Kemitraan ini juga merupakan salah satu penerapan kebijakan dasar pengadaan barang/jasa yaitu pembinaan usaha kecil. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 100 ayat (5) Pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil meliputi upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kemitraan antara usaha non-kecil dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil di lingkungan instansinya.
Klausul kemitraan ini salah satu yang kerap dijadikan target operasi pemeriksaan dalam kasus pengadaan barang/jasa. Nama santer terdengar diruang persidangan adalah penyimpangan pola subkontrak. Subkontrak termasuk dalam salah satu pola kemitraan yaitu pengalihan sebagian pekerjaan sekunder kepada penyedia lain atau pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
Pernik bahasan kemitraan ini adalah maraknya persyaratan surat dukungan dalam pengadaan barang/jasa yang sering menjadi kontroversi tersendiri. Ekses dari surat dukungan adalah sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia yang ditinggal pendukungnya. Atau dari sisi persaingan usaha kadang persyaratan ini digunakan secara semen-mena untuk membatasi persaingan atau secara tidak sengaja membatasi persaingan. Ulasan tentang surat dukungan sudah diulas pada artikel Bicara Surat Dukungan.
Untuk itu penting kiranya mengulas sedikit lebih dalam tentang pola kemitraan yang umum dalam dunia usaha. Pemahaman ini penting bagi para pihak pengadaan agar dapat dengan bijak dan jernih menjelaskan posisi dan pola kerja sama usaha dalam sebuah paket pengadaan.
Sejak munculnya UU 20 tahun 2008 tentang UMKM definisi ini kemudian diperbaiki dan menjadi lebih fleksibel. Pasal 1 ayat 13 mendefinisikan Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Dalam dunia usaha kemitraan adalah jenis entitas bisnis di mana masing-masing mitra (pemilik) usaha saling berbagi keuntungan atau kerugian bisnis.
UU 20/2008 pada pasal 7 ayat 1 mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang salah satunya meliputi aspek kemitraan.
Kemudian pasal 11 merinci tujuan dari aspek kemitraan tersebut dalam :
-
mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
-
mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
-
mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
-
mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
-
mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
-
mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
-
mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Secara rinci pola kemitraan dibahas mulai pasal 26 s/d 37 yang menjelaskan bahwa pola kemitraan terdiri dari :
Pasal 27 : Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti-plasma adalah Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi plasmanya dalam:
-
penyediaan dan penyiapan lahan;
-
penyediaan sarana produksi;
-
pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
-
perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
-
pembiayaan;
-
pemasaran;
-
penjaminan;
-
pemberian informasi; dan
-
pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Pasal 28 Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak dimaksud untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa:
-
kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
-
kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
-
bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
-
perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
-
pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
-
upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Pasal 29 (1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba dengan memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 30 :
-
Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
-
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
-
Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Pasal 31 Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan, Usaha Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.
Dapat disimpulkan bahwa pola kemitraan yang disebutkan dalam UU UMKM atau UU 20/2008 kemudian dituangkan dalam PP No 17/2013 tentang Pelaksanaan UU 20/2008 yaitu pasal 11 ayat 2 :
-
inti-plasma;
-
subkontrak;
-
waralaba;
-
perdagangan umum;
-
distribusi dan keagenan;
-
bagi hasil;
-
kerja sama operasional;
-
usaha patungan (joint venture);
-
penyumberluaran (outsourcing); dan
-
bentuk kemitraan lainnya.
Ikatan atau hubungan para mitra dalam hubungan kemitraan ini diikat oleh perjanjian tertulis. Hal ini dituangkan dalam UU 20/2008 Pasal 34 :
-
Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
-
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap Usaha Besar.
Pasal ini memberikan panduan kepada pokja atau PPK dalam menyusun kriteria atau persyaratan dan menilai keabsahan sebuah perjanjian kemitraan. Utamanya menilai sebuah surat dukungan apakah memenuhi kriteria pasal 34 ayat 1 atau tidak. Setidaknya ada 4 syarat terpenuhinya surat perjanjian kemitraan menurut UU 20/2008 yaitu :
-
Mengatur kegiatan usaha;
-
Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
-
Bentuk pengembangan;
-
Jangka waktu; dan
-
Penyelesaian perselisihan.
Kemudian PP 17/2013 mempertegas pada pasal 29 ayat 1 bahwa setiap bentuk Kemitraan yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dituangkan dalam perjanjian Kemitraan. Sebelum terlupa pada pasal 11 ayat 3 juga ditegaskan bahwa perjanjian kemitraan dilarang diputus secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kiranya ini cukup untuk dijadikan introspeksi dan koreksi tentang kekuatan hukum sebuah Surat Dukungan yang selama ini selalu dipersyaratkan dalam pengadaan barang/jasa.
Memang sangatlah jauh jarak antara terbitnya petunjuk pelaksanaan dengan sumber hukum utama UU 20/2008, tepatnya 5 tahun kemudian barulah terbit PP 17/2013. Namun begitu tidak terlambat untuk kita menyesuaikan dengan aturan praktis sembari mengkritisi untuk menyumbangkan pemikiran perbaikan.