
Tulisan ini muncul karena sering ditanyakan posisi pejabat pengadaan dalam pengadaan langsung, terutama untuk nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Sebelum menjawab ini menggunakan buku konsolidasi saya mencoba meruntut ihwal pejabat pengadaan secara utuh.
Ada sekitar 29 pasal yang mengandung kalimat Pejabat Pengadaan. Dari ke 29 pasal ini tidak sedikitpun kata ataupun pengertian yang membatasi keterlibatan Pejabat Pengadaan dalam pengadaan langsung. Baik itu dari sisi nilai maupun dari sisi kompleksitas, ataupun juga terkait kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara.
Pasal 1 ayat 9, pasal 16, pasal 17 dan pasal 45 tegas menyatakan bahwa Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh pejabat pengadaan dan pejabat pengadaan ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pengadaan langsung adalah proses pengadaan barang/jasa paling tinggi 200 juta untuk non konsultan dan paling tinggi 50 juta untuk konsultansi, kemudian dilaksanakan oleh satu orang pejabat pengadaan. Hal ini bisa dibaca pada Pasal 39 dan pasal 45.
Kemudian tidak ada penjelasan sedikitpun bahwa terdapat pengadaan barang/jasa yang tidak melibatkan pejabat pengadaan/pokja ULP. Sehingga pertanyaan apakah pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan 10 juta atau 50 juta rupiah tidak melibatkan pejabat pengadaan? Jawabannya tidak ada!
Pejabat Pengadaan bukan Pejabat Pembelian
Pasal 57 ayat 5 menyebutkan bahwa Pengadaan Langsung non konsultansi dilakukan dengan 2 cara yaitu :
-
Pembelian/pembayaran langsung apabila didapatkan bukti perjanjiannya bukti pembelian dan kuitansi. Catatan khusus konstruksi pembelian/pembayaran langsung paling rendah hanya untuk mendapatkan kuitansi.
-
Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
Pasal 58 ayat 5 Pengadaan Langsung konsultansi hanya bisa dilakukan dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon Penyedia.
Hal ini sesuai dengan yang saya ulas dalam artikel Memahami Pengadaan Langsung dengan Kraljic Box.
Dari kedua cara pengadaan langsung ini muncul pemikiran tidak diperlukan pejabat pengadaan pada proses pembelian langsung terutama yang menggunakan bukti pembelian. Benarkah ini? Menurut saya keliru. Kelirunya ada pada anggapan tugas pejabat pengadaan hanya untuk proses pembelian.
Pejabat pengadaan bertugas sebagai manajer pembelian dalam satu unit kerja sehingga tugas utamanya adalah mengelola pembelian (purchasing management). Apakah mengelola identik dengan melaksanakan pembelian? Tentu tidak. Manajemen pembelian lebih luas dari sekedar melaksanakan pembelian, karena didalamnya terdapat fungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi. Untuk itulah sebutannya bukan Pejabat Pembelian tetapi Pejabat Pengadaan.
Pasal 34 ayat 2 menegaskan Pejabat Pengadaan melakukan perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa selain PPK dan/atau ULP. Bahkan pejabat pengadaan dapat melakukan kaji ulang terhadap paket pekerjaan, yang notabene adalah wilayahnya PA/KPA.
Sehingga tidak menutup kemungkinan dari pertimbangan pejabat pengadaan, beberapa paket pekerjaan yang nilainya s/d 200 juta, diusulkan dilakukan konsolidasi. Hasil dari konsolidasi ini menghasilkan paket pengadaan yang nilainya diatas s/d 200 juta. Maka kemudian proses pemilihan penyedianya dilakukan oleh Pokja ULP melalui pelelangan. Ingat artikel Analisa Paket Pekerjaan dan Paket Pengadaan.
Pengesahan Bukti Perjanjian
Satu lagi pertanyaan yang sering muncul yaitu apa peran pejabat pengadaan dalam pembelian langsung menggunakan bukti pembelian dan/atau kuitansi? Pembelian langsung ada dalam tataran pelaksanaan maka dari itu pejabat pengadaan dapat saja tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan. Misalkan untuk pembelian ATK diputuskan dengan metode pembelian langsung. Maka transaksi dapat saja dilakukan atas nama pejabat pengadaan. Baik itu oleh PPK, PPTK, staf yang ditunjuk atau siapapun. Terpenting adalah hasil, report pembelian dan bukti perjanjian dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hirarki bukti pembelian lebih rendah dari kuitansi. Bukti pembelian/nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Dari sisi pengesahan cukup dari pihak penjual, meski pada prakteknya ada juga pengesahan oleh yang menerima barang atau yang menyerahkan uang tunai pembayaran. Terutama untuk pembelian barang yang mengandung purna jual atau garansi.
Sedangkan kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut. Titik fokus kuitansi tidak lagi hanya sekedar berpindahnya barang/jasa, tetapi juga histori alur uang/pembayaran. Siapa yang membayar dan siapa yang menerima pembayaran. Siapa yang menerima barang dan siapa yang memberikan barang. Disisi penandatanganan juga harus dari dua pihak.
Pejabat Pengadaan Melakukan Transaksi, Itu Dulu!
Lalu dimana peran pejabat pengadaan? Sekali lagi pejabat pengadaan adalah manajer pembelian yang mengelola pembelian sampai dengan 200 juta untuk non konsultansi dan sampai dengan 50 juta untuk konsultansi.
Terkait pelaksanaan maka diperhatikan kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara. Kalau dalam kondisional tertentu pembelian/pembayaran langsung lebih efisien dan efektif dilakukan selain pejabat pengadaan silakan. Namun perlu diingat proses pembelian dan bukti perjanjian harus dapat dipertanggungjawabkan kepada dan/atau oleh pejabat pengadaan.
Bukankah pejabat pengadaan melakukan transaksi? Perlu kita cermati bahwa klausul ini telah diperbaiki pada Perka 6 tahun 2012. Kalimat Pejabat Pengadaan melakukan transaksi ada pada Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang P54/2010 sebelum dirubah dengan P70/2012. Kini sudah tidak ada lagi. Ini memperkuat posisi pejabat pengadaan, tidak hanya sebagai pejabat pembelian. Sejatinya pengelola pengadaan dengan nilai sampai dengan 200 juta memang tidak sekedar petugas pembelian tapi manajer pembelian/pengadaan. Untuk itu sertifikasi ahli pengadaan wajib bagi pejabat pengadaan.
Wah, analisis yang luar biasa 🙂
Mantap kalo sudah dapat stempel ketua P3I.. jadi analisa P3I 🙂 terimakasih Pak Khalid….
numpang tanya pak samsul… terkait kata ” harus dapat dipertanggungjawabkan kepada dan/atau oleh Pejabat Pengadaan” untuk bukti perjanjian dibawah 50 jt jika menggunakan kuitansi, siapa yang semestinya bertanda tangan ?? Pejabat pengadaan dgn penyedia, atau PPK dengan Penyedia ?? terima kasih pak sam…
Kuitansi untuk Bukti Perjanjian sesuai tingkatannya ditandatangani oleh yang membayar dan menerima barang dan oleh yang menerima pembayaran dan memberikan barang/jasa… Disisi Bukti Pembayaran ditambahkan ditandatangani oleh PPTK sesuai Permendagri 13 kemudian diketahui oleh PA/KPA.. Kuitansi Bukti Perjanjian dan Bukti pembayaran ini dalam prakteknya dapat disatukan atau dipisahkan tergantung mana yang lebih memudahkan…
Mantab om, dilematis memang, sekalian umpat bertanya nah?
