Tadinya mau mengupas tentang “mark-up” setelah memperhatikan ketersediaan waktu dan kelengkapan data dipending dulu. Kayanya yang lebih ringan adalah ngobrolin soal solusi gagal lelang.
Tentang pemilihan gagal ini dikupas pada Perpres 54/2010, sebagaimana telah diubah melalui Perpres 70/2012, Paragraf Kesembilan pasal 83 dan 84.
Pasal 83 mengulas sebab pemilihan gagal. Sedangkan pasal 84 berisi tentang solusi pemilihan gagal. Sesuai dengan judul tulisan kita hanya akan bercerita tentang solusi pemilihan gagal saja.
Solusi pemilihan gagal pada intinya tertuang pada pasal 84 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka Kelompok Kerja ULP segera melakukan:
a. evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c. Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Pertanyaannya adalah kapan dan dalam kondisi apa masing-masing solusi tersebut dapat diterapkan? Untuk menjawab itu ada baiknya kita bahas ruang lingkup pemilihan gagal yang dimaksud oleh pasal 84 yaitu Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung. Pelelangan termasuk didalamnya pelelangan umum dan pelelangan sederhana. Seleksi termasuk seleksi umum dan seleksi sederhana. Pemilihan Langsung prinsipnya adalah Pelelangan Sederhana untuk pekerjaan konstruksi.
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung prosesnya dimulai sejak pengumuman hingga ditetapkan pemenang dan cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Kalau kita breakdown lagi maka proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dibagi atas dua metode evaluasi yaitu evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran sesuai urutan. Prakualifikasi urutannya evaluasi kualifikasi dahulu baru diikuti evaluasi penawaran. Pascakualifikasi evaluasi penawaran baru kemudian evaluasi kualifikasi.
Evaluasi kualifikasi dimulai dari evaluasi formulir isian kualifikasi hingga pembuktian kualifikasi. Evaluasi penawaran adalah evaluasi terhadap evaluasi administrasi, teknis dan biaya. Untuk penawaran ruang lingkupnya sesuai masa berlaku penawaran yaitu sampai dengan ditandatanganinya kontrak.
Dari sini dapat digambarkan bahwa proses pemilihan penyedia melingkupi waktu pemilihan seperti gambar berikut:
Prakualifikasi :
Pascakualifikasi :
Baik soal ruang lingkup proses pemilihan sudah terjelaskan, sekarang mari kita bahas pasal 84 ayat 1 poin per poin:
-
Evaluasi ulang
Kita ambil beberapa kondisi yang dapat diterapkan solusi evaluasi ulang dalam Perka 14/2012.
-
Apabila PA tidak setuju dengan usulan Kelompok Kerja ULP dengan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PA memerintahkan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal.
-
Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal
-
apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan tidak sehat, maka dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan penawaran.
-
Apabila tidak setuju dengan usulan Kelompok Kerja ULP, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi secara tertulis memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.
-
apabila Sanggahan dari peserta yang memasukkan Dokumen Kualifikasi terhadap hasil prakualifikasi ternyata benar, maka dilakukan penilaian kualifikasi ulang dan mengumumkan kembali hasil penilaian kualifikasi ulang
Dari poin-poin ini dapat disimpulkan bahwa evaluasi ulang adalah solusi yang dilaksanakan atas dasar perintah Menteri/Kepala Daerah/PA/KPA, adanya persaingan tidak sehat atau sanggahan atas proses prakualifikasi. Kemudian yang juga menjadi catatan solusi evaluasi ulang hanya dilakukan apabila tidak ada perubahan substansial dalam dokumen pemilihan. Artinya peta persaingan tidak berubah.
-
Penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
Perka 14/2012 terkait Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran yang saya temukan yaitu:
-
apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan atau sanggahan dari peserta yang memasukan Dokumen Penawaran atas kesalahan evaluasi penawaran ternyata benar, maka dilakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali dan mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam daftar peserta
-
apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Kelompok Kerja ULP (1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga)
-
apabila pelelangan/seleksi gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya pelanggaran prosedur ternyata benar, maka dilakukan penggantian pejabat dan/atau Kelompok Kerja ULP yang terlibat, kemudian: (1) Kelompok Kerja ULP pengganti mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga)
-
apabila Seleksi gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari pemenang atau peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3 ternyata benar, diatur ketentuan sebagai berikut: (1) apabila PA, KPA, PPK dan anggota Kelompok Kerja ULP tidak terlibat KKN, Kelompok Kerja ULP: (a) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap;
Dari poin-poin ini dapat disimpulkan bahwa penyampaian penawaran ulang adalah solusi pemilihan gagal atas kegagalan/kesalahan yang terjadi pada proses evaluasi penawaran, kegagalahan pada tahap evaluasi kualifikasi, pelanggaran prosedur atau terjadi KKN. Dengan syarat dokumen pemilihan tidak berubah atau tidak terdapat kesalahan sehingga perlu dirubah.
