Sejak artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran diterbitkan banyak tanggapan yang disampaikan kepada saya. Saya tangkap ada beberapa yang merasa keberatan dengan ketimpangan antara kemudahan disisi bukti perjanjian dibandingkan disisi bukti pembayaran.
Salah satu poin pentingnya sehubungan dengan digunakannya metode pembayaran langsung (LS) untuk belanja modal. Seperti dituangkan dalam SE.900/316/BAKD tentang pedoman sistem dan prosedur penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah 6.5.4.Langkah-Langkah Teknis poin 2. Mengelompokkan pembelian barang dan jasa modal, maupun penggajian dan tunjangan (LS).
Dari ini kemudian muncul skema yang saya tampilkan dalam artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran.
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010 |
Permendagri 13/2006 |
||
Nilai Pengadaan |
Bukti Perjanjian |
Belanja Barang/Jasa |
Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Nota/Kuitansi/SPK/SP |
|
|
10jt s/d 50jt |
Kuitansi/SPK/SP |
|
|
50jt s/d 200jt |
SPK/SP |
||
Di atas 200jt |
SP |
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja |
Jenis Belanja |
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Non Modal |
Nota / Kuitansi/SPK/SP |
s/d 10jt |
Modal |
SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
Non Modal |
Kuitansi/SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
Modal |
SPK/SP |
50jt s/d 200jt |
Semua |
SPK/SP |
Di atas 200jt |
Semua |
SP |
Seperti yang juga saya tuliskan sebelumnya SE.900/316/BAKD menyebutkan bahwa Pedoman Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah merupakan dokumen yang dinamis (live documents), yang artinya akan senantiasa diperbaharui (up date), dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikannya sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang tergantung pada daerah apakah berani membuat aturan yang berbeda?
Pertanyaan ini sebenarnya bisa terjawab dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Meski PMK ini berlaku untuk K/L/I namun sebagai benchmark buat daerah untuk menerapkannya, terbuka luas. Tentunya dengan terlebih dahulu menyusun atau mengubah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBD. File lengkap PMK 190/PMK.05/2012 dapat didownload pada menu box.net Samsul Ramli’s File/Peraturan keuangan.
Hal krusial terkait sinkronisasi Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya dengan mekanisme keuangan adalah terdapatnya klausul tata cara pembayaran pada PMK 190/PMK.05/2012 yang telah disesuaikan dengan Perpres 70/2012.
Klausul yang saya maksud terdapat pada Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 43 ayat 3 dan 5.
-
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
-
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
-
Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
-
Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
-
Belanja Barang;
-
Belanja Modal; dan
-
Belanja Lain-lain.
-
Maka kemudian tabel yang saya buat pada artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran dapat diubah menjadi :
Tabel Perbandingan
Perpres 54/2010 |
PMK 190/PMK.05/2012 |
||
Nilai Pengadaan |
Bukti Perjanjian |
Belanja Barang/Jasa |
Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Nota/Kuitansi/SPK/SP |
|
|
10jt s/d 50jt |
Kuitansi/SPK/SP |
|
|
50jt s/d 200jt |
SPK/SP |
Belanja Barang/Jasa diatas 50 juta |
|
Di atas 200jt |
SP |
Tabel Sinkronisasi
Nilai Belanja |
Bukti Perjanjian/Bukti Pembayaran |
s/d 10jt |
Nota / Kuitansi/SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
Kuitansi/SPK/SP |
10jt s/d 50jt |
SPK/SP |
50jt s/d 200jt |
SPK/SP |
Di atas 200jt |
SP |
Dengan skema ini maka proses pengadaan langsung akan memenuhi tujuan dari kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Hanya saja, sekali lagi, ini tergantung kepada masing-masing daerah apakah mau melakukan perubahan kebijakan daerah tentang peraturan pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dengan PMK 190/PMK.05/2012. Mari dikampanyeken bersama dimasing-masing daerah. Sebagai catatan PMK 190/PMK.05/2012 berlaku sejak 1 Januari 2013.
mau tanya sedikit pak, dari tabel sinkronisasi antara perpres dengan pmk 190 apa bedanya belanja 10-50jt yg boleh menggunakan kuitansi dan tidak boleh, karena di tabel tersebut dibedakan menjadi dua.
