Kupas Kata “Langsung” dalam Pengadaan Perpres 54/2010

Saat mencoba mempelajari tentang Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung terlintas pemikiran untuk menelaah dari sisi susunan kata dikaitkan dengan term Purchase and Supply Chain Management  (P&SCM).

Dalam artikel Barang/Jasa dan Penyedia telah dibahas tentang kompleksitas barang/jasa dikategorisasi melalui Krajilc Box dengan melihat faktor risiko dan nilai pembelian. Yang dalam P&SCM disebut pendekatan Supply Positioning Model. Disisi penyedia kemudian dikenal Supplier Perception Model.

Ketika muncul kebutuhan akan barang/jasa maka hal pertama yang harus ditetapkan adalah penyedianya. Bisa itu perorangan, toko, mini market, usaha kecil, koperasi kecil, usaha menengah atau besar. Sehingga dapat disimpulkan dalam pengadaan ada dua hal pokok yang dicari yaitu barang/jasa (supply) dan penyedia (supplier).

Kompleksitas barang/jasa mempengaruhi cara memilih penyedia barang/jasa. Demikian juga kompleksitas dalam memilih penyedia barang/jasa juga mempengaruhi kita untuk menetapkan kebutuhan terkait barang/jasa. Disinilah tools P&SCM, yang dibahas dialenia awal, berperan.

Pengadaan Langsung

Perpres 54/2010 sadar betul tentang ini. Pasal 39 menjelaskan bahwa pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan:

  1. kebutuhan operasional K/L/D/I;
  2. teknologi sederhana;
  3. risiko kecil; dan/atau
  4. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.

Kebutuhan operasional seperti dijelaskan dalam penjelasan Perpres 54/2010 adalah adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I. Ini berarti penekananannya terletak pada “barang/jasa”. Kebutuhan operasional dengan nilai s/d Rp.200.000.000,- cenderung sederhana.

Teknologi Sederhana dari terminologi ini jelas bahwa penekanan juga pada “barang/jasa”. Barang/jasa dengan teknologi sederhana, misal kursi atau meja standar, dengan nilai s/d Rp.200.000.000,- cenderung sederhana.

Risiko kecil, seperti pernah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, penekanannya lebih pada teori hukum pasar tentang ketersediaan barang/jasa dan/atau penyedia. Risiko dalam pengadaan hanya ada dua yaitu barang/jasa dan/atau penyedianya tidak tersedia. Apabila jumlah barang/jasa tersedia cukup dan penyedia mudah didapatkan ini yang disebut risiko kecil. Tipe seperti ini dengan nilai s/d Rp.200.000.000,- cenderung sederhana.

Terakhir untuk barang/jasa yang dapat disediakan oleh perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil dengan nilai s/d Rp.200.000.000,- cenderung sederhana. Penekanannya juga lebih pada “barang/jasa”, maka dari itu ketika barang/jasa membutuhkan syarat kompetensi yang khusus baru dibuka peluang penyedia non kecil ikut menawar.

Untuk kriteria-kriteria seperti diatas baik secara kumulatif ataupun sendiri-sendiri, kualifikasi penyedia yang dibutuhkan juga sudah barang tentu sederhana. Menetapkannya pun tidak perlu effort yang besar. Langsung saja “ada” kan kalau perlu beli/bayar langsung saja, dan tidak perlu dilakukan prakualifikasi. Kalau nilainya kecil dan hanya menggunakan bukti pembelian tidak perlulah pakai HPS.

Sisi lain yang juga perlu diperhatikan adalah soal harga. Pengadaan langsung tidak boleh lebih dari Rp.200.000.000,-. Artinya dalam konsep VFM (kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga) pengadaan langsung fokus pada harga. Kualitas standar sesuai kebutuhan, kuantitas terbatas atau kecil, waktu cepat, disisi logistik dan transportasi sederhana. Harga terendah adalah target utama.

Ketika ada pertanyaannya apakah penyedia pengadaan langsung cukup satu saja atau lebih? Jawaban yang paling pas adalah apakah penyedia tersebut memberikan harga yang paling rendah untuk barang yang dibutuhkan? Kalau ya maka silakan satu. Kalau masih ada yang lain ya cari yang lain.

