Diskon dalam HPS

    Beberapa bulan terakhir diskusi tentang diskon dalam perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengemuka dalam forum aktivis P3I. Pemicunya adalah dalam berbagai temuan audit, yang disampaikan oleh beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), persoalan kemahalan harga menjadi trend topic.

    Sebenarnya ada beberapa kasus kemahalan harga yang dikemukakan dan layak dibahas. Namun untuk tahap awal, disela kesibukan mempersiapkan buku saya yang ke-4, topik diskon sepertinya patut didahulukan.

    Ilustrasi kasus yang disampaikan oleh PPK adalah temuan kemahalan diperhitungkan oleh auditor setelah melakukan pemeriksaan harga beli penyedia pemenang ke distributor.

Berikut ilustrasinya:

Pada sebuah pelelangan dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp. 1,5 Milyar, PT. A adalah penawar terendah dengan nilai penawaran 1,3 Milyar. PT. A dimenangkan dan ditunjuk sebagai penyedia kemudian tandatangan kontrak dan melaksanakan kontrak. Paket ini menjadi obyek audit. Singkat cerita berdasar pengamatan auditor, dicurigai bahwa harga kontrak sangat tinggi. Atas dasar ini penyedia pemenang kemudian diminta menyampaikan bukti transaksi penyedia pemenang dengan distributor. Dari bukti-bukti yang diserahkan ternyata penyedia pemenang mendapatkan DISKON dari distributor sehingga harga total pembelian sebelum PPN sebenarnya adalah hanya 650 juta. Berdasarkan data ini kemudian muncullah temuan “kemahalan” dengan perhitungan sebagai berikut :

Pertanyaan mendasarnya apakah temuan diskon pembelian penyedia ke distributor tepat menjadi dasar perhitungan kemahalan ini?

Privat vs Publik

Sebelum menentukan jawaban atas pertanyaan ini ada baiknya kita melihat ruang lingkup pengadaan barang/jasa. Dalam teori Purchasing and Supply Chain Management terdapat perbedaan antara Public Sector dengan Private Sector. Dalam modul PSCM dari ITC disebutkan bahwa, “Private companies are driven by profit, whereas public organisations are driven by accountability to the public – public opinion”. Intinya private mengutamakan profit/keuntungan sedangkan publik mengutamakan akuntabilitas.

    Sejurus dengan itu maka benar adanya bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah (public sector) harus mengacu pada peraturan yang berlaku dalam hal ini utamanya Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012, karena utamanya akuntabilitas.

    Atas dasar ini maka menarik apabila kita petakan posisi antara Publik dan Privat dengan kasus yang sedang kita bicarakan melalui gambar berikut:

Dari gambar ini dari sisi penyedia sebenarnya ada dua tipe diskon yaitu :

  1. Diskon pembelian adalah diskon pembelian yang didapatkan penyedia dari distributor.
  2. Diskon penjualan adalah harga diskon yang diberikan penyedia kepada pembeli atau dalam hal ini pemerintah.

Diskon sepenuhnya merupakan kebijakan dari si pemberi diskon. Tentu saja ada berbagai macam alasan kenapa diskon diberikan misal karena produk yang melimpah/stok yang berlebihan digudang, berdasarkan volume pembelian konsumen, persaingan harga, rendahnya permintaan pasar dan lain sebagainya. Dan perlu diingat diskon bukanlah hukum pasti yang antara penjual dengan seluruh pembeli. Selama diskon belum tertuang dalam dokumen perikatan hak memberikan diskon sepenuhnya ada pada penjual.

Ketika penyedia mendaftar pada paket pelelangan (wilayah pengadaan barang/jasa pemerintah) maka pada saat itu penyedia telah menyepakati ketentuan dalam dokumen pemilihan. Kemudian ketika penyedia menawarkan harga dengan fasilitas diskon maka diskon ini mengikat secara hukum dalam dokumen kontrak.

    Dengan demikian terkait kasus diatas tegas “diskon pembelian” yang didapatkan penyedia dari distributor berada jauh diarea privat, yang tidak diatur oleh Perpres 54/2010 dan seluruh aturan turunannya. Diarea privat yang terjadi adalah mekanisme pasar dengan orientasi profit. Sehingga tidak ada batasan penyedia mengalokasikan besaran keuntungan dalam penawarannya. Ingat penawaran adalah domainnya penyedia. Selama harga penawaran memenuhi persyaratan yaitu dibawah HPS maka tidak ada satu klausulpun yang meng”haram”kan keuntungan penyedia.