-
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang
Perka 14/2012 terkait Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang diantaranya menyebutkan :
-
Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan pelelangan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan.
-
apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan, maka dilakukan pelelangan ulang.
-
apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka dilakukan pelelangan ulang.
Solusi pemilihan gagal dengan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang hampir dapat dilakukan pada semua sebab. Namun intinya adalah pada dokumen pengadaan dan jumlah penawaran, seperti dokumen pengadaan berubah oleh sebab apapun, jumlah penawaran kurang dari 3, daftar pendek kurang dari batas minimal atau tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
-
Penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
Solusi ini diputuskan apabila semua alternatif tidak mungkin dilakukan. Seperti keterbatasan waktu dan dari sisi efisiensi dan efektifitas lebih baik dihentikan.
Sekedar catatan tambahan karena hal ini juga sering ditanyakan maka perlu diulas terkait pelelangan/seleksi/pemilihan ulang gagal. Hal ini merupakan ayat lanjutan yang terdapat pada Pasal 84 yaitu ayat 2 s/d 9:
-
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/pemilihan langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa kurang dari 3 maka proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan. Apabila hanya 1 maka proses diteruskan hingga evaluasi kualifikasi kemudian ditetapkan pemenang dan dilakukan negosiasi teknis dan harga seperti pada penunjukan langsung.
-
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, artinya pelelangan pertama gagal, kedua gagal lagi maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas kemudian memenuhi seluruh persyaratan berikut:
-
hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
-
menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
-
tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
-
Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi 3 kriteria untuk dapat dilakukan Penunjukan Langsung maka:
-
anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi (Penghentian Proses);
-
dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau
-
PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain
-
Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap gagal berdasarkan hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP dapat melakukan penambahan nilai total HPS, perubahan spesifikasi teknis dan/atau perubahan ruang lingkup pekerjaan. Apabila hanya terjadi perubahan nilai total HPS, tetapi tidak terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang. Namun apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis dan/atau ruang lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang.
Demikian sedikit obrolan tentang solusi gagal lelang baik lelang awal maupun lelang ulang. Agar tidak ada lagi yang terjebak pada pengambilan keputusan solusi pemilihan gagal secara serampangan. Semoga bermanfaat dan tetap terbuka ruang diskusi untuk perbaikan.
Assalamu’alaikum wr wb Pak Samsul
Salam kenal,Pak.. Nama saya Alfha Lee Hikmah..
Satu hal yang ingin saya tanyak adalah apabila kita memilih opsi evaluasi ulang, apakah wajar jika ternyata hasil evaluasi ulangnya berbeda 180 derajat? sebagai contoh, hasil evaluasi awal telah menetapkan pemenang, pemenang cadangan I dan pemenang cadangan II dan setelah dilakukan evaluasi ulang, ternyata tidak ada satu pun peserta lelang yang dinyatakan lulus evaluasi.
Demikian pertanyaan saya, Pak. mudah2an Pak Samsul berkenan menjawabnya.
Terima kasih sebelumnyan Pak Samsul
Opsi Evaluasi ulang hanya untuk pemilihan gagal yang disebabkan kesalahan proses evaluasi sehingga dibetulkan pada evaluasi ulang. Tapi kalau kasusnya tidak ada satupun peserta pelelangan yang tidak lulus evaluasi tentu opsi satu-satunya pelelangan ulang…..
qah obrolan menarik ini pak, cuma menurut saya pribadi masih perlu ditelaah lagi, dalam Perka 14 tahun 2012 poin 14.b.4 huruf a sampai dengan t kedudukannya adalah sama sama menjelaskan tindak lanjut pelelangan gagal.
melihat dari tulisan pak samsul di atas saya (pribadi) merasa bahwa pak samsul memisahkan poin pada guruf “g” sehingga seolah olah poin huruf “g” tersebut dijelaskan oleh poin poin dari huruf sebelum dan sesudahnya. padahal kedudukan nya seimbang.
g) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka
dilakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau
pelelangan ulang;
melihat poin tersebut saya yang awam ini mengartikannya bahwa apabila pelelangan gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka ULP dapat memilih melakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau melakukan Pelelangan Ulang
nah kalau melihat tulisan bapak di atas, bapak hanya mengambil sepotong sepotong bahasanya, yang apabila kita baca tulisan keseluruhan malah akan membingungkan… demikian mohon maaf apabila kurang berkenan..
pak Efendi yang baik silakan ditelaah lagi kalimat huruf g) apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, maka dilakukan penyampaian ulang Dokumen Penawaran atau pelelangan ulang;
Kalimat sambung atau memberikan kebebasan kita memilih tapi bukan tanpa alasan. harus ada justifikasi kondisi ketika akan memilih penyampaian ulang Dokumen Penawaran ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran atau pelelangan ulang ketika tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
Justifikasi untuk alasan tersebut telah saya ungkapkan dalam artikel penyampaian penawaran ulang apabila tidak terjadi perubahan substansi dokumen pemilihan/pengadaan… sedangkan pelelangan ulang apabila diharuskan perubahan substansi dokumen pemilihan/pengadaan seperti hps, spesifikasi, rancangan kontrak atau laiinya….
