Ada dua pertanyaan via bbm @239FA608 yang hampir serupa. Pertanyaan tersebut adalah apakah usaha kecil yang menawar pada paket diatas 2,5 milyar diwajibkan memenuhi persyaratan KD?
Pertanyaan ini muncul karena pada Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 huruf h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi.
Kalimat “Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil” rupanya menimbulkan pemahaman bahwa KD adalah persyaratan sebagai usaha non kecil. Benarkah demikian? Menurut saya cara membacanya harus diluruskan. KD bukanlah persyaratan sebagai usaha non kecil, namun persyaratan untuk mengikuti paket yang dikhususkan untuk usaha non kecil. Dua mainstream ini dapat kita pilah dengan membagi dua kutub kategori.
-
Kategori persyaratan paket usaha (barang/jasa).
-
Kategori Persyaratan usaha (penyedia).
Kategori persyaratan paket usaha dari sisi barang/jasa atau supply dalam bahasa Supply Chain Management (SCM). Dalam Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 kategori persyaratan paket usaha ini terbagi 2 yaitu paket usaha kecil dan paket usaha non kecil.
Kategori Persyaratan Paket Usaha (Barang/Jasa)
Paket Usaha Kecil
Paket usaha kecil persyaratan utamanya adalah paket yang barang/jasanya bernilai tidak melebihi 2,5 milyar atau barang/jasanya tidak membutuhkan kompetensi teknis tinggi yang dapat dipenuhi mayoritas usaha mikro, usaha kecil atau koperasi kecil. Kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper dan lainnya.
Berdasarkan kebijakan pengadaan barang/jasa terkait peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa, paket usaha kecil ini hanya boleh diikuti oleh usaha mikro, kecil atau koperasi kecil.
Kualifikasi teknis penyedia yang dapat mengikuti paket usaha kecil ini adalah wajib memenuhi persyaratan administratif kualifikasi dan teknis kualifikasi seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 19 ayat 1.
Seperti telah dibahas dalam artikel Pasal 19 Ayat 1 Huruf C Benarkah Tentang Pengalaman Sejenis? Bahwa persyaratan teknis kualifikasi adalah sebagai berikut:
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Khusus untuk paket usaha kecil beberapa persyaratan teknis kualifikasi yang diatur pasal 19 ayat 1 dikecualikan yaitu:
g. memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Paket Usaha Non Kecil
Paket usaha non kecil persyaratan utamanya adalah paket yang barang/jasanya bernilai lebih dari 2,5 milyar atau barang/jasanya membutuhkan kompetensi teknis tinggi yang secara umum tidak mudah dipenuhi mayoritas usaha mikro, usaha kecil atau koperasi kecil. Untuk paket usaha non kecil ini kualifikasi penyedia yang boleh melaksanakan pekerjaan adalah seluruh penyedia yang memenuhi seluruh persyaratan. Baik itu administratif kualifikasi maupun teknis kualifikasi yang dipersyaratkan, termasuk diantaranya ketentuan :
g. memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha nonkecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Dengan demikian pada paket usaha non kecil tidak ada lagi pembatasan usaha mikro, usaha kecil, koperasi kecil, usaha menengah atau usaha besar yang diperbolehkan mengikuti. Semua silakan memasukkan penawaran dan berkesempatan menjadi pemenang selama memenuhi syarat administratif, teknis, harga dan kualifikasi. Khusus untuk persyaratan kualifikasi tentu karena paketnya adalah usaha non kecil semua panyedia harus memenuhi syarat yang diperuntukkan untuk usaha non kecil jika ingin jadi pemenang.
Kategori Persyaratan usaha (penyedia)
Terkait persyaratan usaha disisi penyedia/supplier Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 tidak mempunyai batasan untuk mengatur. Karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2008.
Kategori persyaratan usaha terbagi atas:
-
Usaha Mikro
-
Usaha Kecil
-
Usaha Menengah
-
Usaha Besar
Kriteria usaha ini tercantum dalam UU 20/2008 pasal 6 :
-
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
-
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
-
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
-
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
-
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
-
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
-
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
-
Maka menjadi jelas bahwa persyaratan usaha (penyedia), tidak ditentukan oleh KD atau sub bidang usaha, tetapi oleh Kekayaan Bersih atau Omset Usaha.
