Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli

Di beberapa forum diskusi tentang pengadaan barang/jasa mengemuka topik yang cukup hangat terkait perbedaan perlakuan antara sistem pengadaan manual dan elektronik atau dikenal eProcurement.

Perbedaan ini adalah tentang masih perlukah jaminan penawaran asli dalam eProcurement?

Sebagian praktisi pengadaan  beranggapan tidak diperlukan lagi jaminan penawaran asli yang dipahami sebagai hardcopy dalam sistem e-Procurement. Hal ini dikaitkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa dokumen/file yang telah dilindungi oleh sebuah digital security system yang kita sebut public key, private key dan digital certificate yang telah diakui sama status hukumnya dengan dokumen hardcopy.

Sehingga  ada asumsi bahwa kewajiban pengiriman jaminan asli adalah hal yang membuat sistem elektronik menjadi tidak sederhana atau dianggap melanggar prinsip efisien dan efektif.

Hal ini seolah diperkuat oleh Peraturan Kepala LKPP no. 1/2011 tentang E-Tendering pada lampiran bagian VI.3 yang menyebutkan bahwa Jaminan Penawaran Asli dapat dikirimkan dalam bentuk softcopy. Tempat pengiriman dapat ditetapkan selain ke ULP seperti Sekretariat LPSE atau tempat lain yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tidak dikirimnya jaminan penawaran asli ke tempat yang disebutkan dalam dokumen pengadaan tidak dapat dijadikan alasan menggugurkan dalam evaluasi administrasi selama dalam hasil konfirmasi dengan penerbit bahwa jaminan dapat dicairkan.

Klausul inilah yang kemudian menimbulkan penafsiran klausul jaminan penawaran asli menjadi bias dan memunculkan pemahaman yang berbeda. Sebagai catatan, Perka LKPP 1/2011 tidak sedikitpun menyebutkan bahwa jaminan penawaran asli boleh tidak dikirimkan.Sementara P54/2010 dalam lampirannya menyebutkan bahwa Jaminan Penawaran Asli merupakan bagian integral dari dokumen penawaran yang harus diperiksa dan ditunjukkan dihadapan para peserta pada saat pembukaan penawaran. Artinya sebelum batas akhir pemasukan penawaran jaminan penawaran asli sudah diterima ULP.

Perka LKPP no. 5/2011 mempertegas tentang ini, misal dalam SBD Barang Pasca Kualifikasi pasal 21.3: jaminan penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Pokja ULP  dan sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Assurance versus Insurance

Sebelum membahas tentang perlu tidaknya jaminan penawaran asli dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan penawaran, ada baiknya kita memahami sedikit tentang sifat jaminan.

Pakar asuransi Dody Dalimunthe menegaskan bahwa jaminan pada dasarnya hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan, maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan ini berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, walaupun terdapat persamaan  yang prinsip pada keduanya, yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian.

Persamaan inilah kemudian yang menyebabkan dispute pemahaman bahwa jaminan yang dapat diterbitkan oleh perusahaan asuransi sama dengan produk asuransi lainnya seperti asuransi jiwa atau kecelakaan.

Dalam dunia penjaminan terdapat dua jenis jaminan yaitu assurance dan insurance. Insurance adalah jaminan untuk kegiatan yang mungkin terjadi seperti kebakaran, kecelakaan dan lainnya. Sedangkan assurance merupakan jaminan untuk kegiatan yang pasti atau sedang terjadi misal pengadaan, perdagangan, export import dan lainnya.

Sehingga apa yang kita bicarakan sekarang tentang jaminan dengan jenis assurance yang melibatkan tiga pihak surety sebagai penjamin kepada principal sebagai penyedia bagi kepentingan obligee sebagai pihak ketiga (user). Assurance ini juga dikenal dengan surety bond.

Surety Bond tergolong dalam financial guarantee mempunyai dua sifat yaitu jaminan bersyarat (Conditional Bond) dimana jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan surety atau penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh obligee.

Jaminan tanpa syarat (Unconditional Bond) adalah jaminan yang akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan. Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya atau bank garansi. Apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka Surety dapat segera memenuhi tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / principal. Karena bank sudah memegang agunan dari principal.

Masih dari catatan Dody Dalimunthe, Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlakan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada lembaga keuangan non bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank dengan persyaratan akses yang dipermudah.

Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN dan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.

Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa perusahaan asuransi atau lembaga non perbankan menyerahkan agunan kepada bank untuk mendapatkan bank garansi. Kemudian bank garansi ini direasuransikan atau penyebaran resiko kepada pihak lain dengan persyaratan yang dipermudah yang disebut surety bond.

Kemudian obligee atau pemerintah sebagai pemilik kegiatan pengadaan menetapkan bahwa surety bond ini haruslah unconditional artinya jaminan bisa dicairkan tepat saat terjadinya wanpretasi atau 14 hari setelah surat wanpretasi dikirimkan tanpa harus menunggu pembuktian atau persetujuan dari principal terlebih dahulu. Sebagai bukti principal/penyedia menyetujui hal ini adalah dengan menyerahkan sertifikat jaminan asli (hardcopy) kepada obligee. Obligee kemudian menyerahkan sertifikat jaminan asli (hardcopy) kepada surety apabila terjadi klausul pencairan. Jadi jelas sekarang posisi jaminan asli  adalah sebagai bukti otentik dalam pencairan jaminan yang bersifat unconditional yang didefinisikan P54/2010 pada pasal 1 ayat 35 dan pasal 67 ayat 3.

Urgensi Jaminan Asli

Sekarang mari kembali kebahasan awal tentang jaminan penawaran asli dan prakteknya dalam ruang lingkup P54/2010. Apabila dicermat secara hati-hati seluruh aturan terkait hal ini maka dapat diambil beberapa poin utama tentang:

  • Fungsi Jaminan Penawaran
  • Keabsahan Jaminan Penawaran
  • Pencairan Jaminan Penawaran
  • Waktu Pengiriman Jaminan Penawaran Asli
  • Tempat Pengiriman Jaminan Penawaran Asli

Jaminan penawaran berfungsi untuk memastikan bahwa semua penawaran yang masuk tidak peduli urutan 1,2,3 dan seterusnya memang betul-betul serius menawar. Hal ini untuk mendukung prinsip Adil/Tidak Diskriminatif. Apabila ini tidak dilakukan maka akan membuka peluang praktek pengaturan. Dalam poin ini terkait e-Procurement wujud jaminan penawaran dapat berupa softcopy atau hardcopy.

Keabsahan jaminan penawaran utamanya bukan dibuktikan dengan adanya jaminan penawaran asli tapi pernyataan resmi tertulis dari surety atau penerbit. Untuk itulah dalam hal pelaksanaan e-procurement softcopy masih tetap diakui dengan pernyataan sah oleh penerbit. Inilah yang disebutkan dalam Perka No. 1/2011 bahwa dalam hal penyedia barang/jasa hanya mengirimkan softcopy jaminan penawaran dan tidak mengirimkan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud huruf b, penyedia tidak dapat digugurkan dalam tahap evaluasi administrasi jika hasil konfirmasi kepada penerbit jaminan menyatakan bahwa jaminan tersebut dapat dicairkan.

Kapan dan bagaimana jaminan penawaran dapat dicairkan tentu mengikat kepada ketentuan umun pencairan jaminan baik berupa bank garansi yang diterbitkan oleh bank atau surety bond yang diterbitkan oleh lembaga non keuangan yang lain seperti asuransi. Pasal 67 ayat 3 menyebutkan jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Kemudian karena sifat unconditional-nya penjamin hanya akan mencairkan apabila diserahkan jaminan penawaran asli atau surety bond certificate oleh obligee atau oleh principal. Hal ini juga berlaku tidak hanya berlaku untuk jaminan penawaran tapi juga untuk seluruh jaminan.

Pertanyaannya apakah ketika terjadi wanpretasi principal/penyedia akan dengan mudah menyerahkan? Dalam banyak kejadian wanpretasi terjadi karena pertentangan kepentingan dan/atau pengingkaran yang lebih banyak menekan penyedia. Sehingga dapat dipastikan obligee akan kesulitan meminta jaminan penawaran asli setelah wanpretasi terjadi.

Pasal 85 ayat 4 menyuratkan dalam hal penyedia barang/jasa mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku maka dilakukan pencairan.  Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran untuk itu waktu paling tepat meminta jaminan penawaran asli adalah sebelum batas akhir pemasukan penawaran.