hahaha…. jawaban bapak itu saya setuju, mungkin kekeliruan saya dalam menterjemahkan kata kata
” Dari poin-poin ini dapat disimpulkan bahwa penyampaian penawaran ulang adalah solusi pemilihan gagal atas kegagalan/kesalahan yang terjadi pada proses evaluasi penawaran, kegagalahan pada tahap evaluasi kualifikasi, pelanggaran prosedur atau terjadi KKN. Dengan syarat dokumen pemilihan tidak berubah atau tidak terdapat kesalahan sehingga perlu dirubah.”
sehingga asumsi awal saya bapak menyimpulkan bahwa pemasukan penawaran ulang hanya dapat dilakukan karna hal tersebut di atas, padahal dalam huruf g diperbolehkan melakukan pemasukan penawaran ulang apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi….. terimakasih atas tanggapannya pak…. semoga sukses selalu….
Alhamdulillah ada kesamaan pendapat ya Pak…aamiin doanya..
Asalamualaikum Pak Samsul Ramli,
saya sangat tertarik dengan masalah pelelangan ulang gagal……
Dalam hal pelelangan ulang gagal Pokja ULP dapat melakukan penunjukan langsung berdasarkan persetujuan PA dengan ketentuan memenuhi 3 kriteria sebagaimana bapak sebutkan diatas dan jika tidak memenuhi 3 kriteria dimaksud maka solusinya dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi. Pertanyaannya jika dilakukan pelelangan kembali dan dinyatakan gagal karena tidak ada penawaran yang masuk. Apakah Pokja ULP harus mengulang lagi sampai ada penawaran yang masuk? berapa kali Pokja ULP harus mengulang? terima kasih.
Dalam P54 jo P70 memang tidak ada batasan berapa kali lelang ulang dapat dilakukan intinya sampai didapatkan penyedia. Namun Pelelangan gagal akibat tidak ada yang menawar apalagi sampai lebih dari 2 kali berarti ada analisa pasar penyedia atau pasar barang/jasa yang kurang tepat dari kita atau pengguna. Bisa spesifikasi barang yang ternyata spesifik atau kapasitas penjualan disisi penyedia yang tidak memenuhi sehingga mereka tidak mau menawar atau HPS yang tidak mempertimbangkan syarat2 dan ketentuan hanya mempertimbangkan spesifikasi teknis saja atau hal lainnya…
Jadi dalam kaji ulang lelang gagal hal-hal ini menjadi bahasan utama….
Terima kasih atas tanggapannya……..
Dalam hal ini yang diadakan adalah mobil jabatan yang harganya tidak masuk dalam katalog LKPP sehingga dilakukan pelelangan. Untuk HPS sudah mempertimbangkan syarat dan ketentuan berdasarkan hasil survey dealer ataupun main dealer yang harganya sudah jelas. Jika melihat analisa pasar, penyedia (dalam hal ini dealer) tidak mau menawar karena ribet administrasi maupun birokrasinya, dan rekanan (penyedia diluar dealer) tidak mungkin mau menawar karena harganya sama dengan dealer. Mohon solusi?
dugaan saya pasti ada campur tangan keinginan disini, saya khawatir mobil jabatan yang dicari bukan berdasarkan kebutuhan. Seandainya kebutuhan saya yakin mobil yang ada di eCatalog sudah memadai namun memang tidak akan dapat memenuhi keinginan. Kalau hanya untuk mobil dinas jabatan yang dapat di substitusi oleh alat transportasi lain baik merk maupun tipe tidak ada ketentuan membatasi lelang gagal dan membolehkan penunjukan langsung selain yang ada di ecatalog…
kalau kesalahan pihak bank dalam mencetak nilai dukungan bank <10 %, apakah boleh di buat berita acara dr pihak bank untuk dukungan yg dikeluarkan ? di revisi setelah evaluasi kualifikasi.
Perubahan Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran termasuk dalam kategori Postbidding sehingga menurut saya dilarang…
Bismillah..
Salam kenal Pak Samsul, mohon pencerahan terkait 3 persyaratan utk melakukan penunjukan langsung setelah lelang ulang gagal. Apakah ketiga persyaratan itu harus semua terpenuhi? Kasus di daerah saya, hanya nomer 1 dan 2 yang terpenuhi. Kemudian, jika ternyata keputusan melakukan juksung dianggap salah, siapa yang salah?
Semuanya harus terpenuhi secara bersamaan. Keputusan penunjukan langsung mestinya penetapan dari PA/KPA. Jika Pokja memutuskan tanpa melalui PA/KPA maka yang bertanggungjawab adalah Pokja.