Jenis barang/jasa Mba.. untuk konsultan mengingat kompleksitas pekerjaan minimal menggunakan SPK..
Pak kalau pengadaan sampai 10 juta untuk pengadaan barang apa bisa langsung di bayar ces atau masih melalui rekening toko atau penyedia barang
Tergantung pada sumber dana yang digunakan apakah UP atau LS… Kalau UP dapat dibayar langsung kalau LS melalui rekening…
ooo,, makasih ya pak. satu lagi pak, pada pmk 190 pasal 51 ayat 2 tertulis:
SPBy ayat 1 harus dilampiri dengan bukti:
a. Kwitansi/bukti pembelian yg disahkan PPK………. DAN
b. Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK
sehubungan dengan kata hubung ‘dan’ tersebut, bpk pernah memeriksa dan meminta untuk melengkapi keduanya, yaitu nota dan kwitansi. yang saya tanyakan, apakah nota yg dimaksud pada ayat tersebut berbeda dengan nota pada aturan pengadaan barang dan jasa?
Nota pada huruf b adalah bukti tanda terima barang/jasa… apakah sama dengan bukti perjanjian menurut saya bisa sama apabila bukti perjanjian tersebut berfungsi sekaligus menjadi bukti penerimaan barang/jasa (biasanya nota berwarna merah)… sedangkan nota sebagai tanda terima barang/jasa ada yang berbentuk bukti pengiriman/tanda terima barang..
Selamat siang pak
maaf mau tanya, saya masih awam dengan pengadaan barang dan jasa. untuk belanja modal kurang dari 10 juta haruskah pakai Surat perjanjian kerja atau dengan surat perintah kerja saja sudah cukup? mengingat yg saya tahu dokumen kelengkapan pengadaan barang dan jasa adalah : surat perjanjian kerja, surat perintah kerja, ringkasan kontrak, BAST, BAP, Kuitansi, dan SSP/faktur pajak
apakah dokumen tsb HARUS ada semua ? terimakasih banyak atas pencerahannya…
Harus dilihat dari Bukti Pembayaran yang diminta sesuai Perda Pengelolaan keuangan daerah atau perbup didaerah.. apabila mensyaratkan harus menggunakan LS maka minimal bukti perjanjiannya adalah SPK serta dokumen yang bapak sebutkan dan metode pengadaan langsungnya Permintaan Penawaran… Jika diperbolehkan menggunakan UP maka cukup dengan bukti pembelian dan disisi pembayaran menggunakan kuitansi pembayaran…
salam..pak mau nanya,bagaimana dengan pembayaran bahan bakar minyak kapal di dinas yg di anggaran kas nya menggunakan UP..yang tagihan 1 bulannya mencapai 50 jt lebih..apa kah bisa dibayarkan dengan UP at tetap dg menggunakan LS?
Untuk BBM yang menggunakan UP biasanya dilakukan pembelian perpengisian.. jadi apabila dalam 1 bulan ada 4 kali pengisian maka pembayaran 4kali/bulan…
PMK 190 merupakan penyesuaian dari Perpres 54 jo Perpres 70. Sebelum ada PMK 190, mekanisme pembayaran masih menggunakan PerDIrjen PBN Nomor 66 2005. DImana pembayaran melalui UP hanya sampai 20 jt. Hal ini telah dibenahi pada PMK 190 dimana pembayaran UP bisa sampai 50 jt. salam kenal.