Analoginya perusahaan A adalah penyedia konstruksi. Kemudian mempunyai kekayaan bersih Rp350.000.000,00 dan omset usaha satu tahun mencapai Rp1.500.000.000,00. Perusahaan ini tidak dapat dikatakan sebagai usaha non kecil. Meskipun secara hitung-hitungan KD-nya mencapai 3 x Rp1.500.000.000,00 = Rp4.500.000.000,00.
Surat Ijin Usaha
Pertanyaan yang kerap muncul juga adalah bagaimana dengan Surat Ijin Usaha? Utamanya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Bukankah SIUP terdiri dari Kecil, Menengah dan Besar? Demikian juga dengan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) terbagi atas Kecil, Menengah dan Besar pula.
Khusus tentang SIUP seringkali ditegaskan bahwa SIUP bukan satu-satunya ijin usaha non konstruksi. Masih banyak izin usaha lain seperti : Izin Bidang Agraria, Izin Bidang Rekreasi dan Hiburan, Izin Bidang Industri, Izin Bidang Kesehatan, Izin Bidang Perdagangan, Izin Bidang Pariwisata, Izin Umum dan lainnya. Kompleksnya sistem perijinan tidak menutup kemungkin satu lapangan usaha dapat dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin perdagangan atau izin hiburan.
SIUP seperti diatur pada 36/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah dirubah melalui Permendag Nomor : 46/M-DAG/PER/2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan jenis SIUP ada 3 yaitu SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang didasarkan hanya pada kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP membatasi diri hanya pengaturan tentang kekayaan bersih yang bersifat tetap atau statis. Sedangkan omset yang sifatnya dinamis seiring perkembangan volume usaha tidak menjadi ruang lingkup SIUP. Untuk itu klasifikasi usaha mikro, kecil, menengah maupun besar tidak tergantung pada SIUP, ini ditegaskan dalam UU 20/2008 pasal 6.
Agak berbeda dengan SIUJK yang dilingkupi oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diatur secara teknis dalam, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 08 / PRT / M / 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi, klasifikasi kecil, menengah dan besar selain membatasi Kekayaan Bersih juga membatasi besaran paket pekerjaan yang dapat diikuti.
Namun demikian secara garis besar tidak ada yang berbeda terkait ketentuan kategori paket usaha yang diatur Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012.
Dengan demikian pertanyaan apakah usaha kecil yang menawar pada paket usaha non kecil wajib memenuhi persyaratan KD dan Sub Bidang Usaha? Maka jawabannya adalah Ya! Karena keterlibatan usaha kecil pada paket usaha non kecil menandakan usaha kecil telah siap untuk naik kelas menjadi usaha non kecil jika berhasil memenangkan paket usaha non kecil. Setidaknya siap untuk bertahan sebagai usaha non kecil satu tahun kedepan, jika menang.
Terima kasih atas ulasannya yg menarik pak..
Saat ini sy menghadapi sedikit kendala dalam pelaksanaan evaluasi lelang, khususnya evaluasi kualifikasi. Situasi nya seperti ini, pada sebuah pelelangan Pekerjaan Konstruksi yang diperuntukan pd usaha kecil, dgn nilai HPS sktr ±1 Milyar, kami mempersyaratkan Calon Penyedia untuk memiliki izin-izin usaha berupa SIUP, SIUJK dan SBU. Setelah dievaluasi, didapat dua calon pemenang. Permasalah muncul pada calon pemenang 1, dimana dari dokumen kualifikasi yang dilampirkan oleh calon penyedia pada dokumen penawaran, SIUP yang dimiliki adalah SIUP Menengah dengan kekayaan bersih tercatat Rp.600.000.000,- yang diterbitkan pada tahun 2010. Akan tetapi pada SBU-nya yang diterbitkan LPJK pada tahun 2014 kekayaan bersih perusahaan yang tercatat berkurang menjadi Rp.300.000.000,- dan pada SIUJK yang diterbitkan pada 2012 perusahaan termasuk dalam kategori K2.
Yg jadi pertanyaan kami, bagaimanakah kami menilai kemampuan kualifikasi calon penyedia ini, apakah termasuk dalam kategori non-kecil (berdasarkan SIUP tahun 2010) atau kategori kecil (berdasarkan SBU 2014 dan SIUJK 2012), mengingat pelelangan ini adalah pelelangan untuk pekerjaan konstruksi.