 Dari pengertian ini maka dapat kita pahami bahwa makna kata “langsung” dalam terminologi Pengadaan Langsung penekanannya adalah kepada “barang/jasa”. Untuk itu kualifikasi penyedia tidak memerlukan effort yang besar. Sederhana saja.

Penunjukan Langsung

Pasal 38 menjelaskan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan dalam hal:

  1. keadaan tertentu; dan/atau
  2. pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

Keadaan tertentu menjelaskan penekanan faktor lokasi dan/atau waktu dalam komposisi VFM seperti keadaan darurat, rahasia, konferensi mendadak dan pertahanan keamanan. Dalam kondisi demikian maka kompetensi penyedia menjadi sangat penting. Tidak ada kesempatan untuk sebuah risiko kegagalan memilih penyedia. Untuk itu dalam kondisi darurat pilih penyedia yang sedang mengerjakan pekerjaan serupa, karena diyakini disisi kualifikasi telah melewati tahap prakualifikasi pada peroses pemilihan terdahulu.

Barang khusus menegaskan bahwa risiko ketersediaan penyedia dan/atau barang jasa sangat terbatas. Ketersediaan ini harus dipastikan melalui sebuah proses supplier screening yang kemudian kita sebut dengan prakualifikasi.

Ketepatan kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi memunculkan resiko harga yang akan menjadi tinggi. Minimnya faktor kompetisi yang berorientasi pada harga terendah membuat proses negosiasi teknis dan biaya menjadi sangat penting. Hal ini agar didapatkan harga yang benar-benar wajar untuk kualitas yang dibutuhkan.

Dari pengertian ini maka dapat kita pahami bahwa makna kata “langsung” dalam terminologi Penunjukan Langsung penekanannya adalah kepada “penyedia”. Untuk itu memastikan kualifikasi penyedia menjadi sangat penting.

Pemilihan Langsung

Pasal 1 ayat 26 menyebutkan Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dilihat dari metode Pemilihan Langsung sama dengan metode pada pelelangan sederhana. Hanya saja karena nomenklatur metode pemilihan langsung telah disebutkan di peraturan yang lebih tinggi dari Perpres 54/2010, yaitu pada UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi tepatnya pada pasal 17, maka nomenklatur ini tetap dipakai khusus untuk Jasa Konstruksi.

Dalam struktur Perpres 54/2010 sendiri kata Pemilihan Langsung disetarakan dengan Pelelangan Sederhana. Sedangkan pada Keppres 80/2003 Pemilihan Langsung juga tidak lepas dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Seperti tertuang pada pasal 17 ayat (4) Dalam hal metode pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.

Dari pengertian ini maka dapat kita pahami bahwa makna kata “langsung” dalam terminologi Pemilihan Langsung penekanannya adalah kepada “penyederhanaan proses” memilih penyedia. Atau dapat juga disebutkan bahwa pemilihan langsung adalah pelelangan sederhana untuk Pekerjaan Konstruksi

Demikian sedikit hasil pemikiran tentang makna kata “langsung” dalam Perpres 54/2010 semoga ada diskusi lebih lanjut untuk memperdalam ini agar materi ini menjadi lebih berkualitas. Yuk mari..

19 thoughts on “Kupas Kata “Langsung” dalam Pengadaan Perpres 54/2010”

  1. Ass wr wb,
    Salam Kenal Pak Samsul, Saya Akbar, Pokja Pengadaan Barang Jasa pemerintahan pada ULP Aceh.
    Pertanyaan saya adalah Kualifikasi usaha yang dimaksud pada Perpres no. 54 thn 2010 apakah mengacu pada UU No. 20 tahun 2008….?
    Bila dikaitkan dengan perpres sangat jelas korelasinya dengan UU dimana pada uu tersebut dijelaskan bahwa untuk usaha kecil beromzet sampai dengan 2,5 milyar, bila suatu pekerjaan pengadaan barang dengan nilai 2,5 milyar berarti ditujukan untuk kriteria usaha kecil,yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya adalah bila ada pekerjaan pengadaan dengan nilai 25 milyar berarti itu untuk kriteria/kualifikasi usaha non kecil (menurut PERPRES) bila kita kaitkan kembali ke Undang-undang kriteria usaha apa yang harus kita persyaratkan pada dokumen lelang (menengah atau besar) mohon penjelasan.

