Setelah artikel ini tayang ada seorang teman yang mengkritisi pendapat saya tentang evaluasi ulang sebagai Solusi Evaluasi Kualifikasi Gagal. Dari perdebatan panjang akhirnya saya menerima pendapat dari teman tersebut. Setelah mendalami Perka 14/2012 saya temukan logika baru yang dapat dijadikan dasar pengambilan solusi. Kemudian pada aplikasi SPSE Ver. 3.5 menu ini telah tersedia dan operasional. Untuk itu artikel ini saya koreksi dan perbaiki demikian semoga bermanfaat.
———————————————————————
Dari sebuah diskusi pada Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa Kalimantan artikel ini bermula. Pada intinya pertanyaan berisi tentang kebingungan pokja ketika pada tahap evaluasi kualifikasi 3 penyedia yang ditunjuk sebagai calon pemenang, cadangan 1 dan 2 tidak memenuhi kualifikasi. Sementara masih ada 3 penyedia lain yang belum dilakukan evaluasi. Metode evaluasi yang digunakan adalah Pascakualifikasi. Pertanyaannya apakah pemilihan digagalkan? Kalau digagalkan bagaimana dengan 3 penyedia yang belum dievaluasi? Kalau diteruskan masa evaluasi penawaran sudah terlewati, bagaimana cara putar baliknya?
Saya akan mulai pembahasan dari sisi metode evaluasi. Ada dua kategori dokumen yang dievaluasi dalam proses pemilihan penyedia. Dokumen penawaran terdiri dari administrasi, teknis dan harga/biaya dan dokumen kualifikasi terdiri dari unsur kualifikasi terutama form isian kualifikasi.
Pascakualifikasi didahului dengan evaluasi dokumen penawaran baru kemudian evaluasi dokumen kualifikasi. Jadi ada demarkasi yang tegas antara masa evaluasi penawaran dengan evaluasi kualifikasi.
Evaluasi dokumen penawaran disusun dengan urutan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga/biaya. Dalam wilayah ini
-
Pelaksanaan evaluasi dilakukan Kelompok Kerja ULP terhadap 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik.
Dasar ini dilakukan oleh Pokja karena telah diatur dalam Lampiran Perka 14/2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012. Meski larangan menggunakan skenario 1 ini tidak ditemukan dalam batang tubuh Perpres 54/2010 sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012.
Ketentuan umum adalah:
-
Apabila tidak ada satupun penawaran yang memenuhi syarat pada setiap titik evaluasi maka pemilihan/pelelangan gagal.
-
Penjadwalan evaluasi administrasi, teknis dan harga sebaiknya berada dalam rentang waktu yang sama. Sehingga ketika evaluasi administrasi lulus 3 penawaran, kemudian pada tahap evaluasi teknis hanya lulus 2. Penawaran berikut 4,5,6 dan seterusnya langsung dilakukan evaluasi administrasi dan teknis, dan seterusnya hingga didapatkan 3 penawaran yang memenuhi syarat.
-
Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
Pada saat memasuki tahapan evaluasi kualifikasi 3 penawar terendah tidak dapat dijadikan pemenang maka pokja menyatakan “pemilihan/pelelangan gagal”. Hal ini tertuang dalam Pasal 83 ayat 1 huruf i : pemilihan gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. Juga tertuang pada Lampiran Perka 14/2012 bahwa apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
Kenapa lelang digagalkan, padahal masih ada penawaran lain? Karena pada saat memasuki evaluasi kualifikasi, masa evaluasi penawaran sudah terlewati. Untuk itu tidak ada lagi jalur putar balik, selain melalui proses gagal lelang.
Solusi pelelangan gagal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) tentang pemilihan gagal bahwa dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka Kelompok Kerja ULP segera melakukan:
-
evaluasi ulang;
-
penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
-
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
-
penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung
Mengacu pada Perka 14/2012 Bab II Angka 14. PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL huruf b angka 4 huruf j) bahwa apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Kelompok Kerja ULP:
(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga).
(2) Melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru, apabila tidak ada daftar lain.
