Matrik Perbandingan Metode Pengadaan Langsung P70/2012

Perubahan Kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Perpres 70/2012 membawa beberapa perubahan  terhadap metode pengadaan. Tidak terkecuali pengadaan langsung. Untuk itu dalam rangka mempelajari dan mempermudah memahami proses saya coba buat perbandingan dari sisi metode berdasarkan Petunjuk Teknis Perpres 54 dan Perpres 70. Semoga dari sini bisa kita lihat essensi dan substansi dari perbedaan metode dan kompleksitas barang/jasa.

Perbandingan Metode Pengadaan Langsung Berdasarkan Jenis BarangJasa

16 thoughts on “Matrik Perbandingan Metode Pengadaan Langsung P70/2012”

    1. Pasal 68 ayat 3 3) Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara

      Pasal 56 ayat 4 huruf d 4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan pemilihan penyedia dengan pengadaan langsung… Namun tentu seperti yang tertuang pada matrix dan tulisan saya http://samsulramli.wordpress.com/2012/09/04/memahami-pengadaan-langsung-dengan-kraljic-box/ prakualifikasi disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaaannya.. Utk pengadaan langsung yg menggunakan metode pembelian langsung prakualifikasi cukup sebatas preknowledge… Kecuali untuk metode perintaan penawaran maka form isian kualifikasi diperlukan…

      Pasal 63 utk Pengaturan jadwal/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/ Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/ Pejabat Pengadaan… Sehingga keputusan jadwal yang paling efisien dan efektif silakan diputuskan dengan mempertimbangkan kebijakan penyederhanaan aturan dan tata cara…

  1. setelah membaca matri yang bapak sajikan, ada beebrapa hal yang perlu saya tanyakan, dimana keterlibatan pejabat pengadaan untuk pengadaan barang sampai dengan 10 juta dan 50 juta, trimk

    1. Pejabat Pengadaan pada intinya tetap bertanggungjawab terhadap proses pengadaan langsung s/d 200jt sesuai dengan tugas yang diberikan. Hanya saja terkait efisiensi untuk s/d 50 juta pelaksanaan teknisnya dapat di limpahkan kepada pihak lain seperti PPTK, Staf atau lainnya melalui SOP Pembelian langsung yang diatur didalam unit kerja. Namun laporan secara lengkap tentang pembelian sebaiknya tetap atas dasar sepengetahuan/persetujuan dari Pejabat Pengadaan dari sisi transaksi dan Persetujuan PPK dari sisi Bukti Perjanjian. Bentuk persetujuan tidak selalu tanda tangan namun bentuk pelimpahan kewenangan pun juga merupakan persetujuan.

  2. a. Bapak yth. sy dtingkat lapangan menemui kesulitan dg keluarnya perpres 70 tahun 2012 terutama pengadaan s/d. 200 juta. kesulitan sy itu al : sampai saat ini belum ada :
    1. SBD pengadaan langsung barang dengan SPK
    2. SBD pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan SPK,
    3. SBD pengadaan langsung jasa lainnya dengan SPK
    4. SBD pengadaan langsung konsultan dengan SPK
    Kaitan dengan itu mohon bantuan bapak, mengingat tahun 2013 sudah menanti.

    b. Terima kasih atas jawaban bapak, 21 september 2012.
    c. Sy akan terus konsultasi

    1. Pak Wirawan terimakasih, seiring dengan rutinitas pengadaan yang saya emban saya usahakan untuk sharing, sayangnya saat ini saya lebih banyak terlibat pada pelelangan. Tapi Insya Allah akan terus mencoba menyusun template untuk pengadaan langsung dari sumbangan beberapa kawan yang melaksanakan pengadaan langsung.

      Silakan kontak saya pak Insya Allah kalau tidak sedang ada kelas atau kesibukan lain saya jawab kalaupun tidak silakan sms saja nanti pas waktu kosong saya beri kabar…

  3. Kalau untuk pengadaan barang di bawah 10 juta, seperti pengadaan barang pakai habis, apa nama metode pengadaannya, apakah pengadaan langsung juga, bila hanya melibatkan PPTK saja?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.