Gugur Jaminan Penawaran Asli?

Karena pertanyaan tentang jaminan penawaran asli ini sangat sering dipertanyakan, khususnya pengadaan yang menggunakan sistem elektronik atau eProcurement. Maka perlu dilengkapi artikel tentang jaminan selain (Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli? dan Apa Perlu Jaminan dalam Pengadaan?) yang menukik langsung pada problema jaminan penawaran dalam proses pemilihan penyedia.

Diakhir tulisan nanti akan coba dijawab pertanyaan rating tertinggi terkait jaminan penawaran asli yaitu :

  1. Apakah bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?
  2. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?
  3. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?

    Baik dalam Standart Bidding Document (SBD) eproc dan non eproc ketentuan evaluasi administrasi terkait Jaminan Penawaran telah terpapar dengan jelas. Syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.

Adapun syarat-syarat substansial terkait Jaminan Penawaran dijelaskan dengan rinci atas:

  1. Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP;
  3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
  4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai sebagaimana tercantum dalam LDP;
  5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
  6. nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;
  7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
  8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan;
  9. Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan/KSO;
  10. substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan;

Dari 10 syarat substansial itu dapat diambil garis besar hal-hal substansial terkait jaminan penawaran yaitu :

1. Fungsi Jaminan Penawaran

2. Keabsahan Jaminan Penawaran

3. Pencairan Jaminan Penawaran

Sebenarnya tentang ini telah dibahas tuntas pada artikel “Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli” namun sepertinya perlu diulas sepenuhnya menggunakan bahasa yang tertuang dalam SBD dan Perpres 54 tahun 2010.

Fungsi jaminan penawaran adalah untuk menjamin masa berlakunya penawaran dalam jangka waktu penawaran yang telah ditetapkan. Unsur fungsi ini dijelaskan pada Pasal 68 ayat (1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.

Kemudian Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP. Maka idealnya Dokumen Penawaran dijamin oleh Jaminan Penawaran yang “Sah dan Bisa dicairkan” sejak batas akhir pemasukan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Simpulannya : dokumen penawaran wajib dikirimkan bersamaan dengan Jaminan Penwaran paling lambat sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Untuk menjamin fungsi persyaratan lainnya tentang keabsahan harus dipenuhi. Poin 1 s/d 7 yaitu tentang penerbit jaminan, masa laku jaminan penawaran, nama penyedia yang memiliki jaminan, nilai jaminan, pokja yang menerima jaminan dan paket yang dijamin adalah pertanyaan dasar yang harus benar-benar jelas. Kalau tidak jelas maka perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.

Terakhir tentang pencairan jaminan. Poin ke-8 mengatur tentang ini, ada syarat unconditional atau tanpa syarat, artinya jaminan harus bisa dicairkan begitu terjadi wanprestasi maksimal 14 hari setelah surat wanpretasi disampaikan kepada penerbit. Tentang “dapat dicairkan” yang harus dipastikan tentang 2 hal yaitu absah dan cara pencairan.

    Mengerucut kepada persoalan keabsahan dan pencairan, poin ke-10 menegaskan substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan. Sehingga dalam Konfirmasi tertulis yang harus ditanyakan adalah tentang:

  1. Apakah jaminan sah atau tidak?
  2. Apakah jaminan dapat dicairkan?
  3. Bagaimana cara pencairannya?

Yang paling sering terjadi dilapangan konfirmasi dan klarifikasi hanya menanyakan “Apakah jaminan sah atau tidak?” dan “Apakah jaminan dapat dicairkan?” Sedangkan “Bagaimana cara pencairannya?” tidak. Jawaban penerbit tentu benar saja. Ya jaminan tersebut sah dan dapat dicairkan meskipun cuma scan. Setelah akan dicairkan ternyata dalam proses pencairan memerlukan jaminan asli.

Memenuhi syarat untuk dicairkan dan prosedur pencairan adalah dua hal berbeda. Sertifikat jaminan adalah surety bond certificate atau bahasa mudahnya pengganti uang cash. Begitu sertifikat diserahkan maka uang baru bisa dicairkan.