1. untuk pengadaan s/d 50jt (p70/2012) apakah bisa di kelola oleh bendahara pengeluaran tanpa menggunakan pihak ketiga atau penyedia jasa dengan menggunakan prosedur SPP&SPM-LS bendahara (P13/2006 Pasal 206), dan kalo bisa, apa saja kelengkapan pendukungnya/SPJnya? demikian, dan terimakasih. ikhsan di kotabaru kal-sel. http://aksarafirdaus.blogspot.com/
Bendahara pengeluaran berada disisi pengelolaan keuangan maka tidak diperbolehkan langsung melakukan pengadaan… hal ini jelas ditegaskan P54/2010 PPK atau yang menjalankan kewenangan ke PPK-an yang mengadakan perikatan tidak boleh tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
Kemudian Tidak ada satu pengadaan pun yang tidak memerlukan penyedia meskipun itu swakelola. dan yang disebut penyedia adalah pihak lain yang menyediakan brang/jasa sehingga toko, mini market, tukang perorangan dll adalah juga penyedia…
Saya masih kurang faham dengan bunyi, pengadaan langsung sampai dengan 50 juta diperbolehkan menggunakan kuitansi, pertanyaan saya, apakah dalam pengadaannya dokumen yang diperlukan hanya kuitansi dan NPWP saja??? mohon bantuannya dokumen apa saja yang saya harus lengkapi selaku Pejabat pengadaan untuk pembelian dengan bukti kuitansi, apa harus lengkap seperti yang menggunakan SPK??? terima kasih
Saya sarankan Bapak juga baca artikel Bukti Perjanjian dan Bukti Pembayaran… Kemudian juga artikel Pengadaan Langsung (Jilid I s/d V).. Dari situ dapat dilihat bahwa dari sisi Kuitansi sebagai Bukti Perjanjian (P54/2010) Kuitansi saja cukup… sementara dari sisi kuitansi sebagai Bukti pembayaran diatur oleh PP 58, Permendagri 13, Permendagri 21 dst… kemudian ujungnya ada Perda Pokok2 Pengelolaan Keuangan Daerah kalau di daerah.. Disini nanti terdapat persyaratan NPWP, TTD PPTK dan mengetahui PA…
DALAM SATU KEGIATAN ADA BANGUNAN FISIK DAN ADA PENGADAAN BARANG (NILAINYA KECIL) SEHINGGA HPSNYA MENYADI SATU DAN PROSES PELELANGAN JUGA DISATUKAN, APAKAH BISA?
Kalau barang tersebut merupakan satu bagian dari pekerjaan konstruksi silakan disatukan.. tapi jika barang tersebut bukan merupakan satu kesatuan dari upaya mewujudkan wujud fisik sebaiknya dipisahkan. Contoh yang bukan bagian dari konstruksinya adalah meubelair.
Kalau belanja Buku cadang kendaraan truck sampah seperti ban, gigi persneleng atau lainnya dengan harga diatas 10 juta apa cukup dengan kwitansi aja sesuai pp 70/2012
Jika berupa barang cukup kuitansi saja.. namun ini tergantung pada penggunaan dana (UP atau LS) dan kebijakan pembayaran dari bagian keuangan… biasanya kalau LS menggunakan SPK..
Assalalmu Alaikum Pak. Samsul, Sebagai orang yang baru saja di tunjuk sebagai pejabat pengadaan di SKPD kami saya mau menanyakan bagaimana menentukan pemaketan apabila pada alur kas keuangan SKPD terbagi-bagi waktunya? mohon di bantu..
Pemaketan tidak terkait alur kas.. karena dapat diatur dan disesuaikan dalam mekanisme pembayaran dalam kontrak…
pak mau tanya, dikantor ada pengadaan kontruksi dengan pagu 216 jt, setelah dikurangi perancangan dan pengawasan nilai fisik menjadi 199jt, ini apakah bisa dengan penunjukan langsung untuk penyedianya.thanks pak, ditunggu jawabanya.
Bukan penunjukan langsung pak tapi Pengadaan langsung.. menurut saya waktunya masih panjang sebaiknya dilelang saja…
Assalamu alaikum pak. untuk pengadaan perinter senilai Rp. 5.000.000,- sebaiknya pembelian langsung atau penunjukan langsung?? terimakasih..
Pengadaan langsung dengan metode pembelian langsung….
Mohon sharex…proses dokumen untuk pengadaan langsung dibawah 10 jt
Untuk nota dan kuitansi cukup hps, spesifikasi dan bukti perjanjian (kuitansi/nota)
mau tanya lagi pak.. untuk bahan penyusunan rancangan kontrak apa perlu dibuat atau tidak pak??
Perlu pak…
Assalamu Alaikum pak. mau menanyakan lagi tentang pembulatan total nilai SPK,,dasar untuk membulatkan apa pak? sebagai contoh nilai total penawaran Rp. 108.993.700,- di bulatkan dengan Rp. 108.993.000,- sehingga nilai pembulatanlah yang akan dibayarkan..
Pembulatan sebagai bagian dari penawaran atau koreksi aritmatik adalah nilai yang disepakati sebelum tanda tangan kontrak sehingga nilai pembulatan yang disepakati sebagai nilai kontrak….
berarti pembulatan nilai SPK yg ada di sistem dibolehkan ya pak?? dengan mengisi kolom alasan perubahan nilai kontrak PEMBULATAN?
Nilai volume pada perinciannya sudah sesuai dengan total harga yang kemudian memperolah pecahan satuan pada total nilai, maka nilai satuan tersebut dibulatkan,, bagaimana dengan kasus ini pak…terimakasih sebelumnya.
maksudnya pembulatan di harga satuan gitu ya pak? Menurut saya harga satuan dibulatkan dan total dibulatkan harus tetap sesuai kesepakatan dalam perjanjiannya sebaiknya ini tertuang dalam dokumen pengadaan… Sepengalaman saya utk harga satuan dibiarkan seperti apa adanya saja kemudian harga kontrak mengikat pada total dan pembulatan hanya pada total penawaran/kontrak
untuk kesekian kalinya terimakasih atas pencerahannya…
Bagus sekali artikelx
Alhamdulillah…terimakasih..
“Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Langsung”
sebagai salah satu peserta didik 2013 dan warga Kalsel-Kandangan khususnya tentunya saya amat bangga mempunyai trainer berkelas di Kalimantan Selatan
Assalamu’alaikum Pak Ramli..mohon ijin perkenankan saya menanggapi kutipan diatas…
-pejabat pengadaan tentunya kita berangkat dari pengertian pejabat pengadaan itu sendiri pada batang tubuh perpres 70 th.2012 pengertian pejabat pengadaan adalah “Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung”
kemudian apabila kita merujuk pada perka LKPP No.14 Th.2012 (PL dg Bukti pembelian/kuitansi) bab II hal II-3
2) Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a) pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, meliputi antara lain:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan Pejabat Pengadaan untuk melakukan proses pengadaan langsung;
(2) Pejabat Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung untuk barang/jasa lainnya yang harganya sudah pasti dan tidak bisa dinegosiasi sekurang-kurangnya meliputi:
(a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
(b) Melakukan transaksi;
(c) Menerima barang;
(d) Melakukan pembayaran;
(e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
(3) Pejabat Pengadaan meneliti dan mempertanggungjawabkan proses pengadaan langsung.
(4) Pejabat Pengadaan menyerahkan bukti pembelian atau kuitansi kepada PPK.
c) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada PPK;
d) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian
Tanggapan :
-berdasarkan pengertian perpres maka pengadaan langsung dilaksanakan oleh pejabat pengadaan
-apabila merujuk pada perka 14.th 2012 Pejabat Pengadaan dapat memerintahkan seseorang untuk melakukan proses pengadaan langsung dalam hal ini tentunya terdapat batasan kewenangan pada personil yg ditunjuk
apabila melihat penjelasan perka huruf d) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian
artinya : batasan kewenangan personil / seseorang yg membantu pelaksanaan tugas pejabat pengadaan hanya dalam kelancaran proses pengadaannya saja tetapi untuk penanda tanganan bukti pembelian/kuitansi adalah kewenangan PPK.
dan pelaksanaan proses pengadaan barang tetap dikendalikan oleh pejabat pengadaan oleh karenanya pejabat pengadaan barang/jasa harus bersertifikat dan mempunyai SK pengangkatan dari PA/KPA.
jadi merupakan suatu kesalahan apabila ada proses pengadaan barang / jasa yg dalam proses pengadaannya tidak melalui pejabat pengadaan dan tidak di ketahui oleh PPK meskipun pembelian barang/jasa yg nilainya Rp.1,-
permasalahannya bagaimana dengan prosesur pencairan dana???
mohon pencerahan…!!!
