Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk, baik melalui Group Diskusi Pengadaan Barang/Jasa yang saya kelola, maupun konsultasi via Jalur Pribadi (Japri), banyak yang mengaitkan kesederhanan metode pengadaan barang/jasa berdasarkan nilai pengadaan. Puncaknya beberapa email memperlihatkan hal mengejutkan. Ternyata telah terbit beberapa kebijakan, berupa surat edaran yang menetapkan metode pengadaan berdasarkan nilai pengadaan.
Pada kabupaten tertentu misalkan, menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai 10 s/d 50 juta rupiah ditetapkan menggunakan kuitansi. Kemudian ditetapkan pula metode pengadaan langsungnya melalui pembelian langsung.
Dengan menetapkan nilai pengadaan barang/jasa 10 s/d 50 juta rupiah melalui pembelian langsung maka pelaku transaksi dapat dilakukan oleh selain pejabat pengadaan. Ingat artikel terkait Pengadaan Langsung salah satunya http://samsulramli.wordpress.com/2013/02/24/pengadaan-langsung, bahwa Pejabat Pengadaan dapat mempercayakan proses Pembelian/ pembayaran langsung kepada orang lain. Orang lain ini siapa? Bisa saja unsur staf yang ditunjuk, PPK atau PPTK atau lainnya. Namun bukan ini pokok masalahnya.
Pokok masalahnya adalah secara substansi akan terjadi kekeliruan
pemahaman dan pelaksanaan. Dalam beberapa kelas pengadaan barang/jasa, saya sering sampaikan bahwa pengadaan barang/jasa adalah soal manajemen bukan tentang pelaksanaan aturan semata.
Amsal sederhana yang saya sering pakai, “jangan menembak burung pipit dengan meriam!” Ini bukan tentang aturan tapi tentang bagaimana kita menyesuaikan alat/metode dengan sasaran. Menembak burung dengan meriam hasilnya adalah kemudharatan. Apabila lepas sasaran maka terlalu besar peluru yang terbuang hanya untuk seekor burung pipit. Kalaupun tepat sasaran maka yakin saja burung pipit akan hancur sia-sia.
Perpres 54/2010 tidak pernah menyatakan bahwa penggunaan bukti perjanjian kuitansi untuk nilai pengadaan diatas 10 s/d 50 juta rupiah! Pasal 55 ayat (3) berbunyi, Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Maknanya sangat jelas nilai pengadaan 0 s/d 50 juta rupiah. Kemudian kalau dilihat dari ayat 2 dan 4 maka jelas untuk pengadaan dengan nilai s/d 50 juta rupiah bukan hak istimewanya “kuitansi” bisa saja bukti pembelian atau SPK (Surat Perintah Kerja).
Dalam beberapa artikel seperti pada Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box, Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian, Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran dan lainnya telah banyak saya singgung tentang bagaimana menyesuaikan metode pengadaan dengan kompleksitas barang/jasa terkait pengadaan langsung.
Tujuan pengadaan bukan untuk mendapatkan bukti perjanjian. Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan. Untuk itu kompleksitas barang/jasa tidak bisa diukur dengan nilai pengadaan-nya saja. Ada faktor resiko dan dampak barang/jasa terhadap pemenuhan kebutuhan dan juga tingkat peluangnya mendapatkan di pasar pengadaan.
Perpres 54/2010 menempatkan jenis bukti perjanjian sebagai implementasi kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Sehingga dapat dipahami salah satu indikator kompleksitas metode pengadaan barang/jasa adalah bukti perjanjian. Pengadaan barang/jasa dengan nilai s/d 10 juta rupiah belum tentu sederhana sehingga boleh diwajibkan menggunakan bukti pembelian. Bisa saja menggunakan kuitansi atau SPK.
Untuk konsultan s/d 10 juta misalnya harus menggunakan SPK. Hal ini tegas dalam pasal 55 terutama ayat 4 bahwa SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lain-nya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dipertegas dalam Perka 14/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres 54/2010 sebagaimana telah dirubah kedua kalinya melalui Perpres 70/2012 Bab IV, V dan VI tentang Konsultan bahwa Pengadaan Langsung Konsultan menggunakan SPK.