Apakah boleh dalam dokumen penawaran, penyedia hanya mengirimkan daftar, misal daftar personil tanpa melampirkan sertifikat keahlian seperti yang dimintakan dalam persyaratan. kemudian apakah wajib di dalam surat penawaran menyebutkan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
@Pak Nasir : Jika dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan maka wajib melampirkan… Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terdapat dalam dokumen teknis penawaran bukan pada surat penawaran…
Assalamualaikum pak…
Terimakasih, informasi mengenai lelang ulangnya. Namun saya ingin menanyakan lebih lanjut, jika setelah gagal lelang ulang tersebut, 3 syarat awal terpenuhi untuk PL, apakah pada proses PL tersebut PPK boleh melakukan perubahan spesifikasi dan HPS (tentunya setelah melakukan evaluasi analisis pasar dan konsultasi dengan perencana/bintek) karena pada lelang ulang tidak ada yang memasukkan penawaran. Pekerjaan tersebut adalah untuk pembangunan gedung kantor, yang menurut perencana membutuhkan waktu minimal 4 bulan, sehingga jika dilakukan pemilihan langsung ulang ke 2, waktunya tidak cukup. sementara gedung harus dibangun, karena untuk tahun depan tidak dicadangkan biaya sewa kontrak kantor. Mohon sarannya. terima kasih
Bu Hayati:
Pertama terus terang saya ragu bahwa pekerjaan ini menyangkut keselamatan masyarakat sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 84, sehingga klausul dibolehkannya penunjukan langsung tidak terpenuhi.
Kedua, Tidak ada ketentuan yang melarang perubahan spek ketika dilakukan penunjukan langsung
Baik, terimakasih, masukannya. Kalau demikian sebaiknya langkah yang ditempuh dicoba lagi lelang ulang dengan rubah spek ya pak…(kalau waktu memungkinkan). Jika tidak berarti dikembalikan ke negara.
Ada satu hal lagi yang ingin saya tanyakan tapi diluar tema lelang ulang pa, yaitu tentang swakelola pengguna anggaran, yang melibatkan tenaga ahli. (maksimal 50% dari kebutuhan TA). Misal untuk melakukan suatu kajian ekonomi suatu daerah, selain membutuhkan tenaga ahli dari luar (PNS) sebagai tim analisis, juga membutuhkan petugas surveyor (pendataan lapangan, non PNS). Terkait hal tersebut, apakah petugas surveyor dapat dikelompokan sebagai tim ahli, atau bagaimana? Maaf berkembang pertanyaannya… Terimakasih.
Bu Hayati :
Sepakat dengan simpulannya…
Tim Ahli sebagaimana dalam penjelasan P54 tentang ini adalah konsultan.
assalamu alaikum wr.wb
maaf pak, kami telah melakukan pelelangan sebanyak 4 kali dan gagal terus, lalu ulp mengembalikan ke intanasi, maka apakah boleh dilakukan penunjukan langsung, dan apakah tidak ada masalah dikemudian hari. terima kasih.
Kegagalan Sampai 4x harus dilakukan kaji ulang yang komprehensif terhadap aspek teknis dan harga oleh tim ppk… Selama tidak memenuhi persyaratan terkait keselamatan masyarakat dan syarat lain pada pasal 84 tdk dapat dilakukan penunjukan langsung.
Salam kenal pak. Saya ikut lelang pengadaan alat pembersih (bukan barang berbahaya dan spesifik) sudah 3 x gagal saya reking 1, alasan gagal peserta tdk lolos dokumen kualifikasi dan PPK akan melakukan PL, Pertanyaan saya adalah
1. Pengadaan ini barang umum dan banyak di pasaran jadi type dokumen kulafikasi apa yg diwajib
2. Pada saat di lakukan Penunjukan Langsung siapa yg berhak mendapat perkerjaan tersebut
3. Apakah perserta yg menawar atau perusahaan yg tidak melakukan penawaran.
Demikian pak mohon pencerahan
malam pak…. andai dilaksanakan penunjukan langsung setelah dua kali gagal lelang apakah bisa? mengingat pekerjaan sangat mendesak dan tidak mencukupi waktu untuk dilaksanakan pelelangan yg ketiga karena di penghujung tahun. terima kasih
Pak Iman: harus memenuhi 3 syarat dalam pasal 84 diantaranya menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat banyak…
Mohon pencerahan ya pak.
Begini pak, bila suatu lelang dinyatakan gagal karena tidak ada rekanan yang memasukkan penawaran dengan alasan tidak ada rekanan yang bisa menyediakan barang sesuai spesifikasi yang terdapat di dalam RKS, dan dinyatakan lelang ulang. Pada lelang ulang tersebut apakah panitia diperbolehkan mengganti/mengubah spesifikasi? Terima kasih.
PAk Jekson: bukan pokja yang harus mengubah spek tapi PPK yang berhak, pokja hanya mengusulkan.
pak ramli yth, mohon info, jika PA sependapat dgn PPK utk lelang gagal, dan evaluasi ulang apabila ada 1 pemenang cadangan yg diliat cuman pemenang cad atw evaluasi semua, thx pak
Pak Nus manesi: jika kita baca pasal 84 tentang solusi lelang gagal maka lelang digagalkan dulu untuk dilakukan evaluasi ulang jika masih ada cadangan… tentu nanti cadangan jika memenuhi syarat akan menjadi calon pemenang.