Salam kenal juga.. mohon koreksi kalau ada yang keliru dengan artikel ini…
Selamatt… Tanya : ketika nilai pengadaan barang dibawa 50 juta, dan pembayaran memakai UP, apakah proses administrasi pengadaannya tetap dilaksanakan sesuai aturan Perpres ; yang biasanya dimulai dari membuat Rencana Pelaksanaan pengadaan, membuat HPS, Spektek ( yang begitu Ribet pentahapannya)
proses administrasi pengadaan tidak berkaitan dengan UP atau LS… Silakan Bapak Baca pada artikel2 tentang pengadaan langsung.. tentang ribet atau tidak relatif ya Pak namun sudah menjadi tugas kita sebagai aparatura negara (PNS) mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara secara tertib administrasi dan substansi. Utk pengadaan langsung diproses sesuai kompleksitas barang/jasa dan nilai pembelian rencana pelaksanaan pengadaan yang paling sederhana adalah spesifikasi teknis dan rancangan kontrak.. spesifikasi utk yang paling sederhana misal kertas F4 tabal 70 gram dan rancangan kontrak adalah bukti perjanjiannya berupa nota…
bgmn belanja modal dgn menggunakan dana up dibawah 10 jt apakah hrs melampirkan faktur pajak pd saat pencairan trims
Bukti Pembelian dan Kuitansi pada dasarnya adalah Faktur Pajak Sederhana sehingga s/d 10 juta menggunakan UP menurut saya tidak perlu faktur.. Untuk itu bukti pembelian atau kuitansi yang bisa dianggap faktur pajak sederhana wajib mencantumkan :
a. Nama, alamat dan NPWP Penyedia;
b. Jenis dan jumlah barang yang ditransaksikan;
c. Jumlah harga jual atau penggantian yang sudah termasuk PPN atau jumlah PPN dinyatakan secara terpisah;
d. Nama jelas, jabatan dan tanda tangan wakil Penyedia di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku disertai cap/stempel Penyedia.
Silakan akses blog Pak Guskun untuk lengkapnya..
Bang Ramli…… koq patokannya masih perpres 54/2010 … ? Kalo pake perpre 70 Th 2012 gmn ?
Pak Basuki: Perpres 54/2010 tidak pernah dihapus atau digantikan dengan Perpres 70/2012, melainkan hanya diubah dengan perpres 70/2012. Karena diubah maka hanya pasal tertentu yang diubah sedangkan psal lainnya tetap. Untuk itu Peraturan pokok PBJP tetap perpres 54/2010 namun updating beberapa aturan ada pada Perpres 70/2012. Saya lebih sepakat dengan kalimat Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012.
Pak, kalau misalnya kita membeli atk dengan total harga 5 juta, apakah cukup nota tersebut dijadikan lampiran spby?
Mba Oka: harus dilihat dari sumber pembayaran kalau dari Uang Persediaan silakan pakai pembelian langsung dengan nota pembelian jika dari LS silakan dikoordinasikan dengan PKAD setempat..
Bang, mau nanya,
di kantor kami ada pekerjaan pemeliharaan gedung berupa perbaikan got, pengecatan, dll dengan nilai total 9 juta. Menurut abang pekerjaan tersebut sebaiknya menggunakan spk atau cukup dengan nota saja. Rencananya pembayaran dilakukan dengan uang persediaan.Kami satker pusat….
Pak Roy Hendra: jika didalamnya terkandung tanggungjawab pekerjaan yang sifatnya tidak beli putus atau bersifat jangka panjang maka sebaiknya menggunakan SPK.
Pak dalam artikel ini ada singkatan SP (Surat Perjanjian) atau SP (Surat Pesanan) apa bedanya mohon diberi penjelasan, dan peruntukannya kedua SP tersebut
Pak Makmur: surat perjanjian adalah jenis perikatan tertinggi yang diatur perpres yaitu pokok perjanjian kontrak. Sedangkan surat pesanan adalah bukti perjanjian yang didasarkan atas/setelah adanya surat perjanjian atau surat perintah kerja