Desa
Dalam UU 6/2014 ini, salah satu yang paling krusial dan sangat terkait dengan pengadaan barang/jasa adalah Pasal 71 dan 72 yang menyuratkan bahwa desa mempunyai hak dan kewajiban mengelola pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.
Pembicaraan hangat sekarang ini adalah tentang kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dana alokasi khusus yang selanjutnya disebut alokasi dana desa. Secara bertahap, desa akan mendapat tambahan pendapatan di luar pendapatan asli desa, bagi hasil pajak/retribusi daerah senilai 10%, bagian dari dana perimbangan 10%, bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten, serta hibah sebagaimana diatur dalam PP RI No. 72/2005 tentang Desa, lebih kurang satu miliar rupiah.
Besarnya akumulasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) ke depan membawa konsekuensi pada beban pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa. Gegap gempita dan hiruk-pikuk pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa akan mengalir dengan deras ke desa. Jika hal ini tidak dibarengi dengan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan keahlian mengelola pengadaan barang/jasa di desa, potensi penyimpangan tidak akan terhindarkan. Dan petaka korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjadi momok menakutkan akan mencengkram desa.
Oleh karena itu, kualitas tata kelola keuangan dan pengadaan barang/ jasa perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, akuntabel dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan hasilnya dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa, perlu disusun pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di desa.
Tujuan
- Temu nasional diharapkan menjadi salah satu referensi para pihak yang terlibat dalam kebijakan pengadaan barang/jasa di desa, sehingga dapat memperoleh rujukan dan rumusan jitu menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa di desa.
- Selain mendapatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman, sharing ide dan gagasan dalam temu nasional diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang akan dihadapi dalam kerangka penyusunan dan implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa di Desa
- Temu nasional ini mencoba menghadirkan berbagai narasumber yang sangat terlibat dan berkepentingan dalam menyusun berbagai peraturan perundang-udangan tentang Desa khususnya pengadaan barang/jasa (LKPP, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP dan Lembaga lain), sehingga diharapkan ada titik temu pandangan yang mampu mempertajam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa.
- Yang paling mendasar tentu saja, bahwa temu nasional dapat menghasilkan satu gambaran riil tentang regulasi pengadaan barang/jasa di desa. Diharapkan selepas temu nasional ini masing-masing daerah Kabupaten/Kota segera dapat menyusun, menerbitkan ataupun menyempurnakan peraturan kepala daerah tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Undangan dapat diunduh disini:
Undangan Temu Nasional PBJ di Desa
Asslkum, Pak Samsul. minta ujin bisa share ya. trima kasih
Pak Ahmad : silakan Pak..
Apakah boleh Pejabat Pengadaan Suatu SKPD menjadi Pejabat Pengadaan untuk Dana Desa ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih ….!
Pak Fauzi: setau saya di utk pbj desa tdk ada pejabat pengadaan yang ada adalah TPK. Jika pun ada tidak ada larangan.
selamat malam mas Ramli mau tanya apakah PPK pada satu SKPD dapat di ambil dari SKPD lain yang masih dalam lingkup satu kabupaten. terima kasih
saya sdh jawab via youtube ya