Dari pesan BBM salah seorang teman menanyakan tentang kewajiban penyampaian jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran, saya baru sadar bahwa ada yang perlu dicermati lagi dalam ketentuan Perka 18/2012 tentang E-Tendering. Selain soal Lampiran Perka 18/2012 romawi III angka 3 tentang jaminan terkait dan dampaknya terhadap jaminan terhadap resiko acquistion cost disisi pemerintah. Ternyata terdapat persoalan lain yang harus dipelajari lebih jauh.
Khususnya menjawab pertanyaan teman di atas. “Apakah penyampaian jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran masih berlaku?”. Secara essensi seperti yang saya tulis pada artikel Gugur Jaminan Penawaran Asli? dan Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli? menurut saya tidak perlu berubah. Namun karena telah kebijakan telah dibuat maka ketentuan penyerahan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran dapat dikatakan tidak berlaku lagi. Berikut kronologisnya.
Lampiran Perka 18/2012 romawi III angka 3 menjelaskan tentang jaminan. Dintaranya berbunyi :
-
Jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperluan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar atau tidak menimbulkan risiko
apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya.
-
Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran.
-
Jaminan penawaran asli disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi.
-
Jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Poin 1 mengembalikan kewajiban jaminan penawaran kepada pertimbangan Pokja. Sesuai Pasal 17 ayat 2 menyebutkan Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan meliputi salah satunya huruf c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran.
Pokja lah yang mempertimbangkan apakah pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2,5 milyar tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya atau tidak.
Jika pertimbangannya “tidak” maka tentu mengacu pada Perka e-tendering ini tidak diperlukan Jaminan Penawaran. Sebaliknya jika pertimbangannya “ya” menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, maka diperlukan jaminan penawaran.
Ketika dipersyaratkan Jaminan Penawaran sesuai dengan bunyi poin 2 s/d 4. Yaitu Jaminan penawaran disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukkan dalam dokumen penawaran. Jaminan penawaran asli “hanya” disampaikan pada saat pembuktian kualifikasi untuk pascakualifikasi dan pada saat sebelum penetapan pemenang untuk prakualifikasi. Dengan demikian jaminan penawaran asli hanya wajib diserahkan oleh 3 penawar terendah atau penyedia yang dimasukkan dalam daftar pendek yang dipanggil pada saat pembuktian kualifikasi.
Jika kemudian calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Sampai disini pertanyaan awal telah terjawab bahwa penyerahan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk e-tendering dapat dikatakan tidak berlaku lagi. Namun untuk non e-tendering ketentuan ini tetap berlaku.
Sayangnya kondisi ini memunculkan pertanyaan baru ketika didekatkan pada beberapa ketentuan lain salah satunya pada ketentuan pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) e-tendering V.1.
|
|
Pada satu pelelangan secara elektronik yang mempersyaratkan Jaminan Penawaran, apabila penyedia yang tidak dipanggil pada saat “pembuktian kualifikasi” artinya tidak ditetapkan sebagai calon pemenang, ternyata berusaha mempengaruhi anggota Pokja ULP dalam bentuk dan cara apapun
untuk memenuhi keinginannya atau menyampaikan dokumen penawaran yang tidak benar apa yang harus dilakukan pokja untuk mencairkan jaminan penawaran? Bagaimana bila penyedia tidak mau menyerahkan jaminan penawaran asli, karena toh mereka sudah jelas dikenakan sangsi-sangsi lain?
Mengikuti ketentuan Lampiran Perka 18/2012 romawi III angka 3 poin 4, jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka maka sanksi yang dapat diterapkan hanya akun SPSE penyedia barang/jasa dinonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam. Demikian updating informasi terkait jaminan penawaran.