    Sehingga jawaban atas pertanyaan apakah temuan diskon pembelian penyedia ke distributor tepat menjadi dasar perhitungan kemahalan ini? Adalah tidak tepat!

    Justru pertanyaan besarnya ada pada metode penyusunan HPS. HPS adalah benteng terakhir menjaga tingkat kompetisi pada satu proses pemilihan penyedia pada level yang ideal. Maka dari itu dalam menyusun HPS sangat ditekankan agar PPK memperhatikan segala informasi yang didapatkan dalam survey pasar. Baik survey spesifikasi maupun harga.

HPS berada dalam wilayah publik yang diatur dalam pasal 66 Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012. Maka dari itu harus dipilah diskon yang mana yang menjadi bagian dari HPS.

Jika melihat pada gambar diatas maka diskon penjualan dari penyedia lah yang menjadi bagian dari HPS. Ketika PPK melaksanakan survey harga diterima informasi adanya diskon penjualan yang ditawarkan penyedia, maka info diskon penjualan ini menjadi bahan perhitungan dalam penyusunan HPS. Yang dihindari adalah PPK sengaja mengabaikan informasi diskon dalam menyusun HPS.

Sebaliknya bagaimana jika sumber informasi tidak menginformasikan? Maka tentu sudah diluar kekuasaan PPK untuk memasukkan diskon penjualan sebagai bahan perhitungan HPS. Risiko yang terjadi jika memperhitungkan diskon yang tidak valid informasinya adalah potensi gagal lelang. Gagal lelang dari sisi biaya adalah add cost atau biaya tambahan yang dampaknya bisa saja sangat besar.

Ilustrasi :

Maka HPS yang mungkin tersusun adalah sebesar Rp. 5.750.000,- . Dari contoh ini apakah jika sumber 1 mengikuti pelelangan kemudian menawarkan harga pasar, yang sudah barang tentu telah include didalamnya keuntungan, sebesar Rp.5.000.000,- kemudian dikenakan kemahalan? Tentu tidak karena itu adalah hak privat penyedia.

Kemudian apakah HPS yang disusun “kemahalan”? Tentu jawabannya juga tidak. Karena HPS yang diambil dengan metode statistik “Mean” ini telah mengandung risiko yang besar.

Silakan dilihat, sel berarsir kuning adalah informasi harga yang berada dibawah HPS. Jumlahnya 4 informasi. Bisa dibayangkan jika 2 saja diantara 4 penyedia ini tidak menawar pada paket pelelangan maka gagal lelang pasti terjadi. Apalagi kalau HPS mengambil data terendah dari sumber 1 maka kemungkinan besar gagal lelang terjadi.

Semua bercerita tentang kemungkinan. Semakin banyak data yang dikumpulkan maka data HPS semakin baik, hanya saja faktor waktu pelaksanaan juga menjadi perhitungan. Tidak selalu mudah mendapatkan informasi harga apalagi untuk barang/jasa kompleks. Untuk itu tugas berat PPK dalam menyusun HPS adalah memperhitungkan secara keahlian. Tentu saja yang namanya perkiraan sangat mungkin salah juga sangat mungkin betul.

Kembali ke soal pokok tentang diskon dalam HPS. Maka jawabannya diskon dalam HPS adalah diskon penjualan yang sangat berbeda dengan diskon pembelian disisi penyedia. Sehingga temuan “kemahalan”, sebagai indikasi perbuatan melawan hukum, dengan memanfaatkan data pembelian penyedia ke distributor/lainnya menurut saya adalah tidak tepat.

Perbuatan Melawan Hukum

Berbeda kejadiannya jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum seperti kolusi. Tentu saja bukti yang kuat ini bukan tentang adanya “diskon”. Mungkin saja pemicu kecurigaan karena nilai kontrak sangat jauh lebih mahal dari pada harga pasar. Jika ini terjadi maka dalam rangka menghitung besaran Kerugian Negara digunakan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyebutkan bahwa kontrak, dimana didalamnya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Sehubungan dengan kontrak yang tidak sah secara hukum, maka penyedia barang tidak berhak untuk mendapatkan laba. Dalam rangka menghitung laba inilah kemudian data pembelian penyedia ke distributor menjadi bahan utama pemeriksaan. Dengan demikian besaran diskon pembelian yang tidak dikurangi dalam harga penawaran adalah termasuk dalam perhitungan potensi kerugian negara yang kadang juga diberi nama sebagai “kemahalan“.

