Ngobrolin Peran PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa

    Rasanya terlalu lama tidak update blog karena ada beberapa pekerjaan yang menyita sebagian waktu. Terlintas pemikiran untuk membahas peran PPTK dalam pengadaan barang/jasa. Topik ini selalu menjadi perdebatan hangat disetiap kelas atau even diklat pengadaan barang/jasa didaerah.

    Jadi untuk mengisi kekosongan updating blog, coba-coba ngobrol tentang PPTK, barangkali saja bisa dijadikan pendulum yang berarti diranah perbaikan secara praktis.

    Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah tepatnya melalui PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program
sesuai dengan bidang tugasnya.

    

Setidaknya dari pasal ini beberapa kata kunci yang dapat dicermati yaitu:

Pertama, PPTK melekat pada jabatan struktural. Ini menegaskan bahwa jabatan sebagai PPTK adalah bagian dari tupoksi. Karena bagian dari tupoksi maka selayaknyalah reward sebagai PPTK sudah melekat pada gaji dan tunjangan jabatan. Dengan kata lain PPTK tidak lagi mendapatkan penghasilan tambahan (honor) atas jabatan ini. Mohon maaf terpaksa ngobrolin ini, terlepas dari keseimbangan antara reward dan beban tugas, pemahaman saya terhadap klausul PP 58/2005 seperti ini.

    Berbeda dengan kewenangan ke-PPK-an yang muncul diwilayah pengelolaan barang tepatnya peraturan pengadaan barang/jasa yang kini kiblatnya adalah Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya. Pasal 1 ayat 7 menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

    Jabatan sebagai PPK sifatnya fungsional seperti yang dijelaskan dalam penjelasan pasal 17 ayat 1 UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya dalam suatu satuan organisasi. Sedangkan jabatan struktural didefinisikan sebagai jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi (merefer ke tupoksi lagi)

    Tugas fungsional dalam pengadaan sifatnya mengandalkan profesionalisme pejabatnya. Termasuk dalam hal ini Pejabat Pengadaan, Pokja ULP dan juga PPK. Bahkan PPK dalam pasal 17 ayat 2 huruf c diwajibkan memiliki persyaratan manajerial. Atas tugas tambahan secara profesional ini maka PPK berhak atas honorarium.

    Kata kunci kedua, PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Kemudian pasal 12 ayat 2 pada PP 58/2005 menjelaskan cakupan tugas PPTK yaitu :

  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

     UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) pasal 1 ayat 16 menyebutkan bahwa Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Pasal 7 ayat 1 memberikan gambaran tentang posisi struktural dan wilayah tugas PPTK. Disebutkan Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. (merefer ke tupoksi lagi)

    Artinya PPTK memiliki tugas struktural yang bertanggungjawab terhadap kegiatan.

    Perpres 54/2010 ayat 1 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Sedangkan ayat 7 menegaskan bahwa PPK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Ada perbedaan mendasar antara pengadaan barang/jasa dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 

    Pengadaan barang/jasa merujuk pada diperolehnya barang/jasa sebagai bagian pemenuhan tugas Kepala SKPD. Baik sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pengguna Barang (lihat UU 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 10 ayat 1 huruf b). Sehingga kegiatan pengadaan barang/jasa adalah tanggungjawab Kepala SKPD yang dalam Perpres 54/2010 disebut sebagai Pengguna Anggaran (PA). Definisi PA disini sama dengan definisi yang ada pada PP 58/2005.

    Disisi pelaksanaan teknis (fungsional) pengadaan barang/jasa PA menunjuk dan/atau menetapkan personil yang mempunyai kompetensi teknis ke-ppk-an menjadi seorang PPK. Hal ini diterangkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf c.

    Pada pasal 8 ayat 1 huruf a disebutkan PA menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam RUP inilah ditetapkan kegiatan-kegiatan terkait pengadaan barang/jasa. Salah satu komponen penting RUP adalah Pemaketan Pekerjaan (bukan pemaketan kegiatan). Lihat pasal 22 ayat 3 huruf c angka 1.

    Nah, tanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh PPK adalah mendefinisikan paket pekerjaan dan melaksanakan paket pekerjaan. PPK bertanggungjawab penuh terhadap terlaksananya paket pekerjaan dimulai sejak penyusunan spesifikasi hingga didapatkannya barang/jasa yang dibutuhkan.

    Atas dasar kronologis ini, dikaitkan dengan UU 25/2004, dapat dilengkapi urutan pelaksanaan rencana strategis adalah sejak visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, Kegiatan dan Paket Pekerjaan.

    Tugas Kepala SKPD seperti amanat UU 17/2003 sebagai Pengguna Anggaran berujung pada kegiatan. Sementara sebagai pengguna barang, artinya didapatkannya barang/jasa, berujung hingga ke paket pekerjaan. Dalam wilayah penggunaan anggaran sesuai amanat PP 58/2005, PA dapat menunjuk pejabat dibawahnya sebagai PPTK
pada batas kegiatan. Sementara itu dalam tujuan memperoleh barang/jasa PA dapat menetapkan seorang PPK pada batas pelaksanaan
pekerjaan.

    Lalu bagaimana hubungan antara PPTK dan PPK dalam kerangka pengadaan barang/jasa?

    Sebelum Perpres 54/2010 nomenklatur PPTK dalam pengadaan barang/jasa tidak dikenal. Demikian juga dalam PP58/2005 dan turunannya nomenklatur PPK (Komitmen) tidak dikenal. Memang ada istilah PPK namun dalam artian Pejabat Penatausahaan Keuangan.

    Pada Perpres 54/2010 istilah PPTK muncul pada penjelasan pasal 7 ayat 3 bahwa PPTK sebagai salah satu tim pendukung PPK. Diranah PP 58/2005 istilah PPK muncul pada Permendagri 21/2012, tepatnya pasal 10A bahwa dalam rangka pengadaan barang/jasa, Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Permendagri 21/2012 memahami PPK sebagai kewenangan ke-PPK-an yang memang melekat pada PA/KPA dan memang ini essensinya. PPK bukan soal personil semata tapi tentang kewenangan.

    Sudah terlihat konektivitas dan kesepahaman antara mazhab memperoleh pembayaran (PPTK) dengan memperoleh barang/jasa (PPK) pada pengelolaan anggaran.

    Yang menjadi masalah dilapangan terjadi kesalahpahaman terkait posisi PPTK dan PPK. Kedua posisi dipahami secara struktural komando. Muncul persoalan atasan dan bawahan. PPTK pembantu PPK dan soal ewuh pakewuh PPK yang non pejabat dihadapkan dengan PPTK yang memegang jabatan struktural.