Perka LKPP 1/2011 menyebutkan ULP dapat meminta penyedia untuk menyampaikan surat jaminan asli dan contoh produk kepada LPSE atau tempat lain yang ditentukan oleh ULP. Ini berarti tempat pengiriman jaminan penawaran asli adalah ULP namun dapat ditentukan lain dalam dokumen penawaran dengan mengirimkan ke LPSE atau tempat lain.

Dengan kronologi ini tentu kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa syarat pengiriman jaminan penawaran asli dimasukkan dalam dokumen lelang bukan untuk memenuhi persyaratan keabsahan jaminan namun terkait dengan proses pencairan jaminan penawaran. Sehingga apabila penyedia tidak mengirimkan jaminan penawaran asli pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam dokumen lelang, maka penyedia digugurkan karena tidak patuh terhadap ketentuan dokumen pengadaan bukan karena jaminan penawarannya tidak sah.

31 thoughts on “Apa Perlunya Jaminan Penawaran Asli”

  1. Bukan bermaksud untuk menyimpulkan penjelasan Bang Samsul yang begitu mantap dan lengkap referensinya, tapi saya mendapat kesimpulan (yang mungkin salah) bahwa :
    “walaupun jaminan asli dan/atau scan jaminan penawaran asli disampaikan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, akan tetapi pokja tidak mendapat jawaban klarifikasi secara tertulis dari penerbit jaminan sampai batas waktu evaluasi administrasi berakhir, maka calon penyedia dapat digugurkan”
    Mohon koreksi dari Bang Samsul dan Om Heldi….
    Salam Pengadaan

    1. betul jaminan penawaran yang memenuhi syarat adalah jaminan yang dapat dicairkan yaitu jaminan yang sah (clarified) tertulis dari penerbit jaminan dan jaminan penawaran asli….

  2. Tulisan buagus! Pa Samsul bicara tentang jaminan penawaran mungkin pa Samsul bisa mendapatkan referensi kenapa besarnya 1-3% hps ato dulu 1-3% penawaran.
    Sementara itu mr. Rob bilang bahwa besarnya jaminan pelaksanaan ditentukan oleh seberapa besar resiko yg ditimbulkan oleh pekerjan tsb. Yg ini saya juga bingung ngitungnya dan apa. referensinya. Tks

    1. Terimakasih Pak Bey atas waktunya membaca tulisan saya… Mengenai besaran jaminan penawaran kenapa 1%-3% menurut saya adalah dikembalikan kepada pemhaman pertama nilai jaminan ini adalah penal sum atau nilai tertinggi dari hukuman atau dampak dari kegagalan. Berapakah besar nilai tertinggi dari pertanggungan jaminan penawaran menurut ‘trend’ umum.. Jadi angka 1% dan 3% merupakan angka terendah dan tertinggi paling umum utk resiko kerugian akibat nilai penawaran… Semoga saya bisa menuangkannya dalam bentuk tulisan Pak bey..

  3. @kang Encep

    “betul jaminan penawaran yang memenuhi syarat adalah jaminan yang dapat dicairkan yaitu jaminan yang sah (clarified) tertulis dari penerbit jaminan dan jaminan penawaran asli….”

    Saya sedikit garis bawahi yaitu pada kata-kate terakhir yaitu “dan jaminan penawaran asli….”

    Sehingga kalau di awal yaitu pada waktu yang ditentukan (batas akhir pemasukan penawaran) jaminan penawaran asli tidak dimasukan maka penawaran dapat digugurkan, “dapat?!” ya kalau tidak alasan lain (misalkan jaminan aslinya masih di kantor lpse, atau terhambat di pengiriman kilat/pos) digugurkan saja ya om sam…. mohon koreksi nya ya om…