  2. Assalamualaikum Wr. Wb.
    Saya ingin menanyakan tentang penunjukan langsung, apakah perusahaan yang akan kita tunjuk langsung berasal dari usulan PPK atau ditetapkan oleh ULP. Misalnya dalam penunjukan langsung hotel untuk penyelenggara Diklat.
    Terima kasih.

  3. Assalamu alaikum pak.Syamsul, mohon pencerahan..sebaiknya berapa lama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari setelah seleksi sederhana jasa perencanaanya?

  4. Ass.
    Pak Syamsul, mengutip kalimat anda: “…….metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta……..”.

    Dari kalimat di atas, saya tangkap metode pemilihan langsung menggunakan prakualifikasi (dari kalimat “telah lulus prakualifikasi”), sedangkan dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 56 ayat 9 menyatakan bahwa metode pemilihan langsung mengunakan pascakualifikasi.

    Pertanyaan saya, pemilihan langsung menggunakan prakualifikasi atau pascakualifikasi, karena dari kalimat di atas dan butir Perpres kok tidak relevan?

    1. Maaf Bu kalimat yang saya kutip saya ambil dari definisi Pasal 17 ayat 4 K80 dimana metode pemilihan langsung K80 sangat berbeda dengan Metode Pemilihan Langsung P54/P70. Utk P54 sebagaimana diubah dengan P70 (Bukan P54 berganti menjadi P70) persis seperti yang ibu sebutkan sesuai Pasal 56 ayat 9.

  5. selamat sore pak, mohon penjelasan tentang pengalaman pada pekerjaan sejenis pada seleksi jasa konsultansi ??? dan apa dasar meluluskan perusahaan yang baru berdiri masuk dalam daftar pendek… mohon di tanggapi segera ya pak. makasi,

  6. Aslm Pak Samsul,

    Saya minta bantuan bapak kembali. Saya memperoleh soal Ujian Barjas yang di internet beserta kunci jawabannya. Yang menjadi pertanyaan saya mengapa dari konci jawabannya untuk pengadaan sewa tempat, akomodasi, dan konsumsi dilakukan dengan ”penunjukan langsung”?

    Bukankah penunjukan langsung hanya untuk kondisi tertentu atau kriteria barang/pekerjaan yang bersifat khusus. Mohon penjelasannya Pak Samsul. Terimakasih pak…

  7. Wah ternyata udah ada jawabannya di pasal 38 ayat 5 pak, cuma saya masih binggung kok pengadaan sewa, akomodasi, dan konsumsi bisa dikategorikan dalam penunjukan langsung, mengapa tidak masuk ke pengadaan langsung?? mohon pencerahannya pak..,

    1. Mba Naila: Kalau mba pengen pengadaan langsung silakan selama nilainya s/d 200jt.. yang perlu diperhatikan karena ini pengadaan langsung maka mba harus mencari harga yang terendah berdasarkan spesifikasi yang dibutuhkan (membandingkan beberapa informasi harga… Silakan mana yang lebih efisien menurut pengguna…

  8. assalammualaikum pak samsul ramli … maaf pa yg newbie di dunia B/J … mohon saran terkait pengadaan langsung bantuan utk masyarakat dimana wilayah kerja kami regional kalimantan… pertanyaannya :
    1. Terkait Penyedia apakah bisa hanya penyedia kalsel tp barang nya diberikan utk masyarakat di hulu mahakam kaltim? atau penyedia mestu penyedia dr kaltim atau kabupaten ?
    2. Terkait barang apakah cukup beli di kalsel ?
    mohon pencerahan… terimakasih sebelumnya

    1. 1. Tidak ada ketentuan penyedia berdasarkan teritorial untuk itu selama berlandaskan prinsif efisien dan efektif dst maka tidak masalah dari manapun.
      2. Idem no 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.