Terima kasih sebelumnya atas jawabannya pak Samsul
Pertama ini adalah Paket Konstruksi sehingga SIUJK yang dipakai bukan SIUP… untuk itu menurut saya dasar evaluasi adalah SIUJK
Salam Kenal Bapak Syamsul, saya ami… saya hanya mau meminta ijin, apakah boleh artikel2 yang bapak tulis saya copas untuk di masukan dalam website kami di http://www.pantaupengadaan.org, tapi kami tetap akan mencantumkan sumbernya dari website bapak ini. Karena saya menilai tulisan-tulisan bapak sangat bagus dan bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan informasi tentang pengadaan. Jika Bapak mengijinkan saya akan sangat berterimakasih. Salam takzim -ami-
Bu Ami: silakan bu tidak masalah semakin banyak yang bisa didiskusikan dan banyak partisipan semakinbaik.. terimakasih sebelumnya..
Terimakasih Banyak Pak Syamsul…
Artikel sangat menarik,dan mmembuat saya ingin bertanya.
Ada sebuah kasus yang pernah saya alami.
Perusahaan saya memiliki SIUP Kecil yang berbentuk Usaha Dagang (UD).
Pernah saya mengikuti sebuah lelang dengan PAGU dibawah 50 juta rupiah,dan yang mendatar ada perusahaan lain yang berbentuk CV.
Panitia lelang meminta persyaratan harus melengkapi akta pendirian.
Dan disini saya tidak dapat memberikan dokumen yang diminta oleh pihak panitia lelang.Dikarenakan perusahaan saya hanya berbentuk UD yang tidak mesti harus memiliki akta pendirian.Dan akhirnya pihak panitia tidak memperbolehkan saya mengikuti lelang tersebut.
Yang menjadi pertanyaan saya sampai saat ini,sejauh mana perusahaan saya bisa mengikuti lelang,dan apakah harus saya lengkapi perusahaan saya dengan akta pendirian ?
Mohon pencerahannya,terima kasih.
Pak Zoelkar: Setau saya UD bukan Badan Hukum hanya badan usaha sehingga bukan akte pendirian yang disyaratkan tapi minimal TDP/Izin Domisili. Jika memang bertujuan ingin ekspansi lebih jauh sebaiknya memang Bapak buat akte pendirian meski tidak wajib juga bikin SIUP agar tidak terkendala.
Berdasarkan kutipan artikel diatas apakah permen pu dan perlem lpjk yg mengatur jasa konstruksi sdh tdk brlku lg?
Pak Jeje: Tentu masih berlaku sesuai peruntukannya permen PU 8/2011 peruntukannya jelas untuk keperluan registrasi badan usaha dan klasifikasi keahlian/keterampilan sdm… Permen PU 7/2011 peruntukannya mengatur paket pekerjaan dan paket pengadaan sekarang perubahannya sampai permenpu 31/2015. Perlem LPJK juga jelas peruntukannya sesuai tupoksi LPJK.
dear pa samsul,
apakah boleh penyedia dengan klasifikasi usaha kecil mengikuti lelang dan memenangkan 2 paket secara bersamaan dimana jika di jumlah nilai pekerjaan tersebut lebih dari 2.5M (misalnya 1 paket nilai 1.4M dan yang satunya lagi 2.1M)
mohon informasi nya ya, kalau bisa di lampirkan dasar2 peraturannya.
terimakasih
Pak Doni: tidak masalah menurut saya selama SKP nya mencukupi kemudian kemampuan peralatan dan personilnya memenuhi. Karena batasan 2,5 M adalah batasan satu paket pekerjaan bukan akumulasi paket pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh penyedia.