Pak Andriyanto : Waalaikumsalam.. Ada irisan yang tegas antara wilayah pengadaan dengan wilayah pembayaran. Irisan ini ditandai dengan Bukti Perjanjian (Sisi Pengadaan) dan Bukti Pembayaran (Sisi Pembayaran). Tentu irisan wilayah perjanjian dan pembayaran ini ada karena keduanya berada dalam lingkup Pelaksanaan Pengelolan Keuangan Negara (UU 17/2003). Irisan ini adalah bahwa bukti pembayaran baru bisa dikeluarkan (Pencairan Pembayaran) apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. Persyaratan administratif dikeluarkannya bukti pembayaran salah satunya adalah adanya Bukti Perjanjian yang sah secara aturan. Jika Bukti Perjanjian tidak di proses sesuai aturan pengadaan yang benar tentu bukti pembayaran tidak akan dikeluarkan oleh BUN/D melalui pejabat verifikasi.
Sekarang terkait proses pengadaan yang sama sekali tidak melalui pejabat pengadaan dan PPK apakah tidak sah? Harus dilihat lagi terkait pelimpahan wewenang dari PA/KPA sebagai sumber utama kewenangan penggunaan anggaran. Misal pengadaan barang A. Tidak dilimpahkan kewenangan “pejabat pengadaan” dan “ke-ppk-an” ke staf dibawah berarti PA/KPA melaksanakan sendiri. Apakah ini salah? Secara substansi karena memang sumber segala kewenangan ada di PA/KPA mestinya tidak ada masalah secara administratif namun secara kualitatif (efisien, efektif dan akuntabilitas) harus dipertanggungjawabkan sendiri oleh PA/KPA bersangkutan.
Sebaliknya jika sudah ada pelimpahan pengadaan barang A ke X sbg Pejabat Pengadaan dan Y sbg PPK maka jika PA/KPA melaksanakan sendiri tanpa sepengetahuan X dan Z sesuai aturan yang berlaku maka proses ini cacat administrasi. Dengan demikian dari sisi pembayaran mestinya tidak dapat dibayar/tidak sah bayar. Jika pun terlanjur dibayar maka yang bertanggungjawab adalah PA/KPA. Dengan catatan X dan Z tidak bertandatangan sedikitpun dalam dokumen proses.
bila kita melihat pengertian PPK pada pasal 1 ayat 7 (Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.)
bila menyimak dari penjelasan bapak tentunya pertanggung jawaban proses pengadaan dalam hal tertentu tidak mutlak ,karena sistem administrasi keuangan masih belum bisa mengakomodir aturan perpres 70 th.2012
Posisi hukumnya lebih tinggi aturan keuangan pak.. Karena pengadaan hanyalah bagian dari pelaksanaan anggaran…
terima kasih pak samsul…. pencerahannya amat membantu
mau tanya pak, dalam hal pemeliharaan gedung kantor (pengecatan misalnya) dengan nilai kurang dari 50 juta, apakah harus dibuatkan SPK? jika boleh tidak pakai SPK, dokumen apa saja yang diperlukan dalam pertanggungjawabannya??
terima kasih..
Pak Eddi: jika ada kebutuhan jaminan kualitas, syarat dan kondisi sebaiknya ada SPK.. jika hanya terima jadi boleh pakai kuitansi. Misal pengecatan tanpa klausul syarat dan kondisi jika setelah seminggu cat rusak maka penyedia wajib mengecat ulang dll… sebaiknya SPK…
pak samsul banyak trm kasih ulasan solusi akhir tahun 2014,,,tapi tolong pak yang untuk dana APBD II gimana dongg…secepatnya dibahas ya pak…smoga amal bapak dibalas Alloh swt. amiinnn
Pak Abu THolib : Alhamdulillah sudah saya bahas hari ini pak…
Pak, saya ingin memperjelas kekurangyakinan saya. Misal untuk pengadaan barang kurang dari 50 juta (misal ATK seharga 30 juta), administrasi apa yang diperlukan? (terutama untuk peran pejabat pengadaan). Apakah benar hanya HPS, spesifikasi, nota, kwitansi saja ato yang lain?
Mba/Mas Adyani: menurut saya utk ATK s/d 30jt cukup hps, spek n bukti perjanjian nota/kwitansi…
Dimana bisa kita lihat peran Pejabat Pengadaan utk kasus dimaksud mengingat ttd kwitansi tercantum hanya ttd KPA/PPK, Bendahara, dan PPTK
Mba Adyani Utari: Peran pejabat pengadaan ada proses penetapan metode pemilihan penyedianya yaitu apakah dilakukan dengan pembelian langsung atau meminta penawaran. Tentu tidak ada kewajiban Pejabat tandatangan bukti perjanjian karena bukti perjanjian adalah wewenang PPK, sedang bukti pembayaran wewenang PA,PPTK dan Bendahara.
Terima kasih Pak atas penjelasannya..
Di tempat kami, pengadaan barang dibawah 10-50 juta dapat dilakukan pembelian langsung tetapi memakai SPK. Apakah hal tersebut dapat dilakukan? atau tidak menyalahi aturan… Utk pengadaan diatas 50 juta pasti kami meminta penawaran. Mohon penjelasan..
Pak Adyani: dalam SPK memuat no. surat penawaran dan surat penawaran dengan demikian tidak dapat disebut sebagai pembelian langsung. Jika demikian tentu akan tidak bersesuaian dengan ketentuan yang diatur Perpres 54.
Jadi dalan SPK harus dicantumkan surat penawaran ya Pak.. bisa kami tau pak di pasal berapa dicantumkan. Terima kasih atas infonya Pak..
Pak Adyani: Silakan lihat pasal 57 ayat 5 pak.. disisi lain seperti saya tuliskan dikomentar sebelumnya dalam SPK terdapat isian no surat penawaran…
Satu lagi pertanyaan saya Pak agar lebih jelas. Untuk pengadaan misalkan pengadaan atk 15 juta boleh dilakukan pembelian langsung dengan memakai kwitansi saja?
Pak Adyani: 15 juta dapat menghasilkan bukti kuitansi dengan pembelian langsung…
Terima kasih Pak atas penjelasannya..
Ada yang ingin saya tanyakan lagi pak :).
Utk pembelian langsung, bolehkan pak menyusun HPS? agar mengetahui kewajaran harga di pasaran walaupun hanya memakai Pembelian Langsung.
Sama-sama..
Ass pak samsul.,numpang tanya,apakah di perpres no 4 tahun 2015 pengadaan barang (contoh pembelian atk 30jt)dibawah 50jt untuk kuwitansi pencairan diharuskan pejabat pengadaan ikut menandatangani .kalau dikutsertakan ada dipasal berapa pada perpres no4 th 2015 ,kalau tidak diperbolehkan ada pada aturan yang mana,trimakasih
Pak Debi: Untuk yang sifatnya pembelian langsung, pejabat pengadaan hanya bertugas mengelola atau menetapkan metode pengadaan langsung yang digunakan jika proses transaksinya dilimpahkan kepada personil lain. Kuitansi pencairan bukan wilayah pejabat pengadaan tapi wilayah PPK sebagai pejabat penandatangan perjanjian.
Maaf mau tanya lagi apakah dikuwitansi pembelian atau nota pembelian dibawah 50 jt harus ada tandatangan pejabat pengadaan,karena di skpd tempat saya diminta un menTandatang bukti tersebut sebagai spj un pencairan,apabila ditandatangani apakah menjadi masalah atau tidak? Terimakasih
Pak Debi: secara pengadaan tidak diatur namun demikian patut diperhatikan bahwa pengadaan tunduk kepada aturan pembayaran kalau tidak tidak akan dibayar.. disini kadang tidak efisien namun demikian jika masih dalam batas toleransi diikuti ikuti saja. Artinya di ttd juga tidak masalah.
