ULP dan Penanganan Permasalahan Hukum

    Artikel ini muncul atas dasar pengalaman pribadi ketika ada dampak permasalahan hukum dari proses pengadaan barang/jasa. Sebagai salah satu anggota pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) tentu berharap ada perbedaan mendasar dari sisi manajemen pengadaan era Keppres 80/2003 saat masih berbentuk Panitia Pengadaan dengan era Perpres 54/2010 dengan adanya ULP.

    Dari data LKPP dalam paparan tentang roadmap ULP diterangkan bahwa 70 persen kasus KPK dan 80 persen kasus KPPU berasal dari proses pengadaan barang jasa pemerintah. Angka ini akan semakin mencengangkan kalau diakumulasi dengan kasus yang diangkat didaerah, ditingkat kepolisian dan kejaksaan.

    Ditambah lagi dengan euforia pemberantasan korupsi terhadap permasalahan pengadaan. Tidak peduli apakah itu masalah pengadaan yang solusinya telah ada diwilayah kontrak ataukah pengadaan bermasalah. Ingat artikel Benarkah Proyek Terlambat Pasti Bermasalah?.  Intinya ketika ada masalah dipengadaan cenderung semua serta merta ditarik ke ranah pidana khusus yang mengandung kerugian negara.

    Stigma yang cenderung negatif seperti ini menekan pihak pengadaan barang/jasa pemerintah ketitik kritis yang berujung pada apatisme terhadap pengadaan barang/jasa. Dampak ini diakui atau tidak telah menumbuhkan rasa “traumatik” dalam benak pelaksana pengadaan barang/jasa khususnya dikalangan Pokja ULP. Kita bisa lihat dengan sangat nyata, ketika aparatur pemerintah diduga terlibat kasus pengadaan maka saat itu mereka kerap sendirian. Berjuang tanpa dukungan institusi, korps bahkan lingkungan. Tanpa menafikan fakta hukum adanya pelanggaran yang terjadi namun asas praduga tak bersalah atau “presumption of innocence” tetaplah harus terus diusung.

    Untuk itu harus ada upaya yang komprehensif agar terjadi keseimbangan persepsi dan posisi antara pihak pengadaan dengan persepsi dan posisi pihak aparat hukum. Apabila perlindungan keamanan dan kenyamanan kerja pelaksana pengadaan tidak segera dibangun saya khawatir semakin banyak yang menghindari posisi sebagai pelaksana pengadaan. Salah satu yang berperan besar dalam memberikan perlindungan hukum adalah ULP.

    Ide tentang ULP sebagai sebuah procurement unit sudah muncul sejak tahun 2006, tepatnya pada Keppres 80/2003 sebagaimana diubah melalui Perpres 8 Tahun 2006 yaitu pada pasal 8a bahwa Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran / Gubernur / Bupati / Walikota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BHMN / Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen / Lembaga / Sekretariat Lembaga Tinggi Negara / Pemerintah Daerah / Komisi / BI / BHMN / BUMN / BUMD.

    Sehingga dari sisi ide, kebutuhan terhadap sebuah unit layanan pemerintah yang khusus menangani manajemen pengadaan memang sudah sejak lama. Bahkan pada tahun 2008 Pemerintah Kota Surabaya memanfaatkan peluang Perpres 8/2006 membentuk ULP melalui Dasar hukum pembentukan ULP tersebut adalah Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/15/436.1.2/2008 Tentang Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).

     Kristalisasi aturan tentang ULP kemudian masuk dalam Perpres 54/2010 seperti tercantum pada pasal 1 ayat 8 bahwa Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

    Perubahan mendasar bentuk ULP Perpres 8/2006 dan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 70/2012 adalah pemisahan antara funsi organisasional ULP dan tugas pokok ULP terkait pemilihan penyedia. Pada Perpres 8/2006 ULP dipahami hanya sebagai kumpulan ahli pengadaan yang melaksanakan proses pemilihan penyedia. Sedangkan Perpres 54/2010 memisahkan antara fungsi organisasional dengan fungsi teknis.

    Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 70/2012 pada Bagian Kelima pasal 14 s/d 17 mengupas tugas pokok ULP sebagai organisasi dan Pokja ULP disisi teknis pemilihan penyedia. Adanya kesekretariatan ULP yang dipimpin oleh seorang Kepala menunjukkan adanya fungsi organisasional yang dalam definisi George R. Terry: Organizing is the establishing of effective behavioral relationship among persons so that they may work together efficiently and gain personal satisfaction in doing selected tasks under given environmental conditions for the purpose of achieving some goal or objective.