CARA PENCAIRAN /KLAIM SURETY BOND

Pemilik Proyek (Bouwheer) mengajukan klaim antara lain merinci besarnya kerugian dan melampirkan dokumen-dokumen sbb :

  1. Surat keputusan Pemutusan hubungan kerja (Claim) dengan Principal
  2. Berita acara penyelesaian prestasi yang telah disepakati dan di tanda tangani oleh pemilik proyek (Bouwheer/Obligee) dan pelaksana Proyek (Principal)
  3. Asli Sertifikat jaminan yang diterbitkan Asuransi

Source: http://asuransibonding.blogspot.com/

    Kemudian alasan utama yang sering dijadikan dasar semua pertanyaan tentang Jaminan Penawaran khususnya pada pelelangan secara elektronik adalah dua klausul pada dua Perka LKPP tersebut dibawah ini.

Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik
(Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2011)

Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Pokja ULP dan sudah harus diterima
sebelum batas akhir pemasukan penawaran.”

Peraturan Kepala LKPP no. 1/2010 tentang E-Tendering
pada lampiran bagian VI.3:

  1. Surat jaminan “dapat” disampaikan berupa softcopy dan dimasukkan pada dokumen penawaran.
  2. ULP “dapat” meminta penyedia barang/jasa untuk menyampaikan surat jaminan asli dari bank, perusahaan penjaminan atau asuransi, dan contoh produk kepada LPSE atau tempat lain yang ditentukan oleh ULP.
  3. Dalam hal penyedia barang/jasa hanya mengirimkan softcopy jaminan penawaran dan tidak mengirimkan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud huruf b, penyedia barang/jasa tersebut tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan menyatakan bahwa jaminan tersebut “dapat dicairkan”.
  1. Bagi penyedia yang tidak menyampaikan Jaminan Penawaran Asli hanya mengirimkan softcopy apakah bisa di gugurkan?

Dua referensi diatas lah yang dianggap membingungkan. Padahal jawabannya sangat jelas terletak pada kata kunci “dapat dicairkan”. Perlu diingat dapat dicairkan meliputi kepastian tentang 2 hal: keabsahan dan proses pencairan seperti dijelaskan diawal.

Soal keabsahan dapat dijawab hanya dengan adanya dokumen softcopy terpenting memenuhi syarat fungsi yaitu dibuat sejak batas akhir pemasukan penawaran dan berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan.

Namun soal proses pencairan sangat jarang, mengingat sifat jaminan penawaran, ada penerbit yang meniadakan jaminan penawaran asli dalam proses pencairan. Sehingga ketika hasil konfirmasi dan klarifikasi penerbit meminta jaminan penawaran asli maka, ketiadaan jaminan penawaran asli sifatnya menggugurkan.

Apabila Jampen baru dikirimkan setelah batas akhir pemasukan, misalkan pada saat klarifikasi, maka hal tersebut termasuk dalam postbidding.

Satu hal yang menjadi klausul pencairan jaminan yang mungkin terjadi adalah resiko kalau peserta terlibat KKN atau terbukti bersekongkol mengatur persaingan sementara peserta tersebut tidak termasuk dalam 3 penawaran terendah yang diklarifikasi atau diverifikasi sehingga jaminan penawaran asli tidak diminta atau tidak berada ditangan Pokja pada saat awal evaluasi administrasi. Apabila klarifikasi dan konfirmasi kepada penerbit bahwa proses pencairan menggunakan Jaminan Penawaran Asli maka Jaminan Penawaran tidak bisa dicairkan dan ini tentu akan menjadi resiko pertanggungjawaban pokja.

Terkecuali dengan sangat tegas dan tertulis penerbit menyatakan dalam proses pencairan tidak perlu diserahkan jaminan penawaran asli, tentu tidak ada alasan menggugurkan apabila jaminan penawaran asli tidak dikirim.

  1. Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?