Tugas mengelola atau menetapkan metode pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan, apakah harus dituangkan secara tertulis/terdokumentasi? misalkan Pejabat Pengadaan membuat NOTA ke KPA bahwa pengadaan paket A dimaksud diproses dengan Pembelian Langsung. Apa seperti bisa itu pak?
Pak Adyani: Tidak masalah disusun HPS utk pembelian langsung. Untuk tertib administrasi seperti itu pak. Tapi kadang untuk mempermudah dibuat SK PA/KPA atas sepengetahuan pejabat pengadaan bahwa untuk s/d 50jt untuk belanja operasional ditetapkan pembelian langsung dimana transaksi dilakukan oleh staf yang ditunjuk. Dalam hal ini maka tugas pejabat pengadaan telah diambil alih PA/KPA (PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pengadaan) dan menurut saya tidak masalah.
Terima kasih, Pak atas penjelasannya..kapan-kapan saya bertanya lagi..
sama-sama pak
Pak, terkait dengan HPS dan Survey.
HPS dibuat oleh KPA/PPK berdasarkan survey harga minimal 2 rekanan. Setelah diserahkan ke Pejabat Pengadaan (PP), maka PP melaksanakan survey harga juga. Bolehkah PP melaksanakan survey harga dari rekanan yang disurvey oleh PPK sebelumnya? Boleh kan, Pak?
Pak Adyani: buat apalagi survey ke sumber data HPS tidak efisien.. semakin banyak data kan semakin baik maka PP mencari sumber informasi diluar sumber data hps..
Pak samsul..sy ingin menanyakan,apabila PA merangkap PPK apakah harus ada SK Penunjukan dari PA ,yg artinya PA menunjuk dirinya sendiri sbgai PPK,,trims
Pak Debi: tidak perlu..
Trimakasih pak samsul
Pak samsul..sy mau mnanyakan adendum kontrak un pgadaan Atk,waktu hps dlelangkan dgn item A-F, pada saat mau plaksanaan ternyata ada kesalahan hps,terdapat item A yang dobel,untuk mengurangi item tersebut otomatis mengurangi nilai kontrak awal agar tdk dobel,apakah hal tersebut diperbolehkan? langkah apa saja yg harus dilakukan.trims
Pak Debi: Harus ada keterangan tentang jenis kontrak dan nilai kontrak. Namun demikian mengingat ATK asumsi saya sederhana dan nilainya kecil menurut saya selama penyedia tidak keberatan dan tidak merugikan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain tidak masalah. Buat saja dokumen perubahan kontraknya, sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah.
Pak, di kami ada pengadaan pemberian pulsa bagi pegawai. Kami memakai penunjukkan langsung dengan service provider telkomsel. Untuk kontraknya memakai kontrak apa Pak? Bisa kami minta contohnya?
Pak Adyani: tidak ada alasan penunjukan langsung karena service provider tersedia dalam jumlah yang cukup.
Ya pak… kami menggunakan tender jasa lainnya. terima kasih
mau tanya: apakah pembelian langsung atk dibawah 2 juta rupiah harus ada hps? thq pak
Pak Ferdi: Tidak harus jika menggunakan bukti pembelian saja.
Berita Acara pembayaran dibuat sebaiknya masuk dalam masa kontrak atau setelah masa kontrak? Maaf Pak…saya banyak bertanya..
Pak Adyani: setelah PHO/BAST1
Bolehkah menurut aturan membuat Berita Acara Pembayaran setelah masa kontrak?
PAk Adyani: Maksud Bapak setelah masa kontrak itu kapan?
Maksud saya bolehkah tangga Berita Acara Pembayaran setelah masa SPK berakhir? Misalnya SPK dari 1-30 April 2015. Berita Acara pembayaran dibuat tanggal 1 Mei 2015. Bisa tidak pak?
Pak Adyani: coba bapak cek dulu yang dimaksud tanggal spk itu apakah tanggal masa pelaksanaan pekerjaan atau tanggal berlakunya SPK… sepengetahuan saya itu adalah tanggal masa pelaksanaan jadi memang pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal pelaksanaan berakhir jika pekerjaan selesai…
Jenis pengadaan kami adalah pengadaan langsung ATK dengan tanggal SPK misal 1-15 April 2015. Berita Acara Pembayaran boleh tanggal 16 April kan Pak?
Pak Adyani: menurut saya boleh
Bagaimana cara menghitung jangka waktu pekerjaan yang benar dalam SPK? Misal SPK dimulai tgl 5 maret. Jika jangka waktu pekerjaan 7 hari kerja sejak penandatanganan SPK maka jangka waktu pekejaan adalah dari 5 Maret sampai kapan pak? sampai 12 maret atau 11 maret?
Pak Adyani: karena pakai sejak maka tgl 5 maret dihitung.. artinya sampai 11 maret
Aslkm mau tanya pak, siapakah yg seharusnya yg ttd SPMK konsultan perencana? Karna kemarin sy buat SPMU utk di ttd ppk, tp ppk nya menolak katanya dia bukan ppk perencana tp ppk fisik , menurut ppk nya yg ttd Pengguna Anggaran…gimana itu pak yg sy tau bukankah ppk itu sdh melekat di kegiatan mulai dr perencanaan…mhn petunjuknya pak..
Pak Diazt: SPMK dibuat oleh PPK yang berkontrak dengan Penyedia jadi silakan dilihat siapa yang ttd kontrak dengan penyedia PPK atau PA…
benar nggak pa kalau pengadaan dibawah 50 juta untuk barang/jasa bisa dilakukan pembelian langsung oleh PPK tanpa melibatkan PP, terima kasih
Pak Dani: Pembelian langsung s/d 50juta tetap melibatkan pejabat pengadaan minimal pejabat pengadaan mengetahui data dan proses meski dilaksanakan oleh orang lain. Itupun hanya utk barang yang sifatnya memang sudah standar dan harga sudah diketahui pasti.
Pak samsul saya ingin bertanya lagi.apakah pekrjaan konsultan yang di DPA nya satu kode rekening dan sub kegiatanya ada 3 paket Yg nilainya masing2 50 jtapakah pekerjaan teraebut dapat dilaksanakan dgn pnunjukan langsung. trimakasih
Pak Debi: kalau bukan merupakan jasa konsultan khusus tidak ada ketentuan penunjukan langsung.
Baik pak.Jadi sebaiknya diadakan dgn metode apa pak? Un jasa konsultan tersebut dgn satu kode rekening,3 judul dan nilai masing2 paket bernilai 50 jt.trims
Pak debby: seleksi sederhana atau pengadaan langsung..
Pak sy mau bertanya 1.dalam penentuan harga hps,saat melakukan surVey pasar didapat harga toko Axxxx toko Bxxxx ,apakah dr survey toko tadi diambil harga terendah atau diambil dri nilai rata2.
2.dalam pengadaan meubelir pagu anggaran nilanya 209 jt pada saat penghitungan hps hanya 160jt apakah metode pengadaan dapat dgn cara pengadaan langsung atau tetap di lelang mengingat pagu anggaranya.trims
Pak Debi: jika data hanya 2 agak sulit mengambil putusan… jika data cukup sebaiknya ambil rata2 atau data terbanyak..
2. Boleh pelelangan boleh pengadaan langsung.. sebaiknya lelang..
Pak Samsul,
Saya ingin bertanya lagi. Misalkan ada Pekejaan Pembelian ATK. Dengan SPK dengan jangka waktu 1-15 April. Apakah berita acara serah terima harus tgl 15 april atau boleh sebelumnya? Mohon penjelasan..
Pak Adyani: BAST selayaknya sebagai tanda masa pelaksanaan pekerjaan selesai 100% dengan demikian paling lambat tanggal 15 April.. jika memang pekerjaan selesai sebelum tgl 15 boleh sebelum itu.