Demikian catatan ini semoga bermanfaat.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bapak, utk pengadaan ambulans yg kontrak payung, bukankah harus dengan penunjukan langsung? Man lagi harganya jg sudah >200jt.. Bagaimana jika menggunakan pengadaan langsung? Thanks
Powered by Telkomsel BlackBerry®
harus penunjukan langsung Pak…. kalau tidak melanggar ketentuan P54/2010
Saya mau tanya pak…
Saya Tidak Melampirkan softcopy hasil scan asli dukungan Bank pada aplikasi SPSE pada form isian kualifikasi Elektronik, namum sudah mengisi data isiannya, Apakah pokja dapat mengugurkan perusahaan kami didalam evaluasi kualifikasi karena tidak mengupload softcopy hasil scan asli dukungan Bank ? Mohon dasar hukumnya Pak Ramli. Terimakasih.
Yang terpenting adalah Isian Kualifikasi sementara dokumen scan atau hardcopy hanya diminta pada saat pembuktian kualifikasi.
Assalamualaikum bang… apakah sampeyan ada punya format isian kualifikasi versi terbaru untuk jasa konstruksi, dan tatacara penilaiannya…
Terima Kasih sebelumnya
Silakan diakses pada SBD Perka 15/2012 LKPP pak..
assalamu’alaikum..bang mau nanya, apabila sudah 2 kali lelang namun gagal terus, apakah bisa dilakukan penunjukan langsung..?ini untuk kegiatan pembangunan sekolahan
selama memenuhi seluruh pasal 84 ayat 6 huruf a,b dan c silakan Pak,
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan
c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
assalamu alaikum wr.wb. bang saya mau tanya, jika dalam proses lelang e-proc ada tahapan yang terlewati gimana solusinya. kronologi, lelang jasa konsultansi prakualifikasi, tahapan sudah pada sudah pada penetapan pemenang (tahapan pembukaan file 2 sdh terlwati), semetara cheklist evaluasi kualifikasi lupa di centang, sehinggah untuk menentukan pemenang tidak bisa, solusinya bagaimana bang…??? dan jika di ulang maka waktu kerja sdh tidak cukup. mohon pencerahan….
Jawabannya simple 🙂 sudah terjadi kelalaian… Untuk Solusi silakan dikoordinasikan dgn LPSE apakah masih bisa dilakukan pengunduran waktu/perpanjangan waktu evaluasi penawaran jika tidak maka tidak ada jalan lain selain “seleksi gagal” dan dilakukan evaluasi ulang…
Selamat siang pak, mohon pencerahannya! bila yang memasukkan penawaran lebih dari 3, misalnya 7 penawar, setalah dilakukan koreksi aritmatik didapat urutan penawaran, maka yang dievaluasi penawaran (administrasi, teknis dan harga) adalah 3 urutan terendah, masuk pada evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi ketiga penawar terendah ternyata gugur, masih terdapat 4 penawar lagi, pertanyaan saya :
1. Apakah keempat penawar dapat langsung dievaluasi untuk efisiennya waktu?
2. Atau prosesnya pokja membuat undangan untuk keempat peserta tadi untuk memasukkan penawaran ulang, jadi prosesnya langsung pada pemasukan-pembukaan-evaluasi?
3. Bila prosesnya seperti pertanyaan no 2, apakah keempat penyedia yang diundang dalam memasukkan penawarannya dapat merubah harga penawarannya (karena harga terkoreksi sudah diketahui pada pengumuman hasil koreksi aritmatik) atau harga penawaran awal (sebelum lelang gagal) yang dipakai?
4. Apakah boleh ke-7 penawar dievaluasi penawarannya (administrasi, teknis dan harga) sekaligus agar apabila penawar terendah 1,2 dan 3 gugur pada evaluasi kualifikasi/pembuktian kualifikasi maka dapat langsung dilakukan evaluasi kualifikasi dan undangan pembuktian kepada penawaran ke 4,5 dan 6? Sebelum terimakasih..
1. Kalau sdh masuk tahapan kualifikasi tdk ada lagi peringkat 4 dst…
2. Jika 3 penawar terendah gugur kualifikasi maka pokja menetapkan pelelangan gagal dan ulang… kecuali PPK menolak dan melalui PA memerintahkan pokja evaluasi ulang maka peringkat 4 kemungkinan bisa menjadi calon pemenang
3. Tdk ada pemasukan penawaran ulang karena substansinya sama dgn lelang ulang
4. Jawaban saya sama no 2
Terima Kasih Pak.. Untuk jawaban bapak nomor 3, bagaimana dengan Perka 14/2012 diatas (maaf saya kopi tulisan bapak)….