Jawabannya sama, kata kuncinya adalah “dapat dicairkan” selama Jaminan Penawaran tersebut memenuhi fungsi, absah dan dapat dicairkan maka ketiadaan dokumen softcopy tidak menggugurkan. Inilah mengapa dalam Perka 1/2011 tentang e-Tendering meletakkan kata “dapat“. Artinya untuk Jaminan Penawaran, dokumen softcopy tidak substansial. SBD dan Lampiran P54/2010 menegaskan bahwa syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.

Terkecuali Jaminan Penawaran Asli dikirimkan melewati batas akhir pemasukan penawaran, maka hal ini bertentangan dengan persyaratan keabsahan. Meskipun tanggal pembuatan Jaminan sebelum batas akhir pemasukan namun tidak dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan berarti pada saat awal pengiriman, dokumen penawaran tidak dilindungi oleh Jaminan. Apabila ini terjadi maka penawaran dapat digugurkan.

Disamping itu pengiriman jaminan melewati batas akhir pemasukan melanggar ketentuan Dokumen Pengadaan yang menyebutkan bahwa jaminan harus dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan.

  1. Apakah Jaminan Penawaran yang hanya ditandatangani oleh pihak penerbit dapat digugurkan?

Jawabannya adalah apabila jaminan diterbitkan oleh asuransi atau penerbit jaminan non bank maka sifatnya adalah surety bond. Surety Bond harus ditandatangani oleh du belah pihak principal (penyedia) dan surety (penerbit).

Apabila jaminan diterbitkan oleh bank maka sifatnya Bank Guarantee atau Garansi Bank. Untuk itu yang tanda tangan cukup pihak penerbit saja.

Berikut referensi yang dapat dijadikan dasar :

BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI

Surety Bond

  1. Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety.
  2. Diatur dalam perikatan tanggung renteng.
  3. Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
  4. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian bersyarat (conditional) (kecuali ditentukan berbeda/khusus-red);
  6. Klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
  7. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
  8. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Bank Garansi

  1. Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank.
  2. Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
  3. Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan .
  4. Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional).
  6. 6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.

Diedit dari http://www.bumida.co.id/index.php/main_ind/product_detail/25/1/2010/04/08/Surety-Bond

Semoga uraian ini bisa menjadi bahan diskusi untuk terus disempurnakan.

41 thoughts on “Gugur Jaminan Penawaran Asli?”

  1. Setuju om… esensinya memang begitu dan tidak ada pertentangan antara esensi dengan perpres 54 karena perpres 54 dibuat didasarkan pada esensi pengadaan.

  2. Kalau hasil scan/ pemindaiah yang dimasukkan kedalam file *.rhs berbeda dengan dokumen asli yang dikirimkan/diterima Panitia, yang mana yang berlaku?

    1. Ada dua kondisi yg mungkin terjadi pertama dokumen scan tidak absah sementara jampen asli absah dan bisa dicairkan… Namun syarat penawaran dilindungi oleh jampen sejak sebelum batas akhir pemasukan tidak terpenuhi..berarti gugur

      dokumen scan absah sementara jampen asli tidak absah… Berarti syarat untuk bisa dicairkan tidak terpenuhi karena jampen asli tidak ada… Berarti gugur…

      Terkecuali dokumen scan absah, bisa dicairkan dan hasil konfirmasi dan klarifikasi kepenerbit cara pencairan tidak memerlukan jaminan asli maka baru tidak bisa digugurkan….

  3. mau nanya om…. waktu batas akhir pemasukan penawaran calon penyedia yang berada sangat jauh dari tempat pengadaan mengirim softcopy sebagai salah satu syarat penawaran, akan tetapi sewaktu mau dikonfirmasi ternyata ndak bisa, maklum om….di daerah kadang jaringannya payah, sementara panitia terikat dengan schedule yg mendesak, apakah penawaran tersebut boleh digugurkan…?