    PPTK dan PPK tidak bisa dipahami secara struktural karena memang keduanya berbeda sudut tugas. PPK adalah tugas fungsional sebagai pelimpahan kewenangan dari PA disisi memperoleh barang/jasa. Sedangkan PPTK adalah tugas struktural yang juga pelimpahan kewenangan PA disisi pembayaran.

    PPTK bersifat administratif. PPK bersifat teknis operasional. PPTK bertanggungjawab terhadap kegiatan. PPK bertanggungjawab terhadap paket pekerjaan. PPTK bertanggungjawab atas administrasi pembayaran dan PPK bertanggungjawab atas perolehan barang/jasa. Jelas tidak ada yang harus dipertentangkan.

    Alur proses yang harusnya dipahami adalah PPTK sebagai pembantu PA memastikan secara administratif anggaran telah tersedia. Sejurus dengan itu PPK mempersiapkan pelaksanaan pengadaan sejak penyusunan spesifikasi, HPS dan rancangan kontrak. Kemudian setelah penyedia ditetapkan, PPK menunjuk penyedia dan menandatangani kontrak bersama penyedia. Setelah kontrak ditandatangani PPK mengendalikan kontrak hingga didapatkannya barang/jasa yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Setelah BAST, PPK tidak punya kewenangan untuk menjalankan administrasi pembayaran. Untuk itu PPK didukung oleh PPTK dalam proses administrasi pembayaran.

    Tahap inilah yang diatur dalam Permendagri 13/2006 dan disempurnakan dengan Permendagri 21. Secara rinci tentang tugas PPTK per pasal bisa dilihat pada box berikut:

Pasal 1 ayat 69 : SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.

Argumen : Perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya tanggungjawab PPK untuk kemudian diserahkan kepada PPTK sebagai bagian kelengkapan dari dokumen yang disiapkan untuk kepentingan pembayaran. Jadi bukan PPTK yang menandatangani Kontrak atau Surat Perjanjian diwilayah pengadaan barang/jasa.

Pasal 13 ayat (2) : PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;

Argumen: PPTK mendukung proses pembayaran atas pelaksanaan kontrak oleh PPK dan Penyedia dengan mengetahui/menyetujui kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam SPP-LS. Sekali lagi PPTK bertugas diwilayah administratif pembayaran.

Pasal 205 ayat :

(1) PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.

(3) huruf m. surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;

(5) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.

(6) Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.

Argumen :

1. PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS dimana didalamnya termasuk kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak oleh PPK.

2. Klausul adanya keterlambatan dan denda keterlambatan berasal dari PPK kemudian disampaikan pada PPTK untuk diproses secara administratif oleh PPTK dengan membuat surat pemberitahuan potongan denda sebagai kelengkapan SPP-LS.

3. Apabila dokumen dianggap tidak lengkap maka verifikator keuangan/bendahara mengembalikan dokumen kepada PPTK, kemudian apabila ketidaklengkapan dalam wilayah kontrak dan pelaksanaan kontrak dimintakan kepada PPK.

4. PPTK sebagai unsur staf dari PA memberikan tandatangan sebagai verifikasi bahwa dokumen SPP-LS telah lengkap dan sesuai ketentuan.

      Pertanyaan terakhir yang juga sering ditanyakan adalah apakah PPTK dapat merangkap atau bertindak sebagai PPK yang menandatangani kontrak dan sebagainya? Perpres 54/2010 beserta perubahannya hanya melarang PPK merangkap sebagai Penandatangan SPM (PPSPM) dan bendahara. PP 58/2005 dan turunannya juga tidak melarang personil PPTK menjalankan tugas sebagai PPK. Yang menjadi catatan adalah seorang PPTK yang akan menjalankan tugas sebagai PPK harus memenuhi syarat yang diatur pada Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 2. Terakhir mendapatkan mandat dari PA melalui Surat Keputusan (SK) sebagai PPK atau SK PPTK yang didalamnya mencantumkan tugas dan kewenangan ke-PPK-an.

Ternyata pertanyaan diatas bukan pertanyaan terakhir seiring dengan munculnya diskursus soal ini. Pertanyaan yang muncul juga adalah tentang boleh tidaknya seorang PPTK merangkap menjadi Panitia/Pokja ULP pada paket pengadaan dalam ruang lingkup tugas PPTK tersebut.

Perpres 54/2010 membatasi tugas antara memilih penyedia dan mendapatkan barang/jasa yaitu pelaksanaan kontrak dan memastikan barang/jasa sesuai dan bisa dibayar. Hal ini agar tidak terjadi Conflict of Interest (CoI). Untuk itu kita perlu melihat apakah PPTK terlibat dalam proses mendapatkan barang/jasa?

Pada SE Kemendagri No. 900/316/BAKD tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, salah satunya menyebutkan utk SPP-LS PPTK menandatangani Kuitansi Pembayaran bersama penyedia diketahui PA/KPA.

Ini menunjukkan bahwa PPTK berada diluar wilayah proses memilih penyedia. Untuk itu PPTK sebaiknya tidak merangkap sebagai petugas yang memilih penyedia untuk menghindari potensi CoI dalam pengadaan barang/jasa.

    Demikian topik obrolan disempitnya waktu untuk menuliskan. Harapannya ini memancing berbagai diskusi praktis dilapangan tentang tugas PPTK diwilayah pengadaan barang/jasa.

110 thoughts on “Ngobrolin Peran PPTK dalam Pengadaan Barang/Jasa”

  1. Anggaran bebasis kinerja merupakan kunci atas pembayaran honor/insentif atas suatu kegiatan atau pekerjaan yang selanjutnya dibuat Analisis Standar Belanja (ASB). Kegiatan melekat pada Tupoksi mengendung maksud bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PPTK didasari oleh tupoksi pada unit kerja dimana PPTK menjabat.

  2. Pembahasan tertulis ini tentu lebih menjelaskan daripada diskusi pada ruangan diklat di Makasar tempo hari. Terimakasih pak.., Salam

  3. pak … mengenai fungsional pengadaan , apakah ppk (saya di instansi vertikal) juga merupakan fungsional pengadaan..kemudian peraturan yang mengatur mengenai cara dan tunjangan fungsional pengadaan ..terima kasih..