    hatur nuhun

    salam pengadaan dari bogor

    heldi.net

    1. Mantap luar biasa kang.. saya tidak keberatan..kesimpulan yang tepat, akurat dan jelas.. Terimakasih Kang..

  4. Tulisan Kang Samsul sdh cukup jelas dan lugas, trus gimana dong solusinya dgn realita di lapangan klo boleh saya gambarkan adalah sebagai berikut :
    1. Penyedia mndapat informasi perihal pengadaan dari fortal lpse, sehingga bisa saja penyedia yang berdomisili di aceh berniat mengikuti pengadaan di papua.
    2. Penyedia biasanya membuat jaminan setelah aanwizing berarti waktu upload penawaran biasanya tinggal 2-4 hari, sekirax dlm waktu ini jaminan dikirim tentu tdk menjamin bahwa jaminan penawaran asli ini akan tiba tepat waktunya.
    3. Jika kita harus datang langsung hanya untuk menyerahkan jaminan asli (apalagi kalau antar pulau) tentu ini akan menimbulkan high cost dan ini sdh melenceng dari esensi dan tujuan e-proc.
    Apakah tdk ada regulasi yang lebih bijak, misalnya ketika penyedia akan ditetapkan sebagai calon pemenang maka perlu diklarifikasi seluruh dokumen asli, termasuk didalamnya jaminan penawaran yang asli.
    Bagi penyedia tidaklah menjadi masalah harus mengeluarkan biaya untuk datang ke panitia jika utk keperluan klarifikasi karena sdh akan ditetapkan sebagai calon pemenang. Tetapi prakteknya banyak kasus panitia secara sepihak menggugurkan penyedia begitu jaminan asli tdk tiba ditempat sampai batas waktu pemasukan penawaran, meskipun sdh dikirim tetapi belum tiba.
    Bisa dibayangkan klo setiap tender kita harus bolak balik, pertama mengantar jaminan asli, kedua klarifikasi dokumen asli.
    Perihal jaminan asli akhirnya dijadikan senjata oleh panitia untuk membatasi penyedia utamanya yang dari daerah lain, karena pasti akan kesulitan. Bahkan beberapa kasus panitia merubah dokumen pada saat aaniwizing dengan mensyaratkan jaminan penawaran harus diterbitkan oleh bank umum (padahal waktu tinggal 2 hari), sy sdh mencoba di beberapa bank umum di tingkat kabupaten untuk menerbitkan jaminan penawaran butuh waktu 2 hari belum lagi pengiriman ke panitia.
    Kang samsul ini adalah masalah serius, mohon dicarikan solusi…terima kasih….

    1. Terimakasih Pak Marjono atas kesediaannya berkunjung…
      Mungkin belum jelas dari apa yang saya uraikan bahwa yang menjadi titik kunci dari Jaminan Penawaran Asli adalah pengiriman sebelum batas akhir pemasukan penawaran, kemudian tempat pengiriman kepada ULP atau dapat ditentukan lain seperti kepada LPSE…

      Artinya Jaminan Penawran wajib dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Bukti bahwa jaminan penawaran telah dikirimkan dapat berupa tanda terima dari alamat tujuan pengiriman atau tanda cap pos pengiriman apabila lewat pos atau tanda terima pengiriman untuk jasa pengiriman. Saya rasa hal ini dapat di konfirmasi dan klarifikasi pada saat evaluasi administrasi ya.

      Seperti yang tersirat pada P54/2010 Konfirmasi adalah konfirmasi tertulis kepada Penerbit kemudian Klarifikasi adalah klarifikasi kepada penyedia bersangkutan.

      Sekedar share metode konfirmasi dan klarifikasi yang saya lakukan terkait jaminan dengan cara mengirimkan Surat Konfirmasi kepada penerbit untuk dibalas secara tertulis juga oleh penerbit langsung kepada ULP. Sejurus dengan itu saya melakukan klarifikasi kepada penyedia bahwa Pokja telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada penerbit dan kewajiban penyedia adalah memastikan bahwa Jaminan Penawaran Asli telah dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan (Bukti Pengiriman atau Tanda Terima) kemudian juga memastikan Penerbit agar segera membalas surat konfirmasi secara langsung kepada ULP. Apabila dalam waktu yang ditentukan Penerbit tidak memberikan balasan maka resiko dan tanggungjawab penyedia adalah dokumen penawarannya tidak sah karena tidak dapat dipastikan keabsahannya. Dan ini dituangkan dalam Berita acara Klarifikasi baik langsung maupun tertulis via fax atau email.

      Demikian semoga dapat memberikan kejelasan. Mohon koreksi juga apabila langkah yang saya lakukan ini terdapat kekurangan.