Pak Samsul,
Kami mempunyai pengadaan pentas seni tradisional total anggaran 600.000.000. Dilaksanakan setiap sebulan sekali dengan total nilai 60.000.000 sebanyak 10 kali. Kami rasa pengadaan berikut memakai pengadaan langsung dengan penawaran (bukan pembelian langsung. Bukan begitu, Pak?
Pak Adyani: Swakelola dengan memanfaatka sumberdaya unit kerja atau PEngadaan langsung jasa lainnya (EO) dengan SPK
Pak Samsul,
Untuk persyaratan ijin minimal memakai apa Pak? Apa cukup dengan TDP dan SIUP tanpa ijin usaha yang lain?
Pak Adyani: sesuaikan dengan kualifikasi usahanya utk mikro cukup TDP saja.. untuk badan usaha SIUP/SIUJK….
Terima kasih, Pak.
Dalam Dokumen Pengadaan standar kami, salah satu persayaratan paling akhir adalah
“memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai”.
Dokumen apa yang dapat dijadikan bukti untuk pesyaratan dimaksud, Pak?
Pak Adyani: Sercara administratif kemampuan bidang terkait klasifikasi/sub klasifikasi usaha yang diatur melalu SBU/IUJK. Sedangkan secara teknis Kemampuan diukur dari kemampuan menyediakan peralatan, tenaga kerja, material dan metode.
Terima kasih pak..
Pak Samsul,
Kami memiliki pengadaan Pakaian Kerja Lapangan untuk satu kantor berupa PDH dan Pakaian Batik. Yang ingin kami tanyakan pengadaan dimaksud termasuk pengadaan barang atau jasa lainnya. Setiap orang diukur badannya pak untuk penge-fit-an.
Krn beda jenis pengadaan maka penulisan spesifikasi dalam HPS juga berbeda kan, Pak?
Pak Adyani: menurut saya jika prosesnya sejak pengukuran dan pembuatan lebih tepat pengadaan jasa lainnya (konveksi). Disisi persyaratan teknis pun wajib mempersyaratkan personil inti, peralatan utama, material dan metode kerja.
Keluarannya berupa pakaian dimana rekanan tidak memisahkan harga antara bahan baju dan biaya pembuatan baju. Misalkan 1 baju PDH dengan spek berikut seharga Rp.500.000,- Boleh kan Pak? sehingga saat SPJ nanti pajak yang dibayarkan adalah PPN dan PPH 22 saja tanpa ada PPH 23..
Pak Adyani: Poinnya bukan direkanan justru dikita pada saat merencanakan kebutuhan. Apakah spesifikasi kita memerlukan peralatan dan personil dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan? Jika iya maka pengadaan ini cenderung pada pengadaan jasa karena yang dibutuhkan bukan barang tapi penjahit.
Bapak mempunyai contoh HPS pengadaan pakaian dengan pengadaan jasa lainnya? Agar kami tidak salah membuat spesifikasi Pak..terima kasih banyak
Pak Adyani: Spesifikasi mengikat pada kebutuhan jadi meskinya dibicarakan secara detil apa yang dibutuhkan kemudian baru dispesifikasikan… untuk contoh coba Bapak search di menu download barangkali bisa membantu
Pak Samsul,
Kami ada permasalahan sedikit. Dalam sebuah pengadaan tanda pengenal bagi pegawai (krn promosi, mutasi dan rusak), di DPA kami anggarkan 4000 buah x Rp. 20.000 = Rp. 80.000.000,-.
Setelah diadakan pendataan dan inventarisasi, didapatkan data hanya 2000 pegawai yang request.
Bisakah kami membuat pengadaan sebanyak 2000 pegawai saja.
Kemudian di Bulan September kami buatkan pengadaan kembali dari sisa anggaran untuk meng-cover mutasi dan promosi yang MUNGKIN terjadi lagi di bulan Agustus.
Bolehkan memproses pengadaan 2 kali sementara di DPA hanya terdapat satu paket pengadaan tanda pengenal?
Mohon penjelasan
Pak Adyani: Menurut saya tetap saja kontrak 4.000 buah namun nanti realisasi pembayaran berdasarkan progres saja (kontrak Harga Satuan dengna pembayaran harga satuan) sehingga tidak perlu proses pemilihan penyedia berkali-kali.
terima kasih pak..
Kita membuat satu kontrak dengan memakai harga satuan. Namu jika diakhir pelaksanaan kita hanya dapat mengadakan 3800 buah saja tidak apa-apa kan Pak? Karena memakai kontrak harga satuan..
Pak Adyani: iya paka silakan lihat artikel saya terkait rumus kontrak atau memanfaatkan kontrak harga satuan…
Pak samaul saya mau bertanya masalah pembelian sampai dengan nilai 50 jt. Di nota atau kwitansi pembelian sudah ada ttd PA.PPTK.Bendahara pengeluaran,dan penyedia sebagai spj,apakah perpres 4 2015 diharuskan PP ikut ttd un menetapkan pengadaan tsb .trims
Pak Debi: Jika pejabat pengadaan yang menerima barang awal sebelum disetujui PPK maka semestinya bertandatangan dalam nota pembelian.
Pak Samsul,
Kami mempunyai belanja pengadaan website yaitu Aplikasi Bank Data suatu sistem. Aplikasi ini berupa penambahan fitu dalam sebuah website. Pengadaan ini termasuk jasa konsultansi atau jasa lainnya?
Pak Adyani: coba identifikasi kebutuhannya apakah meerlukan ahli programer atau cukup hanya programer biasa saja sedangkan perancangannya dilakukan sendiri saja. Biasanya penambahan fitur ini selama tidak membuat baru artinya cuma menambahkan modul dari add on atau plug in yang sudah ada maka menurut saya jasa lainnya. Tapi jika memerlukan keahlian sebaiknya konsultansi.
Akana saya dalami pak. Apakah ada aturan yang khusus atau referensi yang dapat membedakan bahwa penambahan modul sederhana dapat dikatagorikan jasa lainnya?
Pak Adyani: menurut hemat saya pada kata kunci keterampilan dan keahlian. Jasa lainnya lebih mengutamakan keterampilan atau dalam bahasa umumnya “tukang” sedangkan yang memikirkan (ahli) dikerjakan orang lain. Untuk aturan tegas saya belum menemukan karena ini sangat dekat dengan identifikasi kebutuhan
ijin tanya pak, bagaimana solusinya jika di suatu skpd tidak ada pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan apakah dengan demikian segala kewenangan terkait proses pengadaan diambil alih oleh pengguna anggaran (pa merangkap tugas ppk dan pejabat pengadaan)…??
Pak AJP: Untuk PPK dapat dilaksanakan langsung oleh PA/KPA, sedangkan pejabat pengadaan dapat merekrut tenaga dari instansi pemerintah luar.
Terima kasih untuk responnya pak, kami di Papua sangat terbantu sekali dengan forum ini…
Saya ingin bertanya lagi pak di kantor kami ada Kegiatan Perluasan Ruangan yang didalam DPA masuk dalam belanja modal dengan pagu Rp. 200 juta, yang ingin saya tanyakan apakah Pekerjaan Perluasan Ruangan ini memerlukan Konsultan Perencanaan dan Pengawasan (biaya perencanaan & pengawasan tidak ada dalam DPA). Dan bagaimana proses pengadaannya…?? Apakah melalui Pengadaan Langsung atau Pelelangan Umum…??