Assalamu ‘Alakum Wr. Wb, slam perkenalan buat semua,ma’f pak Ramli yth. pada kesempatn yg baik ini kami ingin mhon pencerahan ttg lelang ulang sebagaimana topik bhasn kita kali ini, terkait dengan masalah yang kami hadapi sa’at ini, kami ada beberapa paket yang lelang gagal dengan alasan tidak ada penawaran yg lulus evaluasi penawaran, kmudian kami lelang ulang dengan terlebih dahulu merubah HPS dan dokumen pengadaan (gambarannya begini pak untuk perubahan HPS terjadi pada Volume satuan pekerjaan atas dasar pertimbangan dari kosultan dan untuk dokumen pengadaan pada penambahan Daftr pengalamn minimal 1 pek. dlm jangka 4 thn terakhir serta dilampirkan kontak, CV dari Personil Inti dng wajib melampirkan Referensi/Surat keterangan dari Pengguna Jasa/Penyedia sebelumnya untuk dapat lebih mudah mengukur pengalaman perusahaan dan Personil Inti dari penyedia yang menawar), yang kami mohokan penjelasanya
1). Apakah dari paparan kami di atas bisa dijadikan acuan untuk memutuskan hasil akhir dari evaluasi yang kami lakukan
2). Apakah dasar pertimbangan kami dalam mengubah HPS dan Dokumen Lelang di atas sudah cukup? bila kurang tolong ditunjuk ajar kami pak….
3). Apakah hal tersebut bisa dibenarkan?
terimaksih sebelunya atas penjelasan dari Bapak, Wassalmu ‘Alaikum Wr. Wb.
Pak Abdullah: menurut saya alasan merubah hps atas dasar pertimbangan perencanaan yang berubah adalah wewenang PPK. Yang menjadi catatan saya adalah jika paket ini paket kecil maka persyaratan pengalaman perusahaan dan pengalaman personil inti yang sifatnya rigid dan kompleks tidak tepat. Syaratnya bukan memiliki pengalaman 1 pekerjaan dalam 4 tahun terakhir tetapi mendapatkan pekerjaan minimal 1 pekerjaan dalam 4 tahun terakhir. Mendapatkan pekerjaan artinya tidak sama dengan pengalaman. Kalau pengalaman wajib menyerahkan bukti kontrak dan BAST sedangkan mendapatkan pekerjaan hanya penilaian administratif yang bahkan cukup dengan isian pekerjaan yang sedang dilaksanakan…. jika pun butuh mensyaratkan pengalaman maka alatnya adalah KD untuk konstruksi dan jasa lainnya berarti paketnya non kecil.
Untuk lelang ulangnya tidak masalah
Selamat pagi Bapak.
Mohon ijin,
kami pokja mohon pencerahan dari Bapak, karena saat ini kami memiliki paket pengadaan dengan 6 perusahaan penawar. 2 perusahaan terindikasi melakukan persekongkolan dengan tujuan monopoli. langkah apakah yang harus kami lakukan? mengingat 1) menurut Perpres 4 tahun 2015, kami harus menggagalkan lelang tersebut dan mengulang. atau langkah 2) Hanya perusahaan yang terlibat persekongkolan yang digugurkan (sesuai dengan Dokumen Pengadaan bab 3 IKP pasal 26).
Terimakasih atas perhatian dan bantuan Bapak.
Bu theresia: yg diberi sanksi hanya perusahaan yang terlibat kemudian jika sdh masuk tahapan evaluasi kualifikasi maka lelang gagal utk lelang ulang jika tdk ada lagi calon pemenang… jika ada maka evaluasi ulang… yg terlibat diusulkan blacklist
Terimakasih perhatian dan pencerahan Bapak. Akan kami lanjutkan sesuai dengan peraturan dan arahan Bapak. Tuhan Memberkati….
Sama2 semoga manfaat…
Assalamualaikum.wr.wb… Pak Syamsul, jika PPK tidak sependapat dengan BAHP dari Pokja, maka penyelesaian perbedaan pendapat ini dilakukan oleh PA.. Dalam penyelesaian ini, PA langsung memberikan surat tertulis yang menyatakan lelang gagal dan surat tersebut disampaikan kepada Pokja.. Dan dalam surat itu PA hanya memberikan kesimpulan mengikuti pendapat PPK tanpa memberikan ruang kepada Pokja untuk mengklarifikasi hal tersebut.. Apakah dalam hal ini, PA sudah benar?? Ataukah harus ada rapat bersama antara PPK, Pokja dan PA untuk mengambil keputusan bersama?? Ataukah keputusan PA itu bersifat final dan Pokja harus tunduk dan patuh terhadap keputusan itu tanpa ada penjelasan dari Pokja??.. Mohon pencerahannya Pak Syamsul.. Terima kasih sebelumnya…
Pak Farid: putusan PA bersifat final selama tertulis dan resmi sehingga seluruh konsekwensi ada dalam pertanggungjawaban PA…
Terima kasih Pak Syamsul… Kalau kasusnya seperti itu berarti pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dari awal ataukah hanya evaluasi ulang??… dan apakah komposisi pokja harus berubah?….