“Mengacu pada Perka 14/2012 Bab II Angka 14. PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL huruf b angka 4 huruf j) bahwa apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Kelompok Kerja ULP:
(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis, dan harga).
(2) Melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru, apabila tidak ada daftar lain.”
Untuk angka (1) bagaimana prosesnya? Sebelumnya terima kasih..
Lihat kalimat “daftar peserta” bukan hanya daftar penawar.Daftar peserta pada pascakualifikasi adalah semua penyedia yang mempunyai hak untuk mendaftar, artinya pada pasca kualifikasi tidak ada daftar pendek dengan demikian pemasukan penawar ulang pada pascakualifikasi sama dengan pelelangan ulang. Sedangkan Pada Prakualifikasi “daftar peserta” sama dengan “daftar pendek” maka yang berhak menyampaikan penawaran adalah peserta yang tercantum dalam daftar pendek, dengan demikian pemasukan penawaran ulang pada prakualifikasi terbatas hanya penyedia yang tercantum dalam daftar pendek.
Terima kasih pak…mohon koreksinya jika saya salah dalam pemahaman..
Dalam “perka 14/2012 bab II angka 14 huruf b angka 4) huruf j)” menurut pemahaman saya membahas tentang lelang gagal pada pascakualifikasi karena ketidakhadiran calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi (sudah terdapat calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah itu dilakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi atau pembuktian kualifikasi).
Jadi menurut saya untuk angka (1) daftar pesertanya yaitu mengacu pada daftar yang memasukkan penawaran apabila terdapat urutan penawar ke 4, 5 dan seterusnya (kalau ada). Dan apabila yang mendaftar hanya 3 penawaran dan ketiganya masuk calon pemenang dan tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi maka angka (2) yang digunakan yaitu melakukan pengumuman ulang untuk mengundang “peserta baru”, “apabila tidak ada daftar lain”.
Ada kalimat “apabila tidak ada daftar lain” maka diumumkan lelang ulang untuk mendapatkan peserta baru. Menurut saya “daftar lain” disini yaitu peserta yang telah mendaftar dan memasukkan penawaran namun tidak masuk dalam calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2. Mohon pencerahannya, sebelumnya terima kasih..
Seperti saya jelaskan sebelumnya harus dibedakan antara pascakualifikasi dan prakualifikasi. Pada pasca tidak terdapat daftar peserta sedangkan dalam prakualifikasi terdapat daftar peserta berupa daftar pendek.
Selamat malam Pak.
Pada kesempatan ini Saya ingin mempertanyakan pendapat Bapak tentang gugurnya penawaran akibat kesalahan tidak substantif pada metode pelaksanaan dalam dokumen penawaran.
Apakah kekeliruan tidak substantif pada metoda pelaksanaan dapat menggugurkan penawaran tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu?
Bukankah salah satu tujuan utama dari proses pelelangan dalam pengadaan barang jasa adalah meminimalisir potensi kebocoran anggaran keuangan negara?
Apa gunanya ada proses klarifikasi bila kesalahan tidak substansi dalam metode pelaksanaan sajapun tidak diberi kesempatan (tidak dipanggil) untuk menjelaskan kekurangannya padahal harga yang diajukan merupakan harga penawaran terendah yang pastinya paling menguntungkan negara.
Sebelumnya saya sampaikan terima kasih Pak.
Saya cenderung sepaham dgn permenpu 31 2015 yg tidak mempersyaratkan metode pelaksanaan sebagai syarat lelang tapi syarat berkontrak dan pelaksanaan pekerjaan.. utk itu sy berharap dokumen pemilihan dapat mengacu permenpu 31 2015…
Namun demikian ketika metode pelaksanaan dijadikan persyaratan lelang maka terkait substansi dan tidak substansi harus jelas tertuang dalam dokumen sehingga semua pihak memahami…
pagi pak…saya mau tanya apakah pada lpse pascakualifikasi apabila pada tahap satu hanya 1 peserta yang ikut bisa dilanjutkan untuk tahap penawaran harga? terima kasih
malam pak..mau tanya..apabila pada tahap prakualifikasi hanya satu peserta yang lolos apakah bisa dilanjutkan utnuk tahap penawaran harga? terima kasih..