    1. apabila sudah tersedia fungsional pengadaan di ULP maka personil yang ditunjuk sebagai PPK dapat berasal dari fungsional pengadaan.. peraturan tentang fungsional pengadaan baru Permenpan RB no. 71/2012 bisa didownload pada pustaka file ya…

  4. Salam kenal Pak Samsul,..
    Maaf Pak, saya masih baru dalam hal pengadaan B/J, jadi ada banyak hal – hal yang saya kurang pahami..
    Mengenai tugas PPTK dalam proses/pelaksanaan pengadaan B/J sesuai dengan penjelasan pasal 7 ayat 3 Perpres 54/2010, apakah tugas PPTK hanya sebagai pendukung PPK dalam hal administrasi pembayaran saja, dalam artian tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kemajuan fisik suatu kegiatan (pelaksanaan kontrak)…
    karena selama ini menurut pemahaman saya, bahwa tugas PPTK adalah membantu PPK dalam hal pengendalian pelaksanaan kontrak sampai dengan menyiapkan administrasi pembayaran..
    mohon koreksinya.
    terima kasih.

    1. Silakan dibaca artikel saya Pak.. beberapa poin yang bisa saya tegaskan bahwa Kegiatan dengan Pekerjaan berbeda… Pekerjaan adalah bagian dari kegiatan.. Dari sini bisa dilihat wilayah tugas PPTKegiatan dengan PPK.

  5. Salam kenal pak..
    saya ingin tanya, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh seorang PPTK, dalam hal ini untuk pemeriksaan oleh BPK?

    terima kasih.

    1. Untuk dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan terkait PPTK sangat tergantung lokus pemeriksaan Mba ya.. namun yang terpenting adalah unsur administratif tugas PPTK yang diatur dalam Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah SE Kemendagri silakan download pada pustaka data…

  6. salam kenal pak..
    saya ditunjuk oleh PA sebagai PPTK 2013 saya memegang 12 kegiatan,, yang ingin saya tanyakan apakah honor kegiatan boleh dibayarkan sebanyak kegiatan yang saya pegang… mohon penjelasannya pak…. trimakasih pak,.

    1. Pertanyaan saya Apakah Bapak saat ini memegang jabatan tertentu dalam SKPD? Kalau dalam pemahaman saya sesuai definisi PP 58/2005 Pasal 1 ayat 16 menyebutkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah

      pejabat pada unit kerja SKPD

      yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

      Maka tugas ke PPTK-an tersebut sudah merupakan resiko jabatan yang semestinya sudah termasuk dalam Gaji dan tunjangan jabatan. Namun sebaiknya Bapak pastikan dengan pihak yang membayar karena bisa saja apa yang saya pahami tidak sesuai dengan yang dipahami oleh pihak yang membayar semisal (PPKAD)..

      Berbeda apabila Bapak bukan pejabat pada SKPD yang ditunjuk sebagai PPTK maka menurut saya, tanpa mempertimbangkan boleh atau tidak menjadi PPTK, berhak atas honor yang diatur sesuai SBU setempat apabila ada…

  7. Sebagai renungan lebih dalam, mungkin kita bisa menengok ke belakang pada keppres 80/2003 dan permendagri 13/2006. Sebetulnya siapa yang seharusnya melakukan ikatan perjanjian dan siapa yang membantu (melekat pada siapa) , pembiasan terjadi ketika muncul perpres 8 /2006 dengan munculnya PPK yang sampai saat ini digunakan. Dimana posisi PPTK ketika ada pendelegasian melakukan ikatan perjanjian ke PPK ?.

    Mengaitkan PPTK ke jabatan strukturatl memang tepat dalam konteks PA melaksanakan tugas kewenangannya melakukan ikatan perjanjian.

    Melekatkan PPTK sebagai tupoksi juga harus hati-hati (didaerah diatur oleh perkada), karena PPTK dan PPK sampai saat ini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa keduanya sebagai sebuah jabatan strukturat atau fungsional. Apabila keduanya telah ditetapkan sebagai sebuah jabatan, maka sudah seyogyanya negara/daerah harus memberikan tunjangan jabatan dan diatur hak-hak dan kewajiban serta siapa instansi pembinanya.

    1. Betul sekali Pak memang perlu kehati2an namun ketika langkah tidak diambil maka keraguan tetap akan ada tanpa ada solusi… Saya justru mendapatkan informasi yang patut juga menjadi pemikiran bahwa ternyata istilah PPK telah muncul sebelum Perpres 8 /2006 yaitu pada PMK 134/2005 yang notabene pada tahun yang sama dengan PP 58/2005 dimana istilah PPTK muncul… Kalau ditelisik lagi mungkin saja justru istilah “PPTK” lah yang dipaksakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang membuatnya Pengelolaan Keuangan Daerah berbeda pakem dengan Pengelolaan Keuangan APBN padahal konsideran lahir dari UU 17/2003…

      Mengenai melekatkan PPTK dalam tupoksi sepakat sekali perlu kehati-hatian untuk itulah tulisan ini coba ditawarkan dalam kerangka menggali pemahaman dan pendalaman tentang dua definisi yang berbeda struktur kalimat:

      PPTK PP 58/2005 = 16. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah “pejabat pada unit kerja SKPD” yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

      PPK (Perpres 8/2006) = 1a. Pejabat Pembuat Komitmen adalah “pejabat yang diangkat” oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran

      PPK adalah jabatan yang diberikan kepada siapa saja yang memiliki kompetensi. Sedang PPTK adalah jabatan yang diberikan pada personil yang menduduki jabatan struktural terlebih dahulu…

      Mungkin Bapak bisa memberikan pencerahan yang lebih mendalam…

  8. Meskipun semua anggaran pemerintah itu milik negara, tetapi aturan kita mendikotomi antara keuangan negara (dalam hal ini APBN) dan keuangan daerah (APBD). Biasanya juklak pengelolaan keuangan negara diatur dengan Permenkeu sementara untuk keuangan daerah diatur dengan permendagri ( orang pemda menyebut kemendagri sebagai negara dalam negara karena selalu membuat aturan untuk daerah yang mengadopsi dari kementerian teknis tapi kadang2 nggak sinkron, ini yang kadang2 membuat sakit kepala bagi pelaksana di daerah, ATURAN MANA YANG HARUS DIPAKAI)

    PMK 134/2005 berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara memang telah menyebutkan istilah PPK, namun tidak ada penjelasan rinci tentang apa dan siapa dia. Dasar MENGINGAT dari aturan tersebut juga tidak ada peraturan yang menyangkut pengadaan barang/jasa.