    1. Kata kuncinya dikirim bersamaan utk menghindari postbidding disinilah essensi kata pos tercatat yg dimasukkan dalam sbd.. Tidak substansial kapan diterima selama dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan dengan bukti pengiriman yang valid sebelum batas akhir pemasukan misal pos tercatat bisa dikonfirmasi…

      Yang disebut konfirmasi adalah pembuktian kepada pihak penerbit terkait keabsahan, bisa dicairkan dan cara pencairan… Kemudian ke jasa pengiriman terkait jasa pengiriman…

      Sedangkan klarifikasi dilakukan ke penyedia… Jadi yg harus diklarifikasi kepenyedia adalah bukti bahwa jampen asli telah dikirim sebelum batas akhir pemasukan… Akan lebih baik lagi apabila bukti kirim ini utk SPSE dimasukkan dalam file .rhs yg dikirim….

      Sehingga kendala jaringan yang mas maksudkan saya pikir tidak dapat menjadi alasan menggugurkan selama konfirmasi ke penerbit dan jasa pengiriman masih bisa dilakukan…

  4. hebat om……pemaparan yg om sampaikan membuat saya jadi ingin tahu lebih dalam/detail dengan study kasus seperti ini……..begini om….biasanya schedule evaluasi administrasi d jadwalkan 2 hari pertama masa jadwal evaluasi penawaran secara keseluruhan, jika dalam tenggang waktu 2 hari tersebut jaminan penawaran asli yg d syaratkan dalam dokumen belum juga diterima panitia sementara sewaktu d klarifikasi dan konfirmasi via telpon, nomor telpon yg bisa dihubungi tidak aktif sementara waktu evaluasi administrasi telah habis……….langkah apa yg sebaiknya d tempuh oleh panitia….?

    1. Apabila no. Kontak atau alamat penerbit jaminan atau jasa pengiriman tidak dapat dihubungi sampai batas waktu yang ditentukan dalam dokumen maka dapat disimpulkan penerbit dan atau jasa pengiriman tersebut fiktif karena sangat tidak wajar kalau perusahaan penerbit jaminan dan/atau jasa pengiriman tidak bisa dihubungi….

      Berbeda dengan klarifikasi kepada penyedia hal ini mungkin terjadi. Namun sesuai dengan jadwal yg tercantum dalam pengumuman dan dok lelang penyedia tidak dapat dihubungi berdasarkan bukti pengiriman undangan maka penyedia dapat didiskualifikasi atau digugurkan… Namun selama konfirmasi kepada penerbit dan jasa pengiriman OK maka penyedia yg tidak dapat diklarifikasi tidak dapat serta merta digugurkan selama hasil konfirmasi benar secara substansial…

  5. Kalau ditetapkan batas akhir pemasukan penawaran adalah tanggal 2 September 2012 dan masa laku Jaminan Penawaran selama 30 hari, sedangkan Penyedia memasukkan Dokumen Penawaran disertai Jaminan Penawaran yang berlaku 35 hari efektif mulai tanggal 1 September 2012 s.d. 5 Oktober 2012 apakah penawaran tersebut dapat digugurkan?

    1. Masa laku jaminan penawaran tidak boleh kurang dari yang ditetapkan… sehingga apabila masa laku jaminan penawaran dokumen 30 hari sedangkan masa laku jaminan penawaran penyedia 35 hari dan dari sisi tanggal berlaku juga sesuai berarti memenuhi persyaratan… Jadi tidak bisa digugurkan

  6. pak mohon sharing nya dong, kebetulan ini baru menemui. begini ceritanya :
    1. jadwal upload dokumen penawaran adalah 14 September 2012 s/d 20 September 2012
    2. ada 4 penawar mengupload dokumen penawaran
    3. diantara 4 itu, ada 1 yang cuma SCAN aja, belum datang yang asli, tapi ada bukti pengiriman dari POS tanggal 19 September 2012.
    4. jadwal evaluasi penawaran 20-22 septembr 2012
    5. Evaluasi dan pembuktian kualifikasi 22-25 september 2012

    tanpa memandang konfirmasi kepada pihak penerbit jaminan / asuransi, APAKAH PENAWARAN TERSEBUT DAPAT DI GUGURKAN?

    dengan konfirmasi kepada pihak penerbit jaminan/asuransi dan mereka menyatakan bahwa jaminan penawaran tersebut sah dan dapat dicairkan walau tanpa dokumen asli, APAKAH PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT?

    sampai kapan terakhir batas waktu konfirmasi dari penerbit jaminan/asuransi tersebut perlu di tunggu? apakah sampai tgl 22? 25? apakah jika lewat dari waktu tersebut menjadikan PENAWARAN TERSEBUT GUGUR?