ass, pak samsyul Ramli: saya punya permasalahan hingga saat ini saya di panggil pangil kejaksaan , perkenalkan dulu saya jumhedi ketua pokja/ketua panitia Lelang di DPRD Kota Pontianak, pada waktu ini saya melelangkan Jasa lainnya yaitu Jasa Pengamanan atau scurity, pada saat kami lelang kan pertama e- proc tidak ada satu pun yang memasukan penawaran, kami lelang ulang kembali dan masuk lah du penawaran, pada waktu pembukaan kami download dan kami deskripsi setelah dikoreksi aritmatik , kami lanjutkan ke tahap evaluasi ternya satu tidak melampirkan dukungan keuangan (akhir thn 2013) di evaluasi kualifikasi yang satu kami gugurkan dan yang satu kami undang pembuktian kualifikasi menang lah si CV. A ini, dalam waktu berjalan setelah pekerjaan selesai pekerjaan jasa pengamanan ini atau si CV. A ini ada yang melaporkan ke kajari , dan di panggilah kami muali dari PA sampai ke POkja/Panitia dan ketikadi periksa jaksa ternyata CV A ini alamatnya sama dengan CV.B (gugur) ketika mengevaluasi saya selaku ketua pokja tidak melihat alam si CV.B ( apakah tindakan saya yang kurang teliti ini termasuk kesalahan pidana atau kesalahan administrasi) terima kasih pak ramli , mohon pencerahannya terima kasih pak
Pak Jumhedi: 1. satu kesalahan yang saya tangkap dalam proses adalah munculnya persyaratan dukungan keuangan bank dalam pengadaan jasa lainnya, sedangkan perpres mengatur hanya untuk konstruksi. 2. Tentang kesamaan alamat menurut saya memang bisa menjadi indikasi adanya persekongkolan namun belum cukup kuat tanpa didukung alat bukti lain, dan ini mungkin dapat ditemukan pada proses pengadaan seperti ini. 3. Jika memang pokja tidak melihat kesamaan alamat ini dan ini bisa dibuktikan atas dasar ketidaksengajaan maka bisa saja bukan kejahatan meski dari sisi lain memang sebuah kesalahan secara administratif. Akan menjadi kejahatan ketika ditemukan bukti kuat bahwa kesalahan ini didasarkan pada niat jahat.
saya hanya menayakan permasalahan saya, imbas dari pemriksaan PA, PPK , PPTK, dan bendahara
Ass, Pak terima kasih atas ulasannnya, saya ingin berta nya apakah usaha kecil yang pernah mengerjakan Paket Pekerjaan Speed Boat senilai 1,5 Milyar Pada Tahun 2015 boleh mengikuti Pekerjaan Jasa Catering senilai 4 Milyar. Mohon pencerahannya pak
Waalaikumsalam: selama perusahaan tersebut memenuhi syarat kualifikasi dan penawaran utk jasa catering tidak masalah. Karena 1 perusahaan bisa memiliki bidang usaha…
Maksud saya Pak, apakah KD nya bisa memenuhi syarat,..
Pak Akbar : Untuk KD tetap harus sesuai dengan sub bidang/golongan.. jadi pekerjaan speedboat tidak dapat dijadikan dasar perhitungan KD
Apa Kbr Pk : Terimaksih atas ulasan bapak diatas, saya ingin bertanya Pk, ada 3 paket lelang yang bersamaan di lokasi yang sama dengan Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil dan Syarat Kualifikasi, Ijin Usaha dng Klasifikasi, SIUP : Bidang Penyalur Tenaga Kerja yang masih berlaku, TDP : Masih berlaku, Domisili: Masih berlaku dan Akta perusahaan atau akta perubahan (jika ada) masih berlaku dan perusahan kami pun mengikuti pelelanagn yg dimaksud namun dihasil pelelangan Perusahan kami di posisi pertama karena nilai penawaran terendah dan pada hasil pengumumn pemenang perusahan kamai dianggap gugur dengan alasan karena SIUP non Kecil namun dua hari seblum pengemuman hasil pelelangan salah satu dari panitia pelelangan melalukan visit ke kantor kami dan mebawa surat tugas untuk melakukan survey kantor kami sekaligus melakukan pemeriksaan legalitas perusahan kami dan surat2 lain seprti IMB dan surat sewa menyewa bangunan dan informasi dari visitor tersebut bahwa Perusahan kami dari sisi legalitas dan bangunan kantor layak utnuk malakukan kegiatan kalw nantinya kami ditunjuk sebagai pemenang, namun yang menjadi pertanyaan saya adalah di ketiga Paket lelang tersebut dimenangkan oleh vendor lama yg tahun sebelumnya sudah melakukan pekerjaan di kantor tersebut namun kalw diliohat dari syarat kualifikasi tidak mencantumkan secara detail bahwa Ijin Usaha: SIUP dengan Klasifikasi SIUP kecil dan lain sebaginya namun hanya dicantumkan SIUP Bidang Penyalur Tenaga Kerja yang masih berlaku apakah hal tersebut perusahan kmai boleh sanggahan….? atas Advice Bapak saya ucapkan banyak terima kasih
Bapak Dullah: Bapak harus perhatikan kualifikasi atau klasifikasi paket tersebut apakah paket kecil atau non kecil. Dalam aplikasi kalimatnya Kualifikasi Usaha=Perusahaan Kecil jadi bukan berbunyi SIUP Kecil atau SIUP Non kecil.