      1. Maaf tentang proses pembuatan jaminan penawaran dari Bank Umum menurut saya perlu alasan yang kuat dari Pokja dalam melakukan hal ini. Kalau untuk jaminan pelaksanaan dan lainnya yang nilai resiko pertanggungannya besar tentu beralasan mengingat masih banyak terjadinya klaim yang bermasalah. Langkah yang dapat diambil oleh pokja ketika mempersyaratkan Jaminan Penawaran dari Bank adalah memberikan waktu yang cukup bagi penyedia untuk mempersiapkan atau merespon dokumen pengadaan dengan baik. Apabila waktu yang diberikan tidak rasional penyedia dapat mengajukan keberatan apabila masih ada waktu Aanwijzing atau mengajukan sanggah pada masa sanggah.

        Demikian sebagai tambahan…

  5. Masa berlakunya jaminan penawaran 30 (tiga puluh) hari kalender setelah batas akhir pemasukan penawaran.. batas akhir pemasukan penawaran adalah tanggal 27 April 2012 (hari jumat).. Pertanyaan saya jadi masa berlakunya sejak kapan??

    Terima kasih mas samsul

    1. bahasa di P54 adalah Jaminan Penawaran dimulai SEJAK tanggal terakhir pemasukan penawaran. Jadi masa berlaku Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal 27 April 2012. Bukan SETELAH tanggal 27 April 2012.

  6. mas samsul.. penawaran saya gugur di evaluasi administrasi karena kata SETELAH batas akhir pemasukan penawaran.. jaminan penawaran saya berlaku n hari SEJAK batas akhir pemasukan penawaran, tp dokumen pengadaan menyatakan jaminan penawaran berlaku n hari SETELAH batas akhir pemasukan penawaran. Apakah aturan Perpres 54 2010 tidak berlaku mengikat untuk LDP dokumen pengadaan yang dibuat panitia. Apakah saya bisa menyanggah hasil lelang karena mengikuti Perpres 54 SEJAK batas akhir penawaran bukan acuan panitia SETELAH batas akhir pemasukan penawaran??

    1. Digugurkan karena tidak sesuai Dokumen Pengadaan (LDP) benar karena akibatnya masa berlaku kurang dari yang ditetapkan. Namun yang menjadi masalah adalah Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan lampiran II Halaman II-46 dan 47 angka 8. evaluasi administrasi huruf b.3.(b). Jaminan Penawaran dimulai SEJAK tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; Apabila ketentuan dalam dokumen pengadaan berbeda dengan P54/2010 dan lampirannya maka hal ini bisa menjadi materi sanggah karena menimbulkan kerugian disisi penyedia dan pemerintah juga.

  7. Seharusnya pihak yang terkait dengan sistem pengadaan elektronik yang lagi gencar sosialisasikan full eProcurement,mencarikan solusi permasalahan penyampaian Jaminan Asli penawaran yang disetor sebelum batas akhir pemasukan penawaran dengan sistem manual.Karena dengan adanya proses manual membuka peluang terjadi persaingan yang tidak sehat,Karena tidak menutup kemungkinan akan ada Penyedia yang bisa saja terlambat tetapi tetap diloloskan oleh Panitia.Harapan Kami di Aplikasi LPSE tersedia tempat infomasi bagi Penyedia yang telah memasukkan Jaminan asli Penawarannya secara on line atau Penawaran Penyedia yang terlambat tidak dapat dibuka oleh panitia.prakteknya pengadaan Barang/Jasa amat sangat terganggu kembali berhadapan dengan premanisme tender di lapangan.terimah Kasih Pak Samsul dan untuk pengunjuk blog ini semoga dapat dicarikan solusi yang lebih baik.

    1. Terimakasih Pak Husni atas kunjungannya.
      Pertama soal jaminan penawaran asli secara fisik menurut saya selama merupakan surety bound bersifat unconditional maka kewajiban penyampaian hardcopy secara manual akan selalu ada. Hanya saja yang mungkin perlu diatur mekanisme pengirimannya apakah memerlukan pihak III lain atau bisa dititipkan di LPSE yang notabene bukan tempatnya Pokja karena tempatnya pokja ada di ULP. Menurut saya Jaminan Penawaran Asli manual semestinya juga tidak memaksa penyedia bertemu pokja kalau dalam dok pengadaan jelas menyebutkan mekanisme pembuktian pengiriman (cap post, resi pengiriman) bahwa jampen asli telah dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan dan yang kedua tempat pengiriman jampen (PO Box atau LPSE) disebutkan dengan jelas.

      Usul Bapak tentang sistem informasi penerimaan jampen asli pada tempat yang ditentukan dalam dok pemilihan usul yg sangat bagus saya akan coba sounding kepada teman2 yang lain termasuk juga penyempurnaan sistem pengiriman atau upload dok penawaran.