    Jika jaminan penawaran asli-nya datang pada tanggal 23 september apakah PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT? (dengan atau tanpa konfirmasi DAPAT DICAIRKAN dari penerbit)

    Jika jaminan penawaran asli-nya datang pada tanggal 26 september apakah PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT? (dengan atau tanpa konfirmasi DAPAT DICAIRKAN dari penerbit)

    1. pak mohon sharing nya dong, kebetulan ini baru menemui. begini ceritanya :
      1. jadwal upload dokumen penawaran adalah 14 September 2012 s/d 20 September 2012
      2. ada 4 penawar mengupload dokumen penawaran
      3. diantara 4 itu, ada 1 yang cuma SCAN aja, belum datang yang asli, tapi ada bukti pengiriman dari POS tanggal 19 September 2012.
      4. jadwal evaluasi penawaran 20-22 septembr 2012
      5. Evaluasi dan pembuktian kualifikasi 22-25 september 2012

      tanpa memandang konfirmasi kepada pihak penerbit jaminan / asuransi, APAKAH PENAWARAN TERSEBUT DAPAT DI GUGURKAN? Tidak bisa karena konfirmasi dan klarifikasi kepenerbit wajib.

      dengan konfirmasi kepada pihak penerbit jaminan/asuransi dan mereka menyatakan bahwa jaminan penawaran tersebut sah dan dapat dicairkan walau tanpa dokumen asli, APAKAH PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT? Ya memenuhi syarat terpenting konfirmasi penerbit tertulis.

      sampai kapan terakhir batas waktu konfirmasi dari penerbit jaminan/asuransi tersebut perlu di tunggu? apakah sampai tgl 22? 25? apakah jika lewat dari waktu tersebut menjadikan PENAWARAN TERSEBUT GUGUR?Konfirmasi kepenerbit sebelum batas akhir evaluasi administrasi…

      Jika jaminan penawaran asli-nya datang pada tanggal 23 september apakah PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT? (dengan atau tanpa konfirmasi DAPAT DICAIRKAN dari penerbit) tidak dapat ditentukan statusnya selama belum ada konfirmasi. Jadi memang melihat status konfirmasi dari penerbit.

      Jika jaminan penawaran asli-nya datang pada tanggal 26 september apakah PENAWARAN TERSEBUT MEMENUHI SYARAT? (dengan atau tanpa konfirmasi DAPAT DICAIRKAN dari penerbit) idem dengan pertanyaan sebelumnya….

  7. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari sebagaimana tercantum dalam LDP;

    Kemudian LDP sesuai standar berbunyi seperti ini :
    Masa berlaku penawaran selama ______ (__________) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran

    Kalimat ini mengacu pada akumulasi waktu sejak batas akhir pemasukan penawaran s/d tanggal terakhir yang ditetapkan/tersirat… sehingga masa efektif Jaminan Penawaran tidak boleh kurang dari yang ditetapkan..

    Apabila bunyi LDP seperti itu, maka secara kumulatif jaminan penawaran yang berbunyi terhitung sejak tanggal jaminan dibuat, berisiko kurang dari yang ditetapkan.. Kalau jaminan bertanggal 1 hari sebelum batas akhir pemasukan, meskipun jumlah kumulatifnya sama dengan dokumen pengadaan tidak akan memenuhi syarat. Karena masa penjaminannya kurang 1 hari dari yang dipersyaratkan… Misal masa jaminan penawaran dalam dok lelang tersirat s/d 30 januari maka Masa Laku Jaminan penawaran penyedia menjadi hanya sampai tanggal 29 Januari saja…

    Intinya bukan tentang kapan jaminan itu dibuat… terpenting adalah masa laku jaminan mengcover sejak tanggal batas akhir pemasukan penawaran s/d tanggal batas akhir yang ditetapkan dalam dok lelang…

    Demikian semoga jelas… Namun yang pasti sejak tahun ini utk Lelang elektronik s/d 2,5 M tidak diperlukan jaminan penawaran….