Bagaimana menyikapi SE MenPUPR No. 11SEM2016 Tentang Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha pada huruf E.1.b. paket pekerjaan dengan nilai 2,5 s/d 50 M, disyaratkan subklasifikasi bidang pekerjaan dan kode subklasifikasi bidang pekerjaan yg diperlukan “yang memiliki subkualifikasi Usaha M1 maupun subkualifikasi M2”. berarti usaha kecil walaupun memiliki KD tapi SBU hanya K1, K2, K3 tidak bisa ikut non kecil. mohon petunjuk, karena sebagaimana huruf C.1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi ULP dalam menetapkan persyaratan klasifikasi bidang dan kualifikasi usaha pekerjaan konstruksi
Iya maka kualifikasi K tdk memenuhi syarat kualifikasi
4
Thanks ulasannya pak, saya ingin bertanya semoga bisa cepet di respon dan terimakasih sebelumnya
Saya ingin bertanya bagaimana pasnya ada pekerjaan konstruksi dengan judul lelang pekerjaan Pembangunan Rumah sakit namun teknkisnya dalam BQ item pekerjaannya adala Pagar Jalan dan Siring/drainasi serta listrik, sedang panitia menayaratkan SBU gedung Kesehatan , jalan dan drainase (sipil) serta SBU Listrik ini menarik dan Klasifikasi nya Perusahaan non kecil kami menggunakan KSO PT dan CV (sipil dan listrik)
(kami melampirkan pengalaman pekerjaan gedung kantor/dianggap tidak sejenis dan haruslah pengalaman gedung kesehatan Dgn Sub Kualifikasi BG008) mohon pencerahannya terimakasih
Ikuti Bidang Sub Bidang yang dipersyaratkan bukan berdasarkan asumsi diluar dokumen pengadaan
Tks ulasannya Bpk….terkait kegiatan pelelangan pengadaan jasa lainnya pekerjaan penyedia jasa security dg kualifikasi SIUP kecil dg nilai hps per paket 250 jt……yg kami tanyakan Apakah ada batasan JUMLAH paket yg boleh kami ikuti dlm lelang tsb ? menginggat dlm lelng tersebut ada sekitar 30 paket. Apakah kami dapat digugurkan apabila kami mengikuti lebih dr 5 paket dan atau apabila kami memenangkan lebih dr 5 paket oleh pokja ulp……tks..salam kenal DITO
Ketentuan SKP adalah maksimal melaksanakan pekerjaan bukan maksimal mengikuti pelelangan… jadi Bapak baru bisa digugurkan jika telah dipastikan Bapak telah memenangkan lebih dari SKP misal 5 paket pekerjaan maka yang ke 6 tidak dapat dimenangkan….
Ass wr.wb ..Tks. atas ulasan..Terkait kegiatan Lelang Jasa Lainnya kualifikasi SIUP kecil dlm pekerjaan pengadaan penyedia Jasa Security dg dg paket nilai 250 jt an dg jumlah paket yg diumumkan oleh ulp tsb ada sekitar 30 paket …..yg saya tanyakan Apakah ada Batasan JUMLAH paket yg dapat kami (siup kecil) ikuti dlm lelang tsb? Apakah kami dapat digugurkan apabila menawar dan atau menang lebih dr 5 paket…
tks atas penjelasannya…Salam kenal Dito
Slmt siang pak Ramli, sy mau nanya pak, izin masukannya pak. Berapa maksimal perusahaan kecil mendapatkan jumlah paket ya pak..
Slmt siang pak.. Apakah ada batasan terhadap perusahaan kecil dalam hal jumlah paket yg didapatkan?
Untuk Konstruksi dan Jasa lainnya ada SKP atau Sisa Kemampuan paket maksimal 5 dalam waktu bersamaan
Selamat malam pa, terimakasih ulasannya.. mohon ijin pa, terkait batasan paket ini dalam hal jasa lainnya itu apakah termasuk jasa cattering pa? Trims
Ya
assalamu alaikum pak samsul apakah sudah ada Kepres yang mengatur Bahwa M1 atau M2 sudah bisa mengerjakan Proyek Swasta senilai 200 M mohon petunjuknya pak samsul
Tidak ada
salam kenal ya pak
ada ingin saya tanyakan ke bapak, di setiap tender itu ada Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan ya, nah disitu tertulis “Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai Total HPS”. dalam bentuk dokumen yang bagaimana ya pak untuk melaporkan SKN tsb. Terima kasih
SKN tidak dilampirkan tapi dihitung oleh Pokja, penyedia cukup menyampaikan Data Kekayaan Bersih berupa laporan keuangan perusahaan yang auditable