Pak Ajp: Perluasan Ruangan karena bersifat sangat terkait dengan struktur menurut saya memerlukan unsur perencanaan dan pengawasan. Alternatif jika tidak ada biaya perencanaan dan pengawasan adalah konsultasikan dengan pihak keuangan apakah pagu tersebut bisa dipecah menjadi 2 paket konsultansi dan 1 pelaksanaan. jika bisa maka buat KAK dan RAB turunan dari rekening tersebut. Jika tidak solusinya adalah melaksanakan pengadaan terintegrasi yaitu pelaksana sekaligus menjadi perencana, hanya saja hal ini harus dipelajari lebih jauh dan dikonsultasikan secara teknis dengan dinas teknis. Terutama pelajari Permen PU 45/2007 terkait gedung negara tentang pekerjaan terintegrasi.
terima kasih banyak pak ramli, salam hormat dari kami di papua…
sama-sama Pak…
Ijin tanya Pak, apakah boleh masa pelaksanaan pekerjaan dalam SPK dibuat selama 1 tahun anggaran contoh untuk penyediaan makan/minum pasien rawat inap dan penyediaan jasa fotocopy/penggandaan…??
Pak AJP: boleh
Pak Samsul,
Dalam pengadaan langsung kita membuat SPK dan Surat Pesanan (utk pengadaan barang). Apa berbedaan dari kedua dokumen dimaksud dan mana yang lebih dahulu dibuat? Terima kasih..
Pak Adyani: Surat Pesanan terbit atas dasar SPK/Surat Perjanjian… Surat Pesanan adalah perintah melaksanakan perjanjian..
terima kasih pak
Pak Samsul,
Kami memiliki pekerjaan sewa sound system seharga 120 juta rupiah. Untuk HPS bolehkah hanya dicantumkan sound system 1 paket 120 juta. Atau harus dibreakdown 120 juta tersebut sewa alat-alat apa saja?
Pak Adyani: tergantung pemaketan dari PA dan spesifikasi dari PPK. Jika memang umumnya di pasaran sewa soundsystem perpaket sebaiknya perpaket saja. Terkecuali dipasaran umumnya penyewaan per item maka terpaksa harus breakdown.
Salam kenal Pak Samsul…! Saya minta pencerahan, terkait surat dukungan alat ; apabila ada dua perusahaan berbeda mendapat/menggunakan dukungan alat dari Perusahaan pendukung yang sama,dan menawar paket pekerjaan yang sama di instansi yang sama, pertanyaan
nya adalah pada evaluasi teknis apakah kedua perusahaan tsb digugurkan atau tidak ? terima kasih
Mba Anggun: tidak mbak.. terkecuali Perusahaan Pendukung juga ikut menawar pada paket yang sama maka semua digugurkan.
Ijin tanya Pak, yang pertama apakah boleh masa pelaksanaan pekerjaan dalam SPK dibuat selama 1 tahun anggaran contoh untuk penyediaan makan/minum rapat dan penyediaan jasa fotocopy/penggandaan yang penyediaanya tiap waktu…??
dan yang kedua terkait dengan pembulatan nilai kontrak yang misalnya total kontrak 80.000.800 kemudian dilakukan pembulatan menjadi 80.000.000, apakah ini tidak masalah pak sehubungan dengan penyusunan laporan aset yang dalam laporannya menghitung barang per tiap item harga barang…??
Pak AJP: 1. Boleh 2. Pembulatan tentunya harus dijustifikasi dalam perhitungan laporan aset artinya diberi keterangan tertentu dan pembulatan sebaiknya dalam satuan yang disepakati misal ratusan atau ribuan.
Minta maaf Pak kami ingin bertanya lagi terkait tentang penagihan dan Berita Acara Serah Terima Barang. Misalkan ada pengadaan meja dan kursi kerja bagi aparatur yang batas waktu pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah diserahterimakan pada tanggal 10 agustus 2015, namun pekerjaan tersebut sudah diselesaikan sebelum tanggal 10 agustus 2015 (misalkan selesai dan diserahterimakan tanggal 3 agustus 2015 dan akan diajukan ke keuangan untuk ditagihkan pada tanggal 5 agustus 2015. Yang pertama apakah salah jika tanggal terbit BAST adalah tanggal 3 agustus 2015…?? Dan yang kedua apakah salah jika kita mengajukan tagihan ke keuangan tanggal 5 agustus…??
Pak AJP: Tidak masalah malah lebih bagus… hanya saja mengingat sistem pembayaran pemerintah daerah yang tidak selalu berjalan efisien maka kadang baru bisa dibayar pada tanggal 10.
Pak Samsul,
Apakah wajib kita membuat Berita Acara Penjelasan untuk pengadaan langsung. Krn selama ini saya jarang membuat Berita Acara Penjelasan namun melaksanakannya. Jika memang wajib di aturan mana tertulis hal tersebut, Pak?
Kebetulan juga pada aplikasi pengadaan langsung kami (bernama SIMPEL) tidak ada membuat Berita Acara Penjelasan.
Terima kasih
Pak Adyani: Untuk pengadaan langsung tahapan penjelasan tidak wajib… jika ada maka buat BA..
Assalamualaikum pak, untuk kegiatan misalkan pemeliharaan kendaraan operasional dengan pagu 50 jt sebaiknya menggunakan metode apa? jika ingin mengadakan perjanjian kerjasama service dengan sebuah bengkel.
Pak Husen: pelelangan bisa, pengadaan langsung bisa.. jika mengikat ke pabrikan atau bengkel resmi bisa dengan Main Dealer penunjukan langsung.
Pak Samsul,
Misalkan dalam SPK masa pelaksanaan tgl 1-30 Agustus. Dan pekerjaan telah diselesaikan sebelum tenggat waktu yaitu 20 Agustus. Bolehkah SPJ LS dilakukan/diproses, misalkan Berita Acara pembayaran tanggal 25 Agustus?
Pak Adyani: selama kebutuhan telah terpenuhi dan hasil bisa diterima tidak masalah…
Mohon pencerahannya pak..
Gedung kantor kami sedang akan direnovasi, karena sudah tidak ada ruangan lagi yang dapat kami gunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, akhirnya diputuskan untuk menyewa rumah/ruko di luar kawasan kantor. Adapaun anggaran yang tersedia dibawah 200 juta untuk sewa selama 4 bulan dan berdasarkan harga pasar memang cukup banyak tersedia ruko dengan dana tersedia.
Bagaimanakan metode pengadaan dan metode pembayarannya? Apakah beban biaya listrik bulanan dapat dimasukkan ke dalam kontrak?
Lalu apa saja persyaratan apabila akan melakukan sewa ruko milik perseorangan?
Sekian, Terimakasih..
Mba lita: metode pengadaan disesuaikan dengan nilainya bisa lelang atau pengadaan langsung, utk persyaratan perorangan cukup bukti kepemilikan dan NPWP..
Mau melanjutkan pertanyaan sbelumnya pak..
Bagaimana persyaratan jika sewa ruang kantor melalui perusahaan?
terimakasih
Mba Lita: jika dengan badan usaha berlaku persyaratan Badan Usaha seperti SPT Tahun terakhir dan lainnya sebagaimana tercantum dalam pasal 19 ayat 1
Pak Samsul,
Sebelum kita mengirim undangan pengadaan langsung ke rekanan, tentunya kita sudah tau rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan. Apa wajib membuat Berita Acara menunjuk rekanan untuk pengadaan langsung? (masukan dari teman saya)
Sementara yang saya lakukan saat ini adalah melakukan survey berdasarkan HPS kemudian langsung membuat Undangan kepada rekanan yang saya tunjuk.
Jika memang wajib, di pasal berapa hal tersebut ditulis ya Pak?
Pak Adyani: Pengadaan langsung selaiknya sederhana jika setelah membandingkan informasi harga antara HPS dengan minimal 1 informasi harga lainnya baik dengan searching kontrak terdahulu atau internet atau mengundang penyedia untuk menyampaikan penawaran atau lainnya maka yang menawarkan harga terendah yang kita lakukan negosiasi untuk ditunjuk sebagai penyedia. Akan lebih baik jika kronologis ini dituangkan dalam Berita Acara. TIdak ada kewajiban tersebut, terpenting efisien dan efektif.
Terima kasih, Pak..
Pak Samsul,
Di Anggaran kami terdapat Belanja Jilid kliping selama setahun yaitu 120 buah jilid seharga @90.000. Dalam setahun biaya yang dikeluarkan 10.800.000. Kami SPJ-kan dengan pembelian langsung sebulan sekali 10 bh x 90.000= 900.000.