    Maaf, sebetulnya saya juga sedang mencari pencerahan

    1. Sepakat Pak tentang negara dalam negara inilah menyebabkan crowded pengelolaan keuangan daerah khususnya… disisi pembayaran diatur tersendiri sementara disisi pengadaan diatur seragam dengan K80/P54 untuk itu bahasa penyesuaian menimbulkan penafsiran yang beragam….

      Menurut beberapa teman trainer di ditjen perbendaharaan justru Perpres 8/2006 sebagai implementasi dari dimunculkannya istilah PPK pada PMK 134/2005… hal ini karena menurut teman tersebut PPK ada diwilayah Pengadaan yang tidak diatur rigid dalam aturan pembayaran/penganggaran…

  9. Secara hirarki peraturan perundang-undangan, maka PPK yang dibentuk setelah diterbitkannya PMK 139/2005 sampai di undangkannya Perpres 8/2006 tidak memenuhi syarat legal formal (pendapat pribadi)

    Memang landasan ideal ditetapkannya PPK untuk melakukan ikatan perjanjian (tidak harus PA/KPA) sebagai fungsi check and balance, tetapi ada pendapat “nakal” bahwa perubahan kebijakan itu tak lepas dari unsur kepentingan. Dalam arti, PA/KPA bisa melakukan “sesuatu” dengan PPK (yg notabene bawahannya yang harus loyal) tanpa harus terlibat langsung (yang bersihnya saja).

    PA (apalagi yang di pemerintah pusat) kan punya akses untuk merubah kebijakan

    maaf, saya lama ngak nulis artikel, jadi komen-nya agak “kesana kemari”

    1. Sepakat sekali tentang itu Pak… hanya saja dari sisi historical dapat dirunut bahwa kemunculan istilah “PPK” diranah Keuangan Negara muncul jauh sebelum Perpres 8/2006 (yang boleh dibaca di ranah Keuangan Negara).. sehingga cukup dijadikan bukti bahwa ini adalah upaya legalisasi “PPK” dalam hirarki per-UU-an meski tidak tercantum dalam konsiderannya karena memang tidak mungkin juga 😀

      Disatu sisi pada saat bersamaan dengan PMK 134/2005 Kemendagri juga sedang punya hajat besar menyusun PP 58/2005 dimana didalamnya terlanjur muncul istilah “PPTK” disinilah muncul ego sektoral yang memunculkan istilah negara didalam negara… kewenangan kebijakan keuangan yang mestinya tetap ada diranah UU Keuangan Negara dilokalisir dengan jargon “otonomi” menjadi PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.. irisan ini ternyata menyisakan unsinkronisasi pada aturan pembayaran.. sementara pada aturan pengadaan yang menjadi panglima tetap diwilayah “Keuangan Negara”….

      Ke”unik”an lain yang menarik dicermati.. Kemendagri dalam pengelolaan keuangan-nya tunduk pada PMK (Keuangan Negara) dan tidak pernah menjalankan PP 58/2005.. sementara daerah diperintahkan menjalankan aturan yang berbeda dengan yang diterapkan oleh Kemendagri..:D sehingga dinamika pengelolaan keuangan daerah secara praktis justru dialami hanya oleh daerah…

      Peraturan pengadaan memberikan kesempatan daerah dan pemerintah mengembangkan dan mendewasakan diri karena seluruh K/L/D/I menggunakan aturan yang sama.. sementara pada aturan keuangan, daerah dibatasi secara praktis dan pemerintah secara kebijakan untuk mendewasakan diri…

  10. kami SKPD dari daerah, perlu diingat bahwa seluruh Program dan Kegiatan yg tertuang dalam DPA adalah Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, apapun itu! sehingga Tanggung Jawab PPK sangat besar “sudah seperti PA”, memang Permendagri telah “mengamini hal tsb” dengan mengatakan bahwa “dalam hal pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah PA/KPA bertindak sbg PPK! namun dalam Perpres 54 dgn semua perubahannya tdk mengharuskan itu, siapapun boleh asalkan memenuhi syarat sbg PPK! disini dilemanya…, PA bisa saja mengangkat staf apa saja bahkan yg tdk memiliki jabatan sekalipun di organisasi tsb sbg PPK! PPK dpt dibantu Tim Teknis dalam Pengadaan “termasuk PPTK” (dalam pemahaman saya) yg notabene adalah Pejabat Stuktural atasan si “PPK” dlm struktur organisasi. memang khusus dlm hal Pengadaan Barang dan Jasa ini berbeda, seharusnya Independen, Profesional dan PPK bertanggungjawab langsung ke PA, tetapi pada kenyataannya dilapangan selalu berbeda, Intervensi tidak dapat dihindari!!! sehingga PPK yang bukan PA/KPA selalu yg menjadi “Korban”.

  11. Demak, 10 Desember 2013, Jam : 19.10 WIB.

    Kepada Yth.
    Bapak Samsul Ramli

    Perkenankan saya mohon ijin konsultasi, perihal tanda tangan pada kuitansi pembelian barang sebagai kelengkapan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

    Saya sebagai Kepala Panti Wredha “SULTAN FATAH”, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi, kabupaten Demak – Jawa Tengah.

    Sebagai Ka Panti dimaksud, saya diperintahkan membantu PA mengelola Dana APBD sebagai yang tertera pada DPA TA 2013, Program : “Pengoperasian Panti Wredha”, kegiatan : Penyantunan Kelayan.

    Pertanyaan :

    1. Mengapakah saya diwajibkan untuk menanda tangani bukti kuitansi pembelian barang ? seperti : belanja makanan basah, makanan kering, dll.
    2. Mengapakah saya tidak diberikan surat perintah secara tertulis ? misal saja : sebagai PPTK.
    3. Mengapakah saya tidak diperkenankan untuk mengelola belanja tidak langsung, seperti : membayarkan jasa pada tenaga Non PNS (Harian lepas)
    4. Mengapakah Ka Sub TU di Panti dimaksud ditunjuk oleh PA sebagai PPK dan ditugasi untuk mengelola “belanja tidak langsung”, sebagaimana tersebut di atas, dan tidak diperkenankan mengelola “belanja langsung”.
    5. Saya merasa terbebani, dikarenakan saya harus mencari dana talangan untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 – 2 bulan, bahkan bisa lebih. SOSH makan minum sebesar Rp 12.500,- untuk 31 (Tiga puluh satu) orang, belum termasuk bayar Rek. PLN, air minum, dlll.
    6. Apakah perintah-perintah yang diberikan oleh PA kepada saya “sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ?

    Mohon kiranya saya di berikan arahan-2 sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga saya tidak terbentur dengan pelanggaran Hukum, yang bisa berujung pada sanksi Pidana.