Jika penolakan karena hasil evaluasi penawaran maka dilakukan evaluasi ulang.. jika penolakan karena dokumen yg leliru pelelangan ulang…
Jika dokumen yang keliru, maka pelelangan ulang dengan komposisi pokja yang berbeda ataukah bisa saja dgn komposisi pokja yang tetap sama?… Terima kasih atas pencerahannya…
Pak Farid: tergantung dari putusan Kepala ULP… pokja yang sama atau berbeda tidak masalah
Terima kasih Pak Ramli… Salam dari Maluku Utara…
Waalaikumsalam Pak…
Assalamualaikum pak samsul…
Saya mau bertanya, dalam hal pelelangan dalam satu paket pekerjaan 3 perusahaan mengajukan 5 tenaga/personil, dan salah satu dari 3 perusahaan tersebut dimenangkan. Dan kami sudah melakukan sanggah atas hal tsb krn telah terjadi indikasi persekongkolan, tetapi sanggahan kami di tolak. Masa sanggah yang diberikan hanya 1,5 hari saja dan di waktu libur sehingga kami tidak mempunyai waktu utk melakukan sanggah banding. Menurut bapak apa yg harus kami lakukan? Mohon pencerahan.
Bu Sri : saya masih belum bisa menangkap keanehan ttg 3 perusahaan mengajukan 5 personil sehingga ibu duga sebagai persekongkolan… namun demikian terkait masa sanggah wajib minimal 3 hari kalender dimana masa berakhirnya dihari kerja… sanggah banding tidak diperlukan lagi jadi kalauntidak puas silakan sampaikan pengaduan ke PA atau Kepala Daerah tembusan LKPP
Assalamualaikum pak samsul…
saya mau nanya kemarin saya mengikuti pelelangan Genset ternyata yang diminta panitia harus Dukungan ATPM bukan dialer resmi yang ada ditempat,sedang kami rekanan memasukkan Dukungan Dialer resmi POKJA mengatakan lelang gagal,yang kami tanyakan berapa lama lelang gagal diumumkan kembali….dan saya melihat PPK akan megganti Dokumen lelang dan segala persyaratanya agar supaya kami rekanan yang gagal tidak dapat mengikuti kembali….mohon pencerahannya
Pak Otto: pengumuman lelang ulang tergantung kesiapan pelaksana pbj tdk ada batasan… dilihat dulu bukti dokumennya jika ada yg memberatkan tanyakan dipenjelasan kemudian jika ada indikasi menutup persaingan silakam disanggah…
Salam Pak Samsul
Pelelangan pertama gagal karena tidak ada penyedia konstruksi yg memenuhi syarat pada evaluasi.. Pada lelang ulang kedua, ada total 3 perusahaan yg memasukkan penawaran, kami menempati posisi 1, penawaran terendah yakni -10% dari HPS.. Posisi 2 dan 3 dengan nilai kurang lebih -1% dari HPS..
Pada tahap klarifikasi kepada 3 peserta tsb, khususnya pihak kami, telah memenuhi kriteria atau dinyatakan lengkap.. Namun kemudian pihak ULP menambahkan catatan bahwa kami tidak mengupload/ tidak dapat menunjukkan Referensi/Surat Pengalaman Kerja yg ditandatangani oleh PPK dari tenaga General Superintendent yg kami ajukan.. Dalam LDP Dokumen Pengadaan memang mencantumkan kewajiban melampirkan referensi tersebut, namun tidak menyebutkan yg ditandatangani oleh PPK.. Pihak kami melakukan protes dengan menanyakan jika memang harus dengan referensi PPK kenapa tidak dicantumkan secara jelas dalam dokumen pengadaan, sehingga kami hanya memasukkan referensi yg dibuat dan ditandatangani oleh Tenaga Ahli yg kami ajukan.
Secara pasti ada indikasi yg menginginkan pihak kami digugurkan dikarenakan ada pihak tertentu yg menginginkan peserta urutan 2 atau 3 yg dimenangkan, mengingat dokumen penawaran yang diajukan oleh kedua peserta lain tersebut sama persis seperti keinginan Dokumen Pelelangan dan sesuai keinginan pembuat dokumen yg meskipun tidak menjelaskan secara rinci didalamnya.
Pihak kami tetap melakukan protes kepada ULP dengan menyebut bahwa Referensi/Surat Keterangan Pengalaman Kerja yg ditandatangani PPK merupakan persyaratan untuk jasa konsultansi dan bukan untuk jasa konstruksi.
Pihak ULP tidak dapat memberi jawaban utk hal tsb dan hanya menjawab bahwa pihaknya hanya mengumumkan Pelelangan, sementara Persyaratan Dokumen dibuat dan diajukan oleh PPK.