Terdapat pemeriksaan tempo hari, bahwa SPJ setiap bulan adalah penghindaran pajak. Seharusnya dibuatkan SPK dengan cara membayar 100% sebesar 10.800.000 sehingga pajak terbayar.
Saya kurang setuju Pak dengan hal ini krn:
1. dengan pembelian langsung setiap bulan masih sesuai dengan aturan krn kurang dari 50 juta.
2. Jika harus dilaksanakan kesepakatan selama setahun dengan rekanan melalui HPS, tentu tidak efektif dan efisien krn harus ada proses penawaran, selain itu apa bersedia rekanan dibayar di akhir tahun stelah selesai menjilid kliping?
Bagaimana pendapat Bapak?
Pak Adyani: dalam kerangka efisien efektif saya sepakat agar pembelanjaan langsung dipaketkan 1 tahun apalagi pekerjaannya rutin. Tidak masalah pakai penawaran jika perlu dibantu secara administratif penyedia menawar dengan memberikan isian harga untuk diisi oleh penyedia. Total pengadaannya juga masih bisa dilakukan dengan pengadaan langsung. Untuk transaksi pembayaran tetapkan saja kontrak harga satuan kemudian sistem pembayaran berdasarkan tahapan pekerjaan/termin misal per 10 buah jilidan. Jadi rekanan tetap dbayar ketika pekerjaan penjilidan sudah selesai per 10 buah.
Pak Samsul: di satker kami mengadakan sewa laptop 28 jt, sewa AC 1 unit selama AC Rp 4jt hanya dengan SPk dan Surat Perjanjian Sewa, apakah harus ada HPS, pemasukan penawaran, Berita Acara Hasil Negosiasi dan BAHPL? Dan pembelian ATK sebesar 10 jt hanya pake SPK doang. Mohon pencerahannya pak. Terima kasih sebelumnya
Pak Ferdi : Ya
Boleh kah pejabat pengadaan mengumumkan pengadaan langsung untuk kontruksi pak?? masih agak ragu nih pak…
Pak Indra: justru untuk pengumuman pemenangnya dianjurkan oleh Perpres, lebih baik lagi sejak awal.
sebagai tambahan diumumkan di papan pengumuman/mading kantor pak…
Pak Indra: minimal papan pengumuman resmi dan web lembaga
Yth Pak Ramli :
mohon maaf bila saya tidak dapat mengikuti komentar dari awal sehingga muncul pertanyaan dibawah sebagai berikut . .Sebelumnya kalimat bapak
diatas yaitu….. “Bukankah pejabat pengadaan melakukan transaksi? Perlu kita cermati bahwa klausul ini telah diperbaiki pada Perka 6 tahun 2012, Kalimat Pejabat Pengadaan melakukan transaksi ada pada Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang P54/2010 sebelum dirubah dengan P70/2012. Kini sudah tidak ada lagi”
Namun Setelah keluarnya Perka LKPP no 14 2012 (diundangkan Tanggal 11 Desember 2012) yang lebih melonggarkan aturan bahwa Pj pengadaan “dapat” memerintahkan seseorang untuk melakukan pengadaan langsung dengan bukti pembelian dan kwitansi, malah membuat saya bingung dalam pelaksanan pengadaannya.. . karena menurut saia menjadi tidak efektif dan efisien (PPK memerintahkan kepada Pejabat Pengadaan, Kemudian Pj. Pengadaan memerintahkan kepada Staf) padahal Pj. Pengadaan (dalam hal ini) masih staf juga.
moohon tanggapan dan pencerahan pak.
Pak ijonk: seperti yang saya utarakan pada artikel Pejabat Pengadaan adalah penerima pelimpahan wewenang kebijakan pengadaan (Manajerial) jadi jangan disamakan dengan petugas atau tukang pembelian atau hanya sekedar staf biasa. Maka dari itu diberi label “Pejabat”. Dalam kaitan ini Pejabat Pengadaan melakukan proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengadaan s/d 200jt. Untuk tugas pelaksanaan tentu seorang “pejabat” boleh mendelegasikan tugas dikaitkan dengan kesederhanaan dan efisiensi misal utk pembelian langsung transaksi dilaksanakan PPTK namun tetap dalam manajemen pengadaan oleh pejabat pengadaan. Jadi tentu berbeda antara staf tanpa delegasi wewenang “pejabat” dengan yang diberi jabatan.
Terimakasih Pak atas tanggapanya,.. lalu terkait dengan PL barang (peralatan industri batako) yang nilainya s/d 50 jt (bukti perjanjian berupa Kwitansi), apakah Pj. Pengadaan dimungkinkan menandatangi surat pesanan barang, atau PPK saja lah yang boleh menandatangani Surat Pesanan Barang?
Pak Ijonk: Surat Pesanan adalah surat kelengkapan dari bukti perjanjian dimana menjadi wilayah PPK…
Terimakasi pak Ramli atas Pencerahanya
Pak Ramli, selain untuk pengadaan barang dengan besaran/nilai s.d. Rp50 jt Rupiah, adakah ketentuan lainnya yang mewajibkan sebuah pengadaan harus menggunakan Surat Perintah Kerja. Pertanggungjawaban belanja kami ditolak oleh verifikator dinas keuangan karena hanya menggunakan kwitansi sebagai bukti perjanjian. Yang bersangkutan tetap menuntut SPK, dengan alasan yang sulit dimengerti: karena menggunakan DAK lah…dan sebagainya. mohon pencerahan
Pak Ignasius: silakan dibaca artikel dangdut dan klasik, bukti perjanjian dan bukti pembayaran, saran saya ikuti saja kemauan keuangan daripada tidak dibayar.
Ijin
silakan
5
pak samsul saya mau tanya mengenai pengadaan barang jasa
ada lelang lpse yang syarat kualifikasi : SIUP Golongan usaha kecil untuk menjalankan kegiatan/usaha Penyedia Jasa Jahit-Menjahit dan Turunannya
apakah SIUP dengan sub bidang pakaian jadi bisa mengikuti lelang ini atau tidak. dikarenakan ijin usaha saya berbentuk PD pakaian jadi
Pak Gun: setau saya pakaian jadi adalah perdagangan barang bukan jasa. Jadi dari sisi golongan sdh berbeda.
Pak, apakah diperbolehkan melakukan pengadaan atk ke satu toko/penyedia dengan berkali-kali transaksi?
Tdk ada larangan utk nilai sd 50jt.. hanya saja bisa terjebak tdk efisien karena harga setiap pembelian bisa terjadi selisih…
Ijin tanya Pak, misalkan di DPA ada pengadaan mobil seharga 300 juta namun karna harga mobil tersebut hanya 250 juta bolehkah dalam kontrak ditambahkan pembelanjaan suku cadang…??
Pak permana silakan ditanyakan ke pihak keuangan… utk teknisnya lakukan pembelian/penunjukan langsung utk suku cadangnya
Baik pak, ijin tnya lgi pak klau di DPA ada pngadaan laptop 3 unit @ 7 juta/unit = 21 juta tpi pda saat survei hrga didpati laptop sharga 5 jta/unit = 15 jta, apakah bisa volume pngadaanx dtmbahkan jdi 4 unit mngingat total 4 unit = 20 jta (msih dbwah pagu DPA)…??
Pak Permana: terkait hal tersebut silakan ditanyakan pada bagian keuangan karena biasanya apa yang tertuang dalam DPA itu yang akan dicatat dalam pencatatan aset sehingga jika terjadi penambahan output bisa saja diminta merubah DPA.
tanya pak, apa beda pengelola teknis dengan PPHP? apa boleh pengelola teknis menadatangani BAST untuk syarat pembayaran tanpa keterlibatan PPHP setelah itu pembayaran terjadi. tks utk jawabannya
Pak Icon: Pengelola Teknis adalah pihak PPK sedangkan PPHP bukan. PPHP diluar tim teknis PPK yang membantu PA memberikan pertimbangkan terkait pembayaran. Untuk itu Pengelola teknis tidak termasuk para pihak yang wajib bertandatangan dalam BAST.
pak samsul, apakh bila kita langsung membeli barang ke toko tetap juga digunakan surat pesanan?