Diulang jika setelah ulang kurang dari 3 lanjut
Malam Pak saya mau tanya
Apabila pada suatu lelang,dalam persyaratan kualifikasi mensyaratkan SBU pada bidang yang sama sekali tidak terkait dengan pekerjaan
Misal, Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Rangka Baja Baliho
Syarat Kualifikasinya Memiliki SBU Kualifikasi Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Bidang Jasa Keterampilan
Jasa keterampilan kan enggak nyambung sama pekerjaan tsb.
Sebagai calon peserta yang ingin mendaftar, bagaimana sebaiknya pak? Terima Kasih
Jika ada dasar aturan yang menyatakan hal itu tdk sesuai silakan sampaikan saat penjelasan…jika menawar maka sanggah bila digugurkan atas hal tsb.. tp jika hanya berdasar tafsiran dan asumsi maka yg terjadi perbedaan pendapat maka pendapat yang kuat adalah pendapat yang punya hajat yaitu PA melalui PPK dan Pokja
Assalamualaikum Wr.Wb… Pak Samsul, mohon pencerahannya…. Jika pokja salah memasukan item pekerjaan dalam DKH pada Dokumen pengadaan, dan pokja baru mengetahui kesalahan tersebut pada waktu evaluasi penawaran. Langkah yang paling tepat diambil pokja harus seperti apa??… Terima kasih sebelumnya..
Komunikasikan dengan PPK jika bersifat substansi mempengaruhi seluruh output pekerjaan maka silakan gagalkan lelang dengan menjelaskan seluruh alasan untuk kemudian dilelang ulang atau pemasukan penawaran ulang
Terima kasih Pak… Sangat bermanfaat…
sama2
assalamualaikum pak,
saya mau tanya apakah siup menengah dapat digunakan untuk nilai kurang dari 200jt/ penunjukan langsung
Ada hal yang perlu sy klarifikasi supaya tidak salah:
1. Penunjukan langsung tidak ada batasan s/d 200juta. Kecuali pengadaan langsung.
2. Selama paket pekerjaan ditujukan untuk usaha kecil maka yang menengah atau besar tidak bisa mengerjakan.
Jadi selama paketnya kecil dan sederhana maka usaha menengah tidak dapat ditunjuk sebagai penyedia
Penawaran kami digugurkan dengan alasan Tidak melampirkan Tenaga Tetap yang sesuai dgn klassifikasi SBU, dan tdak melampirkan Bukti pajak Tenaga tetap, Padahal dalam dokumen kualifikasi tenaga tetap ada, Dalam dokumen pengadaan 8 Tenaga tetap, dengan ketentuan pembuktian tenaga tetap dilakukan pada tahap pembuktian kualifikasi dengan meminya perserta membawa Bukti setoran pajak pph………….Setelah kami melakukan sanggahan, Pokja menerima sanggahan kami dengan alasan pihak pokja keliruan melakukan evaluasi. tindakan POKJA selanjutnya perubahan Jadwal diLPSE dan dilakukan Evalusi Ulamg. yaitu Evaluasi Administrasi dan Teknis dan sy digugurkan diteknis dengan alasan tenaga K3 sudah terpakai pekerjaan lain, pertayaan saya apakah POKJA melakukan tahapan Evaluasi Kualifikasi, Administrasi, teknis dan Harga, Soal tenaga personil K3 itu bisa dianggap salah satu 1 gugur jika menawarkan tenaga disaaat penetapan pemenan bersamaan, trima kasih mohon balasannya,
Masa laku penawaran mengikat kepada seluruh hal yang ditawarkan dalam surat penawaran termasuk petugas K3 maka mestinya Petugas itu tidak ditawarkan pada paket secara bersamaan. Jika dilakukan maka saat penetapan pemenang pokja diperintahkan Dokumen Pemilihan untuk memverifikasi lagi apakah petugas K3 tersebut masih available atau tidak termasuk teknis lainnya. Jika tidak tersedia atau telah bekerja dipaket yang lain maka penetapan pemenang tidak bisa dilakukan.