      Terimakasih Pak Husni.

  8. Maaf, Pak Samsul. Sedikit koreksi untuk perka LKPP. Untuk e-tendering seharusnya Perka No 1/2011. Thanks.. Salam hormat

  9. saya setuju dengan tulisan bang samsul akan tetapi kami dari pokja mendapatkan pengaduan karena calon penyedia tidak mengirimkan jaminan penawaran asli dan itu kami gugurkan. Akibat dari pengaduan tersebut kami diperiksa oleh APIP dan mendapatkan hukuman disiplin serta dibebastugaskan dari ULP selamanya….sangat tidak fair dan tidak mendidik karena faktanya mengenai jaminan penawaran asli dikirim atau tidak masih debatable dan bahkan seperti bang samsul tegaskan bahwa hal tersebut menggugurkan penawaran calon penyedia…

    1. Mas Hazmi yang baik saya turut prihatin dan sekaligus juga bangga apabila mas hazmi tetap menganggap semua yg terjadi sebagai sebuah rencana terbaik dari yang Maha Merencanakan….

      Terpenting dalam hal Jaminan Penawaran adalah konfirmasi dan klarifikasi kepada penjamin secara tertulis, saya pikir apabila bukti ini didapatkan Mas Hazmi bisa menyampaikan kasus ini lewat LKPP dan Insya Allah LKPP akan dapat memberikan solusi terbaik…

      Jangan patah semangat utk terus mengasah pengetahuan pbj meski tidak lagi anggota ULP masih banyak jalan lain berkarya di PBJ tidak selalu dalam ULP….

  10. kasus di daerah saya tanggal pembuatan jaminan sama dengan tanggal pemasukan penawaran, yang jadi masalah adalah terjadinya tanggal maju oleh pihak asuransi.
    contoh. tanggal pemasukan penawaran 25 September 2012, tanggal pembuatan jaminan penawaran 25 September 2012, tetapi tanggal pengiriman jaminan penawaran melalui pos 23 september 2012…bagaimana hukum jaminan tersebut sah atau tidak ? trims

    1. Harus diklarifikasi dan konfirmasi kepenerbit Pak…
      Hanya saja yg perlu diperjelas apakah tanggal 25 September 2012 itu tgl mulai masa laku jaminan atau tgl pembuatan jaminan… Kalau masa laku maka mungkin saja dibuat sebelum tgl 23 september… Tapi kalau tanggal pembuatan agak membingungkan karena sudah dikirim sebelum tanggal pembuatan….

      Sekali lagi lakukan konfirmasi tertulis kepada penerbit…

  11. saya mempunyai permasalahan yg berbalik..saat upload dokumen penawaran jaminan penawaran tidak saya upload namun,justru jaminan penawaran saya bawa langsung dan di terima oleh pihak pokja.pertanyaan nya ,apakah hal itu bisa menggugurkan.trims

    1. Jawaban saya seperti tertuang dalam artikel Pak Firman :
      “Apabila penyedia tidak mengirimkan softcopy jaminan penawaran namun hanya mengirimkan jaminan penawaran asli sebelum batas akhir pemasukan penawaran apakah dapat digugurkan?

      Jawabannya sama, kata kuncinya adalah “dapat dicairkan” selama Jaminan Penawaran tersebut memenuhi fungsi, absah dan dapat dicairkan maka ketiadaan dokumen softcopy tidak menggugurkan. Inilah mengapa dalam Perka 1/2011 tentang e-Tendering meletakkan kata “dapat“. Artinya untuk Jaminan Penawaran, dokumen softcopy tidak substansial. SBD dan Lampiran P54/2010 menegaskan bahwa syarat utama evaluasi administrasi adalah pemenuhan syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan.

      Terkecuali Jaminan Penawaran Asli dikirimkan melewati batas akhir pemasukan penawaran, maka hal ini bertentangan dengan persyaratan keabsahan. Meskipun tanggal pembuatan Jaminan sebelum batas akhir pemasukan namun tidak dikirimkan sebelum batas akhir pemasukan berarti pada saat awal pengiriman, dokumen penawaran tidak dilindungi oleh Jaminan. Apabila ini terjadi maka penawaran dapat digugurkan.”

  12. Yth. Pak. Samsul, perkenankanlah sy yg masih awam dalam dunia pengadaan ini mengajukan pertanyaan terkait jaminan penawaran.
    1) Apakah klausul “dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari panitia pengadaan diterima oleh penerbit jaminan” serta klausul lainnya dalam contoh SBD merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap jaminan penawaran? Dalam hal terdapat ketidaksesuaian format dan klausul pada suatu jaminan penawaran tersebut, apakah hal ini akan menggugurkan penawaran?
    2) Apakah hasil konfirmasi/klarifikasi kepada penerbit jaminan dapat dianggap sebagai tindakan post bidding, dalam hal terdapat perbedaan pernyataan dalam surat jaminan dengan hasil konfirmasi/klarifikasi? Misal: dalam jaminan tidak tertera kata unconditional, namun saat dikonfirmasi penerbit menyatakan bahwa jaminan dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional).
    3) Apakah langkah konfirmasi/klarifikasi merupakan kewajiban ULP/panitia atau langkah tentatif yang dilaksanakan ULP/panitia mengalami keraguan atas keabsahan/substansi jaminan penawaran?
    Demikian sy sampaikan. Atas jawaban Bapak, sy ucapkan terima kasih.

    1. 1. Pasal 1 ayat 35 tegas menyebutkan 35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional)…. kemudian pasal 36 ayat (3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
      belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi… jadi jelas klausul unconditional mutlak dipenuhi… Hal-hal yang harus dipenuhi oleh jaminan penawaran telah disebutkan jelas dalam SDP pada pasal 21 sedangkan bentuk atau format tujuannya adalah untuk mempermudah semua pihak sehingga untuk format berbeda tidak masalah selama unsur-unsur yang dipersyaratkan pada pasal 21 tentang Jaminan Penawaran terpenuhi…

      2. Kemudian ketika terjadi perbedaan antaran klausul pada jaminan penawaran dengan klarifikasi maka secara hukum dokumen tersebut tidak sah.. meski hasil klarifikasi penjamin menyatakan jaminan unconditional sementara pada jaminan penawaran asli tidak tertulis unconditional ataupun tidak adanya kalimat yang menunjukkan sama dengan unconditional… menurut saya jaminan penawaran asli tersebut tidak memenuhi klausul yang dipersyaratkan pasal 1 ayat 35 atau pasal 67 ayat 3…

      3. Pasal 67 ayat 4 tegas berbunyi (4) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang
      diterima. jadi tidak disebutkan kata dapat atau kata apapun yang menunjukkan bahwa ini tentatif.

  13. Pasal 1 ayat 35 tegas menyebutkan 35. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional)…. kemudian pasal 36 ayat (3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat
    belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi… jadi jelas klausul unconditional mutlak dipenuhi… Hal-hal yang harus dipenuhi oleh jaminan penawaran telah disebutkan jelas dalam SDP pada pasal 21 sedangkan bentuk atau format tujuannya adalah untuk mempermudah semua pihak sehingga untuk format berbeda tidak masalah selama unsur-unsur yang dipersyaratkan pada pasal 21 tentang Jaminan Penawaran terpenuhi…
    mau tanya pak, menurut bapak bagaimana kalau point c. KKN dan point d. pemalsuan dokumen dihilangkan pada jaminan penawaran, apakah jaminan tersebut bisa diterima oleh Pokja ULP

    1. Silakan bapak baca updating artikel tentang jaminan penawaran pada artikel terbaru, dimana jaminan penawaran yang diterbitkan asuransi wajib tidak menjamin c. KKN dan point d. pemalsuan dokumen. Jika asuransi tidak mematuhi ini maka polis yang dikeluarkan tidak dianggap sah. Sehingga jaminan asuransi secara substansi tidak dapat lagi menjadi jaminan pengadaan, kecuali jaminan pengadaan dari bank atau lembaga penjamin yang menyertakan klausul menjamin seluruh risiko tidak terkecuali c. KKN dan point d. pemalsuan dokumen.

  14. Hi pak Samsul,

    maaf pertanyaan awam,
    sebagai calon penyedia, ketika menyampaikan jaminan penawaran asli dalam 1 bundle/jilid proposal, apakah surat jaminan penawaran asli yang dibolongi untuk penjilidan dapat diterima Unit pengadaan?

    Thanks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.