Tidak utk yg menggunakan nota atau kuitansi
salam kenal, mohon pencerahan tata cara untuk pengadaan tenaga kerja non pns / honorer (operator komputer; nilai total 11 OB: 14.300.000) pada suatu kegiatan pengelolaan sistem informasi pembangunan baik dari sisi proses pengadaan/ sistem pemilihan/seleks maupun jenis bukti transaksi. terimakasih
Rekrutmen tenaga perorangan dgn metode pengadaan langsung… bukti perjanjian kontrak kerja
(a) Memesan barang sesuai dengan kebutuhan atau mendatangi langsung ke penyedia barang;
(b) Melakukan transaksi
(c) Menerima barang;
(d) Melakukan pembayaran;
(e) Menerima bukti pembelian atau kuitansi;
(f) Melaporkan kepada Pejabat Pengadaan;
Supaya lebih terang menderang tentang tulisan diatas, tolong dong pak samsul ramli berbagi kepada kami, tentang FORMAT (bentuk dokumennya pak)/langkah tehnis berdasarkan perka lkpp no 14, diatas untuk bukti perjanjian kuitansi.
Kami sangat berharap,terima kasih sebelumnya
Sy tdk menyusun format karena bisa berbeda antar kldi, fleksibilitas disusun melalui SOP masing2… utk contoh2 silakan cek dan download pada blog rahfanmokoginta.wordpress.com silakan diubah suaikan dgn kebutuhan..
maaf pak mau tanya, kami mau melelang 5 paket pakerjaan menjadi satu paket. sedangkan sewaktu ngedesk 5 paket tersebut terpisah
Silakan dijelaskan dulu detail paketnya
Silakan dijelaskan dulu detail paket dan pertanyaannya
pak mohon pencerahan, apakah kepala kampung bisa menggunakan dana ADK untuk membayar tim apresial penilai harga tanah? dan apakah boleh menggunakan pejabat pengadaan yang ada di pemerintahan? terima kasih
Maksudnya alokasi dana desa ya… mestinya bisa.. untuk desa mestinya bisa oleh tim TPK saja
Mohon izin berbagi pak atas tulisannya.
Terima kasih.
Tolong kunjung balik yah di Procurement Champions
siapppp
Tolong kunjung balik yah di Procurement Champions
sippp
Slmt mlm pa ramli.. ijin bertanya pak.. untuk pengadaan tower triangle bolehkah pengadaan nya seperti pengadaan barang bukan konstruksi? Apakah sub bidang usaha yang digunakan ? Terima kasih
Jika membeli tower kemudian pasang sendiri maka bisa pengadaan barang, jika membeli kemudian memasang setting dll atau membangun tower maka konstruksi jaringan telekomunikasi
Ijin
0.5
untuk pengadaan langsung sampai 50 juta, dalam bentuk atau surat apa tanda sudah ada persetujuan harga dari pejabat pengadaan, sehingga dapat dilakukan pembayaran.
Pejabat pengadaan tdk menyetujui harga tapi memilihkan penyedia yg dapat menyediakan barang sesuai kebutuhan pengguna melalui PPK.. jd buktinya berupa pilihan penyedia dan penawaran.. utk harga yg diswpakati tergantung ppk
Salam pak ramli mau tanya….. di Puskesmas kami, kan nggak ada pejabat pengadaan, tapi pertanggungjawaban SPJ harus menggunakan HPS,Surat Penawaran, BA evaluasi, BA Klarifikasi, SP, BA serah terima, BA Pemeriksaan, BA Pembayaran dan seabrek2 BA lainnya, meskipun nilainya hanya 1.100.000. Itupun sebenarnya pake pembelian langsung ke toko, tapi bukti2 pertanggungjawabannya harus sebanyak itu.
Apakah boleh PPK/KPA memerintahkan bendahara membayar berdasarkan bukti pertanggungjawaban hanya dengan kuitansi atau bukti pembelian lainnya, jika boleh maka dimana peranan pejabat pengadaan (jika ada pejabat)??
Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya pak.
Berarti masalahnya diketakutan pejabat pengadaan.. pejabat pengadaan adalah stafnya PA/KPA jadi tergantung putusan PA/KPA. Pejabat pengadaan harus tetap ada namun proses transaksinya harus disederhanakan seefisien mungkin
Terimakasih banyak pak ramli atas jawabannya.
Om Samsul.
Ada Narasumber (bimtek sekaligus ujian kemarin di Banjarmasin) yang mengatakan, bagi PPTK yang mempunyai anggaran sekecil apapun (dibawah 200 juta) tolonglah iklaskan saja, karena itu adalah wewenang Pejabat Pengadaan untuk melakukan pembelian barang. Nah dengan pernyataan Narasumber tersebut maka Pejabat Pengadaan mempunyai wewenang luas, termasuk melakukan pembelian. Membaca yang om Samsul tulis diatas, jelas ada berbeda dengan pernyataan Narasumber tadi.
Nah, sebagai orang yang baru belajar dan sebagai PPTK sekaligus seorang pejabat pengadaan….saya rasa ada rasa ketidak ikhlasan seorang PPTK jika kegiatannya (pengadaan langsung) sebagai contoh hanya beli topi untuk kegiatannya dilakukan oleh pejabat pengadaan.
Atas dasar ketidak ikhlasan tersebut (bukan saya lho) saya setuju dengan pendapat om Samsul bahwa Pejabat Pengadaan bukan sebagai Pejabat Pembelian.
PPTK bukan pejabat pembelian jadi ketika akan melakukan pembelian maka dilakukan oleh pejabat pengadaan. Meski demikian untuk pengadaan s/d 10 juta pejabat pengadaan dapat menyerahkan transaksi ke pejabat lain dgn tetap atas koordinasi pejabat pengadaan. Pejabat Pengadaan dan PPTK ada dalam 2 aturan berbeda jadi sebaiknya terpisah. Lihat PP 60 2008 pasal 36.. 1 orang dilarang menjabat 2 aspek transaksi. PPTK transaksi keuangan. Pejabat pengadaan aspek transaksi pengadaan/perjanjian
selamat malam pak..saya ingin bertanya..apakah pembelian kenderaan bermotor sebanyak 1 unit dengan Nilai HPS Rp 144 juta rupiah boleh menggunakan metode pengadaan langsung?dengan format kontrak SPK ..mengingat bahwa harga kenderaan tersebut belum tayang di e-katalogue LKPP karena kenderaan tersebut baru launching akhir 2019 menggantikan produk lain yang sudah discontinue.. mohon arahan dan bimbingan bapak..makasih
Boleh selama penyedianya bersaing.
Selamat siang pak..apakah boleh pejabat pengadaan ikut tandatangan “mengetahui” di HPS untuk paket pekerjaan dibawah 200 jt..tks sebelumnya..
tidak ada kewenangan
assalamua’laikum..
mohon pencerahannya pak,
apakah boleh 1 orang pejabat pengadaan yang telah di SK kan oleh PA menjabat di 2 atau lebih instansi pemerintah daerah?
kalau boleh, bagaimana dengan login di LPSE/ E-katalog, apakah 1 akun untuk 2 instansi atau masing-masing instansi berbeda akun login?
terima kasih pak samsul.
1. Tidak ada aturan yang melarang atau memerintahkan…
2. 1 akun saja mengikat pada ybs
Yth pak samsul ramli,
sehubungan dengan perpres ttg pengadaan barang/jasa di provinsi papua, apakah boleh kami membeli Drone 1 buah seharga 60 juta dengan metode belanja langsung?? mengingat klo di SPK kan pagunya tidak akan cukup utk membeli drone dengan spesifikasi yg dimaksud. mohon pencerahannya pak
boleh Bapak