Disisi essensi pun sangat riskan mendekatkan hasil kerja Konsultan dengan bukti pembelian atau kuitansi. Karena hasil kerja konsultan tidak bisa dipakai langsung begitu bukti perjanjian didapatkan. Berbeda halnya dengan barang yang langsung dapat dibawa pulang dan dipergunakan. Disinilah pentingnya membedakan antara barang, pekerjaan dan jasa.
Kesederhanaan proses atau metode dalam Perpres 54/2010 dilihat dari bukti perjanjian yang didapatkan. Apabila pengadaan barang/jasa tersebut menggunakan bukti pembelian atau kuitansi dapat dipastikan bahwa sifat barang/jasa-nya adalah sederhana. Karena sifat barang/jasa-nya sederhana maka metode pengadaannya juga sederhana.
Pengadaan langsung yang paling sederhana adalah pembelian langsung/ pembayaran langsung. Karena pembelian langsung/pembayaran langsung, maka silakan saja didelegasikan oleh pejabat pengadaan, selaku manajer pembelian, kepada pihak lain. Apakah itu kepada staf yang ditunjuk, PPK, PPTK atau lainnya.
Sebagai referensi silakan lihat di pasal tentang HPS pengadaan langsung. Pasal 66 ayat (1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian. Pasal ini menjelaskan untuk pengadaan langsung yang bukti perjanjiannya adalah bukti pembelian tidak diwajibkan HPS.
Dus juga berarti tidak perlu survey harga utk HPS.
Pasal ini sama sekali tidak menyebutkan Pengadaan Langsung s/d 10 juta rupiah tidak perlu HPS. Pengadaan langsung s/d 10 juta rupiah yang menghasilkan kuitansi atau SPK wajib menggunakan HPS. Kenapa demikian? Karena meskipun nilai pengadaan s/d 10 juta rupiah, namun barang/jasa yang dubutuhkan lebih kompleks disisi resiko, dampak dan peluang mendapatkannya.
Demikian sedikit tulisan ringan tentang kompleksitas pekerjaan dikaitkan dengan bukti perjanjian. Semoga bisa memberikan sedikit pencerahan tentang indikator kesederhanaan metode dikaitkan dengan kompleksitas barang/jasa. Monggo silakan dikritisi apabila ada kekeliruan.
ijin copas ya bang samsul…ini menarik banget…
bang, numpang tanya nih, kira2 LKPP ngadain TOT ga yah taun ini?
pengen coba peruntungan…
Silakan Pak.. sampai saat ini belum ada informasi tentang TOT pak..
bang, mau tanya klo pengadaan climbing wall termasuk jasa konstruksi bkn?
klo pengadaannya 100 jt, perlu jasa perencanaan dan pengawasan?
Tergantung pada metodenya kalau Climbing Wall sudah ada dalam bentuk jadi kemudian komposisi pembelian barangnya jauh lebih besar dibanding instalasi meskipun nantinya didalam instalasi disyaratkan tenaga teknis konstruksi. Kalau Climbing Wall itu melibatkan Personil, Peralatan, bahan baku dan metode kerja maka dapat disimpulkan itu adalah konstruksi. Konstruksi karena sifatnya mewujudkan wujud fisik harus didasari oleh perencanaan dan pelaksanaannya harus diawasi. Terkait apakah perlu konsultan atau tidak tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan ketersediaan.. Apabila telah ada dokumen perencanaan yang sdh ada bisa digunakan selama tidak ada penyesuaian struktur.. kemudian pengawasan juga bisa dibantu instansi teknis…
Asslm WBWB… mau nanya dong pak, untuk Pengadaan Langsung Barang
1. Beda ga antara isi Dokumen di SPJ sama isi SDP, ?
2. Apa saja Isi Dokumen Di SPJ ?
1. SDP dalam rangka pengadaan.. dan SPJ dalam rangka pembayaran jadi jelas beda wilayahnya…
2. SPJ atau surat pertanggungjawaban bendahara berisi Buku Kas Umum, Ringkasan pengeluaran per rincian objek disertai bukti-bukti yang sah, Bukti atas penyetoran PPN/PPh, Register penutupan kas.