    Sekian dan terima kasih.

    Hormat saya,
    BRAM IRIANTO
    iriantobram1875@gmail.com
    http://www.mylansia.blogspot.com

  12. Saya terbantu pencerahan bapak soal PPTK, makasih. Saat ini di Dinas kami banyak PPTK yang merangkap jadi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, gimana boleh nggak pak dan apa alasannya? Terima kasih.

  13. Ass wbr,,
    Mohon izin konsul pak.
    Jika terjadi permasalahan hukum dalam pengadaan b/j siapa yang paling bertanggungjawab antara kpa,pptk,ppk,?
    Trims sblmx.

  14. Mau tanya bang, di skpd kami sampai sekarang belum ditunjuk adanya ppk yg ada hanya pptk, jadi semua tugas pengadaan barang jasa dikerjakan oleh pptk, dr menyusun hps, menyusun dokumen, menetapkan spek teknis, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, paraf di kontrak, sampai dengan penggunaan dana…apakah sebesar itu tugas dan tanggungjawab seeorang pptk..tks mohon pencerahan

    1. Selama PPTK memenuhi syarat menjalankan tugas ke PPTK-an seperti sertifikat dan berpengalaman minimal 2 tahun tidak masalah.. kuncinya dalam SK PPTK juga dicantumkan tugas-tugas ke-PPTK-an…

    1. Berarti Bapak tidak ditugaskan menjalankan tugas ke-PPK-an.. sebaiknya sampaikan telaahan kepada PA/KPA terkait hal ini karena bisa saja nanti kontrak yang Bapak tandatangani tidak sah…

  15. Maaf bang nanya lagi neh…
    Kalau pa tidak menunjuk ppk dan hanya menetapkan pptk, apakah pa bertindak sebagai ppk juga, berarti segala kewenangan ppk ada pada pa…pada saat penanda tanganan kontrak dan penetapan hps apakah bertindah sebagai pa atau ppk…apakah pa harus membuat SK ppk walaupun dia sendiri sebagai ppk nya…

    1. Apabila PPTK tidak diberi kewenangan ke-PPK-an seperti penandatatanganan dan pengendalian kontrak maka PA bertindak sebagai PPK maka otomatis dalam kontrak cukup PA.. dan tidak ada SK PPK..

  16. Salam kenal pak Samsul,..
    Mhn maaf ,Ikutan nanya nih pak …
    Saya sering mambaca artikel2 bpk, bagus, sangat informatif sekali dan menambah wawasan dibidang pengadaan BJ, gini pak….
    Perpres 70/2012, Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Sedangkan ayat 7 menegaskan bahwa PPK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
    di atas bpk telah menjelaskan bahwa,
    – Ada perbedaan mendasar antara pengadaan barang/jasa dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (mohon pencerahannya pak)
    – Tanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh PPK adalah mendefinisikan paket pekerjaan dan melaksanakan paket pekerjaan. (berarti tanggung jawab PPK di pelaksanaan Paket pekerjaannya yah pak ? dan bukan bertanggung jawab dalam hal hasil evaluasi POKJA/ULP ?, terus siapa yang bertanggung jawab hasil evaluasi POKJA/ULP, mohon pencerahannya pak )
    Sebelum ada Kepala ULP di unit kerja kami, maka Kabalai selaku Kepala ULP sesuai dengan surat edaran yang ada di Instansi kami, sehingga penetapan pemenang di tetapkan oleh Kabalai, selaku Kepala ULP, apa tanggung jawab kepala ULP ? mohon pencerahannya pak….
    Sekian dulu pak, terima kasih sebelumnya atas pencerahannya pak,,,wassalam…

    1. 1. Betul Pak Perpres membedakan dari sisi nomenklatur antara Pengadaan barang/jasa yang sifatnya generik dengan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sifatnya teknis dimana dari sisi proses Rencana Pelaksanaan Pengadaan tanggungjawab PPK…
      2. PPK tidak bertanggungjawab atas barang/jasa..
      3. Pokja bertanggungjawab terhadap pemilihan penyedia termasuk hasil evaluasi…
      4. Kepala ULP tidak berwenang menetapkan pemenang.. P70/2012 menegaskan yang menetapkan pemenang adalah Pokja ULP jadi tolong segera dibetulkan karena Kepala ULP hanya sebagai Kepala Administratif ULP…

  17. Pak, saya juga mau tanya
    Dalam satu Bidang kami ada 3 Seksi, seksi perencanaan, seksi pembangunan dan peningkatan dan seksi pemeliharaan. Nah ini maunya PA yg menjadi PPTK harus membahawi Seksi masing2/melekat di jabatan strukturalnya. Yg pasti beban tugas tanggung jawab di seksi pemb. dan peningkatan. karena saya hrs ngurus pek. fisik hampir 60 paket. Rasanya gak mungkin saya bisa tau semua yg dikerjakan di lap. seperti apa saking banyaknya pek.
    Apa boleh seksi yang lain ini jadi PPTK utk mengurangi banyaknya pek yg sy tangani.
    Yg bagian perencanaan kalu pelaksanaan kan gak ada kerjaan, yg pemeliharaan kerjaan maksimal 1 milyar.

  18. Salam Pak Samsul Ramli..
    Sedikit agak melenceng tapi masih seputar PPTK
    (Studi Kasus).. Pengadan Barang fiktif (barang/foto yg tertera di BAP pemeriksa barang ternyata barang tahun sebelumnya), dimana KPA dan PPTK serta Pemeriksa barang serta bendahara barang tidak tahu menahu jika barang tersebut pengadaan sebelumnya.
    oleh pihak Penyidik kepolisian, menetapkan PPTK dan KPA sebagai tersangka.
    pertanyaannya :
    1. Apakah wajar PPTK dijadkan tersangka karena dianggap mengajukan SPP-LS yang mana barang tersebut adalah fiktif. padahal sudah dilengkapai dengan BAP Pemeriksa/bendahara barang.
    2. Dimana tanggungjawab pemeriksa/bendahara barang ??
    Demikian dan mohon pencerahannya, Trima kasih.

    1. Pengadaan barang/jasa diawali dengan perencanaan kebutuhan. Rencana kebutuhan ini muncul salah satunya juga didukung oleh ketersediaan anggaran. Untuk itu ketika ada barang fiktif patut diduga perencanaan kebutuhannya juga fiktif sehingga ada anggaran yang penggunaannya fiktif pula. Siapa yang bertanggungjawab terhadap anggaran fiktif ini tentu si pengguna anggaran. keterlibatan pptk sebagaimana juga para pihak lainnya akan dibuktikan dalam proses hukum. Tidak ada alasan tidak tahu menahu karena semua sudah mendapatkan pelimpahan kewenangan masing-masing.

  19. Assalamualaikum…

    tahun ini saya untuk pertama kalinya menjadi pptk di bidang konstruksi, untuk tugas dan tanggung jawabnya agak masih bingung, namun setelah baca artikel bapak diatas sudah ada sedikit pencerahan, yang jadi pertanyaan saya,
    1. apakah pptk harus ikut ke lapangan untuk ikut memeriksa pekerjaan fisik konstruksi untuk mengecek pekerjaan fisik tersebut sudah berjalan/selesai atau tidaknya sesuai dengan kontrak pekerjaan atau hanya memeriksa kelengkapan administrasi saja?
    2. apakah pptk juga harus menandatangi laporan kemajuan pekerjaan dari penyedia jasa sebagai syarat kelengkapan berkas atau di berita acara pembayaran termyn, atau dimana pptk seharusnya tandatangan menurut pengalaman bapak??? karena dalam laporan kemajuan pekerjaan tersebut yang bertanda tangan dari penyedia jasa, konsultan pengawas, pengawas lapangan dari skpd terkait.

    Mohon pencerahannya pak…

    Wassalam….

    1. 1. PPTK jika tidak diperintahkan PA untuk membantu PPK berdasarkan permintaan PPK maka tidak ada keharusan turut kelapangan memeriksa fisik pekerjaan. Namun tidak ada larangan PPTK turun kelapangan sebagai bagian tugas memonitoring progres kegiatan. PPTK tidak berwenang terhadap kesesuaian fisik pekerjaan dengna kontrak. Tetapi berwenang memeriksa progres pekerjaan dalam kaitan pengaruhnya terhadap capaian kegiatan, program dan sasaran.

      2. Selama PPTK jika tidak diperintahkan PA untuk membantu PPK berdasarkan permintaan PPK. PPTK tidak berwenang utk menandatangani laporan kemajuan pekerjaan. Biasanya karena kemampuan Personil PPTK tersebut kemudian ditunjuk sebagai direksi lapangan/teknis.

      1. Dalam hal Pptk merangkap sebagai Direksi Teknis apa gak jadi masalah pak….???? Apakah tidak menimbulkan monopoli…. Atau kepentingan…???

  20. Pak, dalam satu Instansi/SKPD :
    (1) Apakah boleh ada 2 atau lebih PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)?
    (2) Apakah jika diangkat menjadi PPK otomatis menjadi penanggungjawab seluruh pengadaan di SKPD tersebut meskipun pengadaan tersebut tidak harus dilakukan melalui perikatan berupa SPK atau kontrak kepada pihak penyedia (hanya berupa bukti pembelian/kwintansi)?

  21. Maaf pak satu lagi, terkait pertanyaan nomor 2 saya, Apakah di dalam SK PPK dapat disebutkan/harus disebutkan pekerjaan yang “di-PPK-kan? Terima kasih sebelumnya pak.

  22. Terima Kasih pak. Tapi tetap saja masih mengganjal. Hehe…
    Jika memang dalam SK di sebutkan paket pekerjaan yang menjadi tanggungjawab PPK (dalam suatu SKPD), bukankah ini bertentangan dengan pertanyaan saya yang nomor 2 pak?

    Maksud saya adalah, apakah ada ketentuan yang menyatakan bahwa semua pengadaan/ belanja (barang jasa dan Modal) di dalam suatu SKPD akan menjadi tanggungjawab PPK sehubungan dengan telah di keluarkannya SK PPK tsb?

    Sekali lagi Terima Kasih atas pencerahannya.

    1. PPK tidak terikat bukti perjanjian jadi apapun bukti perjanjiannya tetap perlu PPK… jika memang SK berbunyi seperti yg bapak sebutkan menurut saya maka semua pengadaan/ belanja (barang jasa dan Modal) di dalam suatu SKPD akan menjadi tanggungjawab PPK

  23. Assalamualikum pak, mau tanya…bagaimana solusinya bila dalam proses pembayaran termin PPTK nya berhalangan? Apakah bisa dihandle oleh KPA sebagai atasannya? Terima kasih..

  24. asalamualaikum pak,,usul,kalau bisa fungsi PPTK di tuangkan juga dalam perpres ppbj,krna selama ini apabila merujuk dari penjelsan bpk, maka sudah banyak salah tafsir mengenai kedudukan pptk. pptk dalam paket pekerjaan menjadi dominan tanpa pembebanan tugas ke “ppk” an. dan betul pak,salahnya selama ini bahwa hampir semua menganggap antara pptk dan PA/PPK sebagai hirarki jabatan, seperti eselon 4 (pptk) dan eselon 3/2 (PPK/PA).

    1. Pak Rudi: menurut saya memasukkan PPTK ke dalam peraturan pengadaan bukan solusi yang tepat juga. PPTK berada diruang wilayah aturan pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak dapat ditarik ketingkat pemerintah atau kedaerah pengadaan. Penjelasan Perpres sebenarnya adalah upaya menjelaskan posisi PPTK dalam pengadaan sebagai “fungsi”, artinya yang dimaksud bukan tentang jabatan PPTK-nya melainkan tentang kompetensi individu yang kebetulan memegang jabatan struktural yaitu PPTK. Jika si Individu “PPTK” berkompeten sebagai direksi lapangan misalnya kemudian PPK atau yang memiliki kewenangan ke-PPK-an memerlukan terkait pelaksanaan kontrak maka si PPK dapat meminta dukungan si individu “PPTK” melalui PA/KPA…

      Hanya saja implementasi dilapangan lebih banyak didorong oleh UU Kebiasaan yang belum tentu tepat secara aturan dan substansi… Jadi yang dibetulkan adalah pemahaman dan penerapan dilapangan…

  25. betul pak, memang fungsinya berbeda dan seharusnya demikian. tetapi dilapangan s.d kasus hukum pun pptk sering dipersalahkan terkait pelaksanaan pekerjaan, bahkan kena pidana. artinya tetap perlu regulasi yang bisa merubah UU kebiasaan. ini sudah tidak sesuai pak,penerapannya menyimpang dari yang seharusnya termasuk penegakan hukumnya.

    1. Pak Rudi : selama PPTK tidak terlibat dan menyampaikan secara tertulis terkait tidak ada kewenangan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan posisi PPTK akan amann. Terkecuali diperintahkan PA/KPA dan dimasukkan dalam klausul Kontrak (SSKK) maka PPTK terlibat dan berhak terlibat. Jika tidak tertuang dalam kontrak maka apapun saja yang dilakukan PPTK tidak punya landasan hukum yang kuat. Disinilah pentingnya kita semua mensosialisasikan ini sesuai dengan rentang wewenang yang dimiliki. Staf harus memberikan telaahan tertulis kepada atasan. Persoalan atasan menerima atau tidak adalah wilayah lain. Dilapangan memang tidak akan mudah, saya juga tetap berharap ada perbaikan kebijakan ditingkat aturan.

    1. Bisa lebih dijelaskan pak maksud pertanyaannya… sejauh yang saya pahami maksud Bapak mungkin tentang Kasubag program ya? Kasubag program sebaiknya memahami tata cara pengadaan agar dalam menyusun rencana program SKPD atau unit kerja telah memikirkan proses dan metode pengadaan agar dalam pelaksanaan teknis pengadaan menjadi semakin efisien dan efektif…

      1. Pak Iwan: PPK tugasnya melaksanakan pengadaan jadi hanya ada jika ada pengadaan… Mustahil pada suatu SKPD tidak ada pengadaan yang memerlukan PPK, pembelian pulpen saja memerlukan PPK yang kadang langsung dilaksanakan oleh PA/KPA.

        1. Salam kenal pak master
          Apa pptk berhak membelanjakan barang dan memeriksa kesediaan barang tersbut di mana di juwal?bukanya hanya memeriksa barang jika sudah ada brang tersebut?
          Mohon penjelasanya pak master thx

          1. Pak Traffic: PPTK boleh melakukan pembelian langsung atas spengetahuan Pejabat Pengadaan terkait transaksi tentu juga memeriksa ketersediaan barang. Bedakan memeriksa ketersediaan dengan memeriksa hasil pekerjaan.

  26. Salam bang samsul.Mohon pencerahannya. Resiko menjadi pptk apa saja dan bagaimana menghindarinya. kadang kita tak kuasa dibawah tekanan. trimakasih.

    1. Pak Cecep: selama Bapak adalah pejabat pada unit SKPD tidak ada alasan untuk menolak menjadi PPTK karena sudah merupakan bagian dari tanggungjawab sebagai PNS dan pejabat pemerintahan. Laksanakan saja sesuai dengan tugas yang diperintahkan dalam SK Insya Allah tidak akan berisiko besar.

  27. Menarik sekali bahasannya Pak.Sejak ditulis April 2013, ternyata terus didiskusikan hingga 2 tahun. Bravo Pak 🙂

  28. Malam pak saya mau nanya saya di tetapkan sebagai pelaksana lapangan staf pptk,kalau pekerjaan di periksa apa kah saya di periksa jugak pak?

  29. Salam kenal pak.. mohon sedikit pencrahan..
    Sy staf biasa yg mmg berlatarbelakang teknis dan kebetulan bersertifikat pbj, tahun ini sy diangkat oleh Kadis/PA menjadi PPK Lingkup Bidang dlm SKPD. Dlm bidang ada 2 seksi dimana Kasi adalah PPTK masing-masing punya 3 kegiatan dgn total 40 paket pekerjaan. Didalam DPA pokok mmg ada konsultan perencanaan dan pengawasan yg bisa membantu jalannya pelaksanaan pekerjaan ttp sy merasa beban msh besar dlm kontrol lapangan dan kontrol kelengkapan adm.proyek. Sekaitan dgn bahasan sblumnya, sy bmksud membuat tim pendukung dgn mengangkat Direksi lapangan untuk msg2 kegiatan dan Pejabat peneliti pelaksanaan kontrak yg bertugas membantu PPK meneliti dan memeriksa dokumen kontrak dan amandemennya (bila ada) serta kelengkapan administrasi proyek lainnya s/d BA serah terima. Honor tim rencananya dianggarkan di perubahan. Persoalan muncul krn sy meminta (merasa lbh cocok) supaya Kasi/PPTK menjabat sbg Peneliti pelaksanaan kontrak dlm tim, mereka menolak takut tugas tumpang tindih dan honornya dobel?? untuk itu mohon penjelasan dan analisanya..tqb4

    1. Pak Suherman: Memang kalau untuk honor tersebut perlu dikonsultasikan dengan APIP karena disini ada 2 pendapat yang berbeda. Yang paling ekstrim karena PPTK satu Kegiatan dengan pekerjaan maka sebaiknya PPTK tersebut memilih mendapat honor PPTK atau Honor sebagai Peneliti Kontrak.

      1. mohon penjelasannya lg nih pak.. ada rekan yg bertanya begini: apakah tugas PPTK dalam tupoksinya dan tugas baru dlm tim di area fungsional bukannya adalah pekerjaan yg sama yaitu administrasi proyek yg menjadi bahan kelengkapan dokumen SPP (adm.pembayaran)?? jadi untuk apa diberi SK lagi? sy jadi bingung sendiri pak jawabnya..(hehehe) tapi sy ttp mau dibantu PPTK sesuai maksud sy sebelumnya. dimohon bantuan jawaban yg tepat.. makasih

        1. Pak Suherman Asman: tugas PPTK tidak ada dalam administrasi proyek, tugas PPTK ada dalam Administrasi Kegiatan dimana didalamnya meminta laporan administrasi proyek dari PPK selaku penanggungjawab proyek. Jadi ketika si yang kebetulan adalah PPTK diminta bantuan menjadi tim teknis proyek maka dia mempunyai 2 tugas berbeda sebagai bawahannya PA/KPA dari sisi administrasi Kegiatan dan menjadi tim teknis pendukung proyek dimana PPK sebagai penanggungjawab.

  30. Pak Samsul Ramli…
    Ada permasalahan dalam PPTK dalam daerah kami, antara lain yang saya mau tanyakan :
    Apakah PPTK, Pengawas Lapangan dan ULP bisa didudukkan sebagai PPHP, mengingat pada salah satu pasal Perpres tentang organisasi pengadaan barang/jasa terdiri dari PPK, ULP dan PPHP, seandainya salah satu anggota ULP di dudukkan sebagai PPHP apakah tidak terjadi tumpang tindih kepentingan atau tidak bertentangan dengan Perpres karena yang dilarang menjadi PPHP adalah PPK dan Bendahara, mohon ulasan dan penjelasannya…
    Terima kasih atas kerjasamanya…

    1. Pak Sutrisno: titik poinnya adalah tidak terjadi konflik kepentingan… PPK, PPHP dan Pokja/Pejabat tusinya berbeda dan ditetpkan oleh PA maka tidak boleh saling tindih… pengawas lapangan berafa di ranah PPK maka sebaiknya tsk merangkap PPHP.. utk PPTK harus dilihat keberpihakannya jika jadi tim pendikung PPK maka tdk menjadi PPHP…

  31. terima kasih pak samsul sangat bermanfaat ilmunya, berarti lebih baik tidak menjadi PPHP pak ya PPTK dan ULP/POKJA itu karena memang PPTK selama ini kecendruangannya berpihak ke PPK…

  32. Umum terjadi di setiap instansi, pengadaan di bawah 10 jt itu gak memerlukan PPK dan ULP, tapi cukup berdasar pesanan yg dilakukan PPTK kpd penyedia, padahal menurut saya apapun namanya pengadaan mekanismenya tetap melalui lelang terbuka atau pengadaan langsung, dan kontraknya tetap diandatangani PPK. Rancunya begini, kalau pengadaan itu menggunakan KPK itu sangat ribet, padahal yg dibeli itu hanya ATK misalnya, maka cukup melalui pesanan yg dilakuan PPTK. Padahal kalau kita mau mencermati dgn seksama, PPK dan PPTK itu bisa disinergikan tanpa melabrak aturan. Seharusnya untuk kegiatan operasiona, pada awal tahun sebelum anngaran diketuk palu, PA bisa meminta PPK utk melakukan pengadaan kebutuhan ATK atau kebutuhan rutin selama setahun melalui kontrak payung harga satuan, setelah kontrak ditandatangani maka berdasar itulah PPTK bisa melakukan pemesanan kebutuhan ATK dan operasional tanpa melanggar kaidah2 pengadaan barang dan jasa.
    Begitu juga pengadaan2 skala besar, selama ini PPTK seakan-akan disisihka, padahal harusnya PPTK yg minta kepada PA utk melelang pengadaan itu, karena kegiatan itu melekat pd seksinya hingga dia ditunujuk sbg PPTK? Setelah proses pengadaan dan Kontrak ditandatangani antara PPK dan Penyedia, bukankah selanjutnya itu menjadi urusan PPTK.?
    Mudah2an pendapat saya ini ada manfaatnya, terima kasih

  33. Salam hormat,
    Jika Kepala Instansi adalah PA/ KPA dan merangkap sebagai PPK, siapa yang membuat HPS? dibantu oleh siapa dalam menyusun semua HPS. Saya sebagai PPTK di SK saya tidak ada tugas untuk menyusun HPS, tetapi selalu didesak agar menyiapkan HPS adalah tugas saya.

    1. Pak Junior: HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK namun demikian dalam teknisnya PPK dapat dibantu tim teknis atau ahli untuk memberikan rekomendasi termasuk didalamnya PPTK. Jadi tetap tugas penyusunan dan penetapan oleh PPK.

  34. Mohon Sarannya Pak :
    Saya di Dinas Pendidikan yang terdiri dari 5 bidang yang sudah bersertifikat B/J terdiri dari :
    1. Bidang Sekretariat ada 4 org, 2 org S-1 dan pejabat Eselon, 2 org gol2 staf
    2. Bidang Dikdas ada 2 org dan S-1 serta pejabat Eselon
    3. Bidang Dikmen ada 2 org dan S-1 serta pejabat Eselon
    4. Bidang Gutek ada 1 org dan S-1 serta pejabat Eselon
    5. Bidang PNFI tidak ada
    Untuk Pengadaan B/J diperlukan PPK, Pejabat Pengadaan, karena pengadaan banyak jadi kami Pokja ULP khusus Disdik,
    agar jangan tumpang tindih bagaimana menurut bpk pembagiannya, karena selain itu mereka juga menjadi PPTK.
    karena saran bpk untuk menjadi masukan kpd PA membuat SK tahun 2016.

          1. Makasih pak, ada 1 lagi pertanyaan, kalau KPA sekaligus PPK nanti yang tanda tangan kontrak dengan peyedia apakah atas nama KPA atau atas nama PKK, terimakasih pak

  35. Apakah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bisa menandatangani surat perintahembayar (SPM), mohon petunjuknya.

  36. Maaf Pak Ramli ,mohon penjelasannya
    Tahun ini sya diangkat menjadi ketua Pokja
    pertanyaan saya apakah apabila nanti saya menjabat sebagai PPTK tetapi tidak terlibat dalam proses lelang pada paket yang menjadi wilayah saya sebagai pptk apakah boleh, karena SDM ditempat kami kekurangan. terima kasih

  37. Bpk yg terhormat… Mohon penjelasannya.. Bolehkah ppk melaksnakan pengadaan barang dan jasa yg pengadaan brg/ jasa di maksud berada dalam kegiatan pptk tanpa diminta/diketahui oleh pptk?

    1. PPK adalah petugasnya PA, PPTK adalah petugasnya PA jadi selama atas sepengetahuan PA semua benar. Untuk itu sebaik-baiknya proses tanpa pemberitahuan pun PPTK sebagai petugasnya PA dalam Mengelola Kegiatan mengetahui paket pekerjaan apa saja yang ada dalam Kegiatannya sehingga bisa berkoordinasi dengan PPK.

  38. Bolehkah ppk melaksanakan pengadaan brg/jasa dimana barang dan jasa yag akan diadakan berada dlm kegiatan pptk tanpa di minta atau diketahui oleh pptk ybs? Mohon d jelaskan pak, terima ksh

  39. Slmt mlm Bpk yth…mohon ijin konsultasi. Dlm pengadaan B/J (pembangunan gedung kantor) ketika ditemukan fisik di lapangan terdapat kekurangan volume pekerjaan yg berdampak pd kerugian negara,siapa2 sj pihak yg bertanggungjawab dlm hal ini? Dan apakah seorang PPTK hrus wajib mempertanggungjawabkan hal tsb? sementara PPTK dlm SKnya bertugas sesuai yg diamanatkan oleh Permendagri 13/2006. Mohon ulasannya pak….Trm ksh

    1. Selama PPTK tidak melampaui kewenangannya dengan juga turut melakukan tugas-tugas pemeriksaan hasil pekerjaan atau persoalan kontrak lainnya, maka PPTK hanya bertanggungjawab secara administratif kepada PA/KPA.

  40. Assalammuallaikum, mohon ijin bertanya pak… di dalam instansi yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), apakah boleh untuk kegiatan yang dananya bersumber dari Dana BLUD, PPTK-nya dijabat oleh pejabat struktural kegiatan terkait namun statusnya bukan PNS? Terima kasih sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.