Kata kunci terakhir. Selama penyusunan HPS telah dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Dan tertuang dalam kertas kerja atas survey yang benar-benar dilakukan, baik oleh PPK ataupun tim teknis/ahli yang membantu PPK, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan “diskon” dalam HPS maupun penawaran sebagai perbuatan melawan hukum.

Silakan didiskusikan.

19 thoughts on “Diskon dalam HPS”

  1. Sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi Insan Pengadaan.
    Semoga dengan tulusan ini para Praktisi, Aparat Penegak Hukum, Auditor, dan masyarakat mempunyai sudut pandang yang sama mengenai penyusunan HPS, Amin.

  2. Tulisan yang sangat bagus mas. ini yang harusnya jadi perhatian auditor. Karena ketakutan akan temuan seperti ini, PPK di tempat kami lebih suka gagal lelang dengan memilih harga terendah, daripada memberikan HPS yang sesuai harga pasar. Ini sangat tidak efisien karena kerja ULP bisa jadi lebih dari sekali….

  3. Malam pak. Saya mau nyusun hps setelah sy survey ke distributor. Barangnya katanya sdh kena ppn. Apakah kita perlu mengitung ppn lg untuk penyedia.

    1. Pak Anom: PPN yang ada pada barang adalah PPN barang bukan PPN penyedia yang bertransaksi dengan pemerintah… jadi Harga Pasar barang tentu sudah ada PPN barangnya… PPN penyedia adalah akumulasi seluruh biaya kontrak tidak hanya harga barang…

  4. bagus sekali ulasannya pak, menurut pengalaman saya, APH dan auditor sering membandingkan masalah diskon ini dengan UU perbendaharaan negara UU no.1 tahun 2004 pasal 16 ayat 4, menurut mereka diskon yang diterima oleh penyedia adalah menjadi hak negara atau daerah, dan inilah yang menjadi dasar mereka menghitung kerugian negara, akibat perbedaan persepsi antara praktisi pengadaan dan APH/auditor dalam menyikapi masalah ini telah banyak memakan korban di daerah-daerah yaitu para PPK yang dipaksa menjadi “koruptor”, sebaiknya LKPP sebagai leading sector pengadaan di Indonesia bisa menyamakan persepsi antara auditor dan penegak hukum guna meminimalisir jatuhnya korban-korban berikutnya, terimakasih

    1. Pak heriyanto: harus kita luruskan karena selama tidak ada unsur niat jahat dan perbuatan jahat, diskon adalah mekanisme pasar. Aturannya jelas tapi yang memahaminya yang belum betul.

  5. Sangat …sangat bermanfaat … akan tetapi hal ini masih saja terjadi artinya ketika HPS yang dihitungkan telah memperhitungkan discount dan sebagainya …kenyataan masih saja pihak pemeriksa dengan kewenanganya tetap beranggapan bahwa selisih atara discount pembelian dan penjualan sebagai indikasi kerugian negara…. hal ini memang harus ada acuan / perka lkpp yang mengatur akan hal itu… terimakasih …

  6. Terima kasih pak.. tetapi lagi2 auditor/pemeriksa selalu melihat discount pembelian sehingga PPK dan penyedia dianggap melakukan kerugian negara.. apakah ada regulasi hukum yg tegas dan jelas sehingga menjadi pedoman utama jika sampai masuk ke ranah pengadilan? atau apakah dr LKPP bs dimintai kesediaan untuk menjadi saksi ahli dlm persidangan jika terdapat kasus seperti ini.. trims

    1. Pak Ichfany: regulasi Perpres sebenarnya sudah tegas bahwa discount hanya diperhitungkan jika diketahui saat penyusunan hps, jika tidak maka hal tersebut bukanlah sebuah kejahatan. Pemberi Keterangan LKPP dapat diminta melalui majelis hakim atau APH. Untuk ahli independen silakan meminta dukungan PKA dari P3I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.