Dua hari kemudian, pengumuman pelelangan tersebut lenyap dari halaman LPSE, dan kami mendapatkan notifikasi yg menyebutkan bahwa pelelangan dibatalkan karena tidak ada peserta yg memenuhi persyaratan..
Untuk itu, pertanyaan kami, langkah apa yg sebaiknya kami tempuh atas kasus tersebut? Bolehkha pihak kami mengajukan gugatan kepada KPPU ataupun laporan yg mengarah kepada tindak persekongkolan yg dilakukan oleh pihak2 tersebut. Mohon pencerahannya Pak.
Salam sukses selalu
Pak Upik: Langkah yang harus dilakukan karena gagal lelang pada aplikasi menutup ruang sanggah sementara sanggahan terhadap gagal lelang adalah juga hak penyedia yang merasa dirugikan maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah sampaikan sanggahan atas gagal lelang tersebut dengan menyebutkan runtutan proses yang dilanggar diantaranya yang saya lihat kuat adalah adanya penambahan ketentuan harus di tandatangani PPK tersebut karena tidak tertuang pada dokumen hal ini melanggar larangan postbidding, yang kedua adalah tidak adanya keterangan yang jelas terkait hal-hal subtansial yang menyebabkan digagalkannnya pelelangan karena sudah terdapat 3 penyedia yang memenuhi persyaratan sehingga masuk tahap evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi. Tentang indikasi2 sebaiknya dikurangi fokus saja pada hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan dokumen pengadaan. Sampaikan sanggahan dan pastikan diterima oleh Pokja kemudian sebutkan dalam sanggahan jika dalam waktu 3 hari tidak mendapatkan respon maka akan dilanjutkan dengan pengaduan ke PA/KPA dgn tembusan APIP, Pokja dan LKPP. Sertakan juga somasi dalam pengaduan bahwa jika pengaduan tidak ditanggapi dalam waktu tertentu (silakan disesuaikan) jika pengaduan tidak juga ditanggapi maka dasar untuk melakukan gugatan TUN/KPPU menjadi kuat.
Salam Pak Samsul..
Kami sangat berterima kasih atas masukan Bapak yg briliant.
Sekedar info tambahan, perusahaan urutan 2 memang pernah digugat oleh KPPU soal pengaturan lelang dan diputus bersalah tahun 2009 lalu. Sementara perusahaan urutan 3 saat ini masih dalam prses sidang di KPPU, termasuk PPk dan Dinas, serta Pokja lama. Hingga saat ini perusahaan urutan 3 dan perusahaan lainnya yg digugat oleh KPPU secara jelas masih melakukan praktek monopoli tsb terbikti dngn masih dikuasainya status pemenang dlaam pelelangan2 yg berjalan saat ini dngn penawaran rata2 selisih -0,5% dari HPS.
Sukses selalu buat Bapak dan keluarga
sama-sama Bapak
Salam pak samsul, pada waktu pelelangan pertama pengadaan barang travo listrik tidak ada yang memasukan penawaran, ketika diulang lagi tidak ada yang memasukan penawaran, apakah langkah selanjutnya…mksh
Pak Uspand: kemungkinan spesifikasi terlalu tinggi atau hps terlalu rendah.. lakukan perubahan hps atau spek utk dilelang ulang
apakah diperbolehkan lelang ulang dengan alasan perubahan besaran alokasi pagu dana pada rkakl
Boleh..
Pak Samsul, mohon pertimbangannya.. Jika pokja telah mengumumkan pemenang dan pada saat masa sanggah, PPK menyampaikan surat penghentian lelang dengan alasan bahwa lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan DPA. Namun jumlah anggaran dan DKH tetap sama. Apa langkah yang harus dilakukan pokja? Apakah tetap melanjutkan dan kemudian menyampaikan BAHP kepada PPK, dan nnt biarkan PPK yang tidak menerbitkan SPPBJ dan diselesaikan oleh PA/KPA? Atau seperti apa langkah pokja?… Terima kasih sebelumnya Pak..
1. Karena terkait dengan DPA maka yang berwenang keadaan tidak masalah adalah pihak pemegang kebijakan anggaran.
2. Secara teknis jika lokasi berubah maka komponen berubah dan faktor2 lain mengikuti. Pagu anggaran adalah perkiraan anggaran sedangkan HPS adalah perkiraan pelaksanaan terdekat (28 hari) sebelum batas akhir pemasukan (pasca) maka dengan berubahnya lokasi mestinya ada perubahan HPS.
