kami yang diatas tidak diterapkan juga sama dengan kontak ITB dan kemendiknas

    saat ini kami lagi harap cemas tanpa keputusan karena kami belaum mendapatkan satu suratpun dari PPK kecuali undangan tetanggal 6 Januari 2015 tentang klarifikasi jadwal pengiriman barang

    Demikian kasus kami mohon arahan dan info yang terbaik

    Wass

    1. Pak Hartono: Dari yang coba saya tangkap dari kondisi kontrak Bapak adalah :
      1. Jaminan Pembayaran adalah jaminan keuangan yang tidak dapat menjamin melewati akhir tahun, sesuai aturan PMK 194/2014 maka KPPN atas kuasa PPK dapat mencairkan jaminan paling lambat 10 Januari.
      2. Atas dasar kondisi tersebut mestinya saat pemberian masa keterlambatan sebelum tanggal 12 Des sudah dituangkan klausul penanganan kontrak yang pelaksanaan nya melewati akhir tahun sesuai dengan PMK 194/2014 dan Perdirjen 37/2014.
      3. Disini titik krusialnya adalah penyebab keterlambatan. Jika keterlambatan sepenuhnya karena kesalahan penyedia maka ini adalah peristiwa sanksi sehingga posisi bapak sebagai penyedia sangat lemah. Berbeda jika ini adalah peristiwa kompensasi maka klausul kompensasi ini bisa digunakan penyedia untuk membela diri.
      4. Jika kesempatan melewati tahun anggaran mestinya PA/KPA melalui PPK memastikan tahun anggaran berikutnya tersedia anggaran untuk membackup sisa penyelesaian pekerjaan. Jika dana tidak tersedia maka bagaimana cara membayar sisa pekerjaan?
      5. Kenapa perlakukan ini berbeda dengan 2 kontrak yang lain, tentu harus dilihat dari kasus per kasus. Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan masing KPPN. Jika sesuai Perdirjen 37/2014 pasal 23 maka paling lambat tgl 10 Januari Jaminan Pembayaran dicairkan oleh KPPN.

      Demikian yang saya bisa tanggapi dari sedikit data yang bisa saya pahami sesuai penuturan Bapak…

    2. Ass. ww
      Selamat siang pak hartono, mohon izin untuk mengeluarkan pendapat masalah cair mencairkan klaim jaminan. Namun sebelumnya saya ingin juga menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan “kontrak”. Kontrak pada prinsipnya menurut saya adalah suatu ikatan antara seseorang dengan seseorang yang lainnya, yang sering juga disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua. Artinya bila iktan anatara sesorang dengan orang yang lainnya itu, maka disitu jelas tidak ada yang boleh merasa tinggi dan merasa kuasa baik pihak pertama maupun pihak kedua. Jadi kesimpulannya bila pihak pertama dan pihak kedua sudah tidak ada yang merasa dirugikan maka pihak lain sebenanrnya tidak perlu ikut campur (maaf) untuk mencairkan klaim. Disini pencairan klaim toch juga mesti di setujui oleh kedua belah pihak dengan jalan meminta bantuan kepada pihak lainnya yang dianggap netral, untuk menyatakan bahwa klaim memang dapat dicairkan seperti misalnya konsultan dan unsur teknis lainnya yang ditunjuk. Jadi klaim sepihak bila kita berpijak bahwa kontrak itu adalah ikatan kedua belah pihak yang memiliki kekuatan hukum yang sama, maka sebenarnya klaim tidak dapat dicairkan. Terima kasih. dan mohon maaf bila kurang tepat.

  3. selamat pagi,

    kami mau menanyakan sedikit tentang pekerjaan kami, dalam hal ini kami bertindak sebagai kontraktor kontruksi. Kontrak kami dimulai tgl 1 sept 2015 dan berakhir tgl 31 des 2015. Akan tetapi karena adanya perubahan lokasi kerja maka sampai dengan bulan oktober tgl 5 kami baru mendapatkan informasi lokasi kerja itupun baru dapat memasuki dan mengerjakan pada lokasi baru sekitar tgl 29 oktober 2015. yang akan kami tanyakan adalah:
    1. Apakah peristiwa ini dapat dikatakan peristiwa konpensasi?
    2. Apakah kami dapat mengajukan perpanjangan waktu tanpa kena denda jika perpanjangan tersebut melewati akhir Desember 2015?

    mohon arahan dan masukannya infonya yang terbaik. trimakasih

    1. Pak Razak: 1. Hal tersebut merupakan peristiwa kompensasi.
      2. BIsa saja selama tahun depan ada anggarannya, jika tidak ada penyedia bisa mengundurkan diri tanpa kena sanksi apapun dan atau kompensasi lain yang bisa dibicarakan bersama dengan pihak PPK, PA/KPA dll.

  4. Kalo dananya apbd sampai sekarang belum ada solusi ya pak? (Dgn catatan,perbup yg mengatur belum ada)
    Karena dampaknya, skpd di daerah dan penyedia lebih besar peluangnya untuk membuat berita acara palsu.
    Mksh….

  5. Pak, ada yg mau saya tanyakan. Apa konsekuensinya apabila satker terlambat menyampaikan SPM ke KPPN sampai batas waktu terakhir? Perusahaan kami mengalami hal tsb. Hal tsb baru diinfokan kepada kami penyedia jasa tgl 31 Des, hari terakhir thn anggaran.
    Apakah ada peraturan yg mengakomodir agar tagihan atas pekerjaan kami tetap bisa cair? Meskipun sudah lewat thn anggaran. Jadi tetap bisa cair di tahun depan. Mengingat kewajiban kami telah selesaikan seluruhnya 100%..dan tagihan hanya 1x yakni 100% setelah pekerjaan selesai. Mohon infonya.

    Terima kasih banyak.

    1. Bu Sinta: harus dilihat faktor penyebab keterlambatan tersebut karena kesalahan siapa? Jika hal tersebut kesalahan penyedia yang tidak disiplin melaksanakan ketentuan kontraktual sehingga penagihan pembayaran terkendala tentu sudah merupakan konsekwensi penyedia. Jika pihak PPK atau satker yang bersalah maka PPK wajib memberikan kompensasi dan solusi intinya penyedia tetap berhak atas pembayaran sesuai ketentuan kontrak. Tentu saja solusi administratif hanya dapat diberikan oleh KPPN setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.