Pengadaan Langsung Konstruksi
- Pengadaan Langsung konstruksi dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Tanda bukti perjanjian untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menggunakan kuitansi atau SPK.
Dokumen Pengadaan
Dokumen pengadaan langsung menggunakan bukti pembelian/kuitansi menggunakan dokumen pengadaan sederhana seperti yang pernah diatur dalam pasal 3a Perka LKPP Nomor 2 tahun 2011. Isi dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak menggunakan SPK sekurang-kurangnya memuat:
- Volume pekerjaan
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Untuk yang memerlukan HPS)
- Spesifikasi (teknis).
Sebagai tambahan sebaiknya semua proses dibuatkan kertas kerja berisi riwayat proses pengadaan langsung. Format tidak baku terpenting poin-poin proses termaktub didalamnya.
Dokumen pengadaan langsung menggunakan SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Perka LKPP 15/2012.
Metode Penilaian Kualifikasi
Penilaian persyaratan kualifikasi Penyedia dilakukan untuk Pengadaan Langsung Konstruksi sesuai Pasal 56 ayat 4 huruf d dan ayat 4a. Terkait dengan peraturan perpajakan maka disisi bukti pembayaran pejabat pengadaan dan PPK harus tetap memperhatikan kelengkapan pembayaran seperti bukti pembayaran PPN untuk nilai pembelian diatas Rp.1.000.000,- dan PPH untuk nilai diatas Rp.2.000.000,-. Termasuk juga kewajiban memiliki NPWP bagi pemilik usaha mikro atau NPWP Badan Usaha untuk usaha kecil atau koperasi kecil.
Untuk pengadaan langsung konstruksi yang menggunakan SPK sebaiknya menggunakan formulir isian kualifikasi sederhana seperti yang disebutkan dalam SDP Pengadaan Langsung Konstruksi pada Perka LKPP 15/2012.
Metode Evaluasi Penawaran
Khusus untuk Pengadaan Langsung yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan menggunakan metode evaluasi sistem gugur.
Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan
- Tahapan Pengadaan Langsung meliputi :
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK.
- Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
HPS digunakan untuk pengadaan langsung konstruksi.
Pelaksanaan Pengadaan Langsung Konstruksi
- Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung.
Perintah ini dapat dilakukan secara kolektif berdasarkan rincian paket pekerjaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang nilai paketnya memenuhi syarat untuk dilakukan pengadaan langsung ataupun terpisah sesuai paket pekerjaan.
Misal PPK membuat rekapitulasi paket pekerjaan yang tertuang dalam RUP dalam bentuk tabel paket pekerjaan dengan nilai dibawah 200 juta rupiah. Kemudian tabel ini diserahkan kepada Pejabat Pengadaan untuk ditetapkan metode pengadaan dan dilakukan proses. Tabel atau surat perintah minimal berisi Volume pekerjaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Untuk yang memerlukan HPS), Spesifikasi (teknis) dan bukti perjanjian yang akan didapatkan.
Dalam menetapkan bukti perjanjian yang didapatkan PPK harus mempertimbangkan ketentuan mekanisme perbendaharaan negara/daerah terkait metode pembayaran disisi keuangan lihat artikel Pengadaan Langsung dan Bukti Perjanjian.
- Pejabat Pengadaan melakukan kaji ulang atas surat perintah/tabel paket pekerjaan.
Dalam proses kaji ulang ini pejabat pengadaan dapat mengusulkan perubahan spesifikasi, HPS serta bukti perjanjian.
- Pejabat Pengadaan menetapkan cara pengadaan langsung.
Pejabat pengadaan menetapkan apakah akan dilakukan pembelian/pembayaran langsung atau permintaan penawaran penyedia.
- Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
- Pejabat Pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda (apabila diperlukan);
- Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan (apabila diperlukan);
- Negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan HPS;
- Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain.
- Apabila negosiasi harga berhasil pejabat pengadaan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung. Termasuk memperhatikan pemenuhan kelengkapan administratif yang diperlukan dalam proses pembayaran. Seperti kelengkapan perpajakan dan lainnya.
- Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia dan menyerahkan kepada PPK untuk melaksanakan pekerjaan dan mendapatkan kuitansi berdasarkan prestasi pekerjaan yang disepakati.
- Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;
- Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;
- Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;
- undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;
- Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;
- Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis, serta melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
- negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;
- dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Penyedia lain;
- Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
- Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
- PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian SPK.
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan kuitansi, meliputi antara lain:
- Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, meliputi antara lain:
- nama dan alamat Penyedia;
- harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
- unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
- hasil negoisasi (apabila ada);
- keterangan lain yang dianggap perlu; dan
- tanggal dibuatnya Berita Acara.
Mohon pencerahannya Pak.
“dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain”
Apakah ini dapat diartikan hanya mengundang satu penyedia saja?
apabila negosiasi hanya pada satu penyedia saja dan gagal maka cari penyedia lain yang sepakat dengan negosiasi… intinya sederhanakan proses dan dapatkan harga yang paling menguntungkan negara…
Maaf pak saya mau bertanya apabila ada pengadaan langsung barang komputer senilai 41 juta dan bukti pembeliannya harus berupa SPK dengan sistem pembayaran LS, apakah rekanan yang ditunjuk harus mempunyai toko komputer ataukah diperbolehkan menunjuk rekanan berpa badan usaha yang mempunyai kapasitas dan kemampuan menyediakan barang tersebut tetpi tidak mempunyai toko komputer? soalnya dengan sistem pembayaran LS, jarang sekali toko yang mau menyediakan barang sebelum dilakukan pembayaran. Sedangkan di SPK barang seudah harus diserahterimakan sebelum SP2D diterbitkan,. makasih pak
jika metode pembeliannya adalah pengadaan langsung dengan pembelian langsung dan menggunakan dana UP cukup menggunakan kuitansi… namun jika menggunakan SPK dan sumber dana dari LS maka sifatnya pengadaan langsung dengan penyampaian penawaran… tidak ada ketentuan harus mempunyai toko atau wajib badan usaha karena perusahaan perorangan boleh, badan usaha juga boleh terpenting memenuhi syarat administratif sebagai penyedia kemudian memenuhi syarat teknis barang/jasa dan harga penawaran terendah…. setau saya tidak semua toko yang menolak sistem LS kalau mereka diberi penjelasan yang cukup…
Pa bisa minta info gimana Tahapan proses pengadaan langsung jasa konsultansi
Lihat pada artikel tentang pengadaan langsung konsultan..
Apa maksudnya “pejabat pengadaan membandingkan kualitas & harga paling sedikit dari 2 sumber berbeda (apabila diperlukan),,,??apa maksudnya di perlukan,,?? Apakah dalam pengadaan langsung cukup mengundang 1 perusahaan atau lebih,,??
HPS dari PPK adalah 1 informasi sehingga untuk mendapatkan 2 informasi Pejabat tinggal mencari 1 informasi harga. Sehingga dalam kondisi keterbatasan informasi pejabat pengadaan dapat hanya mencari 1 informasi. Namun demikian tetap semakin banyak informasi pembanding maka semakin efisien harga yang didapatkan.
terkait dengan pertanyaan bapak yogi,
apakah dengan hanya mengundang satu penyedia dan dengan dukungan hps dari PPK apakah dalam hal ini apakah benar boleh pak ramli? karena yang saya dengar dalam pengadaan langsung harus minimal 2 penyedia, tetapi sampai saat ini saya masih belum menemukan aturannya..mohon pencerahannya terima kasih..
Pak ready: 22nya benar.. mengundang sebanyak2nya penyedia jgbbagus