  8. Terimakasih p.samsul, wahhh jadi dapat info lg mengenai hal ini… berarti secara tidak langsung, Jaminan Penawaran tersebut tidak memenuhi persyaratan ya, pak..? walaupun secara akumulasi mencakup 180 hari (Jaminan Penawaran misal 122 hari), namun tanggal terhitungnya tidak memenuhi ketentuan ya pak, karena beresiko kurang dari yang ditetapkan…

    1. Demikian menurut saya pak.. namun yang perlu diperhatikan Kalimat yang tertuang dalam LDP dan contoh Jaminan Penawaran Pada dokumen jangan sampai ada kalimat yang sama dengan jaminan penawaran yang ada.. kalau demikian peluang sanggah terbuka..

  9. Salam kenal pak samsulramli
    Saya ada pertanyaan bagaimana jika nama pada jaminan penawaran tidak sesuai dengan nama penyedia, apakah dapat digugurkan? Mohon penjelasannya, terima kasih

    1. Pada Perka 14/2012 dan Perka 15/2012 jelas menyebutkan bahwa terkait jaminan penawaran nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran. Jadi apabila tidak sesuai dapat digugurkan.

        1. substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran telah dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan apabila kurang jelas dan meragukan
          Artinya konfirmasi dapat tidak dilakukan selama substansi tidak meragukan… kesalahan nama pada jaminan yang sangat nyata merupakan substansi sehingga dapat digugurkan tanpa konfirmasi. Kecuali kesalahan nama ini hanya karena kurang kekeliruan ejaan atau huruf maka sangat penting untuk di konfirmasi.

  10. pak dalam jaminan penawaran poin 2 saya cuman mencantumkan no.dokumen pengadaan dan nama paket pengadaan,,saya digugurkan dengan alasan saya tidak mencantumkan tanggal dokumen pengadaan yang terletak setelah no.dokumen pengadaan..apakah itu memang wajar pak

    1. Pak Bony: Jika berdasarkan konfirmasi/klarifikasi pokja kepada penerbit jaminan bahwa kesalahan tersebut berakibat pada tidak sahnya jaminan dan/atau tidak bisa dicairkannya jaminan dan/atau dalam cara pencairan jaminan terkendala akibat hal tersebut maka tidak salah pokja menggugurkan. namun jika penerbit tidak mempermasalahkan menurut saya Pokja perlu diingatkan terkait kekeliruan menggugurkan melalui sanggah…

  11. Pa syamsul yth, dalam dok pengadaan e proc yang nilainya 1 M, Pokja mencantumkan
    syarat jaminan penawaran, sedangkan bertentangan dengan Perka LKPP no 8 2012. Apakah pokja dapat menggugurkan penyedia yang tidak memasukan scan jaminan penawarannya ? mohon pencerahannya. terima kasih

    1. Persyaratan jaminan sepenuhnya kewenangan pokja untuk memutuskan.. Perka 18/2012 tentang eTendering pada lampiran ada kata sambung “atau” tidak menimbulkan risiko jika pemenang mengundurkan diri terkait waktu pelaksanaan pekerjaan… hal inilah yang mest menjadi pertimbangan oleh Pokja.. maka dari itu kemudian dipoin b dan seterusnya diatur paket yang mempersyaratkan jaminan penawaran… Jadi sebaiknya penyedia mengikuti ketentuan dalam dokumen pemilihan.

  12. pak syamsul. saya ingin bertanya. kira2 kalau di dokumen pengadaan tidak diminta untuk membuat jaminan penawaran apakah benar atau bagaimana menurut pandangan bapak? trims.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.