3. Pokja adalah pelaksana pemilihan berdasarkan permintaan dari PA/KPA jadi minta putusan PA untuk kelanjutannya.
Aslmkm Wr. Wb…Salam Sukes Selalu Pak Syamsul…Mohon Pencerahan Pak…kami mengikuti proses lelang salah satu pekerjaan konstruksi yang hasil evaluasi penawaran yg terkoreksi bahwa kami calon pemenang pertama…selanjutnya pada tahap pembuktian kualifikasi sampai pada wktu harusnya pengumuman pemenang yg sesuai jadwal lelang, kami mendapat undangan untuk pembuktiam kualifikasi…untuk info, peserta yg memasukkan dokumen penawaran itu ada 3 termasuk salah satunya dr pihak kami…nah yg jd permasalahan, pada tanggal yg harusnya sesuai jadwal itu adalah tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja mengirimkan pesan/notifikasi bahwa lelang di ulang dengan alasan adanya perubahan desain dan volume pekerjaan…yang ingin kami tanyakan : 1. Sepemahaman kami sesuai dengan referensi Perpres bahwa klo bada kasus lelang kami ini, blm ada syarat yg di penuhi sehingga lelang harus di batalkan dan di lelang ulang. 2. Klo tdk keliru, mohon di koreksi Pak Syamsul, bukankah klo ada perubahan desain dan volume pekerjaan bisa di lakukan adendum pada kontrak setelah selesainya proses lelang dan di tetapkan pemenang..? 3. Menurut kamu tindakan yg di lakukan Pokja yg keliru, menurut pandangan dan pendapat Pak Syamsul seperti apa…? 3. Tindak lanjut dan Langkah apa yg kami ambil dalam kasus yg kami alami ini Pak.? Mohon bimbingan dan pencerahan…Terimakasih sebelumnya atas pencerahannya Pak Syamsul…Selamat Beribadah Puasa..semoga semua aktifitas bantuan pencerahan yg Bapak Bagikan Insya Allah selalu bernilai ibadah dan dilipat gandakan amal pahalanya di bulan Ramadhan ini…Amin Ya Allah…
1. PPK/PA harus menjelaskan apa perubahan desain dan volume yang dijadikan alasan dan apa substansinya sehingga dapat menggagalkan pelelangan. Jika memang subtansi dan merubah keseluruhan kontrak maka sebagai penyedia harusnya merasa diselamatkan bisa saja perubahan tersebut justru akan merugikan jika dilanjutkan hingga berkontrak.
2. Perubahan desain yang dapat berubah setelah kontrak adalah perubahan desain akibat perbedaan kondisi lapangan dengan rencana. Bukan perubahan akibat kesalahan2 saat pelelangan.
3. Harus dilihat dari klarifikasi jawaban pertanyaan no. 1
4. Kirim pengaduan kepada APIP dan PA/KPA tembuskan LKPP RI untuk mengklarifikasi alasan pembatalan
asswrwb…pak samsul yang saya hormati, kalau ada pemilihan langsung konstruksi yang telah melewati evaluasi penawaran, namun tidak ada satu pun peserta yang lulus tahap evaluasi dokumen penawaran (evaluasi teknis), apakah tahapan masa sanggah tetap dilalui atau panitia dapat memutuskan lelang ulang tanpa melalui masa sanggah? mohon pendapatnya dan terima kasih
Sistem tidak mengakomodir sanggahan untuk pelelangan gagal kemudian lelang ulang sehingga penyedia hanya punya kesempatan pengaduan
Ijin Pak Sam, kami sudah lelang ulang dan gagal walaupun pesertanya ada 10, sementara waktu sudah tidak cukup untuk lelang ulang, kalau Penunjukan langsung apa ada petunjuk teknisnya. terima kasih
Penunjukan langsung harus atas pertimbangan dan justifikasi teknis yang mendalam dan disetujui oleh PA
Salam Kenal Pak Samsul….
Saya Anggota POKJA pak,, kami dapat kasus dalam pelelangan,,, setelah ditetapkan calon pemenang, ada calon penyedia yang telah dinyatakan gugur menyampaikan sanggahan. isi sanggahan: menyanggah masalah keterlambatan Penyampaian Undangan Pembuktian Kualifikasi dari POKJA ke Calon Penyedia yang terundang. sehingga mengakibatkan ada calon penyedia yang terundang tidak dapat menghadiri acara pembuktian kualifikasi. dan hal keterlambatan penyampaian undangan ini memang benar disebabkan kurang baiknya jaringan internet di daerah kami… sehingga undangannya baru berhasil kirim jam 1 subu sementara acara pembuktianya jam 8 pagi dihari yang sama.
pertanyaannya : pokja pengen ambil keputusan untuk gagal lelang tapi bingung untuk milih apakah dilakukan evaluasi ulang atau lelang ulang.
demikian pak,,, kiranya pak Samsul berknan memberikan pencerahan buat kami..Trima Kasih..
Evaluasi ulang
Salam Kenal
waalaikumsalam
Salam kenal pak Saymsul….
Saya udh mengikuti lelang gagal yang ke 3, memasuki lelang ke 4 ada penyedia melakukan sanggah dan diterima Pokja ULP, maka dilakukan evaluasi ulang, Dukungan Bank masa berlakunya 30 Hari saja, dan sudah kadaluarsa apakah masih bisa diterima oleh Pokja …. Proses Evaluasi Ulang masih berjalan…
Terima kasih pencerahannya..
setau saya dukungan bank tidak wajib ada masa berlaku karena mengikat pada surat penawaran. Jika masa laku penawaran habis maka penyedia dimintakan kesediaan untuk memperpanjang.