    Dari pemahaman ini selaku manajer, Kepala ULP dituntut mampu menjaga hubungan antara personil ULP agar dapat bekerjasama dalam melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien serta menjaga lingkungan kerja yang positif dalam mencapai visi dan misi organisasi. Menyadari hal ini melalui Perpres 70/2012 Pasal 1 Angka 10 yang menambahkan ayat 2a pada pasal 17 Perpres 54/2010 mengatur khusus tugas seorang Kepala ULP. Salah satunya berbunyi bahwa Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP adalah memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP.

    Wajar kiranya kalau kemudian ULP memiliki peran sentral sebagai koordinator hubungan internal dan eksternal. Sehingga ketika terjadi interaksi dari lingkungan eksternal, termasuk dari pihak aparat pemeriksa dan penyidik, katalisator awal adalah ULP sebagai sebuah kesekretariatan.

    Yang terjadi sekarang adalah setiap terjadi permasalahan hukum dalam pemilihan penyedia, anggota Pokja ULP berhadapan langsung dengan aparat. Padahal tegas sekali pada Pasal 15 ayat (1) tugas Kelompok Kerja ULP adalah Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah proses sejak kaji ulang hingga ditetapkannya pemenang.

    Bahwa Pokja harus dapat mempertanggungjawabkan tugas, pokok dan fungsinya dalam proses pemilihan penyedia adalah mutlak. Namun dari sisi alur administrasi, Pokja bekerja atas dasar penugasan dari ULP. Seperti dimuat pada pasal 17 ayat 2a huruf f. Bahwa Kepala ULP menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP.

    Alur administratif interaksi eksternal dengan internal ULP ini menjadi penting dalam kerangka memberi lingkungan yang kondusif bagi anggota Pokja dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini termasuk dalam salah satu roadmap pengembangan ULP yang disusun oleh LKPP terkait Aspek Advokasi Hukum. ULP diharapkan mempunyai SOP/Tata cara pendampingan Advokasi Hukum,muatan/materi atau cakupan advokasi hukum dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan advokasi hukum.

    Aspek ini urgent untuk segera disusun dan dikembangkan oleh ULP dalam era euforia hukum yang semakin deras dan keras terhadap pelaksana pengadaan. Jika tidak segera dilakukan dan anggota pokja ULP dipaksa menghadapi proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan sendirian, maka tidak menutup kemungkinan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi momok yang ditakuti. Apabila ini terjadi maka dapat diyakinkan 80% lebih denyut nadi pelaksanaan pembangunan dapat terkendala.

    Lagipula kalau dengan adanya ULP, anggota pokja tetap berhadapan dengan proses hukum tanpa advokasi apa bedanya dengan panitia pengadaan era Keppres 80/2003.

Referensi :

  • Buku Konsolidasi Keppres 80 tahun 2003 dan perubahannya (ver. 1/08), LKPP dan ISP3.
  • Buku Cara Mudah Membaca Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Samsul Ramli
  • Paparan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bahan Rapat Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM-LKPP dengan KEMENDAGRI dan KEMEN PAN-RB, 10 Oktober 2012


8 thoughts on “ULP dan Penanganan Permasalahan Hukum”

  1. setuju pak, proses PBJ adalah domain administratif dan yang lebih berwenang menyelesaikan permasalahan adalah PTUN namun dalam praktek dilapangan hal tersebut tidak berlaku, masalah seleksi PBJ selalu digiring ke pidana.

    selanjutnya kurangnya proteksi/perlindungan hukum dari pemerintah kepada petugas ULP/pejabat pengadaan

  2. menurut saya sudah cukup tupoksi ULP yang ada di Perpres 70/2012, pendampingan permasalahan hukum mestinya dilakukan oleh yang benar2 mengerti hukum dan pengadaan…

    1. Entah sama atau berbeda dengan apa yang saya baca dan pahami dengan yang Pak Jharwo pahami terkait tupoksi ULP namun dari yang saya baca dan pahami dari beberapa literatur termasuk salah satunya paparan LKPP tentang tupoksi ideal ULP memang betul sudah cukup… Namun implementasinya masih belum memadai salah satunya dibidang advokasi dan probity audit proses pbj… Dan justru dengan adanya ULP akan terbentuk Ahli Pengadaan yang mengerti manajemen dan hukum pengadaan sehingga tidak mudah terpengaruh oleh orang2 yang tidak mengerti ttg pengadaan…

  3. Pak samsul. ada nggak bahasan mengenai Aturan batasan Pemeriksaan (penyelidikan) polisi terhadap LPSE, yang tidak di akomodir